Jangan Jadikan Status Tersangka Sebagai Komoditas Politik!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 17 Februari 2015, 16:31 WIB
Jangan Jadikan Status Tersangka Sebagai Komoditas Politik<i>!</i>
rmol news logo . Penegak hukum harus menjadikan seseorang tersangka karena pelanggaran yang disertai bukti yang kuat, bukan karena untuk menjadi komoditas politik.

"Perlu restorasi status tersangka. Jangan dijadikan untuk perang bintang atau untuk tujuan politis," kata Banyu Biru Djarot dari Komunitas Banteng Muda (KBM) dalam diskusi dengan tema "Kriminalisasi No, Justice for all Yes!" #saveKPK #savePOLRI #saveIndonesia" di Jakarta, Selasa (17/2).

Selain Banyu, tampil pula sebagai pembicara adalah Wakil Sekjen PDIP Ahmad Baskara, pengamat politik dari Polcom Institute Heri Budianto, dan Kepala Humas Mabes Polri Irjenpol Ronnie Sompie.

Banyu menjelaskan, tuntuan restorasi tersangka disampaikan karena ada kecenderungan pemberian status itu tidak lagi karena ada bukti pelanggaran tetapi lebih besar dipengaruhi motif politik. Dan pemberian status tersangka Budi Gunawan diduga salah satunya yang lebih besar dipengaruhi motif politik.

Menurutnya, restorasi maksudnya mengembalikan dan menempatkan status tersebut dalam pengertian sesungguhnya. Artinya penetapan tersangka karena punya bukti yang kuat dan prosedernya benar.

Terkait kasus Budi Gunawan, dia berharap segera ada jalan keluar. Presiden Jokowi diharapkan bisa segera menyelesaikan kasus tersebut.

"Ini cobaan terbesar setelah 100 hari dilantik. Presiden harus segera menyelesaikan. Kegaduhan politik harus segera dihindari," demikian Banyu. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA