Divonis 4 Tahun Penjara Eks Dirut Bank DKI Mewek

Perkara Kredit Rp 100 Miliar

Selasa, 17 Februari 2015, 09:15 WIB
Divonis 4 Tahun Penjara Eks Dirut Bank DKI Mewek
Winny Erwindia
rmol news logo Hakim memvonis bekas Dirut Bank DKI Winny Erwindia hukuman penjara empat tahun. Meski kecewa, tim penasehat hukum terdakwa belum berencana mengajukan banding.

Majelis hakim yang dipimpin Supriyono menegaskan, terdak­wa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana koru­psi secara bersama-sama. Tindak pidana korupsi yang dimaksud ialah, memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh PT Energy Spectrum (ES) senilai Rp 100 milliar.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa Winny memenuhi dakwaan primer yang diatur pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Supriyono membeberkan, sebagai Dirut Bank DKI, ter­dakwa yang semula menolak mencairkan kredit PT ES, tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana bank. Akibat ketidakhati-hati­annya, bank mengalami keru­gian lantaran PT EStak mampu mengembalikan dana pinjaman.

Padahal diketahui, dalam rapat pembahasan dana pinja­man itu disebutkan, adanya se­jumlah persyaratan yang belum dipenuhi PT ES. Syarat yang belum dipenuhi antara lain, izin penyewaan pesawat, kontrak PT ESdengan PT International Air Transport (IAT), dan kontrak PT IAT dengan Conoco Philips.

"Terdapat banyak persyaratan yang tidak dipenuhi PT ESdan hal itu diketahui terdakwa, akan tetapi terdakwa tetap menyetujui fasilitas pembiayaan," tegas Hakim Supriyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Majelis hakim pun heran, ke­napa PT ESyang tidak kampiun dalam bisnis sewa-menyewa pesawat, bisa dapat kredit yang begitu besar. "Faktor dampak risiko di sini diabaikan oleh terdakwa," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, ha­kim menilai, ada hal-hal yang meringankan hukuman ter­dakwa. Pada bagian yang mer­ingankan, hakim menyebut, ter­dakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama mengikuti persidangan, serta kooperatif da­lam memberikan keterangan.

Atas pertimbangan yang memberatkan dan meringankan tersebut, hakim pun memu­tuskan vonis penjara empat tahun untuk terdakwa Winny. Hukuman itu ditambah dengan kewajiban membayar denda Rp 250 juta subsider kurungan selama tiga bulan.

Mendengar putusan tersebut, Winny pun tersentak. Dia terke­siap. Saat ditanya hakim, apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan alias banding, terdakwa meminta waktu untuk konsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Setelah berkonsultasi sebentar, terdakwa mengatakan, tim kuasa hukum dan dirinya sepakat belum berencana mengajukan banding.

Usai sidang, Winny tak kuasa menahan derai airmata. Dia me­nangis. Kerabat dan handai-taul­an yang menghadiri persidan­gan tampak menghampirinya. Mereka berusaha menenangkan wanita berbaju krem itu.

Anggota tim kuasa hukum Winny, Beny Suprihartadi men­gaku kecewa dengan putusan ha­kim. Menurutnya, putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. "Hakim tidak menimbang fakta-fakta yang ada. Putusannya san­gat sepihak," tandasnya.

Disampaikan, hal-hal yang bertolak belakang dengan pu­tusan meliputi, tidak adanya pertimbangan yang menyebut kliennya meminta jajarannya dan PT ESmemaparkan data un­tuk keperluan pencairan kredit.

Disampaikan, kesaksian dan fakta persidangan seluruhnya menyebut, sebelum memberi persetujuan kredit, kliennya memberi catatan-catatan yang harus dipenuhi PT ES. "Fakta ini diabaikan oleh majelis hakim," kata Beny.

Ditanya apakah tim kuasa hukum berencana banding, Beni mengaku belum berpikir ke arah itu.

Menanggapi vonis ini, pihak jaksa yang diwakili Juli Isnur mengaku pikir-pikir. "Kita masih pikir-pikir untuk banding," ujarnya.

Kilas Balik
Kredit Bisnis Sewa Pesawat Macet, Winny Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa bekas Dirut Bank DKI Winny Erwindia dituntut lima tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Tuntutan itu didasari bukti seputar keterlibatannya dalam mencairkan kredit PT Energy Spectrum (ES) Rp 100 miliar yang berujung macet.

Jaksa Juli Isnur mengemukakan, berdasarkan keterangan sak­si-saksi dan dokumen yang ada, tim penuntut umum memperoleh bukti-bukti terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Menurut jaksa, perbuatan ter­dakwa dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain.

Akibat tindakannya, jaksa mengkategorikan, terdakwa memperkaya orang lain. Di luar itu, jaksa juga menyatakan, tinda­kan terdakwa menimbulkan keru­gian pada Bank DKI Syariah.

"Kredit itu macet dan men­imbulkan kerugian pada peru­sahaan," ujar Jaksa Juli dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1).

Lebih jauh, jaksa menjelaskan, tuntutan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta didasari pertimbangan bahwa terdakwa tidak cermat dalam menjalankan, alias memimpin perusahaan pelat merah itu. "Ada prinsip ketidakhati-hatian yang dilanggar oleh terdakwa," tandas Juli.

Juli menuturkan, tuntutan hu­kuman tersebut juga diputuskan karena adanya pertimbangan yang meringankan.

Menurut dia, ketidakhati-ha­tian ini terjadi karena keputusan memberikan kredit yang diambil melalui rangkaian rapat dengan jajaran Winny, sama sekali tidak menghasilkan pengembalian dana. "Terdakwa tidak memu­tuskan pencairan kredit seorang diri. Ada keterlibatan pihak lain," tandas Juli.

Disampaikan, terdakwa tidak cermat dalam meneliti kemam­puan perusahaan yang menga­jukan kredit. Intinya, setelah melewati beberapa kali pemba­hasan, serta mendengar paparan dari PT ES, terdakwa pun meny­etujui pemberian kredit dengan catatan-catatan.

Upaya memberi catatan-cata­tan tersebut, lanjutnya, dilakukan agar proses kredit mengacu ke­pada prinsip kehati-hatian bank (prudential banking). Awalnya, kata jaksa, terdakwa juga me­minta jajarannya menaati dan melaksanakan semua prinsip pemberian kredit.

Tapi dalam perjalannya, se­mua catatan itu tidak dilaksana­kan oleh manajemen Bank DKI Syariah. Akibatnya, kredit yang diberikan tersebut macet pada bulan ketiga. "PT ES, berhenti mengangsur kredit. Terjadi total loss," tandasnya.

Total loss atas dana kredit di­picu oleh pesawat yang semula akan dioperasikan PT ES, ternya­ta tidak jadi disewa PT Conoco Philips. Gagalnya sewa pesawat itu dilatari oleh ketidaksepakatan ongkos sewa-menyewa.

Padahal, lanjut jaksa, PT ESberharap dana dari kerja sama operasi pesawat dengan Conoco tersebut dapat dipakai mencicil pinjaman atau kredit tersebut. Dari fakta-fakta yang dikum­pulkan, jaksa mendakwa, adanya tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

Menanggapi tuntutan jaksa, anggota tim kuasa hukum ter­dakwa, Beny Suprihartadi me­nyatakan, sejak awal dakwaan jaksa keliru. Sebab, perkara kredit ini bukan perkara pidana, melainkan perdata.

Jadi, penggunaan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP yang di­pakai untuk menjerat kliennya, kata Beny, tidak tepat.

Patut Ditelisik Apa Ada Money Laundering Juga
Almuzzammil Yusuf, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi IIIDPR Almuzzammil Yusuf menga­takan, pelaku kasus korupsi biasanya berusaha menyem­bunyikan harta hasil koru­psi melalui pencucian uang (money laundering).

Makanya, kata Yusuf, patut ditelisik pula, apakah Winny Erwindia yang terlibat ka­sus korupsi saat menjabat Direktur Utama Bank DKI, juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Oleh sebab itu, dia meminta penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan penelusuran aset Winny. "Patut ditelisik, apakah dia melakukan TPPU juga," kata politisi PKSini.

Menurutnya, kasus ini harus dikembangkan ke arah pencu­cian uang. Sebab, kata dia, set­elah majelis hakim memutus Winny secara sah melakukan tindak pidana korupsi, peny­idik seharusnya melakukan upaya penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. "Patut didalami juga, apakah uang milik Bank DKI tidak sepenuhnya diserahkan kepada PT Spectrum Energy," ucap Yusuf.

Jika menemukan dugaan TPPU, katanya, penyidik harus mengungkapkannya secara transparan. Karena, uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, wajib hukumnya dikembalikan kepada negara.

"Itu yang harus kembali, baik dari hasil tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang, jika memang ada," tandasnya.

Menurutnya, uang seban­yak Rp 80 miliar itu, sedikit banyak berasal dari nasabah. Maka, uang tersebut harus dikembalikan kepada pemi­liknya yang sah.
Terkait pesawat yang ka­dung terbeli, menurut Yusuf, ada baiknya dilakukan lelang. Sehingga, pesawat yang disita itu tidak terbengkalai.

"Karena kalau cuma disita, takutnya rusak, kan sayang sudah dibeli dengan harga mahal," tutupnya.

Pencucian Uang Tidak Dilakukan Sendirian Saja
Yenti Garnasih, Pengamat TPPU

Pengamat tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih memandang, tindak pidana korupsi biasanya berir­ingan dengan pencucian uang.

Menurutnya, hal itu dilakukan pelaku tindak pidana korupsi guna melindungi harta keka­yaannya dari jeratan hukum. "Makanya, pelaku kasus korupsi mencuci uangnya," kata dia.

Lebih jauh, Yenti meminta penyidik Kejaksaan Agung menelusuri aliran uang dalam kasus ini. Kalaupun ada pencu­cian uang, maka pelaku tidak melakukan pencucian uang sendiri. Melainkan, dialirkan kepada sejumlah pihak yang diduga turut serta menyembu­nyikan hasil kejahatannya.

"Dugaan dialirkan ke sejum­lah pihak itu ada. Itu jadi tugas penyidik Kejagung untuk me­nelusurinya sampai tuntas," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

Dia pun meminta Kejagung untuk tidak mempolitisir kasus kredit macet yang menyebab­kan Winny Erwindia men­jadi terdakwa ini. Menurutnya, Kejagung harus fokus pada aliran uang yang bisa dijadikan bukti awal.

"Yang jelas kalau ada aliran uang yang mencurigakan, harus dijadikan dasar penyidik lakukan pengembangan peny­idikan," tandasnya.

Yenti berharap, semua pihak yang diduga terlibat kasus tersebut, mesti diproses secara hukum hingga terbukti atau tidak.

Dia juga mengingatkan, sebagai institusi penegak hukum, sudah seharusnya Kejagung bersikap independen dan tidak memihak. "Apalagi, citra Kejagung tidak lebih baik dibanding KPK yang dinilai masyarakat bersikap profesional dalam penuntasan kasus," nilainya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA