Kaliini, SDA tidak memenuhi panggilan dengan alasan seÂdang dirawat di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC), Jakarta.
Saat dikonfirmasi, Humas Rumah Sakit MMC Uci mengaku tidak mengetahui ada pasien atas nama Suryadharma Ali yang dirawat di rumah sakit tersebut.
"Kita belum dapat info tuh," kata Uci.
Saat ditanya, apakah SDA dialihkan ke rumah sakit lain, Uci pun kembali menyatakan, "belum ada infonya."
Kuasa hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga mengaku kaget karena kliennya disebut tidak berada di Rumah Sakit MMC.
Menurut Andreas, terjadi keÂsalahpahaman antara media massa dengan staf humas RS MMC. Pasalnya, aku Andreas, sejak Senin sore (9/2), kliennya sudah mulai dirawat di rumah sakit tersebut. Bahkan, dirinya mengklaim sudah mengunjungi SDA pada Senin itu.
"Begitu tahu pak SDA sakit, saya langsung datang ke RS MMC, dan beliau benar dirawat di sana. Soal SDA tidak dirawat di sana, mungkin keliru, karena sorenya humas MMC konfirmasi bahwa SDA betul dirawat di sana," katanya, kemarin.
Saat ditanya penyakit apa yang sedang diderita sang klien, Andreas mengaku belum tahu secara pasti. Ia juga belum bisa menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter yang merawat SDA.
"Yang jelas, pak SDA punya riwayat penyakit jantung dan gula. Soal surat sakit memang belum bisa dikeluarkan, tapi kita sampaikan bahwa dokternya siap kalau penyidik mau melakuÂkan konfirmasi, silahkan saja," kata Andreas.
Dia juga menolak memberiÂtahu di ruang apa SDA dirawat. Alasannya, SDA sedang tidak inÂgin diganggu dan membutuhkan ketenangan untuk memulihkan keadaannya. "Jadi, bukannya mangkir, karena beliau memang sedang sakit," belanya.
Sebagai latar, SDA disebut-sebut mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dengan alaÂsan sakit.
Namun, Andreas menyatakan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan kemarin karena seÂdang di rawat di RS MMC sejak Senin sore (9/2). Hal itu dikataÂkan Andreas saat menyambangi Gedung KPK, kemarin.
"Kehadiran saya di sini ingin meminta penundaan pemeriksaan. Rencananya, pak SDA akan diperiksa hari ini jam 10 pagi. Tapi, beliau tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang dirawat di rumah sakit," kata Andreas, kemarin.
Andreas pun mengaku, tidak ada upaya dari pihaknya untuk menghalangi proses penyidikan. Menurutnya, SDA siap menjalani proses hukum dan akan meÂmenuhi panggilan KPK berikutÂnya. Namun, Andreas meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kliennya jika sudah dinyatakan sehat.
"Kami memohon kepada KPK supaya pelaksanaan pemeriksaannya dapat diagendakan di lain waktu. Dalam surat itu, kami memohon ditunggu supaya klien kami sampai benar-benar sehat. Tapi akan kami lihat, responnya seperti apa dari KPK," katanya.
Pada Rabu (4/2), SDA juga tidak memenuhi panggilan peÂnyidik, lantaran surat panggilan kepadanya dinilai bermasalah. Surat itu berisi panggilan terhÂadap SDA sebagai saksi untuk tersangka SDA sendiri.
Lantaran itu, Andreas meÂminta KPK mengoreksi surat panggilan itu, dan meminta peÂnyidik menjadwalkan pemangÂgilan ulang.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi mengatakan, bersamaan dengan SDA, penyidik juga menjadwalkan meÂmeriksa Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Sri Ilham Lubis. Namun, pemeriksaan itu urung dilaksanakan karena SDA tak memenuhi panggilan.
"Rencananya, Sri Ilham akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA, tapi gagal karena tersangkanya tidak bisa daÂtang," tutur Priharsa.
Kilas Balik
Ditetapkan Jadi Tersangka 22 Mei 2014, Kasusnya Pengadaan Barang 2012-2013KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa haji 2012-2013 pada 22 Mei 2014.
Tapi hingga kemarin, atau sekitar sembilan bulan setelah jadi tersangka, SDA belum ditahan. Artinya, kasus ini masih jauh dari proses persidangan.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menÂjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dari hasil gelar perkara, pimpinan KPK menyimpulkan, dalam proses penyelenggaraan haji, diduga terjadi tindak pidana korupsi, dengan menetapkan SDA selaku Menteri Agama seÂbagai tersangka," kata Johan di Gedung KPK, Kamis (22/5).
Johan mengatakan, sampai sejauh ini, SDA merupakan satu-satunya tersangka kasus haji, walaupun pihaknya akan mengembangkan penyidikan perkara kasus ini. "Sehingga, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru."
Johan Budi menambahkan, penetapan SDA sebagai tersangÂka tidak terkait persoalan politik. "Tidak ada unsur apapun, selain penegakan hukum. Bahwa keÂmudian orang luar mempersepsiÂkan atau menariknya ke wilayah politik, itu urusan luar KPK. KPK tidak bermain politik," kata Johan.
Politikus PPP tersebut, diduga melakukan penyalahgunaan weÂwenang atau perbuatan melawan hukum. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanÂfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membaÂyari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.
Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah istri sejumlah pejabat Kementerian Agama.
KPK menduga ada keterlibaÂtan pihak lain dalam kasus duÂgaan korupsi penyelenggaraan haji ini. Diduga, ada anggota Dewan yang bermain dalam bisnis haji terkait katering.
Dugaan permainan anggota Dewan juga berkaitan dengan bisnis valas. Ada dugaan ketidaktransparanan dalam mekanisme penukaran valuta asing (valas) penyelenggaraan haji. Penukaran valas selalu dilakukan di tempat penukaran yang itu-itu saja, sementara tidak dijelaskan apa parameter dalam memilih tempat penukaran valas itu.
Penyelidikan KPK terkait duÂgaan korupsi pengadaan barang dan jasa haji ini, didasarkan pada Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam laporan tersebut, PPATK mencium adanya penyimpangan dalam perjalanan haji di bawah wewenang Kementerian Agama. PPATK juga memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji.
Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, sepanjang 2004-2012, ada dana penyelengÂgaraan ibadah haji (BPIH) sebeÂsar Rp 80 triliun dengan bunga sekitar Rp 2,3 triliun.
Berdasarkan audit PPATK, ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya. Dia pun menduga ada praktik pencucian uang dalam kasus tersebut.
"Dengan diterbitkannya Laporan Hasil Analisis oleh PPATK, maka tentu ada dugaan tindak pidana pencucian uangnya," kata Yusuf.
Penahanan Tersangka Mudahkan KPK Lakukan PenyidikanEva Achjani Zulfa, Pengamat HukumPengamat hukum pidana Eva Achjani Zulfa mengatakan, KPK lebih baik menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
Menurutnya, penahanan tersebut akan mempermudah penyidikan SDA sebagai terÂsangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013.
Eva pun berharap, sakit tidak dijadikan alasan untuk menghindari penyidikan. Tapi, jika betul-betul sakit, maka boleh tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Tapi, kalau tersangka menghindar dari penyidikan, lebih baik KPK lakukan upaya penahan supaya lebih mudah penyidikannya," kata dosen Universitas Indonesia ini.
Alasan penahan, dijelaskan Eva, selain mempermudah peÂnyidikan, juga sebagai upaya KPK meredam kemungkinan hilangnya barang bukti.
"Jangan sampai mangkir dan lepas tanggung jawab untuk menjalani pemeriksaan. Jangan sampai menghambat penyidikan," tegas Eva.
Namun, Eva menilai wajar, jika ada tersangka menggunakan alasan sakit sebagai senjata pamungkas menghindari penyidikan. Disebutnya, terÂsangka seperti itu, mungkin beÂlum siap secara mental mengÂhadapi rentetan pertanyaan penyidik.
Namun, hal tersebut dianggapnya bisa menjadi bumerang bagi pelaku tindak pidana korupsi. Bahkan, bukan tidak mungkin, seringnya seorang tersangka menghinÂdari penyidikan, membuatÂnya mendapatkan hukuman lebih berat.
"Sebetulnya manusiawi pelaku tindak pidana ngeri mengÂhadapi proses pemeriksaan, kemudian menghindar. Tapi, tentu dianggap tidak kooperÂatif dan merugikan tersangka sendiri," tutupnya.
KPK Mesti Cek Langsung Keberadaan TersangkaDesmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa meminta KPK tidak beitu saja menerima alasan yang disampaikan pihak Suryadharma Ali (SDA).
Dia mengingatkan, jangan sampai pihak tersangka melakukan pembohongan pubÂlik. Karena, meskipun SDA sudah dirawat di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC) sejak Senin (9/2) sore, namun humas RS tersebut mengaku belum dapat inforÂmasi bahwa SDA di rawat disana.
"Jadi, penyidik KPK jangan percaya begitu saja. Kalau perlu SDA ditahan saja dulu, karena ini kan menghambat penyidikan," kata Desmond.
Bahkan Desmond juga mengingatkan, jangan sampai ada kongkalikong antara pihak ruÂmah sakit dengan pihak SDA. Pasalnya, setelah pertama kali disebutkan belum dapat inÂformasi tentang SDA dirawat di RS tersebut, humas MMC kemudian bilang bahwa SDA sudah dirawat.
"Itu kan janggal, pertama bilang tidak tahu, kemudian humas menyatakan benar kaÂlau SDA ada di rumah sakit tersebut. Makanya, KPK lebih baik mengecek keberadaan SDA secara langsung di rumah sakit," tegas Desmond.
Politisi Partai Gerindra ini juga meminta KPK mengusut lebih jauh terkait dugaan angÂgota dewan yang masuk dalam rombongan haji gratis SDA pada tahun 2012.
Menurutnya, semua anggota Dewan yang diduga ikut dalam rombongan tersebut, harus masuk dalam daftar terperiksa. "KPK harus bisa menemukan siapa saja anggota Dewan yang ikut dalam rombongan itu, dan mereka perlu diperiksa sebagai saksi guna mempermudah penyidikan," katanya.
Desmond menilai, dengan kelengkapan saksi yang diperÂoleh KPK, penyidik akan lebih mudah menemukan adanya unsur tindak pidana lain.
"Karena kalau saksinya banyak, bisa saja menjadi pintu masuk KPK temukan tindak pidana lain. Tapi, kasus utamanya tetap harus jadi prioritas penyidik," tutupnya. ***
BERITA TERKAIT: