Agenda sidang kemarin adaÂlah pembacaan tuntutan terhadap Gulat, terdakwa penyuap Gubernur Riau Annas Maamun dalam kasus suap alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Di luar ruang sidang, saat akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Kresno Anto Wibowo dkk, Gulat tampak tenang. Begitu sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB, Gulat yang mengenakan kemeja putih lengan panjang, tampak siap mendengarkan tuntutan JPU.
Dari sederet kalimat dalam buÂku tebal yang merupakan surat tuntutan, akhirnya JPU sampai pada pembacaan bagian mengenai tuntutan terhadap dosen non-aktif Universitas Riau itu. Intinya, Gulat dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun), dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
Gulat diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, "Sebagaimana dakwaan primer," kata JPU Kresno.
Kresno melanjutkan, Gulat dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara karena pertimbangan memberatkan, yakni tidak menÂdukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Menurut JPU, selama dalam perÂsidangan, Gulat tidak mengakui perbuatannya.
Bahkan, selaku pendidik di Univesitas Riau, sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Namun, ada beberapa poin yang dianggap JPU meringankan tuntutan tersebut. Menurut jaksa Kresno, selama menjalani persidangan, Gulat berlaku sopan. "Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Kresno menambahkan, berÂdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, Gulat sangat berkepentingan dengan revisi areal kebun kelapa sawit yang dikeloÂla dirinya dan teman-temannya, yakni revisi Surat Keputusan Menhut SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014, tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
Menurut JPU, Gulat terbukti melakukan tindak pidana koÂrupsi dengan menyiapkan uang sebesar 166.100 dolar AS atau setara Rp 2 miliar untuk memuluskan langkahnya merevisi areal lahan kelapa sawit.
Sambil mendengarkan tuntuÂtan JPU, Gulat meneteskan air mata, alias mewek. Sesekali, Gulat menyeka air matanya dengan sapu tangan.
Seusai sidang pembacaan tuntuÂtan, Gulat tetap bersikeras, menyaÂtakan bahwa dirinya tidak bersalah. "Saya tidak pernah menyuap Pak Annas. Untuk apa menyuap Pak Annas," katanya berulang kali.
Kuasa hukum Gulat, Jimmy Mboe mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan. "Karena klien saya menyebut tidak menyuÂap Annas. Mereka hanya teman dekat," katanya.
Kilas Balik
Annas Maamun Minta Rp 2,9 MUntuk Operasional Ke DPR dan KemenhutGubernur Riau non aktif Annas Maamun menjadi saksi bagi terdakwa penyuapnya, Gulat Medali Emas Manurung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Januari lalu.
Annas yang juga tersangka kasus ini, yakni perkara suap alih fungsi lahan hutan, pernah meminta dana Rp 2,9 miliar kepada Gulat.
Menurut Gulat, dana itu untuk operasional pengurusan permoÂhonan revisi surat keputusan (SK) alih fungsi kawasan hutan yang dibahas pemerintah dan DPR.
Annas menyatakan, keperluan mengurus SK revisi kawasan huÂtan Riau perlu persetujuan pusat, seperti DPRdan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Oleh sebab itu, realisasi pengajuan SK membutuhkan dukungan dana yang tidak kecil.
Atas hal tersebut, Annas yang dimintai tolong oleh Gulat, merespon permohonan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Riau itu.
Ketika itu, beber pria berkacaÂmata ini, Gulat menginginkan, kawasan lahan sawit miliknya serta koleganya, di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar, masuk dalam surat revisi usulan perubahan luas lahan bukan kawasan hutan.
"Dia datang ke rumah kita. Memohon dimasukkan kebun-kebun yang di bawah asosiasi sawit. Saya suruh Pak Gulat jumÂpa Kepala Dinas Kehutanan," kata Annas.
Dia menambahkan, untuk mengurus revisi SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, butuh dana Rp 2,9 miliar.
"Saya minta kurang lebih Rp 2,9 miliar," tandas Annas.
Akan tetapi, Gulat hanya membawa uang 100 ribu dolar Amerika dan Rp 500 juta.
Annas mengaku, dana yang diminta itu, semata-mata untuk biaya operasional permohonan revisi SK. Menurut dia, alih fungsi lahan untuk kepentingan pemerintah diajukan ke Kementerian Kehutanan. Tapi, alih fungsi lahan untuk kepentingan masyarakat, harus dibahas dan memperoleh persetujuan DPR.
Karena mesti ada campur-tangan DPRuntuk mengurus masalah ini, urainya, maka pemohon diminta menyiapkan dana operasional.
"Waktu saya mengurus SK Menteri, kemarin saya mengÂutus masyarakat jumpa menteri. Pertama dari empat universitas jumpa menteri, kemudian lemÂbaga adat Riau Ikatan Keluarga Riau, dan beberapa masyarakat," kata Annas.
Pernyataan ini membuat Ketua Majelis Hakim Supriyono mencecar saksi. "Kenapa anggaran untuk itu, tidak diambil dari APBD. Lalu, darimana kalkulasi Rp 2,9 miliar itu," tanya Supriyono.
Saksi pun terdiam sesaat. Lantas, dia mengatakan, hitung-hitungan dana Rp 2,9 miliar adalah angka rekaannya saja.
Lagipula, aku Annas, uang pecahan rupiah sebesar Rp 500 juta dari Gulat merupakan pinÂjaman pribadinya. Oleh sebab itu, dia berani memanfaatkan dana sebesar Rp 400 juta untuk membayar uang muka rumah di bilangan Cibubur.
"Yang Rp 500 juta, Rp 400 jutanya saya ambil, yang Rp 100 juta dibawa balik," katanya.
Namun, kata Annas, saat uang diberikan kepada staf pemasaran perumahan pada 25 September lalu, petugas KPK meringkusnya.
Tapi, hakim tak lantas mempercayai ucapan Annas. "Katanya dana yang semula dianggarkan untuk mengurus keperÂluan permohonan revisi SK di Kemenhut dan DPR, dipergunakan untuk keperluan pribadi?" tanya Supriyono. Lagi-lagi, Annas terdiam.
Annas kemudian diminta haÂkim agar menguraikan pertemuan dengan Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan. Annas meÂnyatakan, hanya sempat bertemu sekitar tujuh menit.
"Pertemuan dilakukan di keÂdiaman dinas Menhut," cerita Annas.
Hal itu dilakukan mengingat kesibukan menteri saat itu. "Dia baru pulang dari kunjungan ke Kalimantan," ucapnya.
Saat pertemuan singkat terseÂbut, Menhut masih mengenakan pakaian dinas. Menurutnya, atas saran Menhut, surat usulan revisi lahan hutan Riau yang kedua, dikirim ke Kemenhut melalui Kabid Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar pada 19 September 2014.
Dalam surat permohonan revsi SK itu, Annas mengaku, selain memasukkan lahan milik Gulat, dia juga memohonkan revisi lahan miliknya.
"Ada lahan saya seluas 10 hektar di Desa Rantau Bais, Rokan Hilir, Riau," ucapnya.
Lahan di belakang kantor Kecamatan Rantau Baris terseÂbut, ujarnya, berbentuk semak belukar. "Ada pohon sawitnya, tapi tidak banyak," kata politisi Partai Golkar ini.
Yang Terlibat Akan Terlihat di Sidang AnnasYenti Garnasih, Pengamat HukumDosen Universitas Trisakti Yenti Garnasih menganggap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Gulat Manurung kurang maksimal.
Menurutnya, sebagai iniÂsiator tindak pidana koruÂpsi, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia itu, dituntut lebih berat.
"Seharusnya, JPU menuntutnya dengan hukuman maksimal, karena awal mula tinÂdak pidana korupsi ini ada di Gulat," kata dosen Fakultas Hukum ini.
Dia juga menyinggung KPK untuk membongkar, apakah ada kebobrokan pihak Kementerian Kehutanan terkait izin alih fungsi hutan.
Menurutnya, dalam kasus ini perlu didalami, apakah ada proses yang tidak benar dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) No.673/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan.
Menurutnya, jika hal terseÂbut dibiarkan, maka sejumlah kawasan hutan di Indonesia dikhawatirkan bakal menjadi kawasan industri dan lambat laun habitat alamnya akan tergerus.
"Kan kasihan kalau nanti hewan-hewannya mengungsi karena habitatnya jadi kaÂwasan industri," tandasnya.
Ditanya apakah tersangka dalam kasus ini akan berhenti pada Gulat dan Annas Maamun, Yenti enggan memprediksinya. Menurutnya, jika dalam fakta persidangan ditemukan ada peran pihak lain yang memÂbantu terjadinya tindak pidana korupsi, maka sudah menjadi tugas KPK mengusutnya.
"Jangan sampai ada peran pihak lain yang ditutupi, dan KPK harus mengembangkan kasus ini kalau memang ada dugaan pihak lain terlibat. KPK harus mengarah ke sana agar semua yang terlibat bisa diadili," tegasnya.
Menyoal apakah ada lagi pejabat yang ikut bertanggung jawab, menurut Yenti, akan terlihat dalam persidangan Annas Maamun.
Soalnya, yang sering menyeÂbut masalah itu adalah Annas, makanya harus ditunggu sampai proses persidangan. "Supaya semua pihak yang berperan terlihat, dan dijadikan dasar penyidik melakukan pengemÂbangan," tutupnya.
Urusan Perizinan Merupakan Godaan Bagi Kepala DaerahDesmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPRDesmond J Mahesa meminta hakim memberikan hukuÂman tambahan, jika Gulat Manurung terbukti menyuap Gubernur Riau dan penyelengÂgara negara lainnya di pemerÂintah daerah maupun pusat.
Menurutnya, hukuman tamÂbahan tersebut bisa dilakukan dengan mencabut izin usaha perusahaan kelapa sawit milik Gulat, agar hukuman terhadap pelaku suap memiliki efek jera. "Menjadi cermin pahit bagi siaÂpapun yang ingin melakukan hal serupa," tandasnya.
Sudah seharusnya, lanjut Desmond, yang mulai duluan melakukan korupsi, diberikan hukuman berat, agar menjadi pelajaran bagi yang lain.
Perkara seperti suap alih fungsi hutan kepada Gubernur Riau Annas Maamun ini, menurut Desmond, memang menjadi godaan bagi kepala daerah. Disebutkannya, segala hal yang berhubungan dengan perizinan, bisa dijadikan bahan objekan kepala daerah.
Parahnya, kata dia, godaan itu diperkuat dengan rayuan pengusaha yang membutuhkan izin tersebut. "Jadi, jelas terliÂhat jika pengusaha nakalnya sebagai pemicu," kata dia.
Disinggung apakah seorang kepala daerah yang menerima suap juga harus diberikan hukuman maksimal, menuÂrut Desmond, harus ditelisik lebih jauh perannya. "Tidak tertutup dugaan, kepala daerah itu bermain mata dengan orang pemerintah pusat," lanjutnya.
Oleh sebab itu, menurutnya, dalam kasus alih fungsi hutan di Riau, KPK mesti menelÂisik sejauhmana peran pihak Kementerian Kehutanan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) No.673/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan.
"Jika ditemukan ada kejangÂgalan dalam penerbitan SK tersebut, maka KPK harus bisa mengendus kemana arahnya. Supaya semua pihak yang terlibat, ikut dijerat hukum," tutupnya. ***
BERITA TERKAIT: