Satu Lagi Tersangka Kasus Busway Ditahan

Setelah Diperiksa Selama 6 Jam

Kamis, 05 Februari 2015, 09:57 WIB
Satu Lagi Tersangka Kasus Busway Ditahan
Busway
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka kasus busway, Gunawan, Direktur PT Saptaguna Dayaprima. Tersangka dari pihak swasta ini, ditahan menyusul jejak tiga tersangka rekanan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana menyatakan, penahanan tersangka Gunawan melengkapi penahanan tersangka dari rekanan Dishub DKI. "Empat tersangka dari pihak swasta, semuanya sudah ditahan," katanya, kemarin.

Dia menguraikan, Gunawan menjadi tersangka kasus busway terakhir yang ditahan penyidik. Penahanan dilakukan atas beberapa pertimbangan. Adapun pertimbangan penyidik meli­puti, kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana yang dilakukan, serta anggapan tidak kooperatifnya tersangka men­jalani pemeriksaan.

Dia mengatakan, penahanan Gunawan dilakukan setelah ter­sangka menjalani pemeriksaan sekitar enam jam pada Selasa (3/2). Ia menolak merinci materi pemeriksaan tersangka secara mendetail.

Dia memastikan, pokok pemeriksaan tersangka menyangkut peranan perusahaannya dalam proyek pengadaan bus gandeng paket I dan II pada Dishub DKI yang menggunakan anggaran 2012, Rp 150 miliar.

"Juga berhubungan dengan bagaimana perusahaannya me­menangkan tender proyek terse­but," ucapnya.

Disampaikan, pemeriksaan tersangka berjalan alot. Sebab, katanya, tersangka terkesan kurang kooperatif alias bertele-tele dalam menjawab pertanyaan.

Atas hal tersebut, penyidik ke­jaksaan pun memutuskan untuk menahan tersangka. Penahanan juga dilakukan berdasarkan per­timbangan menghindari kesan tebang pilih dalam menangani perkara. "Semua tersangka diperlakukan sama. Tidak ada yang diistimewakan," kata Tony.

Dia menambahkan, enam tersangka korupsi proyek pengadaan bus gandeng tahun 2012 lainnya sudah lebih dulu ditahan. Keenam tersangka itu, tiga berasal dari Dishub DKI. Ketiganya adalah, bekas Kadishub DKI Udar Pristono, bekas Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Gusti Ngurah Wirawan, dan bekas staf Dishub DKI Hasbi Hasibuan.

Sementara tiga tersangka dari pihak swasta lainnya masing-masing, Agus Sudiarso, Dirut PT Ifani Dewi, Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang) Budi Susanto, dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon.

Jadi, dalam perkara ini ada tujuh tersangka, termasuk Gunawan yang baru ditahan itu. "Tiga tersangka dari Dishub DKI dan empat dari pihak swasta," jelas Tony.

Disampaikan, penahanan ter­sangka Gunawan ditetapkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung. Penahanan tersangka tahap pertama ini dilakukan untuk 20 hari ke depan. "Penahanan terhitung 20 hari sejak 3 Februari 2015," terangnya.

Tony menambahkan, status tersangka disandang Gunawan sejak 31 Oktober 2014. Kasus yang menjerat tersangka tersebut merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi anggaran Dishub yang melibatkan bekas Kadishub DKI, Udar Pristono, dua peting­gi Dishub Setyo Tuhu dan Drajat Adhyaksa, serta salah satu direk­tur pada Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi (BPPT), Prawoto.

Menurut Tony, tersangka Gunawan yang memimpin PT Sapta Guna Daya Prima terbukti mengi­kuti tender proyek pengadaan ar­mada bus gandeng untuk paket II. Pada proyek tersebut, perusahaan tersangka dapat jatah mengerja­kan 18 unit bus.

"Diduga, pengerjaan proyek dilakukan tidak sesuai spesifika­si atau menyimpang. Penyidik juga menduga adanya mark-up harga dalam proyek yang dilakukan bersama-sama dengan rekanan swasta lainnya," tutur Tony.

Kilas Balik
Sita Aset Rp 4 M, Padahal Kerugian Negara Kasus Busway Rp 54 Miliar


Dalam sidang kasus Busway di Pengadilan Tipikor Jakarta, saksi ahli, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Subroto menyimpulkan, kerugian negara da­lam pengadaan Bus TransJakarta Rp 54,389 miliar.

Sebelum memaparkan ang­ka itu, Subroto membolak-balik tumpukan kertas berisi data hasil audit pengadaan Bus TransJakarta dalam sidang ter­dakwa Setyo Tuhu, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, ser­ta terdakwa Drajad Adhyaksa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Subroto tampak serius mencermati angka-angka yang tertera di kertas itu.

Subroto membeberkan, hasil audit timnya menyimpulkan, ada penyimpangan dalam pen­gadaan Bus TransJakarta tahun 2013 yang dikenal sebagai kasus busway karatan itu.

"Ada kerugian keuangan neg­ara sebesar Rp 54,389 miliar," jelas Subroto mengenai kasus yang penyidikannya ditangani Kejaksaan Agung ini.

Kerugian negara itu, terjadi pada sektor pekerjaan jasa kon­sultasi pengawasan dan peker­jaan pengadaan bus gandeng (articulated) paket I, IV, V, dan bus single paket II.

Dia menguraikan, total keru­gian negara dalam proses pen­gadaan bus, dari bus articulated senilai Rp 45 miliar, bus single Rp 6,79 miliar, dan dari sektor pengawasan mencapai Rp 2,409 miliar.

Data yang dijadikan rujukan itu, sebutnya, menyimpulkan adanya penyimpangan pen­gadaan pada teknis perencanaan, pelaksanaan lelang, serta peker­jaan pengawasan oleh konsul­tan khusus. Akibat rangkaian penyelewengan tersebut, maka harga yang muncul pun menjadi tidak wajar.

Tapi, total kerugian keuangan negara Rp 54,389 miliar itu belum keseluruhan. "Kerugian negara pada proses perencanaan belum disimpulkan, Yang Mulia," kata Subroto dalam sidang pada 16 Januari lalu.

"Lho, kenapa bisa begitu?" kata Ketua Majelis Hakim Supriyono. Subroto menjawab, dalam proyek pengadaan Bus TransJakarta, Dishub DKI meng­gandeng Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai tim perencana. Pada proses perencanaan tersebut, tim audit belum memperoleh data lengkap.

Jadi, kesimpulannya, BPKP belum mengeluarkan pernyataan resmi seputar besaran dana yang diselewengkan dalam proses perencanaan proyek. Meski begitu, Subroto menginformasikan, ada beberapa dugaan yang mengarah pada terjadinya penyelewengan.

Hakim Supriyono pun mem­inta jaksa untuk mencatat hal ini. Dia menyarankan jaksa membantu BPKP melengkapi kekurangan data seputar proses perencanaan proyek tersebut. Hakim curiga, jika sektor per­encanaan proyek selesai diaudit, total kerugian negara dalam ka­sus ini akan bertambah besar.

Usai mendengar kesaksian Subroto, hakim pun mengalihkan fokus pertanyaan kepada jaksa. Hakim Supriyono menyinggung upaya jaksa yang tak menghadirkan barang bukti hasil sitaan di persidangan. "Paling tidak ba­rang bukti ada di sini. Posisinya di mana?" tanyanya.

Korupsi Proyek Beranggaran 1,5 T Mestinya Ranah KPK

Fariz Fachryan, Peneliti PUKAT UGM

Pengamat hukum dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Fariz Fachryan meminta KPK mengambil alih kasus korupsi pengadaan ar­mada busway, bus Transjakarta dan bus pendukungnya.

Dia bilang, dugaan korupsi dalam proyek beranggaran sebesar Rp 1,5 triliun, seharus­nya masuk ranah KPK, bukan Kejaksaan Agung. "Karena ini adalah kasus luar biasa dan seharusnya ditangani KPK," pintanya.

Kasus ini, menurutnya, hanya menyeret pejabat kelas teri, seperti mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto dan Direktur PT Sapta Guna Daya Prima bernama Gunawan.

Sementara otak di balik korupsi proyek tersebut belum terungkap. Oleh sebab itu, dia meminta KPK mengambil alih kasus ini guna membuka penyelidikan baru.

"Apa mungkin proyek sebe­sar itu hanya disupervisi se­orang Kepala Dinas. Maka, patut diduga ada aktor intelek­tualnya," tegas dia.

Selain itu, Fariz menilai, selama ini KPK selalu jem­put bola dalam penanganan kasus korupsi besar. Namun, melihat kasus busway, ke­napa KPK sepertinya diam. "Patut dipertanyakan, kenapa KPK melempem melihat kasus Transjakarta," protes Fariz.

Menurut Fariz, kasus ini har­usnya segera diambil alih oleh KPK. Karena Kejaksaan Agung menyebut Gunawan adalah tersangka terakhir. Padahal, dia menilai, kasus ini belum sepenuhnya clear. "Apakah ada aktor lain," tanyanya.

Fariz juga mengatakan, jika kasus ini dibiarkan selesai begitu saja, publik bisa menilai KPK melakukan pembiaran terhadap kasus ini. Karena proyek triliunan rupiah ini, dimodali APBD yang sejatinya uang rakyat.

"Jadi, wajar jika masyarakat ingin tahu duduk perkara yang sebenarnya, dan ingin kasus ini diusut tuntas sampai ke akarnya," tutupnya.

Segera Bawa Para Tersangka ke Pengadilan
Syarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding mengingatkan Kejaksaan Agung agar segera membawa para tersangka kasus korupsi pen­gadaan Bus TransJakarta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ditegaskan pria yang akrab disapa Sudding ini, setiap kasus mesti ada kepastiannya. Apalagi, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dari penyelenggara negara seperti mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu.

Sementara dari kalangan direksi perusahaan pemenang tender, sejumlah nama juga ditetapkan jadi tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang Budi Santoso, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso, Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon.

Kejaksaan Agung sudah cukup lama melakukan penyidikan perkara korupsi dalam proyek beranggaran Rp 1,5 triliun ini. "Jangan dibiarkan mengambang. Kami dari Komisi III ber­harap agar kasus ini bisa cepat dituntaskan," ujar Sudding.

Dijelaskan Sudding, jika pe­nyidikan yang sudah berjalan hampir satu tahun itu naik ke tahap penuntutan, maka sta­tus hukum orang-orang yang disangka terlibat itu bisa lebih pasti, dan tidak selamanya hanya berlabel tersangka.

"Supaya di pengadilan nanti bisa dibuktikan, apakah mer­eka benar-benar bersalah atau tidak bersalah. Supaya tidak tersandera terus dengan status tersangkanya," jelas politisi Partai Hanura ini.

Dia menegaskan, proses penyidikan sampai pada penuntutan, tentu sudah ada standarnya. Seperti alasan mengapa seseorang ditetapkan sebagai tersangka, dan barang bukti ten­tu sudah dimiliki Kejagung.

"Sekarang tinggal Kejagung mau atau tidak melanjutkan penyidikan itu ke penuntu­tan," ucapnya. Menurutnya, proses penyidikan yang ter­golong lama, apalagi bila para tersangkanya tidak ditahan, tentu menimbulkan kecurigaan publik. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA