Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana menyatakan, penahanan tersangka Gunawan melengkapi penahanan tersangka dari rekanan Dishub DKI. "Empat tersangka dari pihak swasta, semuanya sudah ditahan," katanya, kemarin.
Dia menguraikan, Gunawan menjadi tersangka kasus busway terakhir yang ditahan penyidik. Penahanan dilakukan atas beberapa pertimbangan. Adapun pertimbangan penyidik meliÂputi, kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana yang dilakukan, serta anggapan tidak kooperatifnya tersangka menÂjalani pemeriksaan.
Dia mengatakan, penahanan Gunawan dilakukan setelah terÂsangka menjalani pemeriksaan sekitar enam jam pada Selasa (3/2). Ia menolak merinci materi pemeriksaan tersangka secara mendetail.
Dia memastikan, pokok pemeriksaan tersangka menyangkut peranan perusahaannya dalam proyek pengadaan bus gandeng paket I dan II pada Dishub DKI yang menggunakan anggaran 2012, Rp 150 miliar.
"Juga berhubungan dengan bagaimana perusahaannya meÂmenangkan tender proyek terseÂbut," ucapnya.
Disampaikan, pemeriksaan tersangka berjalan alot. Sebab, katanya, tersangka terkesan kurang kooperatif alias bertele-tele dalam menjawab pertanyaan.
Atas hal tersebut, penyidik keÂjaksaan pun memutuskan untuk menahan tersangka. Penahanan juga dilakukan berdasarkan perÂtimbangan menghindari kesan tebang pilih dalam menangani perkara. "Semua tersangka diperlakukan sama. Tidak ada yang diistimewakan," kata Tony.
Dia menambahkan, enam tersangka korupsi proyek pengadaan bus gandeng tahun 2012 lainnya sudah lebih dulu ditahan. Keenam tersangka itu, tiga berasal dari Dishub DKI. Ketiganya adalah, bekas Kadishub DKI Udar Pristono, bekas Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Gusti Ngurah Wirawan, dan bekas staf Dishub DKI Hasbi Hasibuan.
Sementara tiga tersangka dari pihak swasta lainnya masing-masing, Agus Sudiarso, Dirut PT Ifani Dewi, Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang) Budi Susanto, dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon.
Jadi, dalam perkara ini ada tujuh tersangka, termasuk Gunawan yang baru ditahan itu. "Tiga tersangka dari Dishub DKI dan empat dari pihak swasta," jelas Tony.
Disampaikan, penahanan terÂsangka Gunawan ditetapkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung. Penahanan tersangka tahap pertama ini dilakukan untuk 20 hari ke depan. "Penahanan terhitung 20 hari sejak 3 Februari 2015," terangnya.
Tony menambahkan, status tersangka disandang Gunawan sejak 31 Oktober 2014. Kasus yang menjerat tersangka tersebut merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi anggaran Dishub yang melibatkan bekas Kadishub DKI, Udar Pristono, dua petingÂgi Dishub Setyo Tuhu dan Drajat Adhyaksa, serta salah satu direkÂtur pada Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi (BPPT), Prawoto.
Menurut Tony, tersangka Gunawan yang memimpin PT Sapta Guna Daya Prima terbukti mengiÂkuti tender proyek pengadaan arÂmada bus gandeng untuk paket II. Pada proyek tersebut, perusahaan tersangka dapat jatah mengerjaÂkan 18 unit bus.
"Diduga, pengerjaan proyek dilakukan tidak sesuai spesifikaÂsi atau menyimpang. Penyidik juga menduga adanya mark-up harga dalam proyek yang dilakukan bersama-sama dengan rekanan swasta lainnya," tutur Tony.
Kilas Balik
Sita Aset Rp 4 M, Padahal Kerugian Negara Kasus Busway Rp 54 MiliarDalam sidang kasus Busway di Pengadilan Tipikor Jakarta, saksi ahli, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Subroto menyimpulkan, kerugian negara daÂlam pengadaan Bus TransJakarta Rp 54,389 miliar.
Sebelum memaparkan angÂka itu, Subroto membolak-balik tumpukan kertas berisi data hasil audit pengadaan Bus TransJakarta dalam sidang terÂdakwa Setyo Tuhu, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, serÂta terdakwa Drajad Adhyaksa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Subroto tampak serius mencermati angka-angka yang tertera di kertas itu.
Subroto membeberkan, hasil audit timnya menyimpulkan, ada penyimpangan dalam penÂgadaan Bus TransJakarta tahun 2013 yang dikenal sebagai kasus busway karatan itu.
"Ada kerugian keuangan negÂara sebesar Rp 54,389 miliar," jelas Subroto mengenai kasus yang penyidikannya ditangani Kejaksaan Agung ini.
Kerugian negara itu, terjadi pada sektor pekerjaan jasa konÂsultasi pengawasan dan pekerÂjaan pengadaan bus gandeng (articulated) paket I, IV, V, dan bus single paket II.
Dia menguraikan, total keruÂgian negara dalam proses penÂgadaan bus, dari bus articulated senilai Rp 45 miliar, bus single Rp 6,79 miliar, dan dari sektor pengawasan mencapai Rp 2,409 miliar.
Data yang dijadikan rujukan itu, sebutnya, menyimpulkan adanya penyimpangan penÂgadaan pada teknis perencanaan, pelaksanaan lelang, serta pekerÂjaan pengawasan oleh konsulÂtan khusus. Akibat rangkaian penyelewengan tersebut, maka harga yang muncul pun menjadi tidak wajar.
Tapi, total kerugian keuangan negara Rp 54,389 miliar itu belum keseluruhan. "Kerugian negara pada proses perencanaan belum disimpulkan, Yang Mulia," kata Subroto dalam sidang pada 16 Januari lalu.
"Lho, kenapa bisa begitu?" kata Ketua Majelis Hakim Supriyono. Subroto menjawab, dalam proyek pengadaan Bus TransJakarta, Dishub DKI mengÂgandeng Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai tim perencana. Pada proses perencanaan tersebut, tim audit belum memperoleh data lengkap.
Jadi, kesimpulannya, BPKP belum mengeluarkan pernyataan resmi seputar besaran dana yang diselewengkan dalam proses perencanaan proyek. Meski begitu, Subroto menginformasikan, ada beberapa dugaan yang mengarah pada terjadinya penyelewengan.
Hakim Supriyono pun memÂinta jaksa untuk mencatat hal ini. Dia menyarankan jaksa membantu BPKP melengkapi kekurangan data seputar proses perencanaan proyek tersebut. Hakim curiga, jika sektor perÂencanaan proyek selesai diaudit, total kerugian negara dalam kaÂsus ini akan bertambah besar.
Usai mendengar kesaksian Subroto, hakim pun mengalihkan fokus pertanyaan kepada jaksa. Hakim Supriyono menyinggung upaya jaksa yang tak menghadirkan barang bukti hasil sitaan di persidangan. "Paling tidak baÂrang bukti ada di sini. Posisinya di mana?" tanyanya.
Korupsi Proyek Beranggaran 1,5 T Mestinya Ranah KPKFariz Fachryan, Peneliti PUKAT UGMPengamat hukum dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Fariz Fachryan meminta KPK mengambil alih kasus korupsi pengadaan arÂmada busway, bus Transjakarta dan bus pendukungnya.
Dia bilang, dugaan korupsi dalam proyek beranggaran sebesar Rp 1,5 triliun, seharusÂnya masuk ranah KPK, bukan Kejaksaan Agung. "Karena ini adalah kasus luar biasa dan seharusnya ditangani KPK," pintanya.
Kasus ini, menurutnya, hanya menyeret pejabat kelas teri, seperti mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto dan Direktur PT Sapta Guna Daya Prima bernama Gunawan.
Sementara otak di balik korupsi proyek tersebut belum terungkap. Oleh sebab itu, dia meminta KPK mengambil alih kasus ini guna membuka penyelidikan baru.
"Apa mungkin proyek sebeÂsar itu hanya disupervisi seÂorang Kepala Dinas. Maka, patut diduga ada aktor intelekÂtualnya," tegas dia.
Selain itu, Fariz menilai, selama ini KPK selalu jemÂput bola dalam penanganan kasus korupsi besar. Namun, melihat kasus busway, keÂnapa KPK sepertinya diam. "Patut dipertanyakan, kenapa KPK melempem melihat kasus Transjakarta," protes Fariz.
Menurut Fariz, kasus ini harÂusnya segera diambil alih oleh KPK. Karena Kejaksaan Agung menyebut Gunawan adalah tersangka terakhir. Padahal, dia menilai, kasus ini belum sepenuhnya clear. "Apakah ada aktor lain," tanyanya.
Fariz juga mengatakan, jika kasus ini dibiarkan selesai begitu saja, publik bisa menilai KPK melakukan pembiaran terhadap kasus ini. Karena proyek triliunan rupiah ini, dimodali APBD yang sejatinya uang rakyat.
"Jadi, wajar jika masyarakat ingin tahu duduk perkara yang sebenarnya, dan ingin kasus ini diusut tuntas sampai ke akarnya," tutupnya.
Segera Bawa Para Tersangka ke PengadilanSyarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding mengingatkan Kejaksaan Agung agar segera membawa para tersangka kasus korupsi penÂgadaan Bus TransJakarta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ditegaskan pria yang akrab disapa Sudding ini, setiap kasus mesti ada kepastiannya. Apalagi, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dari penyelenggara negara seperti mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu.
Sementara dari kalangan direksi perusahaan pemenang tender, sejumlah nama juga ditetapkan jadi tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang Budi Santoso, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso, Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon.
Kejaksaan Agung sudah cukup lama melakukan penyidikan perkara korupsi dalam proyek beranggaran Rp 1,5 triliun ini. "Jangan dibiarkan mengambang. Kami dari Komisi III berÂharap agar kasus ini bisa cepat dituntaskan," ujar Sudding.
Dijelaskan Sudding, jika peÂnyidikan yang sudah berjalan hampir satu tahun itu naik ke tahap penuntutan, maka staÂtus hukum orang-orang yang disangka terlibat itu bisa lebih pasti, dan tidak selamanya hanya berlabel tersangka.
"Supaya di pengadilan nanti bisa dibuktikan, apakah merÂeka benar-benar bersalah atau tidak bersalah. Supaya tidak tersandera terus dengan status tersangkanya," jelas politisi Partai Hanura ini.
Dia menegaskan, proses penyidikan sampai pada penuntutan, tentu sudah ada standarnya. Seperti alasan mengapa seseorang ditetapkan sebagai tersangka, dan barang bukti tenÂtu sudah dimiliki Kejagung.
"Sekarang tinggal Kejagung mau atau tidak melanjutkan penyidikan itu ke penuntuÂtan," ucapnya. Menurutnya, proses penyidikan yang terÂgolong lama, apalagi bila para tersangkanya tidak ditahan, tentu menimbulkan kecurigaan publik. ***
BERITA TERKAIT: