Vice President Corporate Communications BSM Iskandar Tumbuan menjelaskan, BSM memiliki sistem deteksi dini berupa audit internal dan mekanisme perlindungan dana nasabah. Sistem deteksi dini itu, dioperasikan secara rutin alias harian. "Kami selalu mengawasi transaksi," katanya, kemarin.
Jika ada indikasi transaksi mencurigakan atau tindak piÂdana, lanjut Iskandar, BSM segera melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Satuan Kerja Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Alhasil, begitu menemukan sinyal penyelewengan, BSM memberikan tindakan tegas. Selain menonaktifkan dua karyÂawan, yakni AAsebagai Manajer Marketing BSM Cabang Gatot Subroto dan FSD, staf pemasaÂran BSM pusat, manajemen BSM pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 28 November 2014.
"Pelaporan tersebut jadi bukti, kami mampu mendeteksi secara dini hal-hal yang mencurigakan, yang dilakukan internal maupun eksternal BSM," imbuhnya.
Dua pegawai BSM itu kemudiÂan ditetapkan sebagai tersangka. BSM akhirnya memecat merÂeka. Setelah laporan diproses, polisi menangkap pegawai BSM itu pada 23 Desember 2014. Iskandar menolak anggapan menutup-nutupi perkara di inÂternal BSM.
"Kami konsisten mencegah dan mengungkap upaya kejahaÂtan yang dapat merusak industri perbankan nasional. Hal ini untuk menjaga kepercayaan dan meÂlindungi kepentingan nasabah."
Ia berharap, pengusutan perkara ini cepat selesai. Pihaknya pun akan kooperatif pada penyidik yang menangani perkara tersebut.
Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul, kepolisian terus melaÂcak keterlibatan pihak lainÂnya. Selain dua tersangka yang nota bene adalah oknum internal BSM, polisi mengidentifikasi adanya peranan pihak luar.
Dari penelusuran kepolisian, penyidik mendapati keterlibatan dua pelaku dari eksternal bank. Keduanya adalah ID dan RS. Keduanya ditangkap pada 19 Januari 2015. "Diduga, masih ada pihak lain yang terlibat," ucap bekas Kabidhumas Polda Jabar itu.
Namun, Martinus belum berseÂdia membeberkan materi pemerÂiksaan secara utuh. Menurutnya, teknis penyidikan perkara ini merÂupakan kewenangan penyidik.
Yang jelas, urai dia, empat terÂsangka itu bekerjasama memanipÂulasi dan memalsukan data untuk mencairkan SKBDN Rp 75 miliar. Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dituduh melanggar Undang-Undang Perbankan serta pasal 263 KUHP, 372 KUHP, dan pasal 378 KUHP.
Untuk mengembangkan perkara ini, sambung Martinus, tidak tertutup kemungkinan, kepolisian menggunakan pasal pencucian uang. Melalui penÂerapan pasal pencucian uang, jumlah tersangka perkara ini bisa bertambah.
Kepala Sub Direktorat Fiskal dan Moneter, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian meÂnandaskan, modus kejahatan ini dilakukan dengan mengajukan pencairan SKBDN ke BSM.
Jaminan yang dipakai untuk mencairkan SKBDN adalah deÂposito atas nama PT Post Property. "Keempat tersangka bekerjasama memalsukan dokumen pemÂblokiran rekening deposito PT Post Property, serta memanipulasi data-data," tutur Arie.
Selain menahan empat terÂsangka itu, pihaknya masih berupaya melacak dugaan keterlibaÂtan pihak lainnya.
Kilas Balik
Bermula Dari Bujuk Rayu Agar Mendepositokan Dana Rp 75 Miliar
Kasubdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian menyatakan, kasus ini diawali saat Direktur Utama PT Post Property, SW meniÂtipkan cek Rp 75 miliar kepada tersangka ID.
Penitipan cek yang dilakukan pada 16 Juli 2014 di Bandung itu, disaksikan oleh istri ID, yakni F. Penitipan cek tersebut terjadi lantaran IDmeminta SW untuk mendepositokan dana perusaÂhaannya di Bank Syariah Mandiri (BSM). SW didatangi ID yang membujuk rayu,†ucapnya.
Namun, cek yang dititipkan SW tidak seluruhnya didepositokan oleh ID. Nominal yang dimasukÂkan deposito hanya Rp 50 miliar.
Sisanya, uang yang Rp 25 milÂiar, oleh tersangka ID dibagi-bagi dengan tersangka lainnya. Begitu SW menanyakan dana deposito perusahaannya yang kurang, ID menjaminkan deposito PT Post Property ke BSM. Tujuan penjaminan deposito tersebut agar BSM memberikan kredit untuk PT Post Property Rp 50 miliar.
"Untuk pengajuan kredit itu, IDdibantu tersangka lainnya mengajukan SKBDN mengÂgunakan bilyet Rp 50 miliar ke BSM atas nama PT Post Property sebagai penjamin."
Berbekal dokumen pemÂblokiran deposito palsu, SKBDN pun cair Rp 45 miliar. Dari total tersebut, Rp 25 miliar dipakai untuk menutupi kekurangan dana di rekening deposito PT Post Property. Sisanya yang Rp 20 miliar dibagi-bagi pada tiga tersangka lainnya.
Hasil penyidikan polisi meÂnyebutkan, dana yang dikantongi para tersangka dipergunakan untuk kepentingan membeli taÂnah, mobil, dan lain-lain. Lebih parahnya, tersangka ID ternyata bisa meminjam kembali dana setoran deposito PTPost Property Rp 25 miliar. Dana pinjaman itu dipergunakan tersangka untuk membeli saham. Namun rugi.
PT Post Property yang mengetahui dana depositonya berkurang, bahkan tak bisa menÂcairkan dana depositonya pun komplain ke BSM. Komplain tertanggal 15 Oktober 2014 tersebut kemudian ditindaklanÂjuti pihak bank ke kepolisian.
Sebelumnya Kepala Sub Direktorat Perbankan Direktorat IIEkonomi Khusus (Kasubdit Perbankan-Dit IIEksus) Bareskrim Kombes Umar Sahid menerangÂkan, kepolisian telah menuntaskan penanganan perkara tujuh terÂsangka kasus pembobolan dana BSM Bogor Rp 102 miliar. Dana bank tersebut, disalurkan kepada 197 nasabah fiktif.
Tujuh tersangka itu adalah Kepala Cabang BSM Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer BSM Cabang Pembantu Bogor John Lopulisa, Sri Dewi, Iyan Permana, Hen Hen Gunawan, dan Rizky Adiansyah.
Umar membeberkan, dalam kasus ini jajarannya menyita beragam aset dari tangan ketujuh tersangka. Aset tersebut masing-masing 11 mobil. Mobil-mobil ini, sembilan di antaranya disita lebih dulu.
Sembilan mobil itu adalah, Honda Freed putih F-630-CW, Toyota Fortuner putih F-1030-DO, Honda CRV hitam F-1299-L, Honda Jazz putih F 39 A, Mercedes Benz putih B741 NDH, Mercedes Benz SLK kunÂing B-1-ADG, Toyota Alphard putih B-1650-RL, Hummer hitam B-741-FKD, Toyota Altis F-1649-DK. Dua mobil yang disita belaÂkangan bertipe Honda Jazz dan Mitsubishi Pajero.
Telisik Apakah Ada Lagi Yang TerlibatBoyamin Saiman, Koordinator MAKIKoordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta Polda Metro Jaya menelisik lebih dalam, apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus hilangnya uang nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM).
Menurut Boyamin, guna menangkap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu, Polda harus menjadikan jajaran direksi BSM sebagai saksi. "Mungkin saja mereka mengetahui kasusnya, dan tak tertutup kemungkinan akan terbuka pintu penyidikan baru," kata dia.
Lebih lanjut Boyamin menÂgatakan, tidak menutup keÂmungkinan jika penggelapan uang nasabah tersebut melibatÂkan orang-orang lainnya.
Bank sekaliber BSM, lanjutnya, sudah seharusnya memiliki pengamanan yang ketat. Seharusnya, tidak mudah uang nasabah dibobol di bank terseÂbut. "Polda harus bisa meÂnangkap semua pelaku, karena ini adalah kejahatan serius," kata dia.
Selain itu, penangkapan dua tersangka, harus dijadikan pintu masuk bagi kepolisian mengungkap semua pihak yang terlibat. Sekaligus, sebagai momentum kepolisian meningkatkan citranya. "Jangan samÂpai oknum di tubuh Polri justru merusak citra Polri, karena tak benar menangani kasus ini," pinta Boyamin.
Kasus ini, kata Boyamin, sekaligus menjadi pelajaran bagi para nasabah agar lebih berhati-hati dalam bertranÂsaksi. Selain itu, jangan terlalu percaya dengan pihak yang mengaku sebagai pegawai bank tertentu. Karena bisa jadi, hal itu justru memicu niat seseorang melakukan penipuan. "Buktinya meskipun menitipÂkan cek kepada orang dalam, tetap kena tipu," timpalnya.
Boyamin juga menyarankan BSM bertanggungjawab penuh terhadap kejadian tersebut. Mulai dari mengganti rugi hingga membenahi mekanÂisme yang dimilikinya.
Pasalnya, Boyamin menyatakan, kasus seperti ini akan mengakibatkan kerugian di kedua belah pihak, baik nasaÂbah maupun BSM sendiri.
"Kalau dibiarkan, bisa jaÂdi para nasabah kabur dan Mandiri jatuh bangkrut," tuÂtupnya.
Kembangkan Kasus Pembobolan Dana Rp 75 MiliarDesmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa berharap, Polda Metro Jaya bisa melakukan pengembangan kasus penggelapan uang nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM).
Penangkapan dua pelaku, lanjut Desmond, harus menjadi alat pancing untuk menangÂkap pelaku yang lebih besar. "Harus diungkap sampai tunÂtas," tegas Desmond.
Politisi Partai Gerindra ini melanjutkan, dalam perkara tersebut, nasabah adalah pihak yang paling dirugikan. Sebab, uang mereka bisa jadi bernasib sama jika oknum nakalnya tidak semuanya ditangkap.
"Kalau tidak, nasabah bisa menarik uangnya secara besar-besaran karena khawatir uangÂnya tidak aman," katanya.
Kejadian ini, kata Desmond, akan membuka jika ada perkaÂra lain di BSM. Sebab, dia menyatakan, kejadian serup pernah terjadi sebelumnya. Oleh karenanya, dia meminta Polda membuka kasusnya seÂcara terang. "Siapa tau saja ada kasus serupa tapi tidak terenÂdus media," ujar Desmond.
Terkait sejumlah uang yang sudah berbentuk tanah, bangunan atau mobil, kata Desmond harus disita semuanya dan dikembaÂlikan uangnya kepada nasabah yang berhak. Sebab, uang itu adalah bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sudah pasti harus disita dan dikembalikan kepada nasabahÂnya," tegas Desmond.
Bahkan, demi memberikan efek jera, kepada pelaku, suÂdah sewajarnya dijerat dengan pasal berlapis guna meredam kejadian serupa dikemudian hari. Kepada BSM dihimbau agar lebih memperketat peraÂturan yang ada.
"Karena yang digelapkan adaÂlah uang nasabah, padahal bank itu seharusnya menjadi tempat paling aman untuk menyimpan uang. Jadi, hukuman berat panÂtas diberikan," tegasnya.
Desmond juga meminta agar para calon nasabah memperhaÂtikan track recond bank yang akan menjadi tempat singgah uangnya. Sebab, jika salah pilih, bisa jadi uangnya malah masuk ke kantong oknum yang tidak bertanggungjawab. ***
BERITA TERKAIT: