Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto menyatakan, sudah meneken surat panggilan dua tersangka. Kedua tersangka yang dimaksud adalah anggota DPR dari Fraksi PPP Usman Ja’far dan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulfadhli. "Surat panggilannya sudah saya teken tadi siang," katanya, kemarin.
Menurut dia, sesuai prosedur, surat panggilan pemeriksaan dilayangkan kepada pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Isi surat itu berkaitan dengan tindak lanjut pemberitahuan status tersangka, dan permohonan agar MKD membantu kepolisian menghadirkan kedua tersangka itu ke Polda Kalbar.
Pengiriman surat panggilan tersangka, lanjutnya, dilakukan setelah jajarannya melakukan gelar perkara final pada Jumat (30/1). "Saya ikuti gelar perkara itu untuk memberikan petunjuk langsung yang perlu dilengkapi penyidik," ucap Arief.
Dia menambahkan, upaya tersebut ditujukan untuk memiÂnimalisir kelemahan proses penyidikan.
Bekas Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim itu optimis, MKDakan merespons positif surat panggilan pemeriksaan dua anggota DPR asal Kalbar terseÂbut. Menurutnya, Polda Kalbar mempunyai waktu sekitar satu bulan untuk melengkapi berkas perkara.
Arief membeberkan, perkara ini sebenarnya sudah ditangani sejak 2006 lalu. Namun, penuntasannya terkendala oleh belum rampungÂnya audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kebetulan, sambungnya, saat menangani kasus ini, Polda Kalbar mendapat kunjungan koordinasi dari KPK pada November lalu. Waktu itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja, sebutnya, meminta Kapolda menyampaiÂkan perkara-perkara korupsi yang ditangani Polda Kalbar.
Dalam paparannya, Arief pun memasukkan perkara korupsi dana Bansos Kalbar yang macet. Dia beralasan, mandeknya penanganan perkara lantaran beÂlum selesainya audit dari BPK maupun BPKP. KPK kemudian berkoordinasi dengan BPK agar audit dana Bansos Kalbar dapat dikeluarkan.
"Tidak lama setelah koordiÂnasi Polda Kalbar dan KPK, audit BPK tentang masalah ini pun keluar. Audit itu oleh KPK diserahkan ke Polda Kalbar unÂtuk ditindaklanjuti," ucapnya.
Jadi, beber Arief, sebetulnya KPK bisa langsung mengambil-alih penanganan perkara terseÂbut. Tapi, lantaran kerja sama KPK dengan Polda Kalbar telah terjalin baik, serta pihaknya suÂdah lebih dulu menangani kasus ini, KPK meminta kasus ini ditÂindaklanjuti Polda Kalbar.
Atas supervisi KPK serta audit BPK, dia pun meminta penyidik gelar perkara. Dari beberapa gelar perkara tersebut, ucap Arief, Polda Kalbar menetapkan status tersangka kepada bekas Gubernur Kalbar Usman Ja’far
Saat itu, Usman juga menjabat Ketua Umum KONI Kalbar 2004-2008, dan Ketua Umum Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Universitas Tanjung Pura (Untan). Kepolisian juga menetapkan status tersangka pada bekas Ketua DPRD Kalbar Zulfadhli sekaligus Wakil Ketua Umum KONI Kalbar 2004-2008.
Arief mengatakan, kedua terÂsangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Semestinya, dana Bansos Kalbar Rp 20 miliar difokuskan untuk anggaran KONI Kalbar dan Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan. Namun, dana Bansos tahun 2006 hingga 2009 itu, diduga ada yang disalahguÂnakan.
"Modus penyimpangannya, mengajukan pinjaman dan tidak mengembalikan dana bansos itu ke kas daerah," tandas Arief.
Arief bersikukuh, dana terseÂbut peruntukannya jelas. Jadi, prinsipnya, sama sekali tidak bisa dipinjamkan, apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi pejaÂbat daerah atau perorangan.
Menanggapi penetapan status tersangka kasus ini, Zulfadhli mengaku kaget. Dia mengataÂkan, dalam kasus tersebut, ia dan Usman pernah dimintai keteranÂgan sebagai saksi. "Kami mengÂhormati upaya hukum. Kami akan kooperatif," ucapnya.
Tapi, Zulfadhli menolak meÂmaparkan posisi perkara ini secara detail. Sementara koleÂganya, Usman Ja’far belum menjawab konfirmasi mengenai perkara yang melilitnya.
Sekjen PPP Arsul Sani meÂnyatakan, PPP belum menerima permohonan bantuan hukum dari Usman. Menurutnya, jika kadernya itu meminta bantuan hukum, PPP tentu akan menyiapkan tim advokasi.
Kilas Balik
Dua Tersangka Diduga Pinjam Dana Bansos Dari Pemprov KalbarPada kurun 2006-2009, Pemprov Kalbar menganggarÂkan dana Bansos untuk KONI Kalbar dan Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura (UNTAN). Dana itu diambil dari APBDPemprov dalam anggaran belanja bantuan tidak langsung.
Data penyidik berisi catatan anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Kalbar menyebutkan, alokasi anggaran Bansos untuk KONI Kalbar tahun 2006, seÂnilai Rp 12 miliar. Sedangkan untuk anggaran Bansos Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan sebesar Rp 5 miliar.
Namun, dana itu dipinjam Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Syakirman. Data pinjaman menyatakan, pada 2006, Sekda meminjam dana dari kas daerah yang seharusnya diperuntukan buat bantuan KONI Rp 5,07 milÂiar. Sekda juga meminjam dana Rp 5 miliar dari alokasi anggaran Bansos Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan.
Pada 2007, alokasi anggaran Bansos untuk KONI Kalbar, naik jadi Rp 13, 25 miliar. Anggaran Bansos untuk Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan Rp 5 miliar. Namun, pada tahun anggaran tersebut, Sekda kembali membukukan peminjaÂman dana.
Peminjaman diambil dari kas daerah yang seharusnya untuk bantuan KONI Rp 4 miliar, dan Rp 3,5 miliar dari alokasi angÂgaran Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan.
Pada 2008, alokasi anggaran Bansos untuk KONI Kalbar, naik pesat jadi Rp 29 miliar. "Kenaikan anggaran ini keÂmungkinan dipengaruhi oleh meningkatnya kebutuhan atlet daerah," kata Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto.
Pada tahun tersebut, lanjutnya, anggaran Bansos untuk Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan, tetap, Rp 5 miliar. Lagi-lagi, alokasi anggaran Bansos di dua pos itu dipinjam oleh Sekda. Masing-masing pinjaman itu, Rp 7,66 miliar dan Rp 5 milÂiar. Lalu, pada 2009 anggaran Bansos untuk KONI Kalbar, turun jadi Rp 9,5 miliar.
Namun pada 2009, anggaran untuk Bansos itu kembali dipÂinjam. Pada pembukuan tercatat, tahun 2009 Sekda melakukan pinjaman dana yang diambil dari kas daerah Rp 1,46 miliar.
Arief merinci, total anggaÂran yang dipinjam Sekda dari alokasi bantuan untuk KONI Rp 18,19 miliar, dan total anggaran dari Dewan Pembina Fakultas Hukum, Rp 13,5 miliar.
Dari pinjaman ini, Kapolda memastikan, penggunaan angÂgaran Bansos tak sesuai perunÂtukan. Di luar itu, mekanisme penarikan dananya tidak sesuai prosedur.
Dia bilang, pinjaman yang diambil dari dana Bansos dan Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan, dilakukan hanya berdasarkan perintah lisan kepaÂda Sekda Syakirman dan Asisten III Kamaruzaman. Setelah itu, dana pinjaman diambil oleh Rudi Bachtiar, sekretaris pribadi Gubernur Usman Ja’far.
Arief menambahkan, penÂgajuan pinjaman oleh Ketua DPRDKalbar, Zulfahdli yang juga Wakil Ketua KONI Kalbar dilakukan langsung ke Sekda melalui nota pribadi. Atas hal itu, Sekda melakukan pinjaman dana dari kas daerah yang terseÂdia tunai di Bendahara.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Pandang BuluPoltak Agustinus S, Ketua PBHIKetua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Poltak Agustinus Sinaga menyatakan, penegaÂkan hukum tidak boleh panÂdang bulu.
Siapapun yang dianggap bersalah semestinya ditindak sesuai hukum. "Jangan dilÂindungi atau ditutup-tutupi kesalahannya," katanya.
Dia menyatakan, pelanggaÂran hukum oleh pejabat publik senantiasa menimbulkan ekses yang luas. Toh, bebernya, masyarakat yang menyadari dan menghormati hukum, akan dengan sendirinya menghinÂdari gejolak-gejolak yang mungkin timbul.
Sehingga, gejolak publik itu dengan sendirinya akan teredam manakala publik mendapatkan informasi yang benar. Oleh sebab itu, para pihak yang berperkara, sudah sewajarnya memberikan keteÂladanan atau kearifan dalam menjalani proses hukum.
"Dengan sikap kooperatif, berani bertanggung jawab, pasti gejolak publik itu akan bisa diredam," ujar Poltak.
Makanya, dia mendesak Majelis Kehormatan Dewan (MKD) segera menindaklanjuti permohonan pemeriksaan Polda Kalbar. Hal itu dinilai penting karena masyarakat saat ini sudah pintar dan kritis. "Masyarakat ingin parlemen yang mewakilÂinya bersih. Bebas dari masalah hukum," ucapnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, kiÂnerja MKD dalam menindakÂlanjuti persoalan ini menjadi salah satu ujian. Dia berharap agar Polda Kalbar juga mau menunggu proses yang berÂjalan. Jika proses pemberian izin pemeriksaan ini ternyata berlarut-larut, toh kepolisian memiliki kewenangan untuk memanggil paksa.
Idealnya Memang Melalui Majelis Kehormatan DewanYayat Biaro, Anggota Komisi III DPRPolitisi Partai Golkar Yayat Biaro memastikan, pemangÂgilan pemeriksaan untuk angÂgota DPR, idealnya melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Hal itu dilakukan untuk meminimalisir dampak perkara terhadap munculnya gejolak publik.
"Langkah kepolisian mengajukan surat pemanggian melalui MKDitu sudah beÂnar," katanya.
Prosedur tersebut, idealÂnya dipatuhi oleh lembaga penegak hukum lainnya sepÂerti Kejaksaan dan KPK. Menurutnya, sebagai pejabat publik, ekses yang ditimbulÂkan dari pemeriksaan tersebut bisa menimbulkan dampak besar. Oleh karenanya, saat ini Komisi III DPR berupaya agar kepentingan penegakan huÂkum tak menimbulkan gejolak publik. "Kita sedang rumuskan itu," ucapnya.
Lebih jauh, dia berkeyakinan bahwa anggota DPR memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Jadi biar bagaimanapun, ia menjamin, setiap anggota DPR pasti akan memenuhi kewaÂjiban hukum secara optimal. "Karena itu salah satu bentuk dari pertanggungjawabanÂnya sebagai pejabat publik," ujarnya.
Yayat meminta, penanganan perkara yang melibatkan angÂgota DPR dilakukan secara proporsional. Hal itu penting dilaksanakan agar hak-hak hukum seseorang tak dilangÂgar. "Proses penegakan hukum idealnya dilakukan dengan cara-cara yang arif. Tidak diÂlakukan dengan cara melawan hukum," cetusnya.
Masih kata anggota dewan asal Dapil Banten II itu, penÂanganan perkara korupsi ini oleh kepolisian seyogyanya diÂlaksanakan secara profesional. Hal itu penting mengingat kepolisian merupakan mitra masyarakat, sekaligus mitra DPR. ***
BERITA TERKAIT: