Kenapa Kasus Hakim Yamani Tidak Kunjung ke Penyidikan

Dilaporkan KY ke Bareskrim Dua Tahun Lalu

Rabu, 28 Januari 2015, 10:00 WIB
Kenapa Kasus Hakim Yamani Tidak Kunjung ke Penyidikan
Hakim Agung Ahmad Yamani
rmol news logo Komisi Yudisial (KY) mempertanyakan laporan kasus pemalsuan salinan putusan oleh bekas Hakim Agung Ahmad Yamani yang tak kunjung naik ke penyidikan.

Komisioner KY Imam Anshori Saleh menjelaskan, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan perkara dugaan pemalsuan vonis ini. Dia heran, kenapa perkara yang dilapor­kan lembaganya tidak kunjung mendapat penanganan secara proporsional.

Padahal, laporan dugaan pe­langgaran tindak pidana oleh Yamani sudah disampaikan ke Mabes Polri dua tahun lalu.

"Perkara itu dilaporkan akhir 2012. Sampai sekarang belum ada kejelasan penanganannya," ucapnya.

Atas kelambanan tersebut, ia menilai, Bareskrim terkesan tebang pilih dalam menangani perkara. Imam membanding­kan, kenapa Bareskrim begitu cepat dalam memproses perkara menyangkut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).

"Laporan mengenai BW baru masuk empat hari, sudah ditan­gani dengan cepat. Ini ada apa?" tandasnya.

Dia menambahkan, KY merupakan lembaga negara yang memiliki kedudukan sama seperti lembaga negara lainnya. "Lantas, jika laporan lembaga negara ini tidak mendapat pen­anganan optimal, bagaimana nasib laporan masyarakat?" kata Imam.

Ketakjelasan sikap Bareskrim menuntaskan laporan KY, lanjut Imam, menjadi pelajaran bagi lembaga tinggi negara tersebut. Artinya, tiap kali ada temuan tindak pidana oleh hakim-hakim, KY jadi ragu-ragu untuk melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

Padahal, kata dia, ada beber­apa temuan tindak pidana yang diperoleh, baik melalui investi­gasi maupun proses persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dia mencontohkan, perkara dugaan tindak pidana oleh hakim yang belum dilaporkan ke kepolisian, salah satunya atas nama hakim berinisial SM. Hakim itu, sebutnya, diduga memalsukan dokumen terkait pernikahan dengan istrinya.

Dia mengkategorikan, dugaan pelanggaran tindak pidana terse­but pun umumnya bukan delik aduan. Jadi menurut hematnya, ada atau tidak laporan dari KY, penyidik bisa memproses dug­aan pelanggaran tersebut secara langsung.

Menjawab pertanyaan, apakah KY sudah mengkomunikasikan kendala-kendala tersebut pada kepolisian, Imam menyatakan, koordinasi sudah ada. Namun, koordinasi itu tidak berkaitan dengan penanganan atau pelapo­ran perkara.

Menurut Imam, laporan ke Bareskrim sebelumnya dilengkapi hasil pemeriksaan bekas hakim agung Achmad Yamani oleh KY dan Mahkamah Agung (MA).

Dia bilang, putusan sidang etik MKH berisi pemecatan Hakim Agung Achmad Yamani pun, disertakan sebagai bukti pendukung dugaan tindak pidana pemalsuan surat putusan atau vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan itu.

Hakim Yamani merupakan hakim yang memproses perkara Peninjauan Kembali (PK) terpi­dana mati pemilik pabrik ekstasi dan sabu-sabu Hengky Gunawan. Dalam surat putusan PK, hakim Yamani menulis hukuman terhadap Hengky hanya 12 tahun penjara. Padahal, putusannya 15 tahun penjara.

Kabareskrim Irjen Budi Waseso yang dikonfirmasi mengenai lambannya penanganan perkara tersebut, tadi malam, tak memberikan jawaban. Demikian halnya Kadivhumas Polri Irjen Roni F Sompie dan Kabagpenum Polri Kombes Rikwanto.

Kilas Balik
Yamani Dipecat MKH Karena Palsukan Putusan Perkara Gembong Narkoba


Ahmad Yamani, Imran Anwari, dan Nyak Pha merupakan maje­lis Hakim Agung dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) bandar narkoba Hengky Gunawan.

Yamani sudah dipecat dari ja­batan Hakim Agung oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena terbukti memalsukan vonis kasus Hengky.

Mahkamah Agung (MA) juga memberhentikan Abdul Halim, juru ketik putusan Peninjauan Kembali (PK) gembong narko­ba, Hengky Gunawan. Abdul terbukti bekerja sama dengan Yamani dalam mengubah putusan majelis PK dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun.

"Sudah selesai diperiksa, re­komendasinya diberhentikan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Djoko Sarwoko, Rabu, 19 Desember 2012.

Meski demikian, Djoko mem­pertanyakan, mengapa sampai saat itu Surat Keputusan (SK) pemberhentian Abdul Halim belum keluar. "Saya tidak tahu kenapa tidak segera ditindaklan­juti," ujarnya heran.

Dia menduga, tidak kunjung keluarnya SK tersebut saat itu, lantaran kesaksian Abdul Halim masih diperlukan untuk mengungkap siapa saja yang ter­libat dalam pemalsuan putusan. "Kalau langsung dipecat, nanti susah mencarinya," duganya.

Kepala Bawas MA waktu itu, Syarifuddin mengatakan, SK hukuman Abdul Halim masih dalam proses.

"SK penjatuhan hukumannya sedang diproses, tinggal menunggu SK dari pimpinan saja," ucapnya.

Menanggapi laporan KY tersebut, Mabes Polri mengaku kesulitan mengungkap kasus pemalsuan putusan ini. Sewaktu menjabat Kabareskrim, Komjen Sutarman mengatakan, ada kendala yang dihadapi penyidik dalam mengungkap kasus ini.

Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Yamani terbukti memalsukan putusan PK Hengky Gunawan, pemilik pabrik narkoba dan pengedar ekstasi di Surabaya, dari vonis 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

"Sampai sekarang barang bukti surat yang vonis aslinya 15 tahun dan surat yang mungkin diubah menjadi 12 tahun belum ketemu," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), 14 Januari 2013.

Padahal, sambung bekas Kapolda Metro Jaya ini, untuk memproses kasus pemalsuan dokumen negara tersebut, polisi harus memiliki salinan putusan asli sebagai barang bukti.

"Nah nanti dari situlah kami bisa mengetahui, apakah me­mang sengaja dibuat men­jadi 12 tahun atau bagaimana," jelasnya.

Menurut dia, jika angka yang tercatat pada dokumen putusan PK itu sengaja diubah, maka pihaknya akan menelusuri siapa dan atas dasar apa perubahan itu dilakukan.

"Apakah sekadar kesalahan penulisan, lalai, atau sengaja dilakukan karena ada konspirasi dengan pihak lainnya."

Diketahui, MKH memutus, memecat Yamani dengan tidak hormat pada 11 Desember 2012. Saat mendengar putusan MKH, Yamani yang sekitar dua bulan lagi masuk masa pensiun, nyaris semaput alias pingsan.

Sidang MKH atas Yamani tersebut, diketuai Hakim Agung Paulus Efendi Lotulung dengan anggota majelis antara lain, Imam Anshari Saleh, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus.

Sudah Bukan Zaman Menunda Penanganan Kasus
AdityaMufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR

Politisi PPP Aditya Mufti Ariffin menyatakan, penan­ganan perkara perlu ada kejela­san. Hal itu berfungsi untuk mengontrol penyidik dan para pimpinannya, sekaligus mem­beri kepastian hukum pada pihak yang diduga tersangkut perkara. "Sudah bukan zamannya lagi menunda-nunda waktu penanganan perkara," katanya, kemarin.

Bila dalam penyelidikan, ditemukan bukti-bukti yang cukup, maka hal itu perlu ditindak­lanjuti ke level penyidikan.

Namun sebaliknya, bila penyidik kepolisian tak menemukan bukti-bukti yang bisa dijadikan pendukung kasus tersebut, seyogyanya penyidik tidak ragu-ragu mengeluarkan surat berisi keterangan penghen­tian penyidikan suatu perkara.

Keberadaan surat ini penting untuk memulihkan nama baik seseorang. "Baik yang masih berstatus terlapor atau sudah menjadi tersangka," ujarnya.

Lebih jauh, ia menyatakan, selama laporan yang diaju­kan dIsertai bukti-bukti yang otentik, kepolisian akan atau semestinya memproses secara proporsional.

Tapi, dia tak mau buru-buru membandingkan, mandeknya penanganan perkara Hakim Agung Yamani dengan pen­anganan perkara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Dia menyarankan, perseteruan Polri versus KPK saat ini perlu disudahi secara cepat dan bijaksana.

Sebab, berlarutnya perseter­uan, selain akan menghambat proses penanganan perkara, juga bisa mengancam perpeca­han baik di kepolisian maupun di KPK. "Itu juga memicu terjadinya polarisasi di kedua lembaga penegak hukum terse­but," ucapnya.

Perselisihan Jangan Halangi Penanganan Kasus

Poltak Agustinus Sinaga, Ketua PBHI

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia (PBHI) Poltak Agustinus Sinaga mengatakan, desakan memproses laporan suatu perkara idealnya didukung bukti-bukti yang konkret.

"Saya berharap, ini dilon­tarkan bukan sekadar untuk memanas-manasi situasi dan kondisi yang tengah berkeca­muk. Tapi, benar-benar untuk penuntasan kasus," katanya.

Dia menyebutkan, penyidik kepolisian mempunyai ke­wenangan meminta alat bukti yang dianggap kurang lengkap kepada institusi lainnya.

Di sisi lain, sebagai pelapor, KY pun memiliki kewenangan untuk mendapatkan salinan putusan perkara asli untuk kepentingan mengajukan alat bukti. "KY kan lembaga negara, memiliki kompetensi menindak pelanggaran etika hakim," kata Poltak.

Dia pun mengingatkan, perselisihan antara KPK ver­sus Polri hendaknya tak men­ghalangi penanganan perkara.

Situasi ini pun idealnya tak dijadikan momen untuk menarik keuntungan sendiri. Diharapkan, situasi ini justru digunakan kepolisian dan KPK untuk membenahi institusinya.

"Terutama menyelesaikan semua bentuk penyelewengan di internal secara obyektif. Jangan lindungi oknum yang terbukti bersalah atau ter­libat persekongkolan yang memicu meluasnya konflik," tandasnya.

Dia meyakini, penyidik dap­at mengatasi kendala dan hambatan dalam mengusut semua perkara, asalkan profesional. Dengan demikian, ke depan­nya tidak akan ada lagi perkara yang menggantung hingga bertahun-tahun. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA