Saksi bekas Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor menyebut, kenaikan nilai kontrak pekerÂjaan mekanikal elektrik P3SON Hambalang, adalah inisiatif Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, M Arief Taufiqurahman.
"Itu bukan keputusan saya Yang Mulia," katanya dalam siÂdang perkara proyek Hambalang untuk terdakwa Direktur Utama PT DCL Machfud Soeroso di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Menurut Teuku, persoalan naiknya nilai kontrak pekerjaan mekanikal elektrik sebesar Rp 50 miliar, bukan kewenanganÂnya. Teuku bilang, kenaikan itu justru diketahuinya begitu mendapatkan berkas kontrak PT DCL. Pada berkas itu, tercantum seluruh transaksi pengeluaran uang untuk keperluan kontrak dan pengerjaan proyek.
Jadi, sambung Teuku, dia tidak mengetahui asal-usul kenaikan nilai kontrak untuk pekerjaan mekanikal elektrik yang digarap perusahaan terdakwa Machfud Soeroso itu.
"Ada kenaikan kontrak dari Rp 245 miliar menjadi Rp 295 miliar," tandasnya.
Kenaikan nilai kontrak terseÂbut, menurut Teuku, merupakan inisiatif M Arief Taufiqurahman. "Ini kebijakan manajer saya," ucap Teuku yang merupakan salah satu terpidana kasus Hambalang.
Setelah menyampaikan hal itu di hadapan majelis hakim, Teuku menambahkan, dirinya keberaÂtan bila kenaikan nilai kontrak disebut sebagai keputusannya. Dia bilang, nilai kontrak dibahas tim estimating PT Adhi Karya.
Sepanjang pengetahuannya, PT DCL dan tim estimating menyepakati nilai kontrak peÂkerjaan mekanikal elektrik Rp 245 miliar. Namun aneh, dalam berkas kontrak, nominalnya berubah menjadi Rp 295 miliar. "Ada kenaikan Rp 50 miliar," tandasnya.
Teuku mengaku, sama sekali tidak bisa menolak untuk meneÂken berkas kontrak kerja yang disodorkan manajernya tersebut. "Ketika Arief sepakat dengan tim estimating, tidak ada ruang saya menolak, saya tandatangani kontrak," ucapnya.
Sebagai Kepala Divisi Konstruksi, lanjut Teuku, dia bertanggung jawab atas anggaÂran proyek. Otomatis, penamÂbahan nilai proyek pun menjadi tanggung jawabnya. Namun, lagi-lagi dia menyatakan, ide penambahan anggaran tersebut, bukan berasal darinya. "Saya tidak pernah mengusulkan kenÂaikan anggaran itu," tegasnya.
Saksi Arief yang dapat keÂsempatan memberi keterangan pun bereaksi. Dengan teÂgas, dia membantah tudingan Teuku. Arief bilang, penyusunan kontrak bukan urusan Divisi Pemasaran. Sebab, saat Adhi Karya resmi mendaftar lelang pekerjaan proyek tersebut, tuÂgas pemasaran selesai alias berhenti.
Menurut Arief, tugas penyusuÂnan nilai kontrak antara Adhi Karya dengan PT DCL, tangÂgung jawab tim estimating. Menjawab pertanyaan hakim tentang mekanisme penghitunÂgan anggaran, Arief menyataÂkan, hasil hitung-hitungan tim estimating itulah yang diseÂrahkan ke Teuku Bagus selaku kuasa kerja sama operasional (KSO) Adhi-Wika.
"Jadi, bagaimana mungkin Teuku Bagus tidak mengetahui adanya kenaikan nilai kontrak Rp 50 miliar tersebut. Padahal, teknis penghitungan anggaran menjadi kewenangan Divisi Konstruksi," cetus Arief.
Tak hanya Arief yang meÂnyudutkan Teuku. Saksi Manajer Proyek KSO Purwadi Hendro Pratomo mengatakan, kenaikan nilai kontrak atas perintah Teuku Bagus. Purwadi menjelaskan, sebagai anggota tim estimating, dia mengetahui teknis pembaÂhasan anggaran atau estimasi pembiayaan proyek tersebut.
"Itu atas perintah atasan saya, Teuku Bagus, Yang Mulia," kaÂtanya kepada majelis hakim.
Mendengar keterangan saksi tersebut, Teuku Bagus menunduk. Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan manggut-manggut. Matanya menyorot tajam ke arah Teuku, terpidana penggelembungan harga proyek Hambalang itu.
Kilas Balik
Hakim Ketua: Pak Jaksa, Ini Sudah Jelas Ada Fiktifnya Sebesar Rp 15 MiliarTerdakwa Machfud Suroso meminjam uang perusahaan Rp 3 miliar. Uang itu diberiÂkan kepada Menpora kala itu, Andi Mallarangeng untuk memuluskan upaya agar PT Duta Citra Laras (DCL) menjadi sub kontraktor pekerjaan mechaniÂcal electric (ME) proyek Hambalang.
Penjelasan mengenai penggelÂontoran duit tersebut, dikemuÂkakan Direktur Operasional PT DCL, Roni Wijaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, saat menjadi saksi untuk terdakwa Machfud pada 21 Januari lalu.
Kepada majelis hakim, Roni menerangkan, Machfud yang merupakan Dirut PT DCL, pernah mengajukan permohonan peminjaman uang ke perusahaan. Sebagai Direktur Operasional PT DCL, Roni mengaku sedikit-banyak tahu alur keluar-masuk dana perusahaan. Apalagi, dana yang dianggarkan tersebut, berkaitan dengan rencana opÂerasional, termasuk keperluan memenangkan tender proyek.
"Dari September 2009, Pak Machfud pinjam uang di kanÂtor Rp 3 miliar sebagai ijon ke Menpora," kata Roni saat menjelaskan, bagaimana peran bosnya itu dalam menyuap Menpora.
Roni menambahkan, ijon proyek itu untuk mengawal pemenangan tender PT DCL. Saat itu, PT DCL berambisi menjadi pelaksana pekerjaan mechaniÂcal electric proyek lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. "Agar perusahaan menjadi sub kontraktor kerja sama operasional PT Wika dan Adhi Karya," tuturnya.
Tapi, kesaksian Roni tersebut, bertolak belakang dengan ketÂerangan saksi bekas staf keuanÂgan PT DCL, Budi Margono. Budi justru menyatakan, Roni sempat memanipulasi pajak peÂrusahaan Rp 15 miliar. Upaya itu dilakukan dengan cara melakÂsanakan pembelian fiktif.
Menurut Budi, manipulasi pajak PT DCL dilakukan dengan membuat kuitansi pembelian kepada PT Indometal. "Seolah-olah, perusahaan melakukan pembayaran untuk memotong besaran pajak. Padahal, itu tidak pernah dilakukan," tuturnya.
Budi menerangkan hal itu ketika diminta hakim menjawab, adakah pengeluaran lain peruÂsahaan selain untuk pengerjaan proyek hambalang sebesar Rp 104 miliar.
"Kalau yang saya tahu, untuk Indometal. Istilahnya, Pak Roni tidak mau bayar pajak. Itu dibuat Indometal, seolah-olah kita ada pembelian," ucapnya.
Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan bereaksi. "Ada beÂlanja fiktif Rp 15 miliar, sudah jauh dari anggaran. Masih ada belanja fiktif dari Indometal?" tanyanya.
Budi menjawab, uang yang dikeluarkan PT DCL Rp 15 milÂiar itu, kembali masuk ke rekenÂing PT DCL. Ditanya, siapa yang bertanggung jawab tentang dana operasional itu, saksi mengataÂkan, hal itu menjadi tanggung jawab Roni.
Lantaran itu, hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK agar mencatat, Roni melakukan kejahatan. "Pak Jaksa, ini sudah jelas, ada fiktifnya Rp 15 miliar," ucap hakim Sinung.
Selebihnya, Budi mengakui, pernah juga diperintah Roni mencari auditor untuk merekaÂyasa pengeluaran perusahaan. Saat itu, Budi diminta Roni untuk membuat cek senilai Rp 21 miliar. Dana itu digunakan untuk menutupi perubahan nilai kontrak. "Waktu itu saya yang buat ceknya. Ada dua cek, Rp 10 miliar dan Rp 11 miliar. Yang nyuruh Pak Roni," tandasnya.
Saat hal ini diklarifikasi, Roni menerangkan, dana Rp 21 miliar itu digunakan Machfud untuk usaha batubara yang juga fiktif.
Sementara itu, Rizal Mallarangeng, adik bekas Menpora Andi Mallarangeng yang dihubungi secara terpisah, menampik kesaksian Roni. Menurut Rizal, keterangan yang menyebut Andi menerima dana dari PT DCL, adalah keliru.
"Tidak ada dana yang diterima Andi. Dana itu bukan ke menteri," bela Rizal.
Nggak Boleh Ada Yang Lolos Dari Jerat HukumDesmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPRPolitisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa meminta hakim dan jaksa hati-hati daÂlam menelaah keterangan para saksi. Dia juga mendorong hakim agar tidak ragu-ragu menindaklanjuti semua bentuk dugaan penyelewengan dalam kasus Hambalang.
Pada prinsipnya, menurut Desmond, jika saksi terbukti melakukan pelanggaran, status hukum yang melekat pada meÂreka bisa berubah tersangka. Oleh karenanya, dia mengÂingatkan agar saksi-saksi di persidangan tidak asal dalam memberikan keterangan.
"Kesaksian mereka itu sangat penting dalam menuntaskan perkara tersebut. Jadi, kesakÂsian-kesaksian itu perlu dikaji dan ditelaah secara cermat. Dari situ, hakim dapat memperoleh bukti-bukti faktual terkait sakÂsi," kata Desmond.
Lebih jauh, dia menyatakan, tidak boleh ada pihak-pihak yang lolos dari jerat hukum. Apapun kesalahannya, perlu diproses secara hukum. Dia menambahkan, perkara ini sangat pelik. Sekalipun perkaÂra pokok pada kasus ini sudah diputus pengadilan, para pihak yang dinilai turut serta, perlu penelusuran lebih mendalam.
Sebab, sebut Desmond, biar bagaimanapun perkara korupsi selalu melibatkan oknum-okÂnum intelektual. Keterlibatan oknum-oknum intelektual iniÂlah yang perlu diselelesaikan secara cepat.
"Supaya ada kepastian huÂkum yang jelas. Tidak menjadi pertanyaan berkepanjangan dari masyarakat yang menginÂginkan terciptanya ketertiban hukum," ucapnya.
Saling Tuding Saksi jadi Alat Pelengkap BuktiAkhiruddin Mahjuddin, Ketua LSM Gerak IndonesiaKetua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia, Akhiruddin Mahjuddin meÂnyatakan, keterangan saksi Teuku Bagus harus didalami hakim. Hal itu sedikit-banyak bisa menunjukkan arah tentang keterlibatan sejumlah pihak.
"Biarkan saja saksi-saksi itu saling tuding di pengadilan. Toh, hakim mempunyai standar baku dalam menimbang dan merumuskan putusan untuk terdakwa," katanya, kemarin.
Dia menilai, keterangan dan bantahan saksi-saksi dalam persidangan adalah hal lumrah. Sengketa atau silang pendapat itu, kata dia, justru akan menÂjadi pelengkap bukti-bukti. Selain melengkapi bukti, tentu saja kesaksian-kesaksian itu perlu ditindaklanjuti.
Jika keterangan salah satu saksi dianggap benar, hakim tinggal memerintahkan jaksa untuk membuka penyelidikan maupun penyidikan baru. "Justru keterangan-keterangan dalam perkara ini, membuka kemungkinan adanya keterliÂbatan pihak lain," jelasnya.
Oleh sebab itu, keterangan saksi-saksi yang bertolak belaÂkang itu perlu diolah sedemikian rupa agar siapapun yang ikut serta dalam usaha merugikan keuangan negara, dapat dimintai pertanggungjawaban.
Langkah untuk menuju ke arah itu, seyogyanya dilengÂkapi dengan alat bukti yang cukup. Dengan kata lain, tak boleh hanya mendasari pada kesaksian yang terungkap di persidangan.
Menurut Akhiruddin, dalam menentukan arah penanganan perkara itu, prinsip-prinsip proporsionalitas dan tidak tebang pilih harus dikedepankan. "Itu semata agar kebenaran menjadi terang benderang," kata Akhiruddin. ***
BERITA TERKAIT: