Proyek Mekanikal Hambalang Naik Rp 50 M dari Kesepakatan

Keterangan Saksi Dalam Sidang Terdakwa Machfud Soeroso

Selasa, 27 Januari 2015, 09:41 WIB
Proyek Mekanikal Hambalang Naik Rp 50 M dari Kesepakatan
ilustrasi, Proyek Mekanikal Hambalang
rmol news logo Saksi perkara korupsi Proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang saling lempar tanggung jawab soal kenaikan nilai kontrak pekerjaan mechanical electric (ME) yang digarap PT Duta Citra Laras (DCL).

Saksi bekas Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor menyebut, kenaikan nilai kontrak peker­jaan mekanikal elektrik P3SON Hambalang, adalah inisiatif Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, M Arief Taufiqurahman.

"Itu bukan keputusan saya Yang Mulia," katanya dalam si­dang perkara proyek Hambalang untuk terdakwa Direktur Utama PT DCL Machfud Soeroso di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Menurut Teuku, persoalan naiknya nilai kontrak pekerjaan mekanikal elektrik sebesar Rp 50 miliar, bukan kewenangan­nya. Teuku bilang, kenaikan itu justru diketahuinya begitu mendapatkan berkas kontrak PT DCL. Pada berkas itu, tercantum seluruh transaksi pengeluaran uang untuk keperluan kontrak dan pengerjaan proyek.

Jadi, sambung Teuku, dia tidak mengetahui asal-usul kenaikan nilai kontrak untuk pekerjaan mekanikal elektrik yang digarap perusahaan terdakwa Machfud Soeroso itu.

"Ada kenaikan kontrak dari Rp 245 miliar menjadi Rp 295 miliar," tandasnya.

Kenaikan nilai kontrak terse­but, menurut Teuku, merupakan inisiatif M Arief Taufiqurahman. "Ini kebijakan manajer saya," ucap Teuku yang merupakan salah satu terpidana kasus Hambalang.

Setelah menyampaikan hal itu di hadapan majelis hakim, Teuku menambahkan, dirinya kebera­tan bila kenaikan nilai kontrak disebut sebagai keputusannya. Dia bilang, nilai kontrak dibahas tim estimating PT Adhi Karya.

Sepanjang pengetahuannya, PT DCL dan tim estimating menyepakati nilai kontrak pe­kerjaan mekanikal elektrik Rp 245 miliar. Namun aneh, dalam berkas kontrak, nominalnya berubah menjadi Rp 295 miliar. "Ada kenaikan Rp 50 miliar," tandasnya.

Teuku mengaku, sama sekali tidak bisa menolak untuk mene­ken berkas kontrak kerja yang disodorkan manajernya tersebut. "Ketika Arief sepakat dengan tim estimating, tidak ada ruang saya menolak, saya tandatangani kontrak," ucapnya.

Sebagai Kepala Divisi Konstruksi, lanjut Teuku, dia bertanggung jawab atas angga­ran proyek. Otomatis, penam­bahan nilai proyek pun menjadi tanggung jawabnya. Namun, lagi-lagi dia menyatakan, ide penambahan anggaran tersebut, bukan berasal darinya. "Saya tidak pernah mengusulkan ken­aikan anggaran itu," tegasnya.

Saksi Arief yang dapat ke­sempatan memberi keterangan pun bereaksi. Dengan te­gas, dia membantah tudingan Teuku. Arief bilang, penyusunan kontrak bukan urusan Divisi Pemasaran. Sebab, saat Adhi Karya resmi mendaftar lelang pekerjaan proyek tersebut, tu­gas pemasaran selesai alias berhenti.

Menurut Arief, tugas penyusu­nan nilai kontrak antara Adhi Karya dengan PT DCL, tang­gung jawab tim estimating. Menjawab pertanyaan hakim tentang mekanisme penghitun­gan anggaran, Arief menyata­kan, hasil hitung-hitungan tim estimating itulah yang dise­rahkan ke Teuku Bagus selaku kuasa kerja sama operasional (KSO) Adhi-Wika.

"Jadi, bagaimana mungkin Teuku Bagus tidak mengetahui adanya kenaikan nilai kontrak Rp 50 miliar tersebut. Padahal, teknis penghitungan anggaran menjadi kewenangan Divisi Konstruksi," cetus Arief.

Tak hanya Arief yang me­nyudutkan Teuku. Saksi Manajer Proyek KSO Purwadi Hendro Pratomo mengatakan, kenaikan nilai kontrak atas perintah Teuku Bagus. Purwadi menjelaskan, sebagai anggota tim estimating, dia mengetahui teknis pemba­hasan anggaran atau estimasi pembiayaan proyek tersebut.

"Itu atas perintah atasan saya, Teuku Bagus, Yang Mulia," ka­tanya kepada majelis hakim.

Mendengar keterangan saksi tersebut, Teuku Bagus menunduk. Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan manggut-manggut. Matanya menyorot tajam ke arah Teuku, terpidana penggelembungan harga proyek Hambalang itu.

Kilas Balik
Hakim Ketua: Pak Jaksa, Ini Sudah Jelas Ada Fiktifnya Sebesar Rp 15 Miliar


Terdakwa Machfud Suroso meminjam uang perusahaan Rp 3 miliar. Uang itu diberi­kan kepada Menpora kala itu, Andi Mallarangeng untuk memuluskan upaya agar PT Duta Citra Laras (DCL) menjadi sub kontraktor pekerjaan mechani­cal electric (ME) proyek Hambalang.

Penjelasan mengenai penggel­ontoran duit tersebut, dikemu­kakan Direktur Operasional PT DCL, Roni Wijaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, saat menjadi saksi untuk terdakwa Machfud pada 21 Januari lalu.

Kepada majelis hakim, Roni menerangkan, Machfud yang merupakan Dirut PT DCL, pernah mengajukan permohonan peminjaman uang ke perusahaan. Sebagai Direktur Operasional PT DCL, Roni mengaku sedikit-banyak tahu alur keluar-masuk dana perusahaan. Apalagi, dana yang dianggarkan tersebut, berkaitan dengan rencana op­erasional, termasuk keperluan memenangkan tender proyek.

"Dari September 2009, Pak Machfud pinjam uang di kan­tor Rp 3 miliar sebagai ijon ke Menpora," kata Roni saat menjelaskan, bagaimana peran bosnya itu dalam menyuap Menpora.

Roni menambahkan, ijon proyek itu untuk mengawal pemenangan tender PT DCL. Saat itu, PT DCL berambisi menjadi pelaksana pekerjaan mechani­cal electric proyek lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. "Agar perusahaan menjadi sub kontraktor kerja sama operasional PT Wika dan Adhi Karya," tuturnya.

Tapi, kesaksian Roni tersebut, bertolak belakang dengan ket­erangan saksi bekas staf keuan­gan PT DCL, Budi Margono. Budi justru menyatakan, Roni sempat memanipulasi pajak pe­rusahaan Rp 15 miliar. Upaya itu dilakukan dengan cara melak­sanakan pembelian fiktif.

Menurut Budi, manipulasi pajak PT DCL dilakukan dengan membuat kuitansi pembelian kepada PT Indometal. "Seolah-olah, perusahaan melakukan pembayaran untuk memotong besaran pajak. Padahal, itu tidak pernah dilakukan," tuturnya.

Budi menerangkan hal itu ketika diminta hakim menjawab, adakah pengeluaran lain peru­sahaan selain untuk pengerjaan proyek hambalang sebesar Rp 104 miliar.

"Kalau yang saya tahu, untuk Indometal. Istilahnya, Pak Roni tidak mau bayar pajak. Itu dibuat Indometal, seolah-olah kita ada pembelian," ucapnya.

Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan bereaksi. "Ada be­lanja fiktif Rp 15 miliar, sudah jauh dari anggaran. Masih ada belanja fiktif dari Indometal?" tanyanya.

Budi menjawab, uang yang dikeluarkan PT DCL Rp 15 mil­iar itu, kembali masuk ke reken­ing PT DCL. Ditanya, siapa yang bertanggung jawab tentang dana operasional itu, saksi mengata­kan, hal itu menjadi tanggung jawab Roni.

Lantaran itu, hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK agar mencatat, Roni melakukan kejahatan. "Pak Jaksa, ini sudah jelas, ada fiktifnya Rp 15 miliar," ucap hakim Sinung.

Selebihnya, Budi mengakui, pernah juga diperintah Roni mencari auditor untuk mereka­yasa pengeluaran perusahaan. Saat itu, Budi diminta Roni untuk membuat cek senilai Rp 21 miliar. Dana itu digunakan untuk menutupi perubahan nilai kontrak. "Waktu itu saya yang buat ceknya. Ada dua cek, Rp 10 miliar dan Rp 11 miliar. Yang nyuruh Pak Roni," tandasnya.

Saat hal ini diklarifikasi, Roni menerangkan, dana Rp 21 miliar itu digunakan Machfud untuk usaha batubara yang juga fiktif.

Sementara itu, Rizal Mallarangeng, adik bekas Menpora Andi Mallarangeng yang dihubungi secara terpisah, menampik kesaksian Roni. Menurut Rizal, keterangan yang menyebut Andi menerima dana dari PT DCL, adalah keliru.

"Tidak ada dana yang diterima Andi. Dana itu bukan ke menteri," bela Rizal.

Nggak Boleh Ada Yang Lolos Dari Jerat Hukum
Desmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa meminta hakim dan jaksa hati-hati da­lam menelaah keterangan para saksi. Dia juga mendorong hakim agar tidak ragu-ragu menindaklanjuti semua bentuk dugaan penyelewengan dalam kasus Hambalang.

Pada prinsipnya, menurut Desmond, jika saksi terbukti melakukan pelanggaran, status hukum yang melekat pada me­reka bisa berubah tersangka. Oleh karenanya, dia meng­ingatkan agar saksi-saksi di persidangan tidak asal dalam memberikan keterangan.

"Kesaksian mereka itu sangat penting dalam menuntaskan perkara tersebut. Jadi, kesak­sian-kesaksian itu perlu dikaji dan ditelaah secara cermat. Dari situ, hakim dapat memperoleh bukti-bukti faktual terkait sak­si," kata Desmond.

Lebih jauh, dia menyatakan, tidak boleh ada pihak-pihak yang lolos dari jerat hukum. Apapun kesalahannya, perlu diproses secara hukum. Dia menambahkan, perkara ini sangat pelik. Sekalipun perka­ra pokok pada kasus ini sudah diputus pengadilan, para pihak yang dinilai turut serta, perlu penelusuran lebih mendalam.

Sebab, sebut Desmond, biar bagaimanapun perkara korupsi selalu melibatkan oknum-ok­num intelektual. Keterlibatan oknum-oknum intelektual ini­lah yang perlu diselelesaikan secara cepat.

"Supaya ada kepastian hu­kum yang jelas. Tidak menjadi pertanyaan berkepanjangan dari masyarakat yang mengin­ginkan terciptanya ketertiban hukum," ucapnya.

Saling Tuding Saksi jadi Alat Pelengkap Bukti
Akhiruddin Mahjuddin, Ketua LSM Gerak Indonesia
Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia, Akhiruddin Mahjuddin me­nyatakan, keterangan saksi Teuku Bagus harus didalami hakim. Hal itu sedikit-banyak bisa menunjukkan arah tentang keterlibatan sejumlah pihak.

"Biarkan saja saksi-saksi itu saling tuding di pengadilan. Toh, hakim mempunyai standar baku dalam menimbang dan merumuskan putusan untuk terdakwa," katanya, kemarin.

Dia menilai, keterangan dan bantahan saksi-saksi dalam persidangan adalah hal lumrah. Sengketa atau silang pendapat itu, kata dia, justru akan men­jadi pelengkap bukti-bukti. Selain melengkapi bukti, tentu saja kesaksian-kesaksian itu perlu ditindaklanjuti.

Jika keterangan salah satu saksi dianggap benar, hakim tinggal memerintahkan jaksa untuk membuka penyelidikan maupun penyidikan baru. "Justru keterangan-keterangan dalam perkara ini, membuka kemungkinan adanya keterli­batan pihak lain," jelasnya.

Oleh sebab itu, keterangan saksi-saksi yang bertolak bela­kang itu perlu diolah sedemikian rupa agar siapapun yang ikut serta dalam usaha merugikan keuangan negara, dapat dimintai pertanggungjawaban.

Langkah untuk menuju ke arah itu, seyogyanya dileng­kapi dengan alat bukti yang cukup. Dengan kata lain, tak boleh hanya mendasari pada kesaksian yang terungkap di persidangan.

Menurut Akhiruddin, dalam menentukan arah penanganan perkara itu, prinsip-prinsip proporsionalitas dan tidak tebang pilih harus dikedepankan. "Itu semata agar kebenaran menjadi terang benderang," kata Akhiruddin. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA