Kejagung Lacak Keterlibatan Rekanan Bekas Dirut PT Pos

Kasus Korupsi Alat Pemantau Pengiriman Barang

Senin, 26 Januari 2015, 09:38 WIB
Kejagung Lacak Keterlibatan Rekanan Bekas Dirut PT Pos
PT Pos Indonesia
rmol news logo Perkara dugaan korupsi pengadaan alat portabel data terminal (PDT) PT Pos Indonesia beranggaran Rp 10,5 miliar, bergulir lagi di Kejaksaan Agung.
Untuk mendalami kasus koru­psi pengadaan alat kontrol pen­giriman barang ini, Kejaksaan Agung menganalisis keterangan tersangka bekas Direktur Utama (Dirut) PTPos Indonesia Budi Setiawan.

Hasil analisis itu, digunakan penyidik sebagai bekal untuk mengkonfrontir keterangan tersangka-tersangka lainnya. Proyek pengadaan ini, ditaksir Kejagung, merugikan negara sekitar Rp 10,5 miliar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejak­saan Agung Tony TSpontana, penyidik pidana khusus tengah mengembangkan keterangan tersangka bekas Dirut PT Pos Indonesia Budi Setiawan. "Dia sudah diperiksa kembali dalam kapasitas sebagai tersangka," katanya.

Keterangan tersangka terse­but, ujarnya, diperlukan untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan, sekaligus mengembangkan perkara. Dengan kata lain, sebut dia lagi, penyidik masih melacak dugaan keterliba­tan pihak lainnya.

Menjawab pertanyaan, apakah berkas perkara tersangka Budi sudah hampir tuntas, Tony men­gatakan, hal itu tengah diupaya­kan penyidik. Dia mengaku tidak tahu, sudah sejauh mana proses penanganan perkara tersebut.

Tony pun tidak menepis bah­wa perkara korupsi proyek pengadaan mesin PDTPTPos Indonesia tahun 2012-2013 masih didalami. Soalnya, diduga masih ada keterlibatan pihak lain. Pengusutan kasus itu pun masuk skala prioritas penyidik. "Kami ingin perkara ini segera lengkap," cetusnya.

Dia menjabarkan, substansi pemeriksaan lanjutan terhadap Budi adalah masalah kewajibannya sebagai Dirut PTPos Indonesia. Menurutnya, selu­ruh dokumen tender proyek, kronologi pelaksanaan proyek, sampai pada teknis pengambilan kebijakan mengenai PDTyang dibeli, ditanyakan dan dianalisis penyidik.

"Semuanya itu tengah dida­lami untuk kepentingan penyidi­kan lanjutan," tuturnya.

Tak tertutup kemungkinan, kesaksian tersangka dalam berita acara pemeriksaan tersebut, akan dikonfrontir dengan keterangan empat tersangka lainnya. Tujuan konfrontir tersebut, tidak lain untuk mendapatkan kepastian seputar kebenaran keterangan tersangka.

Sebagaimana diketahui, ter­sangka lain pada kasus ini ada­lah, M, karyawan PTPos Indo­nesia, EC, Direktur PTDatindo Infonet Prima, SH, Karyawati PTDatindo Infonet Prima, dan BDS, supervisor Teknologi In­formasi PT Pos Indonesia.

Selain mengkonfrontir keterangan para tersangka, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi tam­bahan. Hanya saja, Tony belum tahu, siapa-saksi-saksi yang dijadwalkan akan diperiksa Kejagung.

Yang jelas, sebut dia lagi, upaya mengkonfrontir keteran­gan tersangka lainnya perlu di­lakukan secepatnya. "Itu terkait upaya jaksa mempercepat proses melengkapi berkas perkara para tersangka. Supaya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan."

Menanggapi penanganan perkara ini, Kepala Humas PT Pos Indonesia, Abu Sofyan yang dikonfirmasi sebelumnya menyatakan, PT Pos Indonesia menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak berwajib.

"Kami menghormati upaya kejaksaan dalam memproses perkara ini," ujarnya.

Sofyan pun menolak memberikan pernyataan terkait penan­ganan kasus ini lebih jauh.

Keterlibatan Budi Setiawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Jasa layanan informasi dan komunikasi (Infokom) ini, didasarkan hasil pengembangan kasus tersangka sebelumnya.

Penetapan Budi sebagai tersangka, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 100/F.2/ Fd.1/10/2014 tanggal 21 Ok­tober 2014. Artinya, Budi telah berstatus tersangka selama tiga bulan.

Pada awal September lalu, Kejagung menyita 1675 unit alat PDTdari Kantor Pos Besar Jakarta dan Kantor Pos Pusat di Bandung. Tony mengatakan, alat yang disita tersebut, merupakan alat yang digunakan petugas pos lapangan untuk memudahkan kontrol pengantaran barang.

Tapi, menurut Kejaksaan Agung, alat itu tidak berfungsi, alias tidak bisa dipakai, sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 10,5 miliar. Soalnya, PTPos Indonesia adalah perusahaan milik negara, alias perusahaan pelat merah.

Kilas Balik
Baterai Cuma 3 Jam, Penyidik Sita Alat Pemantau Pengiriman Barang PT Pos


Kejaksaan Agung mengagendakan penggeledahan lanjutan Kantor Pusat PTPos Indonesia di Bandung, Jawa Barat. Hal tersebut, menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony TSpontana, dilakukan untuk melengkapi bukti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan portable data terminal (PDT) tahun 2013.

Melalui alat tersebut, data dari pengantar pos, secara otomatis akan terintegrasi dengan server di kantor pusat. Lewat server terse­but, PTPos Indonesia sedianya akan lebih mudah memantau pengiriman barang-barang pos.

Namun, Kejaksaan Agung menyangka, pengadaan barang berikut spesifikasi PDT, tidak sesuai standar alias ketentu­an. Sangkaan penyalahgunaan proyek teridentifikasi lewat temuan 1725 unit PDTyang dibeli PTPos, tapi hanya 50 unit PDTsaja yang dioperasikan.

Barang bermerk Intermec yang dioperasikan itu, sebut Tony lagi, tidak dilengkapi teknologi atau fitur pelacak lokasi alias global positioning system (GPS). Selain itu, ketahanan daya baterai yang semestinya delapan jam, hanya mampu beroperasi tiga jam.

Ketaksesuaian spesifikasi barang selama masa kontrak, membuat penyidik memutuskan untuk menyita barang-barang tersebut dari kantor Pos Indo­nesia Regional IV, Jakarta. Dari penggeledahan gudang PTPos Indonesia di lantai enam tersebut, penyidik menyita 1725 PDT.

Alat sebesar telepon genggam itu, kini disimpan di ruang barang bukti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. "Kami akan melakukan penggeledahan dan penyitaan lanjutan," ucap Tony.

Penggeledahan itu untuk me­nambah jumlah barang bukti, berikut mempercepat proses pemberkasan perkara dua ter­sangka kasus ini.

Hanya saja, saat disinggung, kapan penyidik akan menggeledah kantor pusat PT Pos In­donesia di Bandung, Jawa Barat, Tony belum mengetahui jadwal tersebut. "Pastinya akan dilaku­kan secepatnya."

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono menyatakan hal senada. Menurutnya, kasus ini bermula dari proyek pengadaan alat PDT pada kurun Mei hingga Agustus 2013.

Dia menandaskan, proyek yang diduga bermasalah ini, sebelum­nya juga pernah dilaksanakan PT Pos Indonesia. Akan tetapi, kejak­saan belum mengetahui, apakah pada proyek sebelumnya terjadi penyimpangan atau tidak.

Yang jelas, menurut Widyo, penggeledahan lanjutan sudah diagendakan tim penyidik. Peng­geledahan itu dimaksudkan untuk mempercepat penuntasan perkara yang menelan total anggaran negara Rp 10,5 miliar tersebut.

Dia membeberkan, pada pe­nyidikan kasus ini, tidak tertutup kemungkinan, jumlah tersangka bertambah. "Kami pelajari den­gan mengembangkan bukti-bukti yang sudah ada. Jika ada keterlibatan pihak lainnya, pe­nyidik pasti akan menetapkan tersangka baru," ucapnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga menangani kasus korupsi di PTPos. Tapi, perkara korupsi di PT Pos Jakarta Barat. Lantaran tak ada perkembangan penanganan kasus ini, Kejati DKI dilaporkan ke Kejagung.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI M Adi Toegarisman menepis anggapan, pengusutan kasus dugaan korupsi di Kantor Pos Jakarta Barat dihentikan pihaknya.

Menurutnya, penanganan ka­sus dugaan korupsi anggaran PT Pos yang dilaporkan tahun 2011 ini, tetap ditangani jajarannya.

Dia juga tidak sepakat bila pen­anganan perkara tersebut dikat­egorikan lamban. Masalahnya, pihaknya sudah menindaklanjuti pengusutan secara proporsional.

Jika sampai kini penyidiknya belum meningkatkan status pe­nyelidikan ke tahap penyidikan, bebernya, itu dilatari masih adan­ya data yang kurang lengkap.

Jadi, sambungnya, kekurang­lengkapan bukti-bukti tersebut membuat penyidik tak bisa be­gitu saja mengklasifikasi adanya korupsi pengelolaan anggaran PT Pos tahun 2009 oleh oknum Kantor Pos Jakarta Barat.

"Kita sedang proses. Kita koordinasikan penghitungan kerugian negara dengan auditor resmi. Yang berhak menentukan adanya kerugian negara atau tidak itu BPKdan BPKP. Kita sedang tunggu hasil penghitun­gannya," ucapnya.
 
Ketahui Kerugian Negara, BPK Atau BPKP Perlu Digaet
Syarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Hanura Syari­fuddin Sudding mewanti-wanti, pola penyidikan perkara mesti dilakukan secara profesional.

Jangan sampai, jumlah keru­gian keuangan negara, ditafsir­kan menurut asumsi penyidik semata. Tak bisa lantas dia­sumsikan, anggaran proyek pengadaan Rp 10,5 miliar, maka kerugian negaranya Rp 10,5 miliar juga. Tak bisa serampangan.

Karena itu, lanjut dia, pe­nyidik tidak boleh terburu-buru dalam menaksir angka kerugian negara. Apalagi, ada lembaga lain yang kompeten untuk menyimpulkan hal terse­but, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Perlu koordinasi dengan BPKatau BPKP untuk me­mastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek tersebut," tuturnya.

Jadi, prinsipnya, pengusutan kasus-kasus korupsi tidak bisa dilakukan hanya mengikuti selera penyidik. Dibutuhkan keselarasan dan kecermatan ekstra dalam menangani persoalan tersebut. Hal itu dilaksanakan semata-mata untuk meminimalkan kesalahan da­lam proses penegakan hukum.

Tapi, lanjutnya, jika kerugian negaranya memang sebesar to­tal anggaran, maka pengusutan perkara dugaan korupsi di PT Pos Indonesia ini, mesti disele­saikan secara cepat.

Jika itu yang terjadi, nominal angka kerugian dalam proyek ini, setara dengan jumlah dug­aan korupsi yang diperhitung­kan kejaksaan. "Itu total lost. Seluruh anggarannya diduga dikorupsi," katanya.

Kalau terjadi seperti ini, menurutnya, sangat berba­haya dan tidak boleh terulang kembali. Dia menjabarkan, bila terjadi total lost, maka hal itu menunjukkan ketakprofesionalan pengelolaan ang­garan negara.

Oleh karenanya, perlu dike­tahui secara jelas, apakah total lost itu dirancang sedemikian rupa atau memang fungsi pengawasan dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak berjalan. "Bila terjadi kesalahan seperti ini, maka sifatnya sangat siste­mik," ucapnya.

Penanganan Oleh Kejaksaan Mesti Lebih Proporsional
Anhar Nasution, Ketua Umum LBH Fakta

Ketua Umum LBH Fakta Anhar Nasution meminta se­mua pihak yang berperkara, kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Dia juga mengingatkan agar aparat hukum tidak sewenang-wenang dalam proses penega­kan hukum. "Kita tidak mau dipertontonkan kesewenang-wenangan. Pemaksaan ke­hendak dan berbagai hal yang arogan," katanya.

Sebaliknya, Anhar juga mengingatkan agar para tersangka mau mendukung penyidik da­lam menuntaskan suatu perka­ra. "Dan, sebagai alat negara, kejaksaan pun tidak boleh sewenang-wenang menggunakan kompetensinya untuk menekan-nekan saksi maupun tersangka," ucapnya.

Prinsipnya, pola penanganan perkara idealnya dilaku­kan secara proporsional. Berikan hak-hak tersangka dan saksi. Dengan begitu, diya­kini, pengusutan perkara akan berjalan baik.

Dia mencontohkan, pola pengusutan perkara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto semestinya tidak perlu terjadi. "Jika masing-masing pihak menyadari posisinya, pasti ceritanya tidak akan begini," ujarnya.

Dia menyatakan, preseden penangkapan tersebut, seyo­gyanya menjadi catatan bagi kejaksaan untuk lebih arif dan bijaksana dalam menangani perkara.

Apalagi belakangan ini, kejaksaan di bawah komando Jaksa Agung yang baru, men­canangkan tekat lebih intensif dalam menangani berbagai kasus korupsi.

"Intinya, saya ingatkan jan­gan sampai penegakan hukum dilakukan dengan cara-cara yang otoriter. Karena cara-cara itu, justru bisa dikat­egorikan sebagai pelanggaran hukum." ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA