Polisi berpangkat terakhir Ajun Inspektur Satu (Aiptu) itu, diketahui meninggalkan selnya sejak Maret 2014.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) KejakÂsaan Agung Tony T Spontana menyatakan, Kejagung sudah menerima salinan surat berisi permohonan DPO untuk terpiÂdana Labora.
Guna menindaklanjuti permoÂhonan Kejari Sorong tersebut, Kejagung pun membantu upaya pencarian Labora. "Kita berkÂoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya," katanya.
Dia menyatakan, bentuk koorÂdinasi yang pertama dilakukan ialah, berkomunikasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (KaÂjari) Sorong, Papua Barat dan Kepala Kejaksaan Tinggi (KaÂjati) Papua.
Dari komunikasi tersebut, Kejagung pun meminta Jaksa agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk menindaklanjuti permohonan Kajari. "Tim Intel Kejagung sudah ditugasi membantu penÂcarian terpidana yang buron itu," ucapnya.
Selain mengintensifkan koorÂdinasi internal, sesuai prosedur yang ada, Kejagung pun berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan kepolisian. "Kita minta bantuan kepolisian untuk menindaklanjuti status DPOtersebut."
Dia menambahkan, selain berupaya melacak keberadaan Labora, tim dari jajaran Jamintel saat ini tengah berkutat meneluÂsuri data tentang latar belakang kaburnya terpidana tersebut. Namun, Tony belum bisa memasÂtikan, apakah menghilangnya Labora ini, ada personel kejakÂsaan yang diduga terlibat.
Tentunya, beber dia, data-data terkait terpidana yang buÂron ini dianalisis lebih dulu. Pihak-pihak yang menjadi penÂanggungjawab dalam proses pengamanan narapidana serta pembantaran Labora akan dimÂintai keterangan.
Disampaikan, jika terdapat unsur kesengajaan untuk meÂlepaskan terpidana tersebut, KeÂjagung akan menindak oknum-oknum jaksa yang terlibat.
Dihubungi terpisah, Kajari Sorong Damrah Muin mengaku tidak tahu persis kronologi pembantaran terpidana yang sakit ke RSAngkatan Laut, SoÂrong itu. Sebab, kata dia, saat ia menjabat Kajari Sorong, Labora sudah kabur.
Dia menandaskan, Labora yang menjalani hukuman penÂjara di Lapas Sorong, pada 17 Maret 2014 meninggalkan sel untuk berobat. Keluhan sakit pinggang dan kaki kanan yang sering kesemutan, membuat jaksa dan pihak Lapas memberikan pembantaran alias izin berobat.
Namun, usai menjalani pengoÂbatan, Labora tak pernah kemÂbali ke selnya. "Dia menghilang. Kita sudah tindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan untuk mencari terpidana tersebut. Kita juga menetapkan status DPOuntuk Labora."
Menanggapi hal tersebut, KaÂbidhumas Polda Papua Kombes Rudolf Patriage menyatakan, sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan Lapas.
"Kita ikut membantu mencari terpidana," tuturnya.
Upaya pencarian tersebut, lanjutnya, juga tak dilakukan oleh Polda Papua saja. Melainkan, telah dikoordinasikan dengan Mabes Polri dan Sekretariat NCB atau Interpol kepolisian. Dia meÂnyatakan, kepolisian profesional dalam melakukan pencarian terpiÂdana yang tercatat bekas Anggota Polres Raja Ampat tersebut.
Dia pun menepis anggapan bila kepolisian tidak sungguh-sungguh mencari terpidana tersebut, atau bahkan diduga terlibat dalam upaya menyembunyikan Labora.
Senada dengan Tony, Rudolf menandaskan, "Jajaran intelijen kepolisian sedang menyelidiki. Bila ada oknum kepolisian yang terlibat dalam pelarian terpidana tentu akan dijatuhi sanksi."
Perkara Labora mencuat akiÂbat temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya transaksi dana Rp 1,5 triliun di rekening yang berkaitan denÂgan nama Labora.
Setelah melakukan penyidiÂkan, Mabes Polri pun memblokir 60 rekening milik terpidana. Rekening itu sebagian atas nama Labora Sitorus, sebagian lagi bukan atas namanya.
Akibat perbuatannya itu, pada akhir 2013, Pengadilan Tipikor Sorong memvonis Labora dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Pada sidang tingkat pertaÂma, Labora terbukti melakukan pembalakan hutan liar dan penÂimbunan bahan bakar minyak (BBM), sedangkan dakwaan berupa tindak pidana pencucian uang tak terbukti.
Atas hal itu, Kejati Papua mengajukan banding. Oleh PengaÂdilan Tinggi Papua, vonis Labora diperberat menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Tak puas divonis lebih berat, Labora dan kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 17 September 2014, MA menolak kasasi Labora dan menetapkan hukuman menÂjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan.
Kilas Balik
Labora Sitorus Kena Tiga KasusDalam kasus dugaan pencuÂcian uang Aiptu Labora Sitorus, pihak kepolisian mengaku, fakta persidangan memberi masukan guna menindaklanjuti sinyaleÂmen keterlibatan oknum perwira kepolisian lainnya.
"Kita tindaklanjuti semua perkembangan fakta, baik yang nanti terungkap di persidangan, maupun berdasarkan temuan bukti-bukti dalam penyelidikan dan penyidikan," kata Direktur II Ekonomi Khusus (Dir IIEksus) Bareskrim yang saat itu dijabat Brigjen Arief Sulisyanto.
Dikemukakan, pada penanÂganan kasus ini, Dit IIEksus menerjunkan tim untuk memÂbantu dan mengawasi penangan perkara oleh Polda Papua. SuÂpervisi itu, lanjutnya, menjadi bagian sangat penting. "Supaya penyidikan berjalan proporsional," terangnya.
Dia menepis anggapan bahwa supervisi dilakukan untuk memÂbatasi ruang lingkup atau arah penyidikan. Yang jelas, sebut dia, penyidikan kasus Labora sudah selesai.
Berkas perkara dan tersangka bekas anggota Polres Raja AmÂpat, Papua itu telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. "Kita tinggal menunggu hasil perÂsidangannya," kata Arief sebeÂlum Labora disidang.
Arief menolak membeberkan materi penyidikan. Dia juga tak mau menyebutkan, siapa oknum internal kepolisian yang diduga terkait pencucian uang Labora.
Saat dikonfirmasi mengenai kasus Labora, Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, aliran dana dari Aiptu Labora Sitorus tidak ada yang masuk kocek atau rekening para perwira tinggi (Pati) Polri.
Dia menyatakan bahwa KaÂpolda Papua Irjen Tito Carnavian tidak menerima setoran dari LabÂora. "Tidak ada itu, tidak sampai ke kapolda-nya," ujarnya.
Disampaikan, hasil penyidikan mendapatkan keterangan bahwa aliran dana Labora hanya ke beÂberapa perwira polisi di Papua.
Dia juga tak menyebutkan identitas perwira kepolisian yang diduga menerima dana tersebut. Dia merinci, dana Labora diduga mengalir ke seorang perwira meÂnengah Polri berpangkat KomisÂaris Besar (Kombes), seorang Komisaris Polisi (Kompol), dan seorang Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu). "Nama-namanya semuanya saya tidak hafal," kata Sutarman.
Dia mengatakan telah menÂginstruksikan Dit IIEksus dan Polda Papua untuk mengusut hal tersebut. Diharapkan pula, penÂanganan kasus ini dilaksanakan secara profesional.
Disadari, pengusutan kasus ini menjadi pintu masuk dalam menertibkan dan menindak semua dugaan penyelewengan oleh anggota Polri lainnya.
Di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum KeÂjaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) saat itu, Setia Untung Arimuladi mengemukakan, tim kejaksaan sudah menyusun memori dakwaan untuk tersangka Labora. Berkas dakwaan tersebut juga telah selesai diteliti jaksa.
Tapi, bekas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan tersebut tak mau membeberkan, apa isi materi dakwaan terhadap Labora. Yang jelas, sebutnya, Labora diduga meÂlanggar tiga pasal.
Pasal pertama terkait kasus ilegal logging. Dalam kasus tersebut, Labora diduga melanggar pasal 78 ayat 5 dan 7, juncto pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU Kehutanan.
Pasal kedua menyangkut perkara penyelundupan BBM. Pada kasus tersebut, Labora diduga melanggar pasal 53 (b) juncto pasal 23 ayat 2 (b) UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sedangkan pelanggaran keÂtiga menyangkut tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus pencucian uang, Labora dituduh melanggar pasal 2, 4, 5, dan pasal 6 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Memori dakwaan itu kemuÂdian disampaikan ke pengadilan. Akan tetapi, saat itu, Untung belum bisa menginformasikan kapan sidang perdana kasus ini bakal digelar.
"Proses pemberkasan memori dakwaan sudah disusun. Kita tinggal menunggu jadwal perÂsidangan dari pengadilan di Papua," ujarnya sebelum persidangan digelar.
Mencoreng Muka Para Pimpinan Penegak HukumMuslim Ayyub, Anggota Komisi III DPRPolitisi PAN Muslim Ayyub menyatakan, kaburnya terpiÂdana Labora Sitorus perlu disikapi secara profesional oleh para pimpinan lembaga-lembaÂga terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM (Lembaga Pemasyarakatan), Kejaksaan Agung dan Polri.
Selain perlu keseriusan melacak keberadaan terpidana, peristiwa memalukan ini, idealÂnya dijadikan pintu masuk oleh para pimpinan untuk membenahi kinerja institusi.
"Kaburnya terpidana ini menunjukkan kelemahan aparat," katanya.
Kelemahan ini, hendaknya mendapatkan prioritas untuk segera dibenahi. Sebab, para pimpinan mesti ikut bertangÂgung jawab dengan cara segera melakukan pembenahan.
Dia tidak ingin, di tengah gencarnya kabar mengenai pelaksanaan eksekusi mati sejumlah terpidana, masih ada kabar ada terpidana yang berÂhasil kabur dari penjara.
Dia bilang, peristiwa ini sangat mencoreng wibawa penegak hukum, terutama para pimpinannya serta pemerintah. "Ini tidak boleh terulang," ucapnya.
Muslim mendesak agar keÂjaksaan, kepolisian, dan pihak lapas yang menangani terpiÂdana tersebut, fokus melacak keberadaan buronan ini. Di sisi lain, sebutnya, perlu ada invesÂtigasi khusus untuk mengeÂtahui apa penyebab kaburnya terpidana.
"Jadi perlu ada klarifikasi. Usaha mempertanggungÂjawabkan hal ini. Periksa seÂmua petugas yang bertugas menjaga terpidana," ucapnya.
Dari pemeriksaan tersebut, dia meyakini, akan ada keterangan yang bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakuÂkan penelusuran.
Selain itu, tuturnya, dapat menunjukkan arah untuk meÂnentukan, siapa oknum yang bisa dimintai tanggungjawab. Selebihnya, upaya tersebut seyogyanya menjadi perhatian dalam rangka membenahi kinerja lembaga.
"Apalagi terpidana yang kabur ini, termasuk narapidana yang melakukan kejahatan beÂsar, serta kejahatannya diduga melibatkan banyak pihak," tandasnya. ***
Jangan Lindungi yang Terbukti Langgar HukumEdi Hasibuan, Komisioner KompolnasKomisioner Komisi KeÂpolisian Nasional (KompolÂnas) Edi Hasibuan meminta kepolisian maksimal dalam melacak keberadaan terpidana Labora Sitorus.
Kepolisian pun diingatÂkan, jangan sampai melindÂungi oknum-oknum yang telah terbukti melanggar hukum. "Tunjukkan bahwa kepolisian profesional dalam menegakÂkan hukum," katanya.
Kepolisian, lanjutnya, perlu bersungguh-sungguh menduÂkung kejaksaan yang berupaya membekuk terpidana kabur ini. "Saya kira, kita minta Polda Papua membantu sepenuhnya agar bisa menemukan Labora."
Disampaikan, Kompolnas juga meminta agar data dan bukti-bukti yang terkait kaÂburnya Labora dicek secara teliti. "Kalau ada pelanggaran prosedur dilakukan anggota Polri, maka oknum itu harus ditindak."
Edi mengharapkan, koordiÂnasi antar instansi yang melaÂcak keberadaan buronan ini, tidak boleh main-main. Tim terpadu yang sudah dibentuk, idealnya juga diawasi secara melekat.
Tujuan pengawasan itu, tidak lain agar langkah yang diambil tim gabungan terkoordinir secara baik. "Tidak berjalan sendiri-sendiri."
Lebih jauh, disampaikan bahwa kejahatan yang dilakuÂkan Labora masuk kategori serius. Hal itu teridentifikasi lewat bukti-bukti pengungkapan perkara tersebut. Oleh sebab itu, pelanggaran hukum serius ini, perlu disikapi secara serius pula.
Menurutnya, kepolisian, kejaksaan dan Kementerian Hukum (Lapas), hendaknya memetik pelajaran dari kaburnya terpidana tersebut.
"Masing-masing pihak harus memperbaiki kinerjanya," tanÂdas Edi. ***
BERITA TERKAIT: