WAWANCARA

Patrika S Andi Paturusi: Tidak Perlu Membentuk Tim 8 Menuntaskan Polemik KPK-Polri

Senin, 26 Januari 2015, 10:04 WIB
Patrika S Andi Paturusi: Tidak Perlu Membentuk Tim 8 Menuntaskan Polemik KPK-Polri
Patrika S Andi Paturusi
rmol news logo Sebagai partai pendukung pemerintahan Jokowi-JK, Par­tai Hanura mendukung penuh institusi penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi kewenangan masing-mas­ing dalam konteks penegakan hukum.

"Termasuk pemberantasan korupsi," kata Ketua DPP Partai Hanura Patrika S Andi Paturusi (Anggie) kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Sabtu (24/1).

Hal ini disampaikan Anggie terkait dengan polemik penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh pe­nyidik Polri.

Anggie berharap, masing-masing institusi saling menghormati dan proses penegakan hukum bisa berjalan obyektif.

"Masing-masing penegak hukum menjalankan tupoksinya secara profesional dalam konteks penegakan hukum, dan jangan membentuk opini adanya kriminalisasi, penzholiman dan sebagainya sehingga du proses of law dapat terjaga dengan baik dalam rangka equalty before the law," paparnya.

Berikut kutipan selengkap­nya:


Sejumlah pihak menilai sikap Presiden Jokowi normatif dan kurang tegas dalam penang­kapan Bambang Widjojanto (BW).

Tanggapan Anda?
Sudah benar, karena Presiden tidak mungkin intervensi masalah hukum, baik di Polri mau­pun KPK. Soal tegas, Presiden Jokowi cukup tegas, terbukti tidak memberi pengampunan pada terpidana narkoba.

Ada usulan agar Presiden membentuk Tim 8 yang diisi tokoh profesional, independen, seperti era SBY menuntaskan polemik KPK-Polri. Menurut Anda?
Tidak perlu.

Kenapa?
Kedua instansi itu sangat memahami benar atau salah tindakannya.

Polri mendapat arus deras kritik dari publik terkait pen­angkapan BW karena tidak ada proses pemanggilan dan tangan diborgol. Ditambah KPK juga tengah gencar-gencarnya melakukan pemberan­tasan korupsi di internal Polri, ini bagaimana?
Ya, memang banyak yang meng­kritik Polri tapi banyak juga yang mengkritik KPK soal penetapan tersangka Budi Gunawan. Soal diborgol itu saya pikir Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak perlu dibesar-besarkan.

Banyak kalangan menilai kasus ini ada kaitannya den­gan penetapan calon tunggal Kapolri Budi Gunawan seba­gai tersangka oleh KPK, ini bagaimana?
Menurut Wakapolri ini murni kasus hukum. Jangan lagi di­politisir.

Bagaimana dengan pernyataan pimpinan KPK bahwa ada upaya kriminalisasi dengan penangkapan BW ini?

Tidak perlu berlebihan, saya me­mandang setiap institusi mempu­nyai mekanisme masing-masing. Yang terpenting masing-masing institusi saling menghormati dan mari kita awasi proses penegakan hukum ini bersama-sama agar berjalan obyektif.

Publik lebih percaya KPK ketimbang Polri, ini bagaima­na?
Itu hak publik, tapi menurut hemat saya menyikapi masalah ini harus proposional.

Apa yang harus dilakukan Polri dan KPK terkait dengan dua kasus yang saat ini tengah ditangani di masing-masing institusi?
Masing-masing penegak hukum menjalankan tupoksinya secara profesional dalam konteks penega­kan hukum, dan jangan memben­tuk opini adanya kriminialisasi, penzholiman dan sebagainya, se­hingga proses of law dapat terjaga dengan baik dalam rangka equalty before the law.

Adakah sikap resmi dari Partai Hanura sebagai partai penyokong pemerintah terkait masalah ini?
Sikap Hanura mendukung penuh institusi penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi kewenangannya masing-masing dalam konteks penegakan hukum, termasuk pemberantasan tindak pidana korupsi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA