Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yusril: Seskab Andi Widjajanto Kalau Ngomong yang Benar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 20 Januari 2015, 05:24 WIB
Yusril: Seskab Andi Widjajanto Kalau Ngomong yang Benar
yusril ihza
rmol news logo Penegasan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto bahwa Komjen Badroddin Haiti bukan sebagai Plt Kapolri tapi ditugasi mengatasi kevakuman Kapolri membingungkan.

"Saya 'ora mudheng' membaca penjelasan Seskab yg bolak-balik menjelaskan, tapi hanya bikin bingung saja," kicau pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra (Selasa, 20/1).

Tak hanya itu, Yusril juga menyoroti pernyataan Andi Widjojanto bahwa Presiden tidak menggunakan Pasal 11 UU 2/2002 tentang Polri dalam mengangkat Komjen Bahrodin Haiti. Pasal tersebut berbunyi, "Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat."

"Kalo gak pake UU ini, Presiden urusi polisi pake UU apa ya?" ungkap Yusril mempertanyakan.

Yusril mengingatkan agar pejabat ngomong yang bener, bukan mencla mencle bikin rakyat bingung.  "Mohon maaf saya hanya mengingatkan," demikian Yusril menutup kicauannya.

Sebelumnya Yusril menjelaskan, dalam UU Kepolisian disebutkan, hanya dalam keadaan mendesak presiden dapat memberhentikan Kapolri dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) tanpa persetujuan DPR.

Sementara alasan mendesak itu hanya dua. Yakni jika Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara. Karena itulah dia menilai, pengangkatan Bahrodin sebagai Plt Kapolri melanggar UU. (Baca: Apakah Sutarman Melanggar Sumpah Jabatan atau Makar?)


"Apakah Sutarman melakukan pelanggaran sumpah jabatan atau melakukan makar sebelum diberhentikan Presiden? Saya tidak tahu," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA