LIZA dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi untuk terdakwa Romi Herton dalam sidang kasus suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Penga dilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Meski saksi-saksi bilang pernah melihat Liza di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (BPD Kalbar) Cabang Jakarta untuk mengurus uang yang belakangan diketahui untuk Akil Mochtar, Liza ngotot me nepis hal itu.
Jaksa Pulung Rinandoro mencecar Liza dengan pertanyaan, apakah benar saksi pernah datang ke Kantor Cabang BPD Kalbar di kawasan Mangga Dua, Jakarta. Pertanyaan tersebut dijawab lugas wanita berambut sebahu itu, Saya tidak pernah.â€
Tak puas dengan jawaban saksi yang menjabat Direktur Romi Herton Foundation tersebut, Pulung mengulangi pertanyaan. Ibu sudah disumpah, benarkah?†Namun lagi-lagi, wanita berbaju putih garis hitam itu menyanggah dengan jawaban sama.
Tak mau kalah gesit, Pulung mempertanyakan, kenapa keterangan empat saksi lainnya menyatakan hal sebaliknya. Saya yakin, saya tidak pernah datang ke BPD,†aku Liza.
Jaksa pun melanjutkan, saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan, seperti staf keamanan BPD, Nur Affandi dan Heri Pur nomo, karyawan BPD, Risna Hasrilianti, serta Wakil Kepala Cabang BPD Kalbar Jakarta, Iwan Sutaryadi mengaku melihat Liza bersama-sama terdakwa Masyitoh, istri Romi memasukkan uang dari dalam tas koper ke kas BPD Kalbar.
Saksi Nur Affandi menerangkan, melihat terdakwa Masyito, saksi Liza dan terpidana Muhtar Ependy datang ke BPD Kalbar, Jakarta tanggal 13 Mei 2013. Seperti diketahui, Muhtar adalah kawan Akil.
Menurutnya, saat mereka datang, kasir bank sudah tutup. Masyito didampingi dua perempuan, datang ke bank seusai maghrib, menyusul Muhtar.
Saat itu, beber Affandi, Liza menunggu di meja teller. Sedang kan Masyito menunggu di lantai dua. Saksi menyatakan, saat itu, kedua perempuan tersebut mengetahui adanya proses penghitungan uang. Tapi, Affandi tak menyebut nama perempuan satu lagi yang mendampingi Masyito.
Kesaksian Affandi seputar kedatangan Liza juga diamini oleh staf bank, Risna Hasrilianti. Saat ditunjukkan foto bergambar wajah Liza, Risna mengatakan, Iya, Ibu ini datang,†ucapnya.
Wakil Kepala Cabang BPD Kalbar, Iwan Sutaryadi pun membenarkan keterangan anak buahnya itu. Iwan bilang, saat itu, dia sempat menyalami mereka, termasuk Liza Sako. Tapi saya tidak sempat berbincangbincang,†tandasnya.
Pernyataan saksi-saksi yang mengakui kedatangan Liza ke kantor cabang BPD Kalbar itu pun membuat hakim Supriyono bereaksi.
Senada dengan jaksa, Supriyono pun mengultimatum saksi Liza untuk jujur. Bahkan, hakim ini mengancam akan memidanakan saksi yang diduga memberi keterangan palsu. Kalau sumpah palsu, saksi bisa jadi terdakwa,†tegasnya.
Menanggapi pernyataan hakim, Liza manggut-manggut. Saat diberi kesempatan memberi keterangan, dia menandaskan, ke terangannya sudah sesuai fakta. Saya tetap tidak pergi ke bank Yang Mulia.â€
Agenda sidang terdakwa Walikota Palembang nonaktif Romy Herton dan istrinya, Masyitoh kemarin beragenda pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan saksi dilaksanakan guna memastikan, apakah titipan uang di kas Bank BPD Kal bar Cabang Arteri Mangga Dua, Jakarta itu berhubungan dengan suap penanganan perkara sengketa Pilkada yang di gelar MK.
Pada sidang tersebut, terdakwa Romi yang mengenakan batik lengan panjang coklat, serius mencermati keterangan saksi. Sesekali, pria yang duduk di sisi kanan istrinya itu, berbisik-bisik dengan Masyitoh.
Sambil mencurahkan perhatian kepada saksi, terdakwa Masyitoh yang berbaju biru dipadu jilbab hitam itu, tampak kerap memegangi bingkai kacamatanya.
Kilas Balik
Penuntut Tanyakan Kedekatan Khusus Liza Dengan Romi, Pengacara ProtesKUASA hukum terdakwa Walikota Palembang Romi Herton dan istri, Masyito, Sirra Prayuna bereaksi keras. Dia meminta jak sa tak mengaitkan urusan pribadi kliennya dengan perkara penyuapan ini.
Protes pengacara itu, diawali pertanyaan jaksa penuntut yang mengorek hubungan pribadi saksi Liza Merliani Sako dengan Romi Herton. Mohon izin, saya agak sedikit menyimpang, tapi ini ada kaitan. Saudara, ada suatu kedekatan secara khusus dengan Romi Herton?†ucap jaksa Pulung.
Mendengar pertanyaan demikian, Sirra Prayuna protes. Dia menilai, pertanyaan jaksa melenceng dari dakwaan. Keberatan Yang Mulia. Ini tidak ada relevansi, jangan mendegradasi moral seseorang, tidak ada kaitan dengan dakwaan. Kita fokus dakwaan saja,†tegasnya.
Ketua Majelis Hakim Muchlis pun menengahi. Dia meminta jaksa tidak menanyakan hal yang berada di luar konteks perkara. Baik, saya paham. Cuma betul ada dalam berita acara diterang kan seperti itu. Saya kira baik lah, ganti pertanyaan yang lain,†kata Muchlis . Baik Yang Mulia,†jawab Pulung.
Pada sidang sebelumnya, saksi bekas Wakil Kepala BPD Kalbar Cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi mengaku pernah dititipi uang miliaran rupiah. Uang itu konon berasal dari terdakwa, pasutri Romi Herton dan Masyito. Uang itu diduga untuk menyuap hakim perkara sengketa Pilkada Palembang.
Kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Iwan menjelaskan, pernah didatangi seseorang bernama Muhtar Efendi (orang dekat Akil Mochtar) dan Masyitoh. Keduanya bertemu saksi pada 13 Mei 2013 di kantor saksi, kawasan Mangga Dua, Jakarta Pusat.
Pada pertemuan itu, saksi bilang, Muhtar dan Masyito berniat menitipkan dana Rp 11,395 miliar dan uang asing sebanyak 316 ribu dolar Amerika di bank tersebut. Atas pertimbangan bahwa bank bakal mendapat keuntungan atas jasa titipan uang tersebut, saksi memuluskan permohonan itu.
Lantas, pertemuan berlanjut. Pada kesempatan berikutnya, Iwan menyatakan, Muhtar datang membawa koper berisi tum pukan uang. Ia menyetor uang tunai ke kas BPD Kalbar. Saat penyetoran, saksi mengaku mendapat penjelasan bahwa uang tersebut milik Walikota Pa lembang Romi Herton dan Masyito.
Pengakuan saksi yang mengenakan kacamata minus tebal itu, kontan membuat pasangan terdakwa terperanjat. Romi dan Masyito yang duduk bersebelahan di samping tim kuasa hukumnya, tampak menundukkan wajah. Jaksa penuntut umum KPK Ely Kusumastuti pun melanjutkan pertanyaan. Jaksa meminta saksi menguraikan detil penitipan dana tersebut.
Saksi pun mengulangi pernyataannya bahwa tugasnya sebagai wakil kepala cabang, wajib mengetahui alur dana yang masuk ke bank. Apalagi, dana tersebut berjumlah sangat besar. Sesuai dengan kompetensi saya, saya wajib mengetahui alur dana keluar-masuk bank,†tuturnya.
Diakui, teknis penitipan dana bukan menjadi tanggungjawab alias bukan pekerjaan utamanya. Ada beberapa bagian yang terlibat,†katanya.
Yang paling penting, beber dia, tugas utamanya adalah mengetahui alur dana agar dapat mempernggungjawabkan anggaran titipan di bank tersebut.
Iwan menambahkan, saat dana itu dititipkan ke bank, Muhtar sempat menjelaskan, anggaran tersebut nantinya akan diserahkan ke rekening milik Akil Moch tar. Namun, saksi tidak mengetahui alasan penyerahan dana titipan tersebut.
Tugas bank hanya menerima dana titi pan saja,†terangnya. Bank, sebut dia lagi, tidak punya kuasa menolak penitipan dana. Sebab, merujuk pada butir ke tentuan tentang peraturan bank, bank berkewajiban membantu pengelolaan dana dari na sabah. Termasuk di dalamnya menerima dana titipan.
Awasi, Supaya Tidak Ada PenyelewenganMuslim Ayyub, Anggota Komisi III DPRPOLITISI PAN Muslim Ayyub menyatakan, perkara suap sengketa pilkada menjadi pekerjaan rumah bagi KPK. Lantaran itu, dia meminta penegak hukum lebih jeli dalam menindaklanjuti perkara suap sengketa pilkada. Ada banyak contoh kasus sengketa pilkada yang bermuara pada penyelewengan hukum. Itu perlu dicermati,†katanya.
Dia pun mendesak supaya perkara pilkada yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) diawasi secara intensif.
Supaya tidak terjadi lagi penyelewengan,†ucapnya.
Dia mengharapkan, kepemimpinan MK yang baru terpilih, mampu memberikan kontribusi positif dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan masyarakat.
Artinya, sebut dia, kesalahan-kesalahan masa lalu hendaknya dijadikan pelajaran dalam memperbaiki kinerja institusi menuju ke arah lebih baik. Bukan sebaliknya.â€
Disampaikan, persidangan perkara suap menyangkut Pilkada Palembang ini, idealnya juga menjadi masukan bagi para pimpinan daerah.
Menurutnya, dugaan penyelewengan oleh pimpinan daerah maupun pelanggaran pelaksanaan pilkada, menjadi catatan buruk dalam mewujudkan demokrasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, saat ini adalah waktu yang tepat untuk membenahi kelemahan yang ada.
Upaya maksimal perlu dilakukan dalam mewujudkan Indonesia yang demokratis. Untuk itu, penegakan hukum terhadap kepala daerah, jadi salah satu indikator yang sangat menentukan.â€
Dia menambahkan, bila beragam persoalan menyangkut sengketa pilkada ini dibiarkan, imbasnya akan sangat membahayakan wibawa pemerintah pusat.
Tak Perlu Ragu Minta KPK Buka Penyidikan BaruAkhiruddin Mahjuddin, Ketua Gerak IndonesiaKETUA LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin Mahjuddin menilai, pernyataan saksi menjadi kunci keberhasilan dalam menuntaskan kasus suap ini. Hakim pun, lanjutnya, tidak perlu ragu-ragu memerintahkan KPK menjadikan saksi sebagai tersangka, jika memang ada bukti yang cukup. Apalagi, kalau cukup bukti memberi keterangan palsu. Logikanya, saksi itu mengetahui perkara yang terjadi,†katanya.
Bila dalam kesaksiannya, mereka justru mengingkari hal-hal yang diketahuinya, maka hakim wajib mengkaji dan mempertimbangkan kesaksian tersebut.
Dia menyatakan, keterangan saksi Liza Merliani Sako, perlu ditindaklanjuti secara komprehensif. Apa benar, dia ikut membantu tersangka menyuap Akil Mochtar,†tuturnya. Bila bukti-bukti yang dihimpun menyebutkan indikasi keterlibatan Liza positif, hakim perlu segera memerintahkan jaksa melanjutkan penyidikan baru. Jangan ditunda-tunda.â€
Disampaikan, keterangan empat saksi yang menyebut kehadiran Liza saat transaksi di kas Bank Kalbar Cabang Jakarta, hendaknya dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti lainnya.
Upaya meningkatkan status saksi tersebut, lanjut dia, bisa dilakukan dengan jalan memeriksa rekaman cctv bank atau mengorek keterangan terdakwa, maupun saksi tambahan lainnya.
Jika keterangan saksi yang mengaku tidak pernah datang ke BPD Kalbar Cabang Jakarta itu bohong, dia bisa dikenai pasal memberikan kesaksian palsu.†Malah jika dianggap signifi - kan, lanjut dia, saksi bisa dikategorikan menghalangi proses penuntasan perkara alias tidak mendukung pemberantasan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme, termasuk di dalamnya suap-menyuap. ***
BERITA TERKAIT: