Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitroh Rohcahyanto menyatakan, terdakwa Dirut PT Dutasari Citra Laras (DCL) itu memperoleh daÂna mÂiliaran begitu perusahaanÂnya berhasil menjadi rekanan alias sub-kontraktor proyek kerja sama operasional PT Adhi Karya dan Wijakaya Karya (KSO AdiWika).
KSO dilakukan dalam rangka menyelesaikan proyek pemÂbaÂnguÂnan lanjutan Pusat PendiÂdiÂkan, Pelatihan dan Sekolah OlahÂraga Nasional (P3SON) di HaÂmÂbaÂlang, Bogor, Jawa Barat.
Upaya terdakwa menggaet poÂsisi rekanan proyek, beber jaksa, diÂlakukan bersama Kepala DiÂvisi Konstruksi I PT Adhi Karya, TeuÂku Bagus Mokhamad Noor. DeÂngan kata lain, Machfud berÂsama Teuku Bagus berupaya memÂÂpeÂngaruhi sejumlah pihak agar PT Adhi Karya memenangi tender proyek.
Para pihak yang dilobi terÂdakÂwa dan Teuku Bagus antara lain, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sejumlah panitia pengadaan proyek. Kepentingan terdakwa meÂngawal pemenangan tender Adhi Karya, agar nantinya peruÂsahaan terdakwa kebagian jatah menggarap pekerjaan mekanikal elektrikal (ME).
Untuk mewujudkan ambisi itu, Machfud bersama Munadi HerÂlamÂbang sempat menemui ManaÂjer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, M Arief TauÂfiÂqurÂrahman. Pertemuan berisi renÂcana keikutsertaan Adhi Karya dalam proyek Hambalang.
Lantas, pertemuan ditinÂdakÂlanÂjuti Machfud, Taufiqurrahman, dan Teuku Bagus. Ketiganya meÂneÂmui Sekretaris Kemenpora WaÂÂfid Muharam. Kepada Wafid, TaÂufiqurrahman menyampaikan keinginan PT Adhi Karya berÂparÂtiÂsipasi dalam proyek Hambalang.
Jaksa menguraikan, atas usulan itu, terdakwa pun menyetorkan Rp 3 miliar kepada Wafid. Uang itu disetor lewat Paul Nelwan pada 14 September 2009. MeÂngiÂkuti pemberian tersebut, Teuku Bagus dan Taufiqurrahman pun meÂnyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Wafid.
Begitu persoalan dengan Wafid selesai, pada Oktober 2009, TeuÂku Bagus dan Taufiqurrahman meÂÂÂnemui Menpora saat itu. PerÂtemuan dilakukan untuk meÂngeÂnalkan PT Adhi Karya dan memÂÂpresentasikan kesiapannya mengÂÂgarap proyek Hambalang.
Ternyata, persoalan menggarap proyek tak berjalan mulus. Hal itu dilatari tindakan bekas BendaÂhara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang juga mengiÂnginÂkan menggarap proyek ini. Langkah Nazaruddin itu dilakuÂkan dengan mengeluarkan dana Rp 10 miliar.
Dana itu didistribusikan kepaÂda sejumlah pihak, yaitu Kepala BPN Rp 3 miliar. Dana itu diÂsamÂpaikan untuk mengurus peÂnerÂbiÂtan sertifikat. Dana juga diÂsamÂpaikan kepada Menpora senilai 550 ribu dolar AS lewat orang deÂkatnya. Sisanya Rp 2 miÂliar diÂsampaikan Nazaruddin ke KoÂmisi X DPR.
Menemui kendala tersebut, Machfud lantas minta bantuan KeÂtua Partai Demokrat Anas UrÂbaningrum. Terdakwa minta banÂÂtuan agar Nazaruddin berÂseÂdia mundur dari proyek tersebut,†ujar Jaksa Fitroh.
Begitu persoalan ini selesai, Teuku Bagus menemui Deddy Kusdinar, Lisa Lukitawati Isa dan Muhammad Arifin di Plaza SeÂnayan. Pada pertemuan tersebut, Deddy meminta kesediaan PT Adhi Karya memberi komisi fee Rp 18 persen dari nominal proÂyek. Teuku Bagus pun meÂnyanggupi.
Lalu untuk keperluan mengiÂkuti proses lelang jasa konstruksi, pihak KSO yakni PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya (Adi-Wika) menunjuk Teuku Bagus sebagai kuasa KSO. Atas berbagai keseÂpakatan, pada 10 Desember 2010, mewakili KSO, Teuku Bagus meÂneken surat perjanjian kontrak inÂduk senilai Rp 1,077 triliun dan kontrak anak senilai Rp 246,238 miliar.
Kontrak anak untuk anggaran 2011 pun berlanjut. Pada 29 DeÂsemÂber, Teuku kembali meneken kontrak anak tahun 2011 senilai Rp 507,405 miliar.
Begitu semua urusan kontrak selesai, KSO Adhi-Wika menunÂjuk perusahaan terdakwa sebagai rekanan alias sub-kontraktor peÂkerjaan ME senilai Rp 295 miliar. Total dana yang dikantongi peÂrusahaan terdakwa ditambah paÂjak menjadi Rp 324,5 miliar.
Jaksa merinci, dana yang diÂÂteÂrima terdakwa bertambah Rp 185,580 miliar. Penambahan nilai dilatari penghitungan lain. Adapun penambahan dana itu diÂambil dari total nilai kontrak yang diterima KSO Adhi-Wika Rp 453,274 miliar.
Penambahan dana diperoleh terdakwa untuk kepentingan membayar bea PT Duta Citra LaÂras Rp 171,580 miliar, pemÂbaÂyaÂran dari PT Adhi Karya Rp 12,5 miÂliar dan pembayaran dari PT Wika Rp 1,5 miliar.
"Dari total pembayaran yang diÂterima terdakwa Rp 185,580 miÂÂliar, terdakwa menggunakan dana pekerjaan ME Rp 89,150 miÂliar. Sedangkan dana Rp 96,430 miliar digunakan untuk pemberian ke sejumlah pihak," papar Fitroh.
Jadi, sebut jaksa, terdapat sisa dana Rp 46,5 miliar diÂperÂguÂnaÂkan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Atas dugaan itu, jaksa menuÂduh terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/199c, seÂbagaiÂmana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemÂbeÂranÂtasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kilas Balik
Machfud Didakwa Beli Rumah, Ruko, Dan Apartemen Pakai Duit KorupsiJaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fitroh Rohcahyanto menyaÂtaÂkan, terdakwa Dirut PT DuÂtasÂari Citra Laras (DCL) Machfud Suroso menggunakan dana hasil korupsi untuk membeli rumah, ruko, unit apartemen, sampai pemÂbayaran utang.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan, terdakwa mengguÂnaÂkan uang hasil korupsi proyek Hambalang senilai Rp 46,5 miliar untuk keperluan pribadi. Adapun keperluan pribadi itu meliputi, pembelian unit Ruko di Jalan FatÂmawati Festival, Cilandak, JakarÂta Selatan senilai Rp 738,700 juta, pembelian empat unit kios di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, Rp 2,806 miliar.
Terdapat pula dakwaan yang menyatakan adanya pembelian villa di Jalan Blok Pasir Reungit, Jayabakti, Sukabumi, Jawa Barat Rp 243,745 juta, pembelian satu unit apartemen di Sudirman Suites Rp 1,422 miÂliar, pembeliÂan 15 unit apartemen dan satu unit kios di Grand Center Point Rp 1,667 miliar, dan pemÂbelian ruko lainnya di kawasan Niaga Pondok Pinang Rp 758,809 juta.
Selebihnya, papar jaksa, terÂdakÂwa memanfaatkan sebagian uang hasil korupsi untuk keperÂluan merenovasi tiga unit rumah yang terletak di kawasan Kartika Pinang, Pondok Indah, KebaÂyoÂran Lama, kawasan Jalan Haji Syaip, Gandaria Selatan, dan town house di wilayah Pondok Pinang, Kebayoran Lama. Untuk keperÂluan renovasi tiga rumah tersebut, terdakwa mengÂhabisÂkan dana Rp 3,274 miliar.
Lantas, terdakwa juga mengguÂnakan uang hasil korupsi untuk membayar kredit investasi di Bank Panin Rp 3 miliar, serta membayar utang kepada Ronny Wijaya Rp 1,4 miliar.
"Sisanya uang sebesar Rp 31,196 miliar dipergunakan terÂdakwa untuk kepentingan lain," kata JPU Fitroh.
Dalam berkas dakwaan, jaksa menyatakan, akibat penyimÂpaÂngan pelaksanaan proyek HamÂbalang oleh terdakwa, negara diÂperhitungkan mengalami keÂruÂgian Rp 464,514 miliar.
Meski yakin anggaran proyek ini di-mark up terdakwa, jaksa menilai sebagian dana tersebut juga dipakai untuk keperluan ‘bagi-bagi’ pada pihak lain. "Aset-aset terdakwa sudah disita untuk kepentingan pengembalian kerugian negara," tandas jaksa.
Pada kasus ini, KPK menetapÂkan penahanan Machfud Suroso pada 8 Agustus 2014. Tersangka diÂtitipkan oleh KPK untuk diÂtaÂhan di Mapolres Jakarta SeÂlatan.
"Setelah dilakukan pemeÂrikÂsaan, sekitar pukul 17.30 WIB, teÂlah dilakukan upaya penahanan terÂhadap tersangka MS," ujar Karo Humas KPK, Johan Budi SP.
Menanggapi penahanannya saat itu, Mahfud tidak bersedia berÂÂkomentar panjang lebar. "SaÂya nggak ada komentar. DoaÂkan saja, mudah-mudahan saya seÂhat-sehat saja," katanya.
Sebelumnya, untuk mengusut keÂterlibatan Machfud, Johan Budi mengatakan, KPK telah mengÂgeledah rumah salah satu staf peÂrusahaan tersangka. Salah satu penggeledahan dilakukan di keÂdiaman Suripto, Pegawai PT DuÂtasari Citralaras, di PerumahÂan GriÂya Bukit Jaya, Blok J-5, BoÂjongnangka, Gunung Putri KÂaÂbuÂpaten Bogor.
Penggeledahan tersebut, kata Johan, untuk mencari bukti lebih lanjut atas penyidikan tersangka Machfud Suroso. "Penyidik maÂsih menelaah hasil dari peÂngÂgeledahan. Penelaahan diÂhaÂrapÂkan bisa memperdalam peÂnyiÂdikan terhadap tersangka MachÂfud Suroso," ujarnya.
Fakta Sidang Mesti Ditindaklanjuti Sampai TuntasFariz Fachryan, Peneliti Pukat UGMPeneliti Pusat Kajian Anti KoÂrupsi (Pukat) Universitas GaÂdjah Mada (UGM) Fariz FachÂryan meminta Komisi PemÂbeÂrantasan Korupsi (KPK) meÂneÂlusuri dugaan aliran uang ke okÂnum Badan Anggaran DPR.
Hal tersebut merujuk pada dakÂwaan Direktur Utama PT DuÂtasari Citralaras, Machfud SuÂroso, yang kembali memunÂculÂkan nama oknum tersebut.
Oknum itu, disebutkan Jaksa PeÂnuntut Umum KPK, meneÂrima uang sebesar Rp 2,5 miliar dari proyek pembangunan PuÂsat Pendidikan, Pelatihan dan SeÂkoÂlah Olah Raga NasioÂnal (P3SON) di Desa HamÂbaÂlang, Jawa Barat.
Melihat fakta tersebut teruÂngÂkap di dalam persidangan, Fariz meminta KPK bersikap adil dan tidak membeda-bedakan seseÂorang. "Sudah seharusnya diÂtinÂdaklanjuti, karena itu fakta peÂrÂsiÂdangan," tuturnya.
Terlebih lagi, lanjut Fariz, nama oknum itu bukan pertama kali disebut dalam persidangan. Sebelumnya, oknum itu juga perÂnah disebut dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Dedy KusÂdinar, Teuku Bagus M Noor, dan Anas Urbaningrum.
"Maka sudah pasti ada duÂgaan keterlibatan, jadi kita tungÂgu saja bagaimana hasil peÂnyeÂliÂdikan KPK," katanya.
Selebihnya, sambung Fariz, publik harus bersabar dan perÂcaya kepada KPK dalam menÂaÂngani semua kasus korupsi. NaÂmun, KPK harus adil dalam meÂnangani kasus yang diduga meÂlibatkan petinggi negara.
"Karena itu kita harus dukung KPK agar berani memberantas korupsi tanpa tebang pilih, agar neÂgara terselamatkan dari koÂrupsi," tegasnya.
Fariz juga meminta agar KPK menelusuri aliran uang kasus ini. Pasalnya, kemungkinan uang itu masuk ke kantung angÂgota Banggar lainnya.
"Karena kemungkinan uang itu tidak berhenti di dia, namun KPK tetap harus mengeÂdeÂpanÂkan asa praduga tak bersalah. JaÂngan sampai nantinya keÂpuÂtuÂsan yang diambil KPK malah menÂjadi tiÂtik noda bagi lembaga anti koÂrupÂsi tersebut," ingatnya.
Akan Ada Tersangka Baru Kasus Hambalang
Syarifudin Suding, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III SyariÂfudin Suding mengatakan, peÂngembangan kasus korupsi proÂyek pembangunan Pusat PeÂnÂdidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat akan menyeret nama baru sebagai tersangka.
Menurutnya, hal itu terlihat dari Dakwaan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, MachÂfud Suroso yang kembali meÂnyeÂret nama oknum Badan AngÂgaran DPR sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut.
Syarifudin menjelaskan, ini buÂkan pertama kali nama okÂnum tersebut diseret dalam peÂngadilan. Sebelumnya, dalam amar putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada bekas Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus MuÂhammad Noor nama itu juga perÂnah mencuat.
"Maka, tidak menutup keÂmungÂkinan dia ikut andil dalam menyusun anggaran proyek Hambalang yang membengkak, apalagi dalam putusan, Noor tiÂdak membantah pernah memÂbeÂrikan uang kepadanya," katanya.
Selain itu, tambahnya, duÂgaÂan bahwa oknum itu terlibat daÂlam sengkarut masalah tersebut seÂmakin jelas terlihat setelah okÂnum itu sempat diperiksa KPK sebagai saksi untuk Mahfud.
Menurut Syarifudin, peÂmeÂrikÂsaan tersebut merupakan langÂkah penyidik KPK meneÂlusuri sejauhmana peran oknum itu sebagai anggota Badan AngÂgaran DPR dalam menyusun anggaran terhadap proyek Hambalang.
Namun, politisi Partai Hanura itu tetap berharap agar KPK bisa bertindak adil dalam menyeÂleÂsaikan kasus tersebut. Pasalnya, partai oknum itu bernaung kini merupakan partai nomor wahid di negeri ini. "Jangan sampai kaÂsus ini di politisir," harapnya.
Selain menelusuri aliran uang ke Olly, Syarifudin juga meÂminÂta KPK mendalami pihak lain yang diduga ikut menerima aliÂran uang. "Mereka juga harus diÂperiksa lebih jauh," pintanya.
Sementara itu, terkait dakÂwaÂan, Mahfud merugikan negara Rp 464,5 miliar dan mengÂguÂnaÂkan sebagian uang itu untuk keÂperluan pribadinya, diharapkan Syarifudin menjadi pintu masuk jaksa KPK menuntutnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menyita seÂjumlah asetnya yang diduga berÂasal dari hasil korupsi. ***
BERITA TERKAIT: