Machfud Suroso Didakwa Korupsi Rp 46,5 Miliar

Lanjutan Kasus Hambalang

Jumat, 19 Desember 2014, 09:30 WIB
Machfud Suroso Didakwa Korupsi Rp 46,5 Miliar
Machfud Suroso
rmol news logo Pengusaha Machfud Suroso didakwa menggunakan uang proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat senilai Rp 46,5 miliar, untuk kepentingan pribadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitroh Rohcahyanto menyatakan, terdakwa Dirut PT Dutasari Citra Laras (DCL) itu memperoleh da­na m­iliaran begitu perusahaan­nya berhasil menjadi rekanan alias sub-kontraktor proyek kerja sama operasional PT Adhi Karya dan Wijakaya Karya (KSO AdiWika).

KSO dilakukan dalam rangka menyelesaikan proyek pem­ba­ngu­nan lanjutan Pusat Pendi­di­kan, Pelatihan dan Sekolah Olah­raga Nasional (P3SON) di Ha­m­ba­lang, Bogor, Jawa Barat.

Upaya terdakwa menggaet po­sisi rekanan proyek, beber jaksa, di­lakukan bersama Kepala Di­visi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teu­ku Bagus Mokhamad Noor. De­ngan kata lain, Machfud  ber­sama Teuku Bagus berupaya mem­­pe­ngaruhi sejumlah pihak agar PT Adhi Karya memenangi tender proyek.

Para pihak yang dilobi ter­dak­wa dan Teuku Bagus antara lain, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sejumlah panitia pengadaan proyek. Kepentingan terdakwa me­ngawal pemenangan tender Adhi Karya, agar nantinya peru­sahaan terdakwa kebagian jatah menggarap pekerjaan mekanikal elektrikal (ME).

Untuk mewujudkan ambisi itu,  Machfud bersama Munadi Her­lam­bang sempat menemui Mana­jer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, M Arief Tau­fi­qur­rahman. Pertemuan berisi ren­cana keikutsertaan Adhi Karya dalam proyek Hambalang.

Lantas, pertemuan ditin­dak­lan­juti Machfud, Taufiqurrahman, dan Teuku Bagus. Ketiganya  me­ne­mui Sekretaris Kemenpora Wa­­fid Muharam. Kepada Wafid, Ta­ufiqurrahman menyampaikan keinginan PT Adhi Karya ber­par­ti­sipasi dalam proyek Hambalang.

Jaksa menguraikan, atas usulan itu, terdakwa pun menyetorkan Rp 3 miliar kepada Wafid. Uang itu disetor lewat Paul Nelwan pada 14 September 2009. Me­ngi­kuti pemberian tersebut, Teuku Bagus dan Taufiqurrahman pun me­nyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Wafid.

Begitu persoalan dengan Wafid selesai, pada Oktober 2009, Teu­ku Bagus dan Taufiqurrahman me­­­nemui Menpora saat itu. Per­temuan dilakukan untuk me­nge­nalkan PT Adhi Karya  dan mem­­presentasikan kesiapannya meng­­garap proyek Hambalang.

Ternyata, persoalan menggarap proyek tak berjalan mulus. Hal itu dilatari tindakan bekas Benda­hara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang juga mengi­ngin­kan menggarap proyek ini. Langkah Nazaruddin itu dilaku­kan dengan mengeluarkan dana Rp 10 miliar.

Dana itu didistribusikan kepa­da sejumlah pihak, yaitu Kepala BPN Rp 3 miliar. Dana itu di­sam­paikan untuk mengurus pe­ner­bi­tan sertifikat. Dana juga di­sam­paikan kepada Menpora senilai 550 ribu dolar AS lewat orang de­katnya. Sisanya Rp 2 mi­liar di­sampaikan Nazaruddin ke  Ko­misi X DPR.

Menemui kendala tersebut, Machfud lantas minta bantuan Ke­tua Partai Demokrat Anas Ur­baningrum. Terdakwa minta ban­­tuan agar Nazaruddin ber­se­dia mundur dari proyek tersebut,” ujar Jaksa Fitroh.

Begitu persoalan ini selesai, Teuku Bagus menemui Deddy Kusdinar, Lisa Lukitawati Isa dan Muhammad Arifin di Plaza Se­nayan. Pada pertemuan tersebut, Deddy meminta kesediaan PT Adhi Karya memberi komisi fee Rp 18 persen dari nominal pro­yek. Teuku Bagus pun me­nyanggupi.

Lalu untuk keperluan mengi­kuti proses lelang jasa konstruksi, pihak KSO yakni PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya (Adi-Wika) menunjuk Teuku Bagus sebagai kuasa KSO. Atas berbagai kese­pakatan, pada 10 Desember 2010, mewakili KSO, Teuku Bagus me­neken surat perjanjian kontrak in­duk senilai Rp 1,077 triliun dan kontrak anak senilai Rp 246,238 miliar.

Kontrak anak untuk anggaran 2011 pun berlanjut. Pada 29 De­sem­ber, Teuku kembali meneken kontrak anak tahun 2011 senilai  Rp 507,405 miliar.

Begitu semua urusan kontrak selesai, KSO Adhi-Wika menun­juk perusahaan terdakwa sebagai rekanan alias sub-kontraktor pe­kerjaan ME senilai Rp 295 miliar. Total dana yang dikantongi pe­rusahaan terdakwa ditambah pa­jak menjadi Rp 324,5 miliar.

Jaksa merinci, dana yang di­­te­rima terdakwa bertambah Rp 185,580 miliar. Penambahan nilai dilatari penghitungan lain. Adapun penambahan dana itu di­ambil dari total nilai kontrak yang diterima KSO Adhi-Wika Rp 453,274 miliar.

Penambahan dana diperoleh terdakwa untuk kepentingan membayar bea PT Duta Citra La­ras Rp 171,580 miliar, pem­ba­ya­ran dari PT Adhi Karya Rp 12,5 mi­liar dan pembayaran dari PT Wika Rp 1,5 miliar.

"Dari total pembayaran yang di­terima terdakwa Rp 185,580 mi­­liar, terdakwa menggunakan dana pekerjaan ME Rp 89,150 mi­liar. Sedangkan dana Rp 96,430 miliar digunakan untuk pemberian ke sejumlah pihak," papar Fitroh.

Jadi, sebut jaksa, terdapat sisa dana Rp 46,5 miliar di­per­gu­na­kan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Atas dugaan itu, jaksa menu­duh terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/199c, se­bagai­mana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pem­be­ran­tasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kilas Balik
Machfud Didakwa Beli Rumah, Ruko, Dan Apartemen Pakai Duit Korupsi


Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fitroh Rohcahyanto menya­ta­kan, terdakwa Dirut PT Du­tas­ari Citra Laras (DCL) Machfud Suroso menggunakan dana hasil korupsi untuk membeli rumah, ruko, unit apartemen, sampai pem­bayaran utang.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan, terdakwa menggu­na­kan uang hasil korupsi proyek Hambalang senilai Rp 46,5 miliar untuk keperluan pribadi. Adapun keperluan pribadi itu meliputi, pembelian unit Ruko di Jalan Fat­mawati Festival, Cilandak, Jakar­ta Selatan senilai Rp 738,700 juta, pembelian empat unit kios di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, Rp 2,806 miliar.

Terdapat pula dakwaan yang menyatakan adanya pembelian villa di Jalan Blok Pasir Reungit, Jayabakti, Sukabumi, Jawa Barat Rp 243,745 juta, pembelian satu unit apartemen di Sudirman Suites Rp 1,422 mi­liar, pembeli­an 15 unit apartemen dan satu unit kios di Grand Center Point Rp 1,667 miliar, dan pem­belian ruko lainnya di kawasan Niaga Pondok Pinang Rp 758,809 juta.

Selebihnya, papar jaksa, ter­dak­wa memanfaatkan sebagian uang hasil korupsi untuk keper­luan merenovasi tiga unit rumah yang terletak di kawasan Kartika Pinang, Pondok Indah, Keba­yo­ran Lama, kawasan Jalan Haji Syaip, Gandaria Selatan, dan town house di wilayah Pondok Pinang, Kebayoran Lama. Untuk keper­luan renovasi tiga rumah tersebut, terdakwa meng­habis­kan dana Rp 3,274 miliar.

Lantas, terdakwa juga menggu­nakan uang hasil korupsi untuk membayar kredit investasi di Bank Panin Rp 3 miliar, serta membayar utang kepada Ronny Wijaya Rp 1,4 miliar.

"Sisanya uang sebesar Rp 31,196 miliar dipergunakan ter­dakwa  untuk kepentingan lain," kata JPU Fitroh.

Dalam berkas dakwaan, jaksa menyatakan, akibat penyim­pa­ngan pelaksanaan proyek Ham­balang oleh terdakwa, negara di­perhitungkan mengalami ke­ru­gian Rp 464,514 miliar.

Meski yakin anggaran proyek ini di-mark up terdakwa, jaksa menilai sebagian dana tersebut juga dipakai untuk keperluan ‘bagi-bagi’ pada pihak lain. "Aset-aset terdakwa sudah disita untuk kepentingan pengembalian kerugian negara," tandas jaksa.

Pada kasus ini, KPK menetap­kan penahanan Machfud Suroso pada 8 Agustus 2014. Tersangka di­titipkan oleh KPK untuk di­ta­han di Mapolres Jakarta Se­latan.

"Setelah dilakukan peme­rik­saan, sekitar pukul 17.30 WIB, te­lah dilakukan upaya penahanan ter­hadap tersangka MS," ujar Karo Humas KPK, Johan Budi SP.

Menanggapi penahanannya saat itu, Mahfud tidak bersedia ber­­komentar panjang lebar. "Sa­ya nggak ada komentar. Doa­kan saja, mudah-mudahan saya se­hat-sehat saja," katanya.

Sebelumnya, untuk mengusut ke­terlibatan Machfud, Johan Budi mengatakan, KPK telah meng­geledah rumah salah satu staf pe­rusahaan tersangka. Salah satu penggeledahan dilakukan di ke­diaman Suripto, Pegawai PT Du­tasari Citralaras, di Perumah­an Gri­ya Bukit Jaya, Blok J-5,  Bo­jongnangka, Gunung Putri K­a­bu­paten Bogor.

Penggeledahan tersebut, kata Johan,  untuk mencari bukti lebih lanjut atas penyidikan tersangka Machfud Suroso. "Penyidik ma­sih menelaah hasil dari pe­ng­geledahan. Penelaahan di­ha­rap­kan bisa memperdalam pe­nyi­dikan terhadap tersangka Mach­fud Suroso," ujarnya.

Fakta Sidang Mesti Ditindaklanjuti Sampai Tuntas
Fariz Fachryan, Peneliti Pukat UGM

Peneliti Pusat Kajian Anti Ko­rupsi (Pukat) Universitas Ga­djah Mada (UGM) Fariz Fach­ryan meminta Komisi Pem­be­rantasan Korupsi (KPK) me­ne­lusuri dugaan aliran uang ke ok­num Badan Anggaran DPR.

Hal tersebut merujuk pada dak­waan Direktur Utama PT Du­tasari Citralaras, Machfud Su­roso, yang kembali memun­cul­kan nama oknum tersebut.

Oknum itu, disebutkan Jaksa Pe­nuntut Umum KPK, mene­rima uang sebesar Rp 2,5 miliar dari proyek pembangunan Pu­sat Pendidikan, Pelatihan dan Se­ko­lah Olah Raga Nasio­nal (P3SON) di Desa Ham­ba­lang, Jawa Barat.

Melihat fakta tersebut teru­ng­kap di dalam persidangan, Fariz meminta KPK bersikap adil dan tidak membeda-bedakan sese­orang. "Sudah seharusnya di­tin­daklanjuti, karena itu fakta pe­r­si­dangan," tuturnya.

Terlebih lagi, lanjut Fariz, nama oknum itu bukan pertama kali disebut dalam persidangan. Sebelumnya, oknum itu juga per­nah disebut dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Dedy Kus­dinar, Teuku Bagus M Noor, dan Anas Urbaningrum.

"Maka sudah pasti ada du­gaan keterlibatan, jadi kita tung­gu saja bagaimana hasil pe­nye­li­dikan KPK," katanya.

Selebihnya, sambung Fariz, publik harus bersabar dan per­caya kepada KPK dalam men­a­ngani semua kasus korupsi. Na­mun, KPK harus adil dalam me­nangani kasus yang diduga me­libatkan petinggi negara.

"Karena itu kita harus dukung KPK agar berani memberantas korupsi tanpa tebang pilih, agar ne­gara terselamatkan dari ko­rupsi," tegasnya.

Fariz juga meminta agar KPK menelusuri aliran uang kasus ini. Pasalnya, kemungkinan uang itu masuk ke kantung ang­gota Banggar lainnya.

"Karena kemungkinan uang itu tidak berhenti di dia, namun KPK tetap harus menge­de­pan­kan asa praduga tak bersalah. Ja­ngan sampai nantinya ke­pu­tu­san yang diambil KPK malah men­jadi ti­tik noda bagi lembaga anti ko­rup­si tersebut," ingatnya.

Akan Ada Tersangka Baru Kasus Hambalang
Syarifudin Suding, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III Syari­fudin Suding mengatakan, pe­ngembangan kasus korupsi pro­yek pembangunan Pusat Pe­n­didikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat akan menyeret nama baru sebagai tersangka.

Menurutnya, hal itu terlihat dari Dakwaan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mach­fud Suroso yang kembali me­nye­ret nama oknum Badan Ang­garan DPR sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut.

Syarifudin menjelaskan, ini bu­kan pertama kali nama ok­num tersebut diseret dalam pe­ngadilan. Sebelumnya, dalam amar putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada bekas Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mu­hammad Noor nama itu juga per­nah mencuat.

"Maka, tidak menutup ke­mung­kinan dia ikut andil dalam menyusun anggaran proyek Hambalang yang membengkak, apalagi dalam putusan, Noor ti­dak membantah pernah mem­be­rikan uang kepadanya," katanya.

Selain itu, tambahnya, du­ga­an bahwa oknum itu terlibat da­lam sengkarut masalah tersebut se­makin jelas terlihat setelah ok­num itu sempat diperiksa KPK sebagai saksi untuk Mahfud.

Menurut Syarifudin, pe­me­rik­saan tersebut merupakan lang­kah penyidik KPK mene­lusuri sejauhmana peran oknum itu sebagai anggota Badan Ang­garan DPR dalam menyusun anggaran terhadap proyek Hambalang.

Namun, politisi Partai Hanura itu tetap berharap agar KPK bisa bertindak adil dalam menye­le­saikan kasus tersebut. Pasalnya, partai oknum itu bernaung kini merupakan partai nomor wahid di negeri ini. "Jangan sampai ka­sus ini di politisir," harapnya.

Selain menelusuri aliran uang ke Olly, Syarifudin juga me­min­ta KPK mendalami pihak lain yang diduga ikut menerima ali­ran uang. "Mereka juga harus di­periksa lebih jauh," pintanya.

Sementara itu, terkait dak­wa­an,  Mahfud merugikan negara Rp 464,5 miliar dan meng­gu­na­kan sebagian uang itu untuk ke­perluan pribadinya, diharapkan Syarifudin menjadi pintu masuk jaksa KPK menuntutnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menyita se­jumlah asetnya yang diduga ber­asal dari hasil korupsi.   ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA