Dalam menyidik kasus ini, KPK mulai memanggil dua bekas pimpinan PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, sebagai saksi.
Yang dipanggil penyidik, kemarin, adalah bekas Presiden Direktur PT Pertamina EP Tri Siwindono dan bekas Direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko (ABD).
Sayangnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, keduanya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sudah pensiun. Sehingga, surat pemanggilan tersebut tidak diterima yang bersangkutan.
Namun, kami sudah melakukan pemanggilan ulang,†katanya.
Selain kedua petinggi PT Pertamina EP, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali, Samiudin dan Manager Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Andiani Risnia.
Tak hanya itu, saksi lain yang juga dijadwalkan sebagai terperiksa adalah bekas Kepala BP Migas Kardaya Warnika dan Kepala Divisi Pemasaran BP Migas tahun 2007 Budi Indianto.
"Mereka semua diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka ABD," jelas Priharsa.
KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus ini, yaitu Fuad Amin Imron dan Antonio Bambang Djatmiko. Masing-masing tersangka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya. "FAI diperiksa sebagai saksi untuk ABD. ABD diperiksa sebagai saksi untuk FAI," tutur Priharsa.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan, pemeriksaan terhadap bekas petinggi PT Pertamina EP itu guna mendalami dugaan penyimpangan dalam jual beli gas tersebut. "Sejauh mana penyimpangannya," kata Pandu.
Menurutnya, salah satu yang tengah ditelisik KPK adalah penyimpangan kontrak kerja distribusi gas kepada PT Media Karya Sentosa (MKS).
PT MKS merupakan perusahaan swasta yang mendapat distribusi gas, atas kerja sama dengan PD Sumber Daya dalam membangun jaringan pipa gas di wilayah Bangkalan dan Gresik.
Sedianya, distribusi gas itu ditujukan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gili Timur dan Bangkalan. Namun, jalur pipa itu belum dibangun, meski PT MKS sudah mendapat distribusi gas.
"Misalnya, kenapa kok (jalur pipa) tidak dibangun-bangun, padahal sudah ada kontraknya dan duitnya dibayar," ujar Pandu.
Dia menambahkan, KPK juga tengah mendalami penggunaan gas yang didapatkan PT MKS. "Itu sedang kita dalami. Kita saat ini fokus ke Bangkalan dulu. Kalau bisa berdampak ke yang lain, kita dalami," imbuh Pandu.
Kasus suap ini terungkap, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. KPK kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, ajudan Fuad yang bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko dan satu anggota TNI Angkatan Laut bernama Darmono.
Fuad dan Rauf yang disangka sebagai pihak penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut, dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan, ditambah denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Sedangkan Antonio yang diduga sebagai pemberi suap, dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk Darmono yang merupakan anggota TNI AL, KPK menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada peradilan militer sesuai Undang-Undang Militer.
Saat ini, Antonio Bambang Djatmiko ditahan di Rutan KPK. Sementara, Fuad Amin dan Rauf diamanakan di Rutan Guntur.
Kilas Balik
Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap KPK Gara-gara Dapat Setoran RutinKPK menangkap tiga orang di Bangkalan, Jawa Timur, pada 1 Desember lalu. Salah seorang yang ditangkap adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, operasi tangkap tangan tersebut terkait suplai gas yang melibatkan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Sumber Daya.
Adnan mengatakan, diduga ada sejumlah pembayaran yang ditujukan untuk penyelenggara negara terkait suplai gas. Penyelenggara negara yang dimaksud adalah Fuad Amin, saat masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
"Bukan suap, itu bagian dari jatah yang sudah biasa, rutin," kata Adnan di Jakarta, Selasa (2/12).
Menurut Adnan, perusahaan BUMD tersebut melakukan pembayaran secara rutin kepada Fuad sejak tahun 2007. Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan, diduga menandatangani perjanjian yang disepakatinya bersama BUMD tersebut.
"Itu perjanjiannya ditandatangani ketika yang bersangkutan (Fuad) masih menjadi kepala daerah," ujar Adnan tanpa menjelaskan apa isi perjanjiannya.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 700 juta dalam pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. KPK kemudian bergerak cepat melakukan penggeledahan di kediaman Fuad di Bangkalan dan menemukan total uang senilai Rp 4 miliar.
Selain Fuad Amin, KPK juga menetapkan ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut bernama Darmono, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dalam kasus ini, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko diduga sebagai pemberi uang dan Ketua DPRD Fuad Amin Imron sebagai penerima uang.
"Diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka inisial ABD (Antonio Bambang Djatmiko) sebagai pemberi dan FAI (Fuad Amin Imron) sebagai penerima," ujar Bambang.
Sementara, Rauf dan Darmono berperan sebagai perantara suap. Ia mengatakan, Rauf merupakan perantara uang dari pihak Fuad. Sedangkan Darmono merupakan perantara dari pihak Antonio sebagai pemberi suap.
"Peran mereka semacam perantaranya. Perantara FAI adalah RF dan perantara ABD adalah DRM," kata Bambang.
Bambang mengatakan, KPK masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. "Kami belum melihat kepentingan pihak lain yang terlibat. Baru melihat ada pemberi dan penerima," kata Bambang.
Setelah menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka, tim penyidik pada Kamis (4/12) menggeledah sejumlah tempat di Bangkalan dan sebuah kantor yang disebut sebagai kantor PD Sumber Daya di Surabaya.
Dari penggeladahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang makin menguatkan jika PD Sumber Daya tidak jelas dalam mengelola proyek. Oleh karenanya, KPK tengah mendalami kemana gas yang selama ini disuplai. Proses pengadaan gas juga menjadi fokus lain dalam pengembangan kasus ini.
Selain itu, sampai saat ini KPK tengah membuka kemungkinan untuk menjerat Fuad Amin dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apalagi, sejumlah dokumen terkait aset Ketua DPRD Bangkalan itu sudah berada di tangan KPK.
Berdasarkan laman situs acch.kpk.go.id yang memuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Fuad Amin terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2 Mei 2008 saat masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan periode 2008-2013.
Dari laman tersebut, Fuad Amin diketahui memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 3,2 miliar yang berada di dua lokasi di Jakarta Timur, dua lokasi di Kota Surabaya dan lima lokasi di Kabupaten Bangkalan.
Fuad Amin juga pernah beberapa kali diperiksa KPK sebagai tersangka. Beberapa hari lalu setelah diperiksa penyidik, Fuad enggan berkomentar seputar pembangkit listrik yang diduga fiktif.
"Saya nggak mau ngomong, nggak mau komentar. Nanti saja saya jawab semua," kata Fuad di KPK, Jakarta, Senin (8/1).
Begitu pula saat ditanyakan soal ke mana larinya suplai gas sejak tahun 2007 hingga sekarang, Fuad memilih bungkam. "Saya nggak mau jawab, bagus kamu ya," kata Fuad dengan suara meninggi.
Ungkap Semua Yang Diduga Libatkan FuadRuhut Sitompul, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap semua kasus yang diduga menjerat bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
Menurutnya, terkait kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, yang menjerat Fuad Amin sebagai tersangka, diduga hanya salah satu dari bentuk kejahatan yang dilakukan bekas orang nomor satu di Bangkalan tersebut.
"Bukan hanya masalah gas, tapi semua masalah hukumnya harus diungkap," tutur Ruhut.
Politisi Parta Demokrat ini juga tak menampik, jika nantinya KPK akan mengenakan pasal berlapis kepada Fuad Amin. "Karena semua masih bisa dilakukan dalam tahap penyidikan dan kemungkinan dia bisa kena pasal berlapis," bebernya.
Sementara menyoal sejumlah aset yang dimiliki Fuad, KPK diminta menelusuri asal usul harta kekayaan tersebut dengan pembuktian terbalik dan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kalau melihat kasusnya, KPK harus menggunakan pasal TPPU. Kalau terbukti berasal dari hasil korupsi, maka aset yang dia kuasai akan disita negara," katanya.
Terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan pembuatan jalur pipa gas di daerah Bangkalan dan Gresik sudah disetujui sejak tahun 2007, namun hingga kini tak kunjung terealisasi, menurut Ruhut, harus menjadi fokus KPK.
Dia juga tak menampik jika nantinya akan ada tersangka baru dalam kasus ini. "Kemungkinan adanya tersangka baru bisa terjadi. Karena biasanya KPK melakukan pengembangan kasus guna mencari pihak lain yang diduga terlibat," ujarnya.
Kasus Ini Jadi Pintu Masuk Usut Mafia Migas Daerah LainUchok Sky Khadafi, Aktivis FITRAAktivis LSM Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adakah peran Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad, selaku anak dari tersangka kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron.
Menurut Uchok, Fuad Amin selaku bekas Bupati Bangkalan dua periode tidak bisa meneruskan takhtanya sebagai orang nomor satu. Kini, ahli warisnya yang tak lain adalah anaknya sendiri yang menjadi bupati.
"KPK harus mengungkap dana dari gas itu setelah masuk ke Fuad Amin larinya kemana saja, dan kasus itu kemungkinan ada kaitan dengan anaknya atau tidak," tutur Uchok.
Menyoal proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan pembangunan jaringan pipa gas untuk daerah Bangkalan dan Gresik yang tak kunjung terealisasi, menurut Uchok, KPK harus menelusuri aliran uangnya sehingga mendapatkan kemana muaranya.
"KPK harus mengungkap kasus ini sampai ke akarnya, hingga ditemukan siapa majikan yang sesungguhnya," tutur Uchok.
Selain itu, KPK diminta menjadikan kasus suplai gas ini sebagai pintu masuk menyelidiki kasus mafia minyak dan gas (migas) di daerah lain. Termasuk mengungkap semua kejahatan yang diduga pernah dimainkan Fuad Amin.
"Kalau gagal di sini, itu artinya nggak cerdas. KPK juga jangan terlalu fokus pada Fuad Amin," pintanya.
Ditanya apakah nantinya dalam kasus ini akan ada tersangka baru, Uchok menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga superbody tersebut.
"Karena itu tugas KPK, jadi kita serahkan semuanya kepada mereka," jelas Uchok. ***
BERITA TERKAIT: