Guna mengungkap dugaan keÂterÂlibatan pihak lainnya, KPK menghadirkan Panitera MK KaÂsianur Sidauruk untuk dimintai keterangan sebagai saksi peÂnyiÂdikan kasus dugaan suap pada perkara perselisihan hasil peÂmilihan umum (PHPU) KabuÂpaÂten Tapanuli Tengah.
Menurut Kepala Bagian PemÂberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, nantinya keÂterangan Kasianur akan menjadi bahan pemberkasan tersangka Bupati Tapanuli Tengah, Raja BoÂnaran Situmeang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Agustus lalu.
Priharsa juga menjelaskan, keterangan Kasianur dubutuhkan penyidik guna mengungkap duÂgaan keterlibatan pihak lain. Yang pasti keterangannya dibuÂtuhkan penyidik, makanya dia diÂpanggil supaya bisa menÂjelasÂkan apa yang dia ketahui,†jelas PriÂharsa saat dikonfirmasi warÂtawan, kemarin.
Kasianur datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 WIB. Usai diperiksa lebih dari dua jam, Kasianur mengaku hanya dimintai keterangan terkait proses persidangan yang diajukan Bonaran ke MK pada 2011.
Hanya dimintai keterangan tentang tahapan-tahapan persiÂdangÂan saja. Tidak ada yang aneh. Prosesnya itu sesuai ketenÂtuan hukum acara,†ucap pria yang berkemeja batik hijau dipaÂdukan celana bahan hitam terÂsebut.
Menurut Kasianur, tahap perÂsidangan sengketa Pilkada TaÂpanuli Tengah telah dijalankan seÂsuai pembagian tugas atas keÂbijakan pimpinan MK. Volume perkÂara pun, menurut dia, dibagi pada masing-masing panel dan tidak ada pemilihan secara khuÂsus. Tidak ada yang dipilih-pilih, tidak ada,†tuturnya.
Kasianur juga menampik, jika ada uang yang masuk ke kantong haÂkim MK. Sebagaimana yang diÂsangkakan KPK terhadap BoÂnaran.
Selain itu, Kasianur juga menÂjelaskan, saat persidangan sengÂketa Pilkada Tapanuli Tengah, yang menjadi Ketua Mahkamah KonÂstitusi bukanlah Akil MochÂtar. Bukan Pak Akil yang menÂjadi Ketua MK, ketika itu pak Mahfud. Kalau ketua majelisnya pak Ahmad Sodiki,†jelasnya semÂbari meninggalkan Gedung KPK.
Bonaran ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada Akil Mochtar Agustus lalu. Diduga, BoÂnaran yang berpasangan deÂngan Syukran Jamilan Tanjung meÂlakukan suap untuk meÂmuÂlusÂkan langkahnya menjadi orang nomor satu di Tapanuli Tengah.
Pemberian uang diduga untuk meÂngamankan posisi Bonaran yang digugat pasangan lawannya, yaitu Albiner Sitompul-Steven PB Simanungkalit serta pasangan DiÂna Riana Samosir-Hikmal BaÂtubara ke MK setelah dinyatakan meÂnang oleh KPUD Tapanuli TeÂngah.
Diduga, setelah memberikan uang kepada Akil, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah diÂtolak, sehingga Bonaran dan SukÂran tetap sah sebagai pasangÂan bupati dan wakil bupati terpilih.
Namun, Hingga kini baru BoÂnarÂan yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke daÂlam Rutan Pomdam Guntur Jaya.
Dia dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 taÂhun 1999, sebagaimana diubah deÂngan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TinÂdak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur, setiap orang yang memberi atau menÂjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi puÂtusan, dipidana penjara paling singkat tiga tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 150 juta, paling banyak Rp 750 juta.
Kilas Balik
Mahfud MD Diminta Bonaran Jadi saksi Meringankan Di KPKKomisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami perkara suap beÂkas Ketua Mahkamah KonÂstiÂtusi Akil Mochtar yang disangka diÂlakukan Bupati Tapanuli TeÂngah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang (RBS).
Guna mempertajam penÂyiÂdikÂan, lembaga superbody itu meÂÂmeÂriksa sejumlah saksi. Termasuk bekas Ketua MK Mahfud MD pada 8 Desember lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa NugÂraha mengatakan, Mahfud masuk dalam jadwal terperiksa. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RBS,†kata Priharsa.
Nama Mahfud tidak terÂpamÂpang dalam jadwal pemeriksaan. DiÂkonfirmasi hal itu, Priharsa meÂngatakan pemeriksaan MahÂfud merupakan penjadwalan ulang.
Pria kelahiran Sampang, MaÂdura, Jawa Timur ini, hadir meÂmeÂnuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sekitar 75 menit.
Pukul 14.16 WIB, Mahfud keÂluar pintu pemeriksaan. Saat ditaÂnya mengenai kedatangannya, dia mengaku diminta menjadi sakÂsi meringankan bagi Bonaran Situmeang, tersangka kasus suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Tapteng.
Bonaran meminta saya menÂjadi saksi meringankan,†ujar beÂkas Menteri Pertahanan ini.
Namun, Mahfud menyatakan bahÂwa dirinya tidak lantas memÂbela Bonaran. Soalnya, setiap inÂformasi yang diketahuinya, telah diungkapkan semua kepada penyidik.
Bonaran kirim surat minta saya jadi saksi meringankan. Tapi, saya tidak mau jadi saksi meringankan atau memberatkan. Saya hanya memberi tahu KPK saja. Mau diberatkan atau diriÂnganÂkan, itu terÂserah KPK. Saya hanya memÂberi kesaksian seperti yang saya tahu saja,†tutur MahÂfud.
Mahfud menambahkan, saat diperiksa penyidik, dirinya juga ditanya seputar posisi Akil Mochtar, apakah masuk ke dalam daftar hakim panel penanganan sengketa Pilkada Tapteng.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa Akil tidak termasuk dalam panel hakim yang menangani sengketa itu. Majelis hakimnya Pak Sodiki, Pak Hardjono, dan Pak Fadlil. Saya tidak tahu ada peÂnyuapan terhadap Akil,†ujar Mahfud.
Mahfud hadir memenuhi pangÂgilan penyidik sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, pria yang meÂngenakan kemeja batik berÂkelir coklat itu, menampik kedaÂtangÂannya untuk menjalani peÂmeÂriksaan.
Saya mau diskusi,†kata MahÂfud sembari masuk ke Gedung KPK. Selebihnya, saat tiba itu, dia menolak memberikan keteÂrangan apapun.
KPK menetapkan Bonaran seÂbagai tersangka kasus suap peÂnguÂrusan sengketa Pilkada KaÂbuÂpaten Tapteng 2013 di MK. Penetapan tersangka ini meÂruÂpakan pengembangan perkara suap sengketa pilkada yang menjerat Akil Mochtar.
Bonaran disangka KPK turut memÂberikan uang kepada Akil sebesar Rp 1,8 miliar untuk meÂnguatkan putusan Komisi PeÂmilihan Umum Daerah (KPUD) Tapteng, sekaligus memuluskan upayanya menjadi Bupati Tapteng.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang UnÂdang Nomor 31 tahun 1999, seÂbagaimana diubah menjadi UnÂdang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang PemÂberÂanÂtasan TinÂdak Pidana KoÂrupsi (Tipikor).
Patut Diduga Ada Lagi Yang TerlibatMuzakir, Dosen UIIDosen hukum pidana UniÂverÂsitas Islam Indonesia (UII) MuÂzakir mengatakan, banyaknya kasus sengketa pemilihan keÂpala daerah (pilkada) meruÂpaÂkan dampak dari buruknya sisÂtem peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Muzakir menanggapi bekas Bupati TaÂpanuli Tengah, Raja Bonaran SiÂtumeang yang menjadi terÂsangÂka dalam kasus suap sengÂketa Pilkada Tapteng di MK karena diduga menyuap Akil Mochtar agar gugatan pasangan lawan ditolak MK.
Jadi, kasus ini mesti dilihat dalam konteks kacaunya MK dan sistem hukum kita. Kalau nanti kasus sengketa pilkada dibawa ke MA, saya kira akan lebih parah lagi,†prediksinya.
Kata Muzakir, hal tersebut diperparah dengan keputusan MK yang tidak bisa digugat lagi oleh pasangan yang kalah dalam sengketa pilkada.
Dijelaskan Muzakir, kalauÂpun ada keputusan curang yang diÂlakukan MK, sehingga akhirÂnya memenangkan Bonaran Situmeang pada Pilkada TapÂteng tahun 2013, pasangan yang kalah tidak memiliki peluang untuk menggugat lagi, karena tidak ada undang-undang yang meÂngaturnya.
Kalau Bonaran diberÂhenÂtikan nantinya karena kasus ini, maka wakilnya yang akan mengÂÂgantikan. Karena kepuÂtusÂan MK, seburuk apa pun tidak bisa digugat lagi,†paparnya.
Muzakir melanjutkan, jika seumpamanya nanti Wakil BuÂpati Tapteng, Syukran Jamilan Tanjung, turut menjadi tersangÂka dalam kasus ini, maka ditunÂjuk pelaksana jabatan (PJ) dari pejabat birokrasi paling senior di Tapteng atau dari Provinsi SuÂmut. Setelah itu pilkada diÂpercepat,†jelasnya.
Sementara itu, ketika ditanya seputar penuntasan kasus terÂseÂbut, menurut Muzakir, KPK perÂlu menggali informasi dari haÂkim panel yang menangani perkara Pilkada Tapteng di MK. Hal itu, kata dia, demi kejelasan perkara yang sebenarnya.
Bahkan, Muzakir tidak meÂnampik jika hakim panel yang menangani kasus tersebut bisa diÂproses dengan hukum yang berÂlaku jika cukup alat bukÂtiÂnya. Apalagi, saat itu Akil beÂlum menjadi Ketua MK, maka patut diduga ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab di saÂna,†tegasnya.
Periksa Semua Hakim Sengketa Pilkada BonaranDesmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR DesÂmond Junaidi Mahesa menÂdesak Komisi Pemberantasan KoÂrupsi (KPK) segera meÂmeÂrikÂsa Wakil Bupati Tapanuli TeÂngah Sukran Jamilan Tanjung.
Menurut Desmond, tindakan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang yang disangka meÂnyuap Ketua Mahkamah KonÂstitusi (MK) Akil Mochtar, diÂduga ada kaitannya dengan sang wakil. Oleh karenanya, politisi Partai Gerindra ini meminta KPK memeriksa kembali SukÂran.
Ada kaitannya, karena saat itu kan mereka sebagai paÂsangÂan Calon Bupati dan Wakil BuÂpati Tapteng. Jadi KPK harus meÂmeriksanya juga,†ucap DesÂmond.
Selain itu, Desmond juga meÂminta KPK memeriksa seÂjumlah hakim panel yang meÂmutuskan perkara sengketa Pilkada Tapteng di MK.
Menurutnya, dengan memeÂrikÂsa semua hakim panel terÂseÂbut, KPK akan lebih mudah mengÂungkap, apakah ada keterÂlibatan hakim MK lainnya daÂlam kasus tersebut. Kalau MahÂfud (bekas ketua MK) saja bisa dipanggil, kenapa haÂkimÂnya tidak?†tanya Desmond.
Selain itu, Desmond juga meÂminta KPK menyelesaikan seluruh sengketa pilkada sesuai amar putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TiÂpiÂkor) Jakarta yang menyebut, Akil dinyatakan terbukti meÂneÂrima suap terkait 15 pilkada.
Karena kalau saya hitung seÂkarang, belum semuanya terÂbongkar, baru beberapa,†kata Desmond.
Setelah semuanya terungkap, lanjut Desmond, KPK diharapÂkan menuntut hukuman makÂsimal agar ke depan tidak ada keÂjadian serupa. Bahkan, waÂcana pemiskinan juga patut dicanangkan KPK.
Sebagai kepala daerah, seÂharusnya memimpin dengan jujur. Kalau seperti ini, baÂgaiÂmana bisa? Belum apa-apa saja, sudah berani main suap. Jadi, huÂkuman berat sudah harus diÂbeÂrikan, kalau perlu sita semua hartanya,†tuntasnya. ***
BERITA TERKAIT: