Laksamana Sukardi 8 Jam Dikorek-korek Penyidik KPK

Penyelidikan Kasus SKL BLBI

Kamis, 11 Desember 2014, 11:42 WIB
Laksamana Sukardi 8 Jam Dikorek-korek Penyidik KPK
Laksamana Sukardi
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan mengenai penerbitan.
 
Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penyelidikan itu dilakukan dengan memeriksa bekas Menteri Ba­dan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi, kemarin.

Laksamana Sukardi ter­pan­tau hadir memenuhi panggilan pe­nyidik sekitar pukul 10.15 WIB. Namun, pria yang me­nge­na­kan kemeja hitam lengan pen­dek itu, enggan memberikan ko­men­tar ketika memasuki ruang lobi.

Sekitar pukul 18.20 WIB, Lak­samana keluar ruang penyidikan. Awak media yang menunggunya lantas menyerbunya dengan se­deret pertanyaan.

Laksamana yang diperiksa KPK sekitar 8 jam itu mengaku, pe­nyidik membutuhkan pen­je­la­san mengenai kelengkapan in­for­­masi pemberian SKL kepada para obligor. Termasuk penerbit­an SKL untuk Sjamsul Nursalim yang saat itu sebagai pemilik Bank Central Asia (BCA).

Diminta keterangan masalah pemberian SKL BLBI. Saya juga diminta melengkapi informasi-informasi masih dalam pendala­man, termasuk masalah SKL-nya obligor Sjamsul Nursalim,” kata Laksamana usai menjalani pe­meriksaan.

Sjamsul Nursalim merupakan salah satu obligor BLBI. Saat itu, BCA mendapat bantuan likuiditas puluhan triliun rupiah. Namun, pe­­merintah malah memberikan SKL kepada Sjam­sul Nur­salim padahal kewajiban pem­bayaran utangnya belum dipenuhi.

Terkait penerbitan SKL BLBI tersebut, Laksamana mengklaim tak ada kejanggalan. Apalagi, pe­nerbitan SKL sudah berdasarkan pada Inpres Nomor 8/2002 yang di­ter­bitkan Presiden Megawati.

Kebijakan SKL itu, menu­rut­nya, berangkat dari TAP MPR, UU Nomor 25 mengenai Prope­nas tahun 2000 dan Tap MPR No. 10 tahun 2001, Inpres No.8/2002.

Semuanya adalah pemberian kepastian hukum kepada obligor. Memang obligor yang telah me­menuhi kewajiban pemegang saham, harus diberikan kepasti­an hukum karena dia mau me­nan­datangani perjanjian ,” jelas Lak­samana.

Menteri Kabinet Gotong Ro­yong itu mengatakan, SKL ha­nya diberikan kepada para ob­ligor yang kooperatif dan me­nyepakati un­tuk melunasi kewa­jiban pe­me­gang saham.

Namun, katanya, ada sejumlah obligor yang lari dari tanggung ja­wabnya karena mereka tidak mau menandatangani kese­pakatan. Sampai sekarang saya kira mereka masih bebas begitu saja,” ujarnya.

Menurut Laksamana, KPK per­lu memburu para obligor yang lari dari tanggung jawab pelu­na­san utangnya. Dia menyatakan, me­reka masih bisa seenaknya ber­k­eliaran tanpa pernah men­da­pat proses hukum.

Saya heran juga, setelah ter­jadi pergantian pemerintahan, ob­ligor yang tidak koperatif malah mendapat red carpet. Di sini ke­adilan harus ditegakkan,” kata pria yang akrab disapa Laks ini.

Menurut Wakil Ketua KPK Zul­karnain, kasus tersebut telah lama bergulir. Namun, KPK ma­sih perlu melakukan pen­da­la­man guna mengusut tuntas semua pi­hak yang ditengarai terlibat.

Menurutnya, keterangan Lak­samana diharapkan bisa menjadi acuan KPK menguak perkara ter­sebut hingga tuntas. Sebenarnya ka­susnya sudah lama. Kami ma­sih mengumpulkan sejumlah buk­ti, karena banyak hal yang per­lu didalami dari para ahli,” kata Zulkarnain, kemarin.

Zulkarnain mengaku, pihaknya kesulitan menyelidiki perkara tersebut lantaran terkait perban­kan dan bantuan lunak BI. Selain itu juga berkaitan dengan kredit-kredit yang dianggap sulit pe­nye­lesaiannya. Kasusnya su­lit. Ka­rena itu, kita perlu pendapat ahli,” ujarnya.

Belum lama ini, KPK juga te­lah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama seorang swasta, Lu­siana Yanti Hanafiah. Zulkarnain mengatakan, pencegahan ber­kait­an dengan pendalaman kasus dugaan korupsi terkait penerbit­an SKL BLBI.

SKL dikeluarkan Badan Pe­nye­hatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No­mor 8 Ta­hun 2002. Selain men­­dapat ma­su­kan dari Laksa­ma­na selaku Men­teri BUMN, Presiden Megawati juga men­da­patkan masukan dari Menteri Keuangan Boediono dan Menko Per­eko­no­mian Do­ro­dja­tun Kun­tjarajakti.

Beberapa orang lain juga per­nah diperiksa. Mereka di an­ta­ra­nya, Menteri Perekonomian era Presiden Adurahman Wahid, Ri­zal Ramli, bekas Menteri Pe­r­eko­nomian Kwik Kian Gie dan bekas Menko Perekonomian Doro­dja­tun Kuntjarajakti.

Kilas Balik
Dari Rp 147,7 Triliun BLBI, BPK Cium Penyimpangan Rp 138 Triliun


Pada 23 April 2013, KPK me­mu­lai penyelidikan dugaan ko­rupsi terkait penerbitan surat ke­te­rangan lunas Bantuan Li­kui­di­tas Bank Indonesia (BLBI) ke­pada sejumlah bank pada 1997-1998. Kasus yang diselidiki  KPK bukan pengucuran BLBI, me­lainkan pemberian surat kete­rangan lunas (SKL).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menduga ter­jadi korupsi dalam penerbitan SKL atas BLBI oleh otoritas ke­uangan. Namun, dia enggan me­nyebutkan ins­titusi mana yang diduga terlibat.

Sementara berdasarkan data rekap piutang negara atas kasus BLBI, terdapat ob­ligor atau pe­ngutang yang belum memper­oleh keterangan lunas atau SKL dari pe­merintah.

Para pengutang itu adalah Adi­putra Januardy dan James Ja­nuardy dari Bank Namura Int­er­nusa, Atang Latief dari Bank In­donesia Raya, Ulung Bursa dari Bank Lautan Berlian, Omar Pu­tihrai dari Bank Tamara, Lidia Muchtar dari Bank Tamara, Ma­rimutu Sinivasan dari Bank Pu­tera Multikarsa, dan Agus Anwar dari Bank Pelita Istimarat. Total pinjaman yang belum lunas se­kitar Rp 2,2 triliun.

BLBI merupakan skema pin­jaman yang dikucurkan Bank In­donesia (BI) bagi bank-bank ber­masalah dengan likuiditas ke­uangan saat krisis moneter 1998. Skema ini dilakukan berdasar­kan perjanjian Indonesia de­ngan Da­na Moneter Internasio­nal (IMF) dalam mengatasi krisis.

Pada Desember 1998, Bank Sentral me­nya­lurkan BLBI sebe­sar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Ter­kait dengan penye­li­di­kan itu, KPK pernah meminta keterangan Menteri Koordinator Perekono­mian era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, Kwik Kian Gie.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, pihaknya terus ber­upaya melengkapi bukti terkait penerbitan SKL BLBI dan kini masih dalam tahap pe­nyelidikan.

Kalau ada informasi, kita ma­sukkan saja. Barangkali bisa mem­perkuat buktinya,” ujar Zul­karnain di kantornya, Jakarta, kemarin.

KPK telah melayangkan surat pencegahan bepergian ke luar ne­geri atas nama Lusiana Yanti Hana­fiah ke Direktorat Jenderal Imi­grasi Kementerian Hukum dan HAM. Yanti adalah seorang swasta yang dicegah selama enam bulan.

Ketika ditanya apakah itu tan­da bahwa KPK akan menaikkan kasus tersebut ke penyidikan, Zulkarnain mengatakan belum. Itu di penyelidikan. Itu kita da­lami dulu,” tukas Zulkarnain.

BLBI awalnya bermula dari niat pemerintah yang ingin me­nyelamatkan PT Bank Central Asia (BCA), kala itu masih milik Lim Swie Liong dan keluarga Cen­dana, dari rush akibat krisis mo­neter. Namun, agar tak ken­tara, BLBI diberikan tak hanya pada BCA, tapi juga kepada 47 bank lain yang dianggap tidak sehat waktu itu.

Banyak bank di Indonesia yang mengalami kesulitan likuiditas saat krisis moneter 1998. BI mengucurkan BLBI ke bank-bank tersebut.

Sampai Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh 48 bank tersebut menyimpulkan, telah terjadi in­dikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.

Meski negara mengucurkan BLBI Rp  56,5 triliun ke BCA dan BCA disita negara, namun peme­rintah hanya laku menjual BCA sebesar Rp 5 triliun.

Bisa Masuk Dari Kasus Hadi Poernomo
Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengata­kan, kasus korupsi pajak di Bank Central Asia (BCA), bisa jadi pintu masuk bagi KPK me­ngusut berbagai dugaan pe­nyimpangan pajak.

Menurutnya, sama sekali tidak mengejutkan ketika KPK menetapkan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai ter­sang­ka, karena Hadi sudah lama dibidik dalam kasus itu.

Pria yang akrab disapa Bam­soet ini menambahkan, pe­ne­ta­pan Hadi sebagai tersangka ha­rus disusul pemeriksaan te­r­ha­dap pemilik BCA.

KPK harus jadikan kasus ini pintu masuk untuk memb­ong­kar lebih luas dan besar lagi ber­b­agai dugaan penyimpangan pa­jak, dan penyimpangan BCA sebagai salah satu penerima fa­si­litas terbesar BLBI,” kata po­litisi Partai Golkar ini.

Dikatakannya, pergunjingan tentang Hadi dan kekayaannya muncul ketika hasil audit BPK tentang kasus Bank Century di­nilai lembek, alias menutup-nutupi dugaan keterlibatan para elit. Sebagai Ketua BPK, Hadi Pur­nomo dinilai lembek karena dia takut dugaan penyalah­gu­na­an wewenang yang diduga di­la­kukannya semasa menjabat Dirjen Pajak, dibongkar.

Bahkan, jelas Bamsoet, saat BPK mulai mengaudit kasus Bank Century, dimunculkanlah cerita bahwa Hadi punya rumah mewah di Los Angeles. Cerita ini, lanjut Bamsoet, sengaja di­munculkan untuk menekan Hadi agar dia jangan coba-coba mem­bongkar kasus Bank Century.

Keputusan Hadi untuk me­nerima keberatan pajak BCA pun sudah digunjingkan ketika BPK sedang mengaudit kasus Bank Century. Jadi, saya tidak ter­kejut ketika KPK mene­tap­kan Hadi Purnomo sebagai ter­sangka,” sebutnya.

Dijelaskan Bamsoet, ketika hasil audit BPK mengungkap aliran dana dan kerugian negara, Hadi dinilai bersikap sangat keras terhadap pemerintah dan Bank Indonesia (BI).

Bahkan, tambahnya, men­je­lang akhir 2013, Ketua KPK Abraham Samad pernah me­ne­gas­kan, hasil audit BPK bukan se­kadar pelengkap berkas dak­wa­an tersangka tersangka Budi Mulya, eks Deputi Gubernur BI. Na­mun, audit BPK itu justru akan dimanfaatkan KPK untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus Century.  Jadi, pihaknya menyimpulkan bahwa hasil audit BPK atas kasus Bank Century sudah mencabik-cabik pemerintah dan BI.

Skandal Ini Harus Jadi Prioritas KPK
Eko Haryanto, Kepala Divisi KP2KKN

Kepala Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN (Komite Penyelidik dan Pemberantasan Korupsi, Ko­lusi, dan Nepotisme) Eko Har­yanto mengatakan, ada kasus-kasus yang berkaitan di BCA.

Kasus dugaan penyalah­gunaan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak PT dengan ter­sangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, saling terkait satu sama lain.

Oleh karenanya, dengan masa kepemimpinan para pimpinan KPK yang tinggal setahun lagi, dirinya berharap KPK mampu menyelesaikan dua kasus yang merugikan keuangan negara Rp 600 triliun itu.

Sudah tidak ada waktu lagi, dan saya melihat kedua kasus tersebut mempunyai benang me­rah yang saling terkait satu sama lain. Apalagi pemilik BCA itu juga pernah menerima dana talangan BLBI juga. Jadi terkait satu sama lainnya,” ujar Eko.

Dijelaskan Eko, dalam masa kepemimpinan komisioner KPK yang tinggal menghitung mundur, maka KPK harus mem­­prioritaskan penanganan kedua kasus tersebut.

Jangan sampai beralasan karena penyi­diknya kurang, maka tidak mau melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kedua kasus tersebut,” pesan Eko.

Dia menambahkan, kedua kasus tersebut harus jadi fokus utama karena telah merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun. Jangan sampai kasus ter­sebut terbengkalai lagi. Se-bab, banyak kepentingan pub­lik yang dirugikan dalam kasus tersebut,” ujar Eko.

Eko berharap, KPK tidak te­bang pilih dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan SKL BLBI dan kasus pajak BCA.

Kedua kasus itu mempu­nyai benang merah karena ber­awal dari penyalahgunaan BLBI. Skandal BLBI merupa­kan sum­ber dari segala korupsi, sehngga harus diungkap agar tidak mem­bebani generasi mendatang,” tegasnya.

Dia berpendapat, obligasi re­kap telah membuat hasil pen­dapat pajak rakyat terkuras ha­bis untuk membayar bunga ob­ligasi rekap sejak 1999. Para pe­ngemplang BLBI telah kaya raya kembali dan berbisnis se­kalipun belum melunasi kewa­jibannya,” tutupnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA