Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penyelidikan itu dilakukan dengan memeriksa bekas Menteri BaÂdan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi, kemarin.
Laksamana Sukardi terÂpanÂtau hadir memenuhi panggilan peÂnyidik sekitar pukul 10.15 WIB. Namun, pria yang meÂngeÂnaÂkan kemeja hitam lengan penÂdek itu, enggan memberikan koÂmenÂtar ketika memasuki ruang lobi.
Sekitar pukul 18.20 WIB, LakÂsamana keluar ruang penyidikan. Awak media yang menunggunya lantas menyerbunya dengan seÂderet pertanyaan.
Laksamana yang diperiksa KPK sekitar 8 jam itu mengaku, peÂnyidik membutuhkan penÂjeÂlaÂsan mengenai kelengkapan inÂforÂÂmasi pemberian SKL kepada para obligor. Termasuk penerbitÂan SKL untuk Sjamsul Nursalim yang saat itu sebagai pemilik Bank Central Asia (BCA).
Diminta keterangan masalah pemberian SKL BLBI. Saya juga diminta melengkapi informasi-informasi masih dalam pendalaÂman, termasuk masalah SKL-nya obligor Sjamsul Nursalim,†kata Laksamana usai menjalani peÂmeriksaan.
Sjamsul Nursalim merupakan salah satu obligor BLBI. Saat itu, BCA mendapat bantuan likuiditas puluhan triliun rupiah. Namun, peÂÂmerintah malah memberikan SKL kepada SjamÂsul NurÂsalim padahal kewajiban pemÂbayaran utangnya belum dipenuhi.
Terkait penerbitan SKL BLBI tersebut, Laksamana mengklaim tak ada kejanggalan. Apalagi, peÂnerbitan SKL sudah berdasarkan pada Inpres Nomor 8/2002 yang diÂterÂbitkan Presiden Megawati.
Kebijakan SKL itu, menuÂrutÂnya, berangkat dari TAP MPR, UU Nomor 25 mengenai PropeÂnas tahun 2000 dan Tap MPR No. 10 tahun 2001, Inpres No.8/2002.
Semuanya adalah pemberian kepastian hukum kepada obligor. Memang obligor yang telah meÂmenuhi kewajiban pemegang saham, harus diberikan kepastiÂan hukum karena dia mau meÂnanÂdatangani perjanjian ,†jelas LakÂsamana.
Menteri Kabinet Gotong RoÂyong itu mengatakan, SKL haÂnya diberikan kepada para obÂligor yang kooperatif dan meÂnyepakati unÂtuk melunasi kewaÂjiban peÂmeÂgang saham.
Namun, katanya, ada sejumlah obligor yang lari dari tanggung jaÂwabnya karena mereka tidak mau menandatangani keseÂpakatan. Sampai sekarang saya kira mereka masih bebas begitu saja,†ujarnya.
Menurut Laksamana, KPK perÂlu memburu para obligor yang lari dari tanggung jawab peluÂnaÂsan utangnya. Dia menyatakan, meÂreka masih bisa seenaknya berÂkÂeliaran tanpa pernah menÂdaÂpat proses hukum.
Saya heran juga, setelah terÂjadi pergantian pemerintahan, obÂligor yang tidak koperatif malah mendapat red carpet. Di sini keÂadilan harus ditegakkan,†kata pria yang akrab disapa Laks ini.
Menurut Wakil Ketua KPK ZulÂkarnain, kasus tersebut telah lama bergulir. Namun, KPK maÂsih perlu melakukan penÂdaÂlaÂman guna mengusut tuntas semua piÂhak yang ditengarai terlibat.
Menurutnya, keterangan LakÂsamana diharapkan bisa menjadi acuan KPK menguak perkara terÂsebut hingga tuntas. Sebenarnya kaÂsusnya sudah lama. Kami maÂsih mengumpulkan sejumlah bukÂti, karena banyak hal yang perÂlu didalami dari para ahli,†kata Zulkarnain, kemarin.
Zulkarnain mengaku, pihaknya kesulitan menyelidiki perkara tersebut lantaran terkait perbanÂkan dan bantuan lunak BI. Selain itu juga berkaitan dengan kredit-kredit yang dianggap sulit peÂnyeÂlesaiannya. Kasusnya suÂlit. KaÂrena itu, kita perlu pendapat ahli,†ujarnya.
Belum lama ini, KPK juga teÂlah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama seorang swasta, LuÂsiana Yanti Hanafiah. Zulkarnain mengatakan, pencegahan berÂkaitÂan dengan pendalaman kasus dugaan korupsi terkait penerbitÂan SKL BLBI.
SKL dikeluarkan Badan PeÂnyeÂhatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres NoÂmor 8 TaÂhun 2002. Selain menÂÂdapat maÂsuÂkan dari LaksaÂmaÂna selaku MenÂteri BUMN, Presiden Megawati juga menÂdaÂpatkan masukan dari Menteri Keuangan Boediono dan Menko PerÂekoÂnoÂmian DoÂroÂdjaÂtun KunÂtjarajakti.
Beberapa orang lain juga perÂnah diperiksa. Mereka di anÂtaÂraÂnya, Menteri Perekonomian era Presiden Adurahman Wahid, RiÂzal Ramli, bekas Menteri PeÂrÂekoÂnomian Kwik Kian Gie dan bekas Menko Perekonomian DoroÂdjaÂtun Kuntjarajakti.
Kilas Balik
Dari Rp 147,7 Triliun BLBI, BPK Cium Penyimpangan Rp 138 TriliunPada 23 April 2013, KPK meÂmuÂlai penyelidikan dugaan koÂrupsi terkait penerbitan surat keÂteÂrangan lunas Bantuan LiÂkuiÂdiÂtas Bank Indonesia (BLBI) keÂpada sejumlah bank pada 1997-1998. Kasus yang diselidiki KPK bukan pengucuran BLBI, meÂlainkan pemberian surat keteÂrangan lunas (SKL).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menduga terÂjadi korupsi dalam penerbitan SKL atas BLBI oleh otoritas keÂuangan. Namun, dia enggan meÂnyebutkan insÂtitusi mana yang diduga terlibat.
Sementara berdasarkan data rekap piutang negara atas kasus BLBI, terdapat obÂligor atau peÂngutang yang belum memperÂoleh keterangan lunas atau SKL dari peÂmerintah.
Para pengutang itu adalah AdiÂputra Januardy dan James JaÂnuardy dari Bank Namura IntÂerÂnusa, Atang Latief dari Bank InÂdonesia Raya, Ulung Bursa dari Bank Lautan Berlian, Omar PuÂtihrai dari Bank Tamara, Lidia Muchtar dari Bank Tamara, MaÂrimutu Sinivasan dari Bank PuÂtera Multikarsa, dan Agus Anwar dari Bank Pelita Istimarat. Total pinjaman yang belum lunas seÂkitar Rp 2,2 triliun.
BLBI merupakan skema pinÂjaman yang dikucurkan Bank InÂdonesia (BI) bagi bank-bank berÂmasalah dengan likuiditas keÂuangan saat krisis moneter 1998. Skema ini dilakukan berdasarÂkan perjanjian Indonesia deÂngan DaÂna Moneter InternasioÂnal (IMF) dalam mengatasi krisis.
Pada Desember 1998, Bank Sentral meÂnyaÂlurkan BLBI sebeÂsar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. TerÂkait dengan penyeÂliÂdiÂkan itu, KPK pernah meminta keterangan Menteri Koordinator PerekonoÂmian era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, Kwik Kian Gie.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, pihaknya terus berÂupaya melengkapi bukti terkait penerbitan SKL BLBI dan kini masih dalam tahap peÂnyelidikan.
Kalau ada informasi, kita maÂsukkan saja. Barangkali bisa memÂperkuat buktinya,†ujar ZulÂkarnain di kantornya, Jakarta, kemarin.
KPK telah melayangkan surat pencegahan bepergian ke luar neÂgeri atas nama Lusiana Yanti HanaÂfiah ke Direktorat Jenderal ImiÂgrasi Kementerian Hukum dan HAM. Yanti adalah seorang swasta yang dicegah selama enam bulan.
Ketika ditanya apakah itu tanÂda bahwa KPK akan menaikkan kasus tersebut ke penyidikan, Zulkarnain mengatakan belum. Itu di penyelidikan. Itu kita daÂlami dulu,†tukas Zulkarnain.
BLBI awalnya bermula dari niat pemerintah yang ingin meÂnyelamatkan PT Bank Central Asia (BCA), kala itu masih milik Lim Swie Liong dan keluarga CenÂdana, dari rush akibat krisis moÂneter. Namun, agar tak kenÂtara, BLBI diberikan tak hanya pada BCA, tapi juga kepada 47 bank lain yang dianggap tidak sehat waktu itu.
Banyak bank di Indonesia yang mengalami kesulitan likuiditas saat krisis moneter 1998. BI mengucurkan BLBI ke bank-bank tersebut.
Sampai Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh 48 bank tersebut menyimpulkan, telah terjadi inÂdikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.
Meski negara mengucurkan BLBI Rp 56,5 triliun ke BCA dan BCA disita negara, namun pemeÂrintah hanya laku menjual BCA sebesar Rp 5 triliun.
Bisa Masuk Dari Kasus Hadi PoernomoBambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengataÂkan, kasus korupsi pajak di Bank Central Asia (BCA), bisa jadi pintu masuk bagi KPK meÂngusut berbagai dugaan peÂnyimpangan pajak.
Menurutnya, sama sekali tidak mengejutkan ketika KPK menetapkan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai terÂsangÂka, karena Hadi sudah lama dibidik dalam kasus itu.
Pria yang akrab disapa BamÂsoet ini menambahkan, peÂneÂtaÂpan Hadi sebagai tersangka haÂrus disusul pemeriksaan teÂrÂhaÂdap pemilik BCA.
KPK harus jadikan kasus ini pintu masuk untuk membÂongÂkar lebih luas dan besar lagi berÂbÂagai dugaan penyimpangan paÂjak, dan penyimpangan BCA sebagai salah satu penerima faÂsiÂlitas terbesar BLBI,†kata poÂlitisi Partai Golkar ini.
Dikatakannya, pergunjingan tentang Hadi dan kekayaannya muncul ketika hasil audit BPK tentang kasus Bank Century diÂnilai lembek, alias menutup-nutupi dugaan keterlibatan para elit. Sebagai Ketua BPK, Hadi PurÂnomo dinilai lembek karena dia takut dugaan penyalahÂguÂnaÂan wewenang yang diduga diÂlaÂkukannya semasa menjabat Dirjen Pajak, dibongkar.
Bahkan, jelas Bamsoet, saat BPK mulai mengaudit kasus Bank Century, dimunculkanlah cerita bahwa Hadi punya rumah mewah di Los Angeles. Cerita ini, lanjut Bamsoet, sengaja diÂmunculkan untuk menekan Hadi agar dia jangan coba-coba memÂbongkar kasus Bank Century.
Keputusan Hadi untuk meÂnerima keberatan pajak BCA pun sudah digunjingkan ketika BPK sedang mengaudit kasus Bank Century. Jadi, saya tidak terÂkejut ketika KPK meneÂtapÂkan Hadi Purnomo sebagai terÂsangka,†sebutnya.
Dijelaskan Bamsoet, ketika hasil audit BPK mengungkap aliran dana dan kerugian negara, Hadi dinilai bersikap sangat keras terhadap pemerintah dan Bank Indonesia (BI).
Bahkan, tambahnya, menÂjeÂlang akhir 2013, Ketua KPK Abraham Samad pernah meÂneÂgasÂkan, hasil audit BPK bukan seÂkadar pelengkap berkas dakÂwaÂan tersangka tersangka Budi Mulya, eks Deputi Gubernur BI. NaÂmun, audit BPK itu justru akan dimanfaatkan KPK untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus Century. Jadi, pihaknya menyimpulkan bahwa hasil audit BPK atas kasus Bank Century sudah mencabik-cabik pemerintah dan BI.
Skandal Ini Harus Jadi Prioritas KPKEko Haryanto, Kepala Divisi KP2KKNKepala Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN (Komite Penyelidik dan Pemberantasan Korupsi, KoÂlusi, dan Nepotisme) Eko HarÂyanto mengatakan, ada kasus-kasus yang berkaitan di BCA.
Kasus dugaan penyalahÂgunaan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak PT dengan terÂsangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, saling terkait satu sama lain.
Oleh karenanya, dengan masa kepemimpinan para pimpinan KPK yang tinggal setahun lagi, dirinya berharap KPK mampu menyelesaikan dua kasus yang merugikan keuangan negara Rp 600 triliun itu.
Sudah tidak ada waktu lagi, dan saya melihat kedua kasus tersebut mempunyai benang meÂrah yang saling terkait satu sama lain. Apalagi pemilik BCA itu juga pernah menerima dana talangan BLBI juga. Jadi terkait satu sama lainnya,†ujar Eko.
Dijelaskan Eko, dalam masa kepemimpinan komisioner KPK yang tinggal menghitung mundur, maka KPK harus memÂÂprioritaskan penanganan kedua kasus tersebut.
Jangan sampai beralasan karena penyiÂdiknya kurang, maka tidak mau melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kedua kasus tersebut,†pesan Eko.
Dia menambahkan, kedua kasus tersebut harus jadi fokus utama karena telah merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun. Jangan sampai kasus terÂsebut terbengkalai lagi. Se-bab, banyak kepentingan pubÂlik yang dirugikan dalam kasus tersebut,†ujar Eko.
Eko berharap, KPK tidak teÂbang pilih dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan SKL BLBI dan kasus pajak BCA.
Kedua kasus itu mempuÂnyai benang merah karena berÂawal dari penyalahgunaan BLBI. Skandal BLBI merupaÂkan sumÂber dari segala korupsi, sehngga harus diungkap agar tidak memÂbebani generasi mendatang,†tegasnya.
Dia berpendapat, obligasi reÂkap telah membuat hasil penÂdapat pajak rakyat terkuras haÂbis untuk membayar bunga obÂligasi rekap sejak 1999. Para peÂngemplang BLBI telah kaya raya kembali dan berbisnis seÂkalipun belum melunasi kewaÂjibannya,†tutupnya. ***
BERITA TERKAIT: