Jaksa Kasus ATM Bank DKI Siap-siap Ajukan Banding

Terdakwa Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

Senin, 08 Desember 2014, 10:04 WIB
Jaksa Kasus ATM Bank DKI Siap-siap Ajukan Banding
ilustrasi
rmol news logo Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berencana mengajukan banding atas putusan hukuman tiga terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan 100 mesin ATM Bank DKI.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo menandaskan, sesuai ke­tentuan alias standar operasional, jaksa wajib mengajukan banding jika putusan hakim kurang dari 2/3 tuntutan.

Atas patokan tersebut, kata dia, putusan untuk terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan 100 anjungan tunai mandiri (ATM) Bank DKI yang kurang dari 2/3 tuntutan jaksa, perlu dipelajari secara intensif. Tujuan me­nga­nalisa putusan dilaksanakan agar jaksa menemukan kelemahan tuntutan ataupun dakwaan.

Kita sedang menganalisis sa­linan putusan. Sesuai pro­se­dur­nya, jika putusan kurang dari 2/3 tuntutan jaksa, kita harus ban­ding,” ucapnya, kemarin.

Hal senada dilontarkan oleh Asisten Pidana Khusus (As­pid­sus) Kejati DKI Ida Bagus Wis­mantana. Ketika dimintai tang­gapan kemarin, dia menyatakan, berkas salinan putusan tiga ter­dakwa kasus ini tengah dipelajari jaksa secara seksama.

Dalam waktu dekat akan kita putuskan, upaya hukum lanjutan apa yang perlu dilakukan kejak­saan,” bebernya.

Pernyataan kejaksaan tersebut disampaikan untuk menanggapi putusan majelis hakim yang me­mutus vonis empat tahun penjara untuk terdakwa Henry J Maraton, Direktur PT Karimata Solusi (KSP). Sedangkan jaksa menun­tut 10 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus bahwa terdakwa Henry tidak terbukti menerima uang ha­sil korupsi seperti yang disebut jaksa dalam dakwaan primer.

Artinya, dakwaan primer yang menyebut terdakwa menikmati ha­sil korupsi proyek pengadaan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank DKI, tidak terbukti.

Terdakwa tidak terbukti me­nerima uang hasil korupsi seperti yang disebutkan jaksa dalam dak­waan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim Aswijon.

Menurutnya, uang hasil ko­rupsi tersebut mengalir ke pe­ru­sa­haan alias korporasi, yakni PT Karimata Solusi Padu (KSP).

Lebih jauh, Aswijon menu­tur­kan, kebijakan terdakwa sebagai direktur perusahaan tersebut, sa­lah. Akibat kesalahan dalam me­nerapkan kebijakannya itu, ne­ga­ra pun mengalami kerugian.

Terdakwa Henry J Maraton tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi karena uang itu mengalir ke PT Karimata Solusi Padu,” katanya. Meski begitu, hakim tetap memvonis terdakwa empat tahun penjara.

­Dia menandaskan, majelis ha­kim tetap menyatakan terdak­wa bersalah melakukan tindak pida­na korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Dalam dakwaan subsider, jaksa penuntut umum menjerat terdak­wa dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, se­ba­gaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Karenanya, selain hu­ku­man penjara empat tahun, ter­­dak­wa juga wajib mem­bayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.”

Hakim juga mewajibkan PT KSP selaku korporasi yang me­nikmati uang hasil korupsi mem­bayar uang pengganti Rp 1, 952 miliar. Ketentuan uang pengganti tersebut antara lain,  jika ter­dakwa tak bisa membayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, jaksa penuntut umum akan menyita harta benda PT KSP dan melelangnya untuk menutup kerugian negara.

Majelis membebaskan terdak­w­a dari seluruh dakwaan primer,” tandas Aswijon.

Adapun hal yang memberatkan putusan, sebut dia, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan pertimbangan yang me­ringankan terdakwa ialah, ber­laku sopan selama per­sida­ngan, tidak pernah dihu­kum, dan masih mempunyai tan­g­gu­ngan keluarga.

Aswijon menambahkan, ma­jelis hakim menolak permintaan jaksa agar hakim menjatuhkan hu­kuman seberat-beratnya. Se­bab, menurutnya, pemidanaan bertujuan mendidik, membina, agar terdakwa  tidak mengulangi perbuatannya.

Bukan didasari unsur pem­ba­la­san semata. Dengan telah di­jatuhkan hukum ini, majelis ber­pendapat sudah mendidik agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya.”

Majelis hakim menilai, ke­be­ratan PT KSP yang sebelumnya menyatakan, mengalami ker­u­gian karena telah meng­in­ves­tasi­kan sebanyak 100 mesin ATM baru, tidak bisa diperkarakan se­cara pidana. Hakim me­­m­per­si­la­kan PT KSP untuk mem­per­ka­ra­kan hal tersebut secara perdata.

Menanggapi pertanyaan, apa­kah terdakwa akan menga­ju­kan banding atas putusan tersebut, Henry menyatakan pikir-pikir. Saya pikir-pikir Yang Mulia,” ucapnya.

Demikian halnya dengan jaksa Eli dkk. Dia mengatakan, akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap me­nerima atau menolak putusan ter­sebut.

Kilas Balik
3 Tersangka Didakwa Rugikan Negara 20 M


Tiga tersangka kasus korupsi pe­ngadaan 100 mesin ATM Bank DKI telah duduk di kursi terdakwa.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meram­pung­kan berkas penuntutan atas nama tersangka Ilhamsyah Yunus, bekas Direktur Operasio­nal Bank DKI, Henry J Maraton, Direktur Utama PT Karimata So­lusindo (KS), dan Adi R­ach­man­to, Direktur Utama PT Praxis So­lu­tion Indonesia (PSI).

Berkas perkara dan tiga ter­sangka kasus ini sudah di­lim­pah­kan ke Pengadilan Tipikor. Saat ini, kita tinggal menunggu agen­da persidangan,” kata Kepala Sek­si Penerangan dan Hukum (Ka­sipenkum) Kejati DKI Walu­yo di Jakarta, Kamis (17/7), se­be­lum para tersangka itu disidang.

Dia menerangkan, tiga ter­sangka tersebut menyimpangkan anggaran proyek pengadaan 100 unit mesin dan gerai anjungan tunai mandiri (ATM), serta pro­yek pengadaan aplikasi jaringan Goverment Cash Management System (GCSM) tahun anggaran 2009-2010.

Menurut Waluyo, hasil penyi­di­kan menyimpulkan, terdapat ker­ugian negara Rp 20,7 miliar da­lam proyek yang memakan ang­garan total Rp 120 miliar ter­sebut.

Penghitungan kerugian ke­uangan negara, dalam hal ini Pemerintah DKI, dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” ucapnya.

Tapi, dia menolak mem­beber­kan isi berkas dakwaan terhadap tiga tersangka tersebut. Yang je­las, sebutnya, pengusutan kasus ini ditandai penerbitan Surat Pe­rintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 1088/O.1/Fd.1/07/2013.

Sprindik atas nama tersangka Adi Rahmanto  diterbitkan pada 18 Juli 2013. Sehari kemudian, penyidik Pidsus Kejati DKI mengeluarkan sprindik Nomor 1105/O.1/F.d/07/13 untuk tersang­ka Alamsyah Yunus, dan Sprindik Nomor 1108/O.1/F.d/07/13 untuk tersangka Henry J Maraton.

Rangkaian pemeriksaan dila­ku­kan dengan menganalisis do­ku­men proyek, memanggil pulu­han saksi, serta meminta audit investigasi kepada BPKP. Hasil pemeriksaan tersebut pun dico­cok­kan dengan berbagai temuan penyidik di lapangan.

Ada temuan berupa ketidak­sesuaian spesifikasi barang dan sistem aplikasi dengan apa yang tertera dalam perjanjian kontrak,” tandas Waluyo.

Di luar itu, penyidik menilai bah­wa pemenang tender proyek ini, yakni PT KS dan PT PSI  juga tidak mampu menye­lesai­kan pe­kerjaan sesuai waktu dan  ke­ten­tuan baku lelang. Anehnya, sam­bung Waluyo, anggaran pro­yek ter­sebut bisa dicairkan de­ngan mudah.

Menjawab pertanyaan, bagai­mana teknis serta berapa tahap anggaran proyek tersebut diteri­ma dua perusahaan pemenang ten­der tersebut, Waluyo mengaku tidak tahu persis. Demikian hal­nya ketika diminta menjawab, apa­kah masih ada pihak lain yang bakal diseret Kejati DKI, dia me­minta waktu untuk meng­kon­fir­masi hal ini kepada penyidik.

Dia bilang, bila bukti-bukti un­tuk menetapkan status tersangka baru dianggap cukup, tentu pe­nyidik Kejati tidak segan-segan, apalagi berlama-lama dalam me­netapkan status tersangka pada pihak lainnya.

Diketahui sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI me­nuntut terdakwa lainnya, Adi Rah­manto dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder enam bulan kuru­ngan. Adi juga dituntut me­ngem­balikan uang korupsi, Rp 2,1 mi­liar subsider tiga bulan kurungan.”

Adi selaku Direktur PT Praksis Solusion Indonesia (PT PSI) di­tengarai mengingkari kontrak­nya sebagai perusaahaan peng­garap proyek GCMS.

Adi di­dakwa hanya menyele­saikan satu dari delapan modul proyek yang ditentukan pada ta­hun anggaran 2009-2010. Alh­a­sil, proyek GCMS tersebut tak se­suai kon­trak kerja.

Anggaran proyek tersebut senilai Rp 82,5 miliar. Namun, mere­ka tidak menggarap penga­daan 100 ATM sesuai kontrak. Selain itu, jaksa juga menemukan adanya penunjukan langsung kedua perusahaan tanpa adanya pelelangan proyek.

Atas tindakan penyelewengan proyek GCSM dan ATM, negara merugi Rp 20,7 miliar.

Jangan Sampai Upaya Kejaksaan Banding Sia-sia

Muslim Ayyub, Anggota Komisi III DPR

Politisi PAN Muslim Ayyub menilai, apapun putusan pe­nga­dilan hendaknya perlu di­hor­ma­ti oleh semua pihak.

Tapi, dia sepakat jika jaksa yang menangani kasus ini me­nentukan upaya banding. P­u­tu­san hakim yang kurang dari 2/3 tuntutan jaksa perlu menjadi perhatian jaksa,” katanya.

Jika hal ini diabaikan oleh ke­jaksaan, maka bakal menim­bul­kan preseden yang tidak baik da­lam upaya menegakkan hukum.

Dia menandaskan, vonis hu­kuman terhadap terdakwa yang tak sesuai dengan tuntutan, me­nunjukkan adanya ke­tak­sin­kro­nan. Ketidakselarasan ini, mun­cul akibat kelemahan penafsiran jaksa maupun hakim yang me­nangani perkara.

Dia berpesan, semua upaya hukum idealnya bermuara pada prinsip bagaimana menciptakan azas keadilan bagi semua pihak. Dengan semangat itu, diha­rap­kan, tidak ada yang me­nyim­pang dalam mengaplikasikan ke­tentuan yang ada.

Lebih lanjut, berkaitan de­ngan putusan empat tahun pen­jara terhadap terdakwa Henry J Maraton, Ayyub meminta agar jaksa cermat dalam menganalisa putusan. Tujuannya, agar kelak upaya banding tidak menjadi sia-sia.

Perlu adanya kecermatan jaksa. Jangan sampai banding yang akan dilakukan, justru jadi semacam buah simalakama,” ucapnya.

Dia menekankan, pengusutan perkara korupsi hendaknya ti­dak bias. Jadi, idealnya ketika menetapkan siapa pun sebagai tersangka perkara korupsi, harus jelas dasar hukumnya. Jangan sampai berdasarkan kepen­tingan.

Perlu Analisis Mendalam Sebelum Ajukan Banding
Akhiruddin Mahjuddin, Ketua Gerak Indonesia

Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin Mahjuddin menje­las­kan, kali ini sudah bukan wak­tunya menuntut terdakwa ko­rupsi dengan hukuman ringan.

Dia berkeinginan, terdakwa ka­sus korupsi dihukum seberat-beratnya. Bukan malah divonis ringan oleh pengadilan,” katanya.

Dia menguraikan, per­tim­ba­ngan hakim dalam memutus vonis terdakwa Henry J Ma­raton perlu dicermati secara spe­sifik.

Jika tidak ingin disebut gagal dalam mengemban tugas pe­nun­tutan,  jaksa yang mena­nga­ni kasus ini, hendaknya segera menentukan sikap.

Banding jika memang pu­tu­sannya tak sesuai dengan ar­gu­men atau dakwaan,” tuturnya.

Yang penting, beber dia, upa­ya banding dilakukan tak se­ka­dar untuk memuaskan pihak tertentu. Banding, lanjutnya, ha­rus dilaksanakan sesuai dengan aspek hukum yang ada. Jadi, perlu analisis yang mendalam ser­ta kcermatan yang tinggi.

Prinsipnya, urai dia lagi, apa­pun putusan hukuman yang di­tetapkan hakim harus dihormati. Namun, bila putusannya tak se­suai dengan pedoman hukum, jaksa maupun terdakwa boleh atau diperkenankan me­nga­jukan banding. Toh banding itu kan hak setiap pihak yang ber­perkara.”

Yang terpenting, banding yang diajukan terdakwa atau jaksa, sebut dia lagi, benar-be­nar merepresentasikan hal-hal ataupun bukti-bukti yang belum teruji secara sahih.

Banding itu kan bertujuan untuk menim­bang bukti-bukti  yang belum diuji kebenarannya secara komprehensif.”

Banding pun, ucap dia, bisa di­lakukan atas pertimbangan adanya temuan atau bukti baru. Dari situ diharapkan, ada pe­naf­siran hakim yang lebih matang. Sehingga, menghasilkan putu­san yang lebih baik, atau se­ti­daknya mendekati azas keadilan bagi masyarakat. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA