Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo menandaskan, sesuai keÂtentuan alias standar operasional, jaksa wajib mengajukan banding jika putusan hakim kurang dari 2/3 tuntutan.
Atas patokan tersebut, kata dia, putusan untuk terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan 100 anjungan tunai mandiri (ATM) Bank DKI yang kurang dari 2/3 tuntutan jaksa, perlu dipelajari secara intensif. Tujuan meÂngaÂnalisa putusan dilaksanakan agar jaksa menemukan kelemahan tuntutan ataupun dakwaan.
Kita sedang menganalisis saÂlinan putusan. Sesuai proÂseÂdurÂnya, jika putusan kurang dari 2/3 tuntutan jaksa, kita harus banÂding,†ucapnya, kemarin.
Hal senada dilontarkan oleh Asisten Pidana Khusus (AsÂpidÂsus) Kejati DKI Ida Bagus WisÂmantana. Ketika dimintai tangÂgapan kemarin, dia menyatakan, berkas salinan putusan tiga terÂdakwa kasus ini tengah dipelajari jaksa secara seksama.
Dalam waktu dekat akan kita putuskan, upaya hukum lanjutan apa yang perlu dilakukan kejakÂsaan,†bebernya.
Pernyataan kejaksaan tersebut disampaikan untuk menanggapi putusan majelis hakim yang meÂmutus vonis empat tahun penjara untuk terdakwa Henry J Maraton, Direktur PT Karimata Solusi (KSP). Sedangkan jaksa menunÂtut 10 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus bahwa terdakwa Henry tidak terbukti menerima uang haÂsil korupsi seperti yang disebut jaksa dalam dakwaan primer.
Artinya, dakwaan primer yang menyebut terdakwa menikmati haÂsil korupsi proyek pengadaan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank DKI, tidak terbukti.
Terdakwa tidak terbukti meÂnerima uang hasil korupsi seperti yang disebutkan jaksa dalam dakÂwaan primer,†ujar Ketua Majelis Hakim Aswijon.
Menurutnya, uang hasil koÂrupsi tersebut mengalir ke peÂruÂsaÂhaan alias korporasi, yakni PT Karimata Solusi Padu (KSP).
Lebih jauh, Aswijon menuÂturÂkan, kebijakan terdakwa sebagai direktur perusahaan tersebut, saÂlah. Akibat kesalahan dalam meÂnerapkan kebijakannya itu, neÂgaÂra pun mengalami kerugian.
Terdakwa Henry J Maraton tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi karena uang itu mengalir ke PT Karimata Solusi Padu,†katanya. Meski begitu, hakim tetap memvonis terdakwa empat tahun penjara.
ÂDia menandaskan, majelis haÂkim tetap menyatakan terdakÂwa bersalah melakukan tindak pidaÂna korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Dalam dakwaan subsider, jaksa penuntut umum menjerat terdakÂwa dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, seÂbaÂgaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Karenanya, selain huÂkuÂman penjara empat tahun, terÂÂdakÂwa juga wajib memÂbayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.â€
Hakim juga mewajibkan PT KSP selaku korporasi yang meÂnikmati uang hasil korupsi memÂbayar uang pengganti Rp 1, 952 miliar. Ketentuan uang pengganti tersebut antara lain, jika terÂdakwa tak bisa membayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, jaksa penuntut umum akan menyita harta benda PT KSP dan melelangnya untuk menutup kerugian negara.
Majelis membebaskan terdakÂwÂa dari seluruh dakwaan primer,†tandas Aswijon.
Adapun hal yang memberatkan putusan, sebut dia, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan pertimbangan yang meÂringankan terdakwa ialah, berÂlaku sopan selama perÂsidaÂngan, tidak pernah dihuÂkum, dan masih mempunyai tanÂgÂguÂngan keluarga.
Aswijon menambahkan, maÂjelis hakim menolak permintaan jaksa agar hakim menjatuhkan huÂkuman seberat-beratnya. SeÂbab, menurutnya, pemidanaan bertujuan mendidik, membina, agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya.
Bukan didasari unsur pemÂbaÂlaÂsan semata. Dengan telah diÂjatuhkan hukum ini, majelis berÂpendapat sudah mendidik agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya.â€
Majelis hakim menilai, keÂbeÂratan PT KSP yang sebelumnya menyatakan, mengalami kerÂuÂgian karena telah mengÂinÂvesÂtasiÂkan sebanyak 100 mesin ATM baru, tidak bisa diperkarakan seÂcara pidana. Hakim meÂÂmÂperÂsiÂlaÂkan PT KSP untuk memÂperÂkaÂraÂkan hal tersebut secara perdata.
Menanggapi pertanyaan, apaÂkah terdakwa akan mengaÂjuÂkan banding atas putusan tersebut, Henry menyatakan pikir-pikir. Saya pikir-pikir Yang Mulia,†ucapnya.
Demikian halnya dengan jaksa Eli dkk. Dia mengatakan, akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap meÂnerima atau menolak putusan terÂsebut.
Kilas Balik
3 Tersangka Didakwa Rugikan Negara 20 MTiga tersangka kasus korupsi peÂngadaan 100 mesin ATM Bank DKI telah duduk di kursi terdakwa.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meramÂpungÂkan berkas penuntutan atas nama tersangka Ilhamsyah Yunus, bekas Direktur OperasioÂnal Bank DKI, Henry J Maraton, Direktur Utama PT Karimata SoÂlusindo (KS), dan Adi RÂachÂmanÂto, Direktur Utama PT Praxis SoÂluÂtion Indonesia (PSI).
Berkas perkara dan tiga terÂsangka kasus ini sudah diÂlimÂpahÂkan ke Pengadilan Tipikor. Saat ini, kita tinggal menunggu agenÂda persidangan,†kata Kepala SekÂsi Penerangan dan Hukum (KaÂsipenkum) Kejati DKI WaluÂyo di Jakarta, Kamis (17/7), seÂbeÂlum para tersangka itu disidang.
Dia menerangkan, tiga terÂsangka tersebut menyimpangkan anggaran proyek pengadaan 100 unit mesin dan gerai anjungan tunai mandiri (ATM), serta proÂyek pengadaan aplikasi jaringan Goverment Cash Management System (GCSM) tahun anggaran 2009-2010.
Menurut Waluyo, hasil penyiÂdiÂkan menyimpulkan, terdapat kerÂugian negara Rp 20,7 miliar daÂlam proyek yang memakan angÂgaran total Rp 120 miliar terÂsebut.
Penghitungan kerugian keÂuangan negara, dalam hal ini Pemerintah DKI, dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,†ucapnya.
Tapi, dia menolak memÂbeberÂkan isi berkas dakwaan terhadap tiga tersangka tersebut. Yang jeÂlas, sebutnya, pengusutan kasus ini ditandai penerbitan Surat PeÂrintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 1088/O.1/Fd.1/07/2013.
Sprindik atas nama tersangka Adi Rahmanto diterbitkan pada 18 Juli 2013. Sehari kemudian, penyidik Pidsus Kejati DKI mengeluarkan sprindik Nomor 1105/O.1/F.d/07/13 untuk tersangÂka Alamsyah Yunus, dan Sprindik Nomor 1108/O.1/F.d/07/13 untuk tersangka Henry J Maraton.
Rangkaian pemeriksaan dilaÂkuÂkan dengan menganalisis doÂkuÂmen proyek, memanggil puluÂhan saksi, serta meminta audit investigasi kepada BPKP. Hasil pemeriksaan tersebut pun dicoÂcokÂkan dengan berbagai temuan penyidik di lapangan.
Ada temuan berupa ketidakÂsesuaian spesifikasi barang dan sistem aplikasi dengan apa yang tertera dalam perjanjian kontrak,†tandas Waluyo.
Di luar itu, penyidik menilai bahÂwa pemenang tender proyek ini, yakni PT KS dan PT PSI juga tidak mampu menyeÂlesaiÂkan peÂkerjaan sesuai waktu dan keÂtenÂtuan baku lelang. Anehnya, samÂbung Waluyo, anggaran proÂyek terÂsebut bisa dicairkan deÂngan mudah.
Menjawab pertanyaan, bagaiÂmana teknis serta berapa tahap anggaran proyek tersebut diteriÂma dua perusahaan pemenang tenÂder tersebut, Waluyo mengaku tidak tahu persis. Demikian halÂnya ketika diminta menjawab, apaÂkah masih ada pihak lain yang bakal diseret Kejati DKI, dia meÂminta waktu untuk mengÂkonÂfirÂmasi hal ini kepada penyidik.
Dia bilang, bila bukti-bukti unÂtuk menetapkan status tersangka baru dianggap cukup, tentu peÂnyidik Kejati tidak segan-segan, apalagi berlama-lama dalam meÂnetapkan status tersangka pada pihak lainnya.
Diketahui sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI meÂnuntut terdakwa lainnya, Adi RahÂmanto dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder enam bulan kuruÂngan. Adi juga dituntut meÂngemÂbalikan uang korupsi, Rp 2,1 miÂliar subsider tiga bulan kurungan.â€
Adi selaku Direktur PT Praksis Solusion Indonesia (PT PSI) diÂtengarai mengingkari kontrakÂnya sebagai perusaahaan pengÂgarap proyek GCMS.
Adi diÂdakwa hanya menyeleÂsaikan satu dari delapan modul proyek yang ditentukan pada taÂhun anggaran 2009-2010. AlhÂaÂsil, proyek GCMS tersebut tak seÂsuai konÂtrak kerja.
Anggaran proyek tersebut senilai Rp 82,5 miliar. Namun, mereÂka tidak menggarap pengaÂdaan 100 ATM sesuai kontrak. Selain itu, jaksa juga menemukan adanya penunjukan langsung kedua perusahaan tanpa adanya pelelangan proyek.
Atas tindakan penyelewengan proyek GCSM dan ATM, negara merugi Rp 20,7 miliar.
Jangan Sampai Upaya Kejaksaan Banding Sia-siaMuslim Ayyub, Anggota Komisi III DPRPolitisi PAN Muslim Ayyub menilai, apapun putusan peÂngaÂdilan hendaknya perlu diÂhorÂmaÂti oleh semua pihak.
Tapi, dia sepakat jika jaksa yang menangani kasus ini meÂnentukan upaya banding. PÂuÂtuÂsan hakim yang kurang dari 2/3 tuntutan jaksa perlu menjadi perhatian jaksa,†katanya.
Jika hal ini diabaikan oleh keÂjaksaan, maka bakal menimÂbulÂkan preseden yang tidak baik daÂlam upaya menegakkan hukum.
Dia menandaskan, vonis huÂkuman terhadap terdakwa yang tak sesuai dengan tuntutan, meÂnunjukkan adanya keÂtakÂsinÂkroÂnan. Ketidakselarasan ini, munÂcul akibat kelemahan penafsiran jaksa maupun hakim yang meÂnangani perkara.
Dia berpesan, semua upaya hukum idealnya bermuara pada prinsip bagaimana menciptakan azas keadilan bagi semua pihak. Dengan semangat itu, dihaÂrapÂkan, tidak ada yang meÂnyimÂpang dalam mengaplikasikan keÂtentuan yang ada.
Lebih lanjut, berkaitan deÂngan putusan empat tahun penÂjara terhadap terdakwa Henry J Maraton, Ayyub meminta agar jaksa cermat dalam menganalisa putusan. Tujuannya, agar kelak upaya banding tidak menjadi sia-sia.
Perlu adanya kecermatan jaksa. Jangan sampai banding yang akan dilakukan, justru jadi semacam buah simalakama,†ucapnya.
Dia menekankan, pengusutan perkara korupsi hendaknya tiÂdak bias. Jadi, idealnya ketika menetapkan siapa pun sebagai tersangka perkara korupsi, harus jelas dasar hukumnya. Jangan sampai berdasarkan kepenÂtingan.
Perlu Analisis Mendalam Sebelum Ajukan BandingAkhiruddin Mahjuddin, Ketua Gerak IndonesiaKetua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin Mahjuddin menjeÂlasÂkan, kali ini sudah bukan wakÂtunya menuntut terdakwa koÂrupsi dengan hukuman ringan.
Dia berkeinginan, terdakwa kaÂsus korupsi dihukum seberat-beratnya. Bukan malah divonis ringan oleh pengadilan,†katanya.
Dia menguraikan, perÂtimÂbaÂngan hakim dalam memutus vonis terdakwa Henry J MaÂraton perlu dicermati secara speÂsifik.
Jika tidak ingin disebut gagal dalam mengemban tugas peÂnunÂtutan, jaksa yang menaÂngaÂni kasus ini, hendaknya segera menentukan sikap.
Banding jika memang puÂtuÂsannya tak sesuai dengan arÂguÂmen atau dakwaan,†tuturnya.
Yang penting, beber dia, upaÂya banding dilakukan tak seÂkaÂdar untuk memuaskan pihak tertentu. Banding, lanjutnya, haÂrus dilaksanakan sesuai dengan aspek hukum yang ada. Jadi, perlu analisis yang mendalam serÂta kcermatan yang tinggi.
Prinsipnya, urai dia lagi, apaÂpun putusan hukuman yang diÂtetapkan hakim harus dihormati. Namun, bila putusannya tak seÂsuai dengan pedoman hukum, jaksa maupun terdakwa boleh atau diperkenankan meÂngaÂjukan banding. Toh banding itu kan hak setiap pihak yang berÂperkara.â€
Yang terpenting, banding yang diajukan terdakwa atau jaksa, sebut dia lagi, benar-beÂnar merepresentasikan hal-hal ataupun bukti-bukti yang belum teruji secara sahih.
Banding itu kan bertujuan untuk menimÂbang bukti-bukti yang belum diuji kebenarannya secara komprehensif.â€
Banding pun, ucap dia, bisa diÂlakukan atas pertimbangan adanya temuan atau bukti baru. Dari situ diharapkan, ada peÂnafÂsiran hakim yang lebih matang. Sehingga, menghasilkan putuÂsan yang lebih baik, atau seÂtiÂdaknya mendekati azas keadilan bagi masyarakat. ***
BERITA TERKAIT: