Riefan Avrian Dituntut Hukuman 7,5 Tahun Penjara

Kasus Videotron Kementerian Koperasi

Jumat, 05 Desember 2014, 12:44 WIB
Riefan Avrian Dituntut Hukuman 7,5 Tahun Penjara
Riefan Avrian
rmol news logo Jaksa menuntut hukuman 7,5 tahun penjara untuk terdakwa Riefan Avrian, anak bekas Menteri Koperasi Syarief Hasan. Jaksa menilai, Riefan memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi, sehingga merugikan negara Rp 5,39 miliar.

Jaksa Mia B membeberkan, da­lam kasus korupsi proyek pe­nga­daan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Me­ne­ngah (Kemenkop-UKM) tahun 2012, Riefan memiliki peranan sentral. Peran tersebut meliputi, mendirikan PT Imaji Media (IM).

PT Imaji Media didirikan agar, pemilik PT Rifuel ini bisa lebih leluasa mengikuti tender proyek pe­ngadaan videotron di Kem­en­kop UKM. Untuk keperluan ope­rasional PT IM, terdakwa pun memplot anak buahnya di PT Ri­fuel yakni Ahmad Kamaluddin dan Hendra Saputra sebagai ko­misaris dan direktur PT IM.

Ironisnya, belakangan dike­ta­hui bahwa direktur PT IM se­be­lum­nya adalah office boy di PT Ri­­­fuel. Jaksa menandaskan, pe­ngang­­katan Ahmad dan Hen­dra dilakukan agar Riefan mu­dah mengendalikan opera­sio­nal PT IM dalam proses pengajuan ten­der dan pemenangan lelang proyek.

Akibat tindakan Riefan terse­but, Hendra ikut kena getahnya. Hendra lebih dulu menjalani pro­ses persidangan. Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pe­ngadilan Tipikor Jakarta, pada 27 Agustus 2014.

Dalam pertimbangannya, jaksa Mia  menyatakan, hal-hal yang memberatkan tuntutan ialah, ter­dakwa tidak mendukung upaya pe­merintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Padahal se­b­agai intelektual, terdakwa di­anggap memahami peraturan dan ketentuan hukum yang ada.

Pada bagian yang meri­ngan­kan, jaksa mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah di­­hukum, memiliki tanggung ja­wab ke­luar­ga, serta berkelakuan so­­pan da­lam me­ngikuti persidangan.

Terdakwa mengakui pe­r­bua­tan­nya, serta telah me­ngem­bali­kan sebagian dari nilai kerugian ke­uangan negara,” urainya.

Atas pertimbangan tersebut, tim jaksa penuntut umum pun me­mohon hakim yang mengadili perkara ini, mengabulkan tuntu­tan pidana tujuh tahun enam bu­lan penjara dikurangi masa pe­na­hanan terdakwa.

Selain menuntut hukuman pen­jara 7,5 tahun, jaksa memohon agar majelis hakim mengabulkan tuntutan berupa kewajiban mem­bayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta mem­bayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 5,3 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa mem­pertegas, apabila terdakwa tak membayar uang pengganti da­lam tempo satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hu­kum tetap, maka seluruh harta benda terdakwa akan disita untuk kepentingan membayar uang peng­ganti perkara.

Harta yang disita akan dile­lang untuk meng­ganti kerugian negara,” tuturnya.

Dia melanjutkan, jika aset ter­dakwa tidak mencapai atau se­suai dengan kewajiban pem­ba­yaran uang pengganti, terdakwa Riefan bakal dikenai hukuman tambahan selama tiga tahun sem­bilan bulan.

Sebagaimana diketahui, tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dianggap memenuhi  un­sur dakwaan primer. Dakwaan primer yang mengatur pelang­ga­ran oleh terdakwa meliputi pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Un­dang-Undang (UU) Nomor 31 ta­hun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang di­ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi sidang pem­ba­caan tuntutan tersebut, Riefan tak bereaksi. Pria berkacamata itu menyerahkan keputusan untuk menindaklanjuti perkara pada tim kuasa hukumnya. Sesaat setelah meminta izin hakim,  dia beranjak menghampiri meja tim penasehat hukum untuk berkonsultasi.

Begitu mendapat kepastian, terdakwa akan mengajukan ple­doi, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati pun memutuskan, si­dang dilanjutkan pekan men­da­tang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa. Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan,” tegasnya.

Kilas Balik
Tersangka Perkara Korupsi Proyek Videotron Tak Kunjung Bertambah


Kejaksaan Tinggi DKI Ja­karta mencermati perkem­ba­ngan persidangan kasus korupsi pe­ngadaan videotron Ke­men­terian Ko­perasi dan Usaha Kecil Me­nengah. Tidak tertutup ke­mung­kinan, tersangka kasus ini ber­tambah.

Kepala Seksi Penerangan dan Hu­kum  Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo menyatakan, jaksa pe­nun­tut umum (JPU) perkara ini mempertimbangkan semua fakta persidangan.

Menurut Waluyo, pertim­ba­ngan hakim Pengadilan Tipikor Ja­karta, Ibnu Basuki yang me­nye­butkan, tindakan saksi staf no­taris Berlin Sirait dan Notaris Johny Sianturi mengubah iden­titas terpidana Hendra Saputra me­rupakan pelanggaran pidana, dan tengah dikembangkan pe­nyi­dik kejaksaan.

Seperti diketahui, terdakwa Di­rektur Utama PT Rifuel, Rievan Avrian kemudian mencantumkan office boy PT Rifuel, Hendra se­ba­­gai Direktur Utama PT Imaji Me­dia. PT Imaji adalah perusa­ha­an bentukan Rievan untuk meng­garap proyek videotron di Kemen­terian Koperasi yang saat itu di­pim­pin bapaknya, Syarief Hasan.

Itu merupakan fakta persida­ngan yang menjadi masukan bagi penuntut umum,” kata Waluyo pada Jumat  (7/11).

Apalagi, sambungnya, pada per­sidangan, hakim juga meng­kla­sifikasi, tindakan saksi staf no­taris dan notaris tersebut bisa di­anggap melanggar Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang pe­mal­suan surat.

Fakta persidangan tersebut, kata Waluyo, menjadi masukan yang sangat berarti bagi penyidik. Jika dalam penelusuran lanjutan, ditemukan bukti-bukti yang cukup, penyidik tidak akan ragu-ragu untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka dalam kasus ini.

Pada pokoknya, tindakan hu­kum yang diambil jaksa di­te­n­tu­kan berdasarkan alat bukti. Ti­dak bisa dilakukan secara asal. Se­mua dilakukan secara propor­sio­nal dan terukur,” ucapnya.

Menurut Waluyo, konstruksi per­kara korupsi itu, umumnya di­lakukan secara sistematis. Ar­ti­nya, ada pihak yang berkaitan lang­sung dengan tindak pidana korupsinya, serta ada pihak yang punya keterlibatan seputar tindak pidana lainnya, seperti turut mem­bantu memalsukan identitas atau sejenisnya.

Intinya, sambung Waluyo, fakta persidangan seputar adanya peran pihak lain yang membantu memalsukan identitas terpidana kasus ini, bakal ditindaklanjuti se­cara optimal. Tidak ada fakta yang tidak ditindaklanjuti penyi­dik,” ujarnya.

Dia sependapat dengan argu­men hakim yang mengklasifikasi, pelanggaran hukum oleh saksi staf dan notaris di sini perlu di­cermati. Hal itu bertujuan agar ti­dak ada kekacauan hukum yang di­picu oleh notaris maupun pe­rantara notaris.

Sebagaimana diketahui, men­cuat­nya nama dan peran dua saksi ter­sebut, terungkap saat staf nota­ris Berlin Sirait dan Notaris Johny Sianturi dihadirkan dalam per­si­da­ngan terdakwa Direktur Utama PT Rifuel, Rievan Afrian pada Ka­mis malam (6/11).

Pada persidangan tersebut, Berlin Sirait mengaku mengubah identitas terpidana Hendra Sa­putra dalam akta menjadi swasta. Padahal, dalam KTP, Hendra yang bekerja sebagai office boy PT Rifuel, tertulis pekerjaannya sebagai buruh.

Berlin menyebut pengubahan identitas Hendra berdasarkan ini­siatif dirinya, bukan permintaan PT Rifuel. Dari saya. Itu kes­ala­han saya,” kata  perantara jasa pem­buatan akta PT Imaji Media itu.

Menurut Berlin, dirinya tidak min­ta izin Hendra saat mengu­bah identitas pekerjaan. Kita buat swasta, itu kesalahan kita,” ucapnya.

Saksi Notaris Johnny Sianturi juga mengakui, tidak menuliskan identitas asli Hendra sesuai KTP.

Saya sebagai notaris meng­kla­sifikasi sebagai swasta. Pe­dagang itu swasta, buruh swa­sta,” ser­gahnya.

Siapa Otak Kasus Videotron Sudah Tampak
Syarifuddin Suding, Anggota DPR

Politisi Partai Hanura Sya­rifuddin Suding meyakinkan, cepat atau lambat, semua mis­teri yang ada dalam sebuah skan­dal akan terbongkar.

Tuntutan penjara 7,5 tahun serta kewajiban menyetor uang denda dan uang pengganti keru­gian negara di sini, juga bisa di­anggap cukup memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Jaksa sudah cukup mampu mengaplikasikan prinsip ke­adilan dalam mem­per­tim­bang­kan tuntutan hukuman ter­dak­wa,” katanya.

Hal itu sedikit-banyak juga akan bisa memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi.

Menurutnya, nominal dan yang dikorupsi terdakwa se­sung­guhnya tidak terlampau be­sar. Namun dari rangkaian pe­ngungkapan fakta-fakta kasus ini, menunjukkan siapa se­sung­guhnya otak dader atau pelaku utamanya.

Jadi, siapa orang yang me­nyu­sun skenario, melibatkan siapa saja, dan peran apa yang dimainkan inilah yang sebut dia, menjadi kunci utama dalam me­nyingkap kasus tersebut.

Dengan kata lain, beber dia, umumnya begitu ada pihak yang ditetapkan sebagai ter­sang­ka maka akan ada pihak lain yang menyusul. K­e­ce­n­de­ru­ngan perkara korupsi itu kan selalu dilakukan secara kons­piratif,” tuturnya.

Apabila jaksanya cermat da­lam mengusut dan menelusuri perkara, maka peluang pelaku menghindari jerat hukum men­jadi sempit. Dengan begitu, ke­terlibatan siapa pun dalam kasus korupsi ini akan mudah di­ketahui.

Prinsipnya, perkara korupsi se­sulit atau secanggih apapun akan terkuak. Tidak ada keja­hatan yang sempurna,” uc­ap­nya.

Tuntutan Jaksa Penuntut Sudah Cukup Berat
Poltak Agustinus Sinaga, Ketua PBHI

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Poltak Agustinus Sinaga meni­lai, kejaksaan sudah m­e­nun­juk­kan keseriusan dalam mena­ngani kasus korupsi proyek videotron.

Oleh sebab itu, tuntutan hu­ku­man yang cukup signifikan ini idealnya disikapi hakim se­cara positif. Tuntutan hukuman yang ditentutkan jaksa  sudah cukup berat. Itu menunjukkan adanya keseriusan dalam me­na­ngani perkara,” ujarnya.

Tentu, lanjutnya, jaksa memi­liki alasan tersendiri dalam me­nentukan lamanya tuntutan bagi terdakwa. Bisa saja jaksa me­nentukan tuntutan lebih berat atau lebih ringan.

Yang penting, semua hal tersebut ditentukan berdasarkan pertimbangan hukum yang be­nar. Atau, sebut dia, bukanlah produk hukum yang dilahirkan secara serampangan.

Tentunya saat ini, lanjut dia, tugas jaksa sudah boleh dibilang selesai. Tinggal hakim yang me­nurutnya, perlu menyimak pembelaan yang akan disam­pai­kan terdakwa. Pledoi itu pen­ting bagi hakim dalam mem­pertimbangkan putusan nanti,” ucapnya.

Jadi, momen satu-satunya yang perlu dimanfaatkan secara optimal oleh terdakwa, hanya ting­gal kali ini saja. Bila mo­men­tum atau kesempatan me­nyusun dan menyampaikan ple­doi ini tak dimanfaatkan se­baik-baiknya oleh terdakwa, besar kemungkinan hakim akan me­ngabulkan permohonan jaksa.

Itu artinya, terdakwa ba­kal dihukum sesuai dengan tun­tutan jaksa,” jelasnya.

Jika hal itu yang terjadi, oto­matis jaksa tidak perlu ber­su­sah-payah memikirkan atau me­la­kukan upaya banding. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA