Jaksa Mia B membeberkan, daÂlam kasus korupsi proyek peÂngaÂdaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil MeÂneÂngah (Kemenkop-UKM) tahun 2012, Riefan memiliki peranan sentral. Peran tersebut meliputi, mendirikan PT Imaji Media (IM).
PT Imaji Media didirikan agar, pemilik PT Rifuel ini bisa lebih leluasa mengikuti tender proyek peÂngadaan videotron di KemÂenÂkop UKM. Untuk keperluan opeÂrasional PT IM, terdakwa pun memplot anak buahnya di PT RiÂfuel yakni Ahmad Kamaluddin dan Hendra Saputra sebagai koÂmisaris dan direktur PT IM.
Ironisnya, belakangan dikeÂtaÂhui bahwa direktur PT IM seÂbeÂlumÂnya adalah office boy di PT RiÂÂÂfuel. Jaksa menandaskan, peÂngangÂÂkatan Ahmad dan HenÂdra dilakukan agar Riefan muÂdah mengendalikan operaÂsioÂnal PT IM dalam proses pengajuan tenÂder dan pemenangan lelang proyek.
Akibat tindakan Riefan terseÂbut, Hendra ikut kena getahnya. Hendra lebih dulu menjalani proÂses persidangan. Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim PeÂngadilan Tipikor Jakarta, pada 27 Agustus 2014.
Dalam pertimbangannya, jaksa Mia menyatakan, hal-hal yang memberatkan tuntutan ialah, terÂdakwa tidak mendukung upaya peÂmerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Padahal seÂbÂagai intelektual, terdakwa diÂanggap memahami peraturan dan ketentuan hukum yang ada.
Pada bagian yang meriÂnganÂkan, jaksa mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah diÂÂhukum, memiliki tanggung jaÂwab keÂluarÂga, serta berkelakuan soÂÂpan daÂlam meÂngikuti persidangan.
Terdakwa mengakui peÂrÂbuaÂtanÂnya, serta telah meÂngemÂbaliÂkan sebagian dari nilai kerugian keÂuangan negara,†urainya.
Atas pertimbangan tersebut, tim jaksa penuntut umum pun meÂmohon hakim yang mengadili perkara ini, mengabulkan tuntuÂtan pidana tujuh tahun enam buÂlan penjara dikurangi masa peÂnaÂhanan terdakwa.
Selain menuntut hukuman penÂjara 7,5 tahun, jaksa memohon agar majelis hakim mengabulkan tuntutan berupa kewajiban memÂbayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta memÂbayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 5,3 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa memÂpertegas, apabila terdakwa tak membayar uang pengganti daÂlam tempo satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan huÂkum tetap, maka seluruh harta benda terdakwa akan disita untuk kepentingan membayar uang pengÂganti perkara.
Harta yang disita akan dileÂlang untuk mengÂganti kerugian negara,†tuturnya.
Dia melanjutkan, jika aset terÂdakwa tidak mencapai atau seÂsuai dengan kewajiban pemÂbaÂyaran uang pengganti, terdakwa Riefan bakal dikenai hukuman tambahan selama tiga tahun semÂbilan bulan.
Sebagaimana diketahui, tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dianggap memenuhi unÂsur dakwaan primer. Dakwaan primer yang mengatur pelangÂgaÂran oleh terdakwa meliputi pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UnÂdang-Undang (UU) Nomor 31 taÂhun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diÂubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi sidang pemÂbaÂcaan tuntutan tersebut, Riefan tak bereaksi. Pria berkacamata itu menyerahkan keputusan untuk menindaklanjuti perkara pada tim kuasa hukumnya. Sesaat setelah meminta izin hakim, dia beranjak menghampiri meja tim penasehat hukum untuk berkonsultasi.
Begitu mendapat kepastian, terdakwa akan mengajukan pleÂdoi, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati pun memutuskan, siÂdang dilanjutkan pekan menÂdaÂtang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa. Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan,†tegasnya.
Kilas Balik
Tersangka Perkara Korupsi Proyek Videotron Tak Kunjung BertambahKejaksaan Tinggi DKI JaÂkarta mencermati perkemÂbaÂngan persidangan kasus korupsi peÂngadaan videotron KeÂmenÂterian KoÂperasi dan Usaha Kecil MeÂnengah. Tidak tertutup keÂmungÂkinan, tersangka kasus ini berÂtambah.
Kepala Seksi Penerangan dan HuÂkum Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo menyatakan, jaksa peÂnunÂtut umum (JPU) perkara ini mempertimbangkan semua fakta persidangan.
Menurut Waluyo, pertimÂbaÂngan hakim Pengadilan Tipikor JaÂkarta, Ibnu Basuki yang meÂnyeÂbutkan, tindakan saksi staf noÂtaris Berlin Sirait dan Notaris Johny Sianturi mengubah idenÂtitas terpidana Hendra Saputra meÂrupakan pelanggaran pidana, dan tengah dikembangkan peÂnyiÂdik kejaksaan.
Seperti diketahui, terdakwa DiÂrektur Utama PT Rifuel, Rievan Avrian kemudian mencantumkan office boy PT Rifuel, Hendra seÂbaÂÂgai Direktur Utama PT Imaji MeÂdia. PT Imaji adalah perusaÂhaÂan bentukan Rievan untuk mengÂgarap proyek videotron di KemenÂterian Koperasi yang saat itu diÂpimÂpin bapaknya, Syarief Hasan.
Itu merupakan fakta persidaÂngan yang menjadi masukan bagi penuntut umum,†kata Waluyo pada Jumat (7/11).
Apalagi, sambungnya, pada perÂsidangan, hakim juga mengÂklaÂsifikasi, tindakan saksi staf noÂtaris dan notaris tersebut bisa diÂanggap melanggar Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang peÂmalÂsuan surat.
Fakta persidangan tersebut, kata Waluyo, menjadi masukan yang sangat berarti bagi penyidik. Jika dalam penelusuran lanjutan, ditemukan bukti-bukti yang cukup, penyidik tidak akan ragu-ragu untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka dalam kasus ini.
Pada pokoknya, tindakan huÂkum yang diambil jaksa diÂteÂnÂtuÂkan berdasarkan alat bukti. TiÂdak bisa dilakukan secara asal. SeÂmua dilakukan secara proporÂsioÂnal dan terukur,†ucapnya.
Menurut Waluyo, konstruksi perÂkara korupsi itu, umumnya diÂlakukan secara sistematis. ArÂtiÂnya, ada pihak yang berkaitan langÂsung dengan tindak pidana korupsinya, serta ada pihak yang punya keterlibatan seputar tindak pidana lainnya, seperti turut memÂbantu memalsukan identitas atau sejenisnya.
Intinya, sambung Waluyo, fakta persidangan seputar adanya peran pihak lain yang membantu memalsukan identitas terpidana kasus ini, bakal ditindaklanjuti seÂcara optimal. Tidak ada fakta yang tidak ditindaklanjuti penyiÂdik,†ujarnya.
Dia sependapat dengan arguÂmen hakim yang mengklasifikasi, pelanggaran hukum oleh saksi staf dan notaris di sini perlu diÂcermati. Hal itu bertujuan agar tiÂdak ada kekacauan hukum yang diÂpicu oleh notaris maupun peÂrantara notaris.
Sebagaimana diketahui, menÂcuatÂnya nama dan peran dua saksi terÂsebut, terungkap saat staf notaÂris Berlin Sirait dan Notaris Johny Sianturi dihadirkan dalam perÂsiÂdaÂngan terdakwa Direktur Utama PT Rifuel, Rievan Afrian pada KaÂmis malam (6/11).
Pada persidangan tersebut, Berlin Sirait mengaku mengubah identitas terpidana Hendra SaÂputra dalam akta menjadi swasta. Padahal, dalam KTP, Hendra yang bekerja sebagai office boy PT Rifuel, tertulis pekerjaannya sebagai buruh.
Berlin menyebut pengubahan identitas Hendra berdasarkan iniÂsiatif dirinya, bukan permintaan PT Rifuel. Dari saya. Itu kesÂalaÂhan saya,†kata perantara jasa pemÂbuatan akta PT Imaji Media itu.
Menurut Berlin, dirinya tidak minÂta izin Hendra saat menguÂbah identitas pekerjaan. Kita buat swasta, itu kesalahan kita,†ucapnya.
Saksi Notaris Johnny Sianturi juga mengakui, tidak menuliskan identitas asli Hendra sesuai KTP.
Saya sebagai notaris mengÂklaÂsifikasi sebagai swasta. PeÂdagang itu swasta, buruh swaÂsta,†serÂgahnya.
Siapa Otak Kasus Videotron Sudah TampakSyarifuddin Suding, Anggota DPRPolitisi Partai Hanura SyaÂrifuddin Suding meyakinkan, cepat atau lambat, semua misÂteri yang ada dalam sebuah skanÂdal akan terbongkar.
Tuntutan penjara 7,5 tahun serta kewajiban menyetor uang denda dan uang pengganti keruÂgian negara di sini, juga bisa diÂanggap cukup memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Jaksa sudah cukup mampu mengaplikasikan prinsip keÂadilan dalam memÂperÂtimÂbangÂkan tuntutan hukuman terÂdakÂwa,†katanya.
Hal itu sedikit-banyak juga akan bisa memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi.
Menurutnya, nominal dan yang dikorupsi terdakwa seÂsungÂguhnya tidak terlampau beÂsar. Namun dari rangkaian peÂngungkapan fakta-fakta kasus ini, menunjukkan siapa seÂsungÂguhnya otak dader atau pelaku utamanya.
Jadi, siapa orang yang meÂnyuÂsun skenario, melibatkan siapa saja, dan peran apa yang dimainkan inilah yang sebut dia, menjadi kunci utama dalam meÂnyingkap kasus tersebut.
Dengan kata lain, beber dia, umumnya begitu ada pihak yang ditetapkan sebagai terÂsangÂka maka akan ada pihak lain yang menyusul. KÂeÂceÂnÂdeÂruÂngan perkara korupsi itu kan selalu dilakukan secara konsÂpiratif,†tuturnya.
Apabila jaksanya cermat daÂlam mengusut dan menelusuri perkara, maka peluang pelaku menghindari jerat hukum menÂjadi sempit. Dengan begitu, keÂterlibatan siapa pun dalam kasus korupsi ini akan mudah diÂketahui.
Prinsipnya, perkara korupsi seÂsulit atau secanggih apapun akan terkuak. Tidak ada kejaÂhatan yang sempurna,†ucÂapÂnya.
Tuntutan Jaksa Penuntut Sudah Cukup BeratPoltak Agustinus Sinaga, Ketua PBHIKetua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Poltak Agustinus Sinaga meniÂlai, kejaksaan sudah mÂeÂnunÂjukÂkan keseriusan dalam menaÂngani kasus korupsi proyek videotron.
Oleh sebab itu, tuntutan huÂkuÂman yang cukup signifikan ini idealnya disikapi hakim seÂcara positif. Tuntutan hukuman yang ditentutkan jaksa sudah cukup berat. Itu menunjukkan adanya keseriusan dalam meÂnaÂngani perkara,†ujarnya.
Tentu, lanjutnya, jaksa memiÂliki alasan tersendiri dalam meÂnentukan lamanya tuntutan bagi terdakwa. Bisa saja jaksa meÂnentukan tuntutan lebih berat atau lebih ringan.
Yang penting, semua hal tersebut ditentukan berdasarkan pertimbangan hukum yang beÂnar. Atau, sebut dia, bukanlah produk hukum yang dilahirkan secara serampangan.
Tentunya saat ini, lanjut dia, tugas jaksa sudah boleh dibilang selesai. Tinggal hakim yang meÂnurutnya, perlu menyimak pembelaan yang akan disamÂpaiÂkan terdakwa. Pledoi itu penÂting bagi hakim dalam memÂpertimbangkan putusan nanti,†ucapnya.
Jadi, momen satu-satunya yang perlu dimanfaatkan secara optimal oleh terdakwa, hanya tingÂgal kali ini saja. Bila moÂmenÂtum atau kesempatan meÂnyusun dan menyampaikan pleÂdoi ini tak dimanfaatkan seÂbaik-baiknya oleh terdakwa, besar kemungkinan hakim akan meÂngabulkan permohonan jaksa.
Itu artinya, terdakwa baÂkal dihukum sesuai dengan tunÂtutan jaksa,†jelasnya.
Jika hal itu yang terjadi, otoÂmatis jaksa tidak perlu berÂsuÂsah-payah memikirkan atau meÂlaÂkukan upaya banding. ***
BERITA TERKAIT: