Direktur III Tindak Pidana KoÂrupsi (Dir III Tipikor) BaÂresÂkrim Brigjen Akhmad Wiyagus menjelaskan, jajarannya masih menelusuri aset-aset yang diduga milik tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian KeseÂhatan (PPK-Kemenkes) Tunggul P Sihombing.
Kemungkinan lainnya, masih ada aset yang diduga disemÂbuÂnyiÂkan. Ini sedang kita telusuri keÂberadaannya,†ujarnya.
Dijabarkan, dari enam aset berÂbentuk rumah yang disita pada JuÂmat (28/11), penyidik menÂduga, aset-aset tersebut diperoleh dari hasil kejahatan.
Dengan kata lain, Wiyagus meÂnandaskan, kemungkinan tindak kejahatan yang dilakukan terÂsangÂka tidak sebatas pada koÂrupsi. Unsur pencucian uangnya teÂngah diteliti,†ucapnya.
Dia membeberkan, berkas perÂkara korupsi atas nama Tunggul memang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hanya saja, kepolisian tetap merasa perlu untuk meÂninÂdaklanjuti perkara lain yang diÂduga dilakukan tersangka. PerÂkara lainnya tersebut antara lain tindak pidana pencucian uang. Kejahatan pokoknya korupsi.â€
Wiyagus menambahkan, peÂnyitaan aset tersangka dilakukan di Kavling Iwapi, Jurang Mangu TiÂmur, Pondok Aren, Tangerang SeÂlatan, Banten. Penyitaan dilakÂsanaÂkan berdasarkan surat perinÂtah peÂnyitaan Dir Tipikor BaÂreskrim noÂmor Prinsipa/30/XI/2014 Tipikor tanggal 18 NoÂvemÂber 2014.
Proses penyitaan didasari juga oleh izin penyitaan dari PeÂngaÂdilan Negeri Tangerang Nomor 2554/ PEN.Izin.sita/PN/TNG tanggal 11 November 2014. PeÂnyiÂtaan dilaksanakan sesuai proÂsedur yang ada,†ucapnya.
Dikonfirmasi berapa nominal aset yang disita tersebut, Wiyagus mengaku belum bisa memÂperÂkirakan. Dia bilang, nominalnya tengah dihitung. Dia juga belum mau memberi penjelasan aset-aset lain apa yang tengah diteÂlusuri kepolisian. Demikian halÂnya dengan target kepolisian daÂlam menyita aset tersangka lain, seperti bekas Staf Ahli (Sahli) Kemenkes Bambang Sardjono.
Intinya, bilang dia, penyidik berusaha maksimal untuk meÂperÂcepat rangkaian penyitaan terkait aset tersangka Tunggul. Tunggu saja. Nanti bila waktunya sudah teÂpat akan disampaikan hasilÂnya,†tutur bekas penyidik KPK itu.
Diketahui, Bambang Sardjono terlilit kasus pengadaan proyek vaksin flu burung di Kemenkes 2006 senilai Rp 65 miliar. MeÂnyuÂsul pelimpahan berkas perÂkara tahap dua atas nama terÂsangÂka Tunggul P Sihombing, kami telÂah melimpahkan berkas perÂkara atas nama tersangka BamÂbang Sardjono,†katanya.
Dia menguraikan, proyek peÂngadaan perangkat pemÂbangunan fasilitas produksi, riset, dan alih teknologi vaksin flu burung meÂrupakan program Direktorat JenÂderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan KemenÂkes 2008-2010.
Proyek tersebut maÂsuk kateÂgori proyek multiÂyears dengan anggaran Rp 718.800.551.000.
Pada kasus ini, kepolisian juga menetapkan tersangka lain, yakni Rahmat Basuki. Tersangka ini menjabat sebagai Ketua Panitia Lelang. Lebih jauh, Wiyagus meÂnoÂlak membeberkan apa peran Rahmat serta apa saja aset yang disita dari tangan tersangka terÂsebut. Ini sedang kita selesaikan berkas perkaranya.â€
Kilas Balik
Aset Korupsi Gunakan Nama Orang LainPenuntasan kasus ini berÂjaÂlan panjang. Sejak peneÂtapan terÂsangka pada 2013, jajaran keÂpoÂlisian berkoordinasi degan keÂjakÂsaan dan KPK.
Direktur III Tindak Pidana KoÂrupsi (Tipikor) Bareskrim Brigjen Wiyagus mengatakan, koordinasi antar lembaga dilakukan meÂngiÂngat perkara korupsi alat kesÂehaÂtan (alkes) juga ditangani oleh keÂjaksaan dan KPK.
Intinya, dia menyebutkan, tiÂdak ada tarik-ulur kepentingan daÂlam penanganan perkara terÂsebut. Semua berjalan sesuai prosedur.â€
Kalaupun penanganan kasus tersebut berjalan lamban, hal itu dipicu oleh banyaknya bukti-bukti yang berada di tangan KPK dan kejaksaan. Jadi kita harus menunggu,†tandasnya.
Tersangka Tunggul P SiÂhomÂbing, diduga menyamarkan aset hasil korupsi menggunakan nama orang lain. Kepolisian pun tak meÂnutup kemungkinan, meÂneÂtapÂkan status tersangka baru dalam perÂkaÂra tindak pidana pencucian uang.
Kasubag Operasional DirekÂtorat III Tipikor Bareskrim AKBP Arief Adiharsa menambahkan, pengusutan perkara korupsi unÂtuk tersangka Tunggul sudah seÂlesai. Kini, yang tengah diÂkemÂbangkan penyidik ialah meÂngÂinÂventarisir aset-aset tersangka. Dia menduga, masih ada hal yang bisa dikemÂbangÂkan dari aset-aset tersebut.
Menurutnya, kepolisian sudah mengagendakan pemeriksaan pada orang-orang yang namanya diÂpakai tersangka Tunggul untuk menyamarkan aseti-aset hasil kejahatannya.
Menjawab pertanyaan seputar aset apa saja yang disamarkan deÂngan nama orang lain, Arief meÂnanÂdaskan, aset tersebut kebÂaÂnyaÂkan berbentuk sertifikat taÂnah. Total aset berupa sertifikat tanah yang kami sita ada 136 serÂtifikat. Semuanya dijadikan baÂrang bukti perkara korupsi teÂrÂsangka,†ucapnya.
Dari ratusan sertifikat tanah terÂseÂbut, terdapat nama anggota keluarga tersangka yang dijadiÂkan sebagai pemilik tanah terseÂbut. Artinya, duga dia, tersangka memÂbeli tanah menggunakan nama anggota keluarga. Diduga uang yang diperguÂnakan memÂbeli tanah tersebut diperoleh tersangka dari hasil koÂrupsi,†ucapnya.
Hanya saja, Arief belum berÂseÂdia membeberkan siapa saja sakÂsi-saksi yang dijadwalkan diÂminÂtai keterangan. Dia juga tak berÂsedia membeberkan kepemilikan tanah-tanah tersebut, maupun lokasinya.
Lagi-lagi, sambungnya, kepeÂmiÂlikan tanah di berbagai daerah tersebut menimbulkan kecuÂriÂgaÂan. Oleh sebab itu, penyidik meÂrasa perlu mengembangkan perÂkara dugaan pencucian uang oleh tersangka Tunggul. Dengan kata lain, bisa saja jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah. Itu tergantung pada alat bukti yang kita kumpulkan.â€
Ditambahkan perwira meÂneÂngah (pamen) kepolisian tersebut, perkara korupsi proyek flu buÂrung ini mencapai Rp 770 miliar. Karena itu pula, penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lainnya.
Dia mengaku, pengusutan kasus ini terkesan lamban. Hal itu dilatari panjangnya koorÂdiÂnasi dengan Kejagung dan KPK yang sama-sama menangani perÂkara tersebut.
Pengusutan Kasus Alkes Berjalan LambanDesmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPRPolitisi Partai Gerindra DesÂmond J Mahesa menandaskan, pengusutan kasus dengan terÂsangka Tunggul P Sihombing berjalan lamban.
Apapun dalihnya, kelamÂbaÂnan proses pengusutan perÂkara ini hendaknya menjadi pemÂbeÂlajaran bagi Polri. BuÂkan jusÂtru mencari alasan atau dalih yang tidak masuk akal,†katanya.
Lebih baik, sebut dia, kepoÂlisian membuktikan bahwa ke depannya, mereka mampu meÂngintensifkan penyidikan perÂkara korupsi model ini.
Toh bebernya, upaya keras keÂpolisian mengubah pola peÂnaÂnganan perkara menjadi lebih cepat akan membangkitkan kepercayaan masyarakat bahwa Polri masih berkomitmen meÂnaÂnÂgani perkara korupsi.
Setidaknya, kepolisian bisa menjadi sparing partner buat KPK dalam memberantas koÂrupsi,†ucapnya.
Terlebih, Direktur III Tipikor Bareskrim sebelumnya pernah menjadi penyidik di KPK. MoÂdal itu hendaknya tidak malah menyurutkan kinerja atau preÂsÂtasi Polri dalam menuntaskan perÂkara-perkara korupsi.
Dia tidak ingin, kasus-kasus koÂrupsi yang ditangani kepoÂlisian kandas di tengah jalan. Menurutnya, Polri perlu memÂpertegas apa-apa yang sudah diÂlakukan dalam menyidik kasus ini. Jika merasa keberatan daÂlam mengusut kasus ini, dia meÂnyarankan kepolisian beÂrÂkoorÂdinasi dengan KPK.
Jangan sampai penanganan kasus ini menciptakan kesan adanya persaingan atau rivalitas antar lembaga penegak huÂkum,†tuturnya.
Jika itu yang terjadi, diÂpasÂtikan, pihak yang diuntungkan ialah para pelaku korupsi.
Sangat Mungkin Kasus Alkes ini Diambil Alih KPKIwan Gunawwan, Sekjen PMHISekretaris Jenderal PerÂhimÂpunan Magister Hukum InÂdonesia (PMHI) Iwan GuÂnawÂwan membeberkan, rangkaian upaya penggeledahan, peÂnyiÂtaan dokumen dan barang bukti lainnya sudah memberian arah bagi penyidik untuk meninÂdakÂlanjuti perkara.
Jika penyidik punya koÂmitÂmen besar untuk menyelesaikan perkara, tidak mungkin peÂnguÂsutan kasus ini dibiarkan seÂmaÂkin berlarut-larut,†ujarnya.
Dia menambahkan, praktik koÂrupsi senantiasa dilakukan seÂcara terorganisir. Dia pun menÂdesak kepolisian tak ragu-ragu mengungkap aktor lain di atas Pejabat Pembuat KomitÂmen (PPK) proyek tersebut jika memang terlibat. Korupsi itu kan kejahatan terorganisir. TiÂdak mungkin pelakunya hanya satu orang,†katanya.
Dia menyayangkan kelambaÂnan kepolisian dalam meÂnyeÂleÂsaikan kasus ini. Padahal, jika memiliki keinginan kuat, kepoÂlisian berkesempatan untuk menangani kasus korupsi besar yang diduga melibatkan sejumÂlÂah orang penting di sini.
Oleh karena itu, pengusutan perÂkara ini perlu lebih diinÂtenÂsifkan. Sebab bila tidak, nanti KPK akan mensupervisi dan mengambil alih penanganan kaÂsus tersebut dari kepolisian.
Dia mendesak kepolisian agar lebih cermat dalam meninÂdaklanjuti kasus ini. Dia bilang, perkara pokok korupsi di sini suÂdah menunjukkan arah adaÂnya tindak pidana lain, seperti penÂcucian uang.
Upaya menyembunyikan aset dengan nama orang lain itu menjadi sinyal bahwa pelaku cuÂkup profesional.â€
Artinya, tandas dia, pelaku mempunyai intelektualitas yang baik untuk menyiasati hukum. Jika kepolisian tak kunjung mampu menyeret pelaku-peÂlaku lainnya, dia khawatir, Polri akan mendapat nilai buruk di mata masyarakat. ***
BERITA TERKAIT: