Polisi Sita Enam Rumah Milik Tersangka Alkes

Kembangkan Kasus Pencucian Uang

Senin, 01 Desember 2014, 09:25 WIB
Polisi Sita Enam Rumah Milik Tersangka Alkes
ilustrasi
Kecil Besar
rmol news logo Polisi menyita enam rumah milik Tunggul P Sihombing. Polisi pun masih menelusuri aset lain milik tersangka kasus korupsi proyek pengerjaan pengadaan perangkat pembangunan fasilitas produksi, riset, dan alih teknologi vaksin flu burung ini.
HUT RMOL news

Direktur III Tindak Pidana Ko­rupsi (Dir III Tipikor) Ba­res­krim Brigjen Akhmad Wiyagus menjelaskan, jajarannya masih menelusuri aset-aset yang diduga milik tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Kese­hatan (PPK-Kemenkes) Tunggul P Sihombing.

Kemungkinan lainnya, masih ada aset yang diduga disem­bu­nyi­kan. Ini sedang kita telusuri ke­beradaannya,” ujarnya.

Dijabarkan, dari enam aset ber­bentuk rumah yang disita pada Ju­mat (28/11), penyidik men­duga, aset-aset tersebut diperoleh dari hasil kejahatan.

Dengan kata lain, Wiyagus me­nandaskan, kemungkinan tindak kejahatan yang dilakukan ter­sang­ka tidak sebatas pada ko­rupsi. Unsur pencucian uangnya te­ngah diteliti,” ucapnya.

Dia membeberkan, berkas per­kara korupsi atas nama Tunggul memang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hanya saja, kepolisian tetap merasa perlu untuk me­nin­daklanjuti perkara lain yang di­duga dilakukan tersangka. Per­kara lainnya tersebut antara lain tindak pidana pencucian uang. Kejahatan pokoknya korupsi.”

Wiyagus menambahkan, pe­nyitaan aset tersangka dilakukan di Kavling Iwapi, Jurang Mangu Ti­mur, Pondok Aren, Tangerang Se­latan, Banten. Penyitaan dilak­sana­kan berdasarkan surat perin­tah pe­nyitaan Dir Tipikor Ba­reskrim no­mor Prinsipa/30/XI/2014 Tipikor tanggal 18 No­vem­ber 2014.

Proses penyitaan didasari juga oleh  izin penyitaan dari Pe­nga­dilan Negeri Tangerang Nomor 2554/ PEN.Izin.sita/PN/TNG tanggal 11 November 2014. Pe­nyi­taan dilaksanakan sesuai pro­sedur yang ada,” ucapnya.

Dikonfirmasi berapa nominal aset yang disita tersebut, Wiyagus mengaku belum bisa mem­per­kirakan. Dia bilang, nominalnya tengah dihitung. Dia juga belum mau memberi penjelasan aset-aset lain apa yang tengah dite­lusuri kepolisian. Demikian hal­nya dengan target kepolisian da­lam menyita aset tersangka lain, seperti bekas Staf Ahli (Sahli) Kemenkes Bambang Sardjono.

Intinya, bilang dia, penyidik berusaha maksimal untuk me­per­cepat rangkaian penyitaan terkait aset tersangka Tunggul. Tunggu saja. Nanti bila waktunya sudah te­pat akan disampaikan hasil­nya,” tutur bekas penyidik KPK itu.

Diketahui, Bambang Sardjono terlilit kasus pengadaan proyek vaksin flu burung di Kemenkes 2006 senilai Rp 65 miliar. Me­nyu­sul pelimpahan berkas per­kara tahap dua atas nama ter­sang­ka Tunggul P Sihombing, kami tel­ah melimpahkan berkas per­kara atas nama tersangka Bam­bang Sardjono,” katanya.

Dia menguraikan, proyek pe­ngadaan perangkat pem­bangunan fasilitas produksi, riset, dan alih teknologi vaksin flu burung  me­rupakan program Direktorat Jen­deral Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemen­kes 2008-2010.

Proyek tersebut ma­suk kate­gori proyek multi­years dengan anggaran Rp 718.800.551.000.

Pada kasus ini, kepolisian juga menetapkan tersangka lain, yakni Rahmat Basuki. Tersangka ini menjabat sebagai Ketua Panitia Lelang. Lebih jauh, Wiyagus me­no­lak membeberkan apa peran Rahmat serta apa saja aset yang disita dari tangan tersangka ter­sebut. Ini sedang kita selesaikan berkas perkaranya.”

Kilas Balik
Aset Korupsi Gunakan Nama Orang Lain


Penuntasan kasus ini ber­ja­lan panjang. Sejak pene­tapan ter­sangka pada 2013, jajaran ke­po­lisian berkoordinasi degan ke­jak­saan dan KPK.

Direktur III Tindak Pidana Ko­rupsi (Tipikor) Bareskrim Brigjen Wiyagus mengatakan, koordinasi antar lembaga dilakukan me­ngi­ngat perkara korupsi alat kes­eha­tan (alkes) juga ditangani oleh ke­jaksaan dan KPK.

Intinya, dia menyebutkan, ti­dak ada tarik-ulur kepentingan da­lam penanganan perkara ter­sebut. Semua berjalan sesuai prosedur.”

Kalaupun penanganan kasus tersebut berjalan lamban, hal itu dipicu oleh banyaknya bukti-bukti yang berada di tangan KPK dan kejaksaan. Jadi kita harus menunggu,” tandasnya.

Tersangka Tunggul P Si­hom­bing, diduga menyamarkan aset hasil korupsi menggunakan nama orang lain. Kepolisian pun tak me­nutup kemungkinan, me­ne­tap­kan status tersangka baru dalam per­ka­ra tindak pidana pencucian uang.

Kasubag Operasional Direk­torat III Tipikor Bareskrim AKBP Arief Adiharsa menambahkan, pengusutan perkara korupsi un­tuk tersangka Tunggul sudah se­lesai. Kini, yang tengah di­kem­bangkan penyidik ialah me­ng­in­ventarisir aset-aset tersangka. Dia menduga, masih ada hal yang bisa dikem­bang­kan dari aset-aset tersebut.

Menurutnya, kepolisian sudah  mengagendakan pemeriksaan pada orang-orang yang namanya di­pakai tersangka Tunggul untuk menyamarkan aseti-aset hasil kejahatannya.

Menjawab pertanyaan seputar aset apa saja yang disamarkan de­ngan nama orang lain, Arief me­nan­daskan, aset tersebut keb­a­nya­kan berbentuk sertifikat ta­nah. Total aset berupa sertifikat tanah yang kami sita ada 136 ser­tifikat. Semuanya dijadikan ba­rang bukti perkara korupsi te­r­sangka,” ucapnya.

Dari ratusan sertifikat tanah ter­se­but, terdapat nama anggota keluarga tersangka yang dijadi­kan sebagai pemilik tanah terse­but. Artinya, duga dia, tersangka mem­beli tanah menggunakan nama anggota keluarga. Diduga uang yang dipergu­nakan mem­beli tanah tersebut diperoleh tersangka dari hasil ko­rupsi,” ucapnya.

Hanya saja, Arief belum ber­se­dia membeberkan siapa saja sak­si-saksi yang dijadwalkan di­min­tai keterangan. Dia juga tak ber­sedia membeberkan kepemilikan tanah-tanah tersebut, maupun lokasinya.

Lagi-lagi, sambungnya, kepe­mi­likan tanah di berbagai daerah tersebut menimbulkan kecu­ri­ga­an. Oleh sebab itu, penyidik me­rasa perlu mengembangkan per­kara dugaan pencucian uang oleh tersangka Tunggul. Dengan kata lain, bisa saja jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah. Itu tergantung pada alat bukti yang kita kumpulkan.”

Ditambahkan perwira me­ne­ngah (pamen) kepolisian tersebut, perkara korupsi proyek flu bu­rung ini mencapai Rp 770 miliar. Karena itu pula, penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lainnya.

Dia mengaku, pengusutan kasus ini terkesan lamban. Hal itu dilatari panjangnya koor­di­nasi dengan Kejagung dan KPK yang sama-sama menangani per­kara tersebut.

Pengusutan Kasus Alkes Berjalan Lamban
Desmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Gerindra Des­mond J Mahesa menandaskan, pengusutan kasus dengan ter­sangka Tunggul P Sihombing berjalan lamban.

Apapun dalihnya, kelam­ba­nan proses pengusutan per­kara ini hendaknya menjadi pem­be­lajaran bagi Polri. Bu­kan jus­tru mencari alasan atau dalih yang tidak masuk akal,” katanya.

Lebih baik, sebut dia, kepo­lisian membuktikan bahwa ke depannya,  mereka mampu me­ngintensifkan penyidikan per­kara korupsi model ini.

Toh bebernya, upaya keras ke­polisian mengubah pola pe­na­nganan perkara menjadi lebih cepat  akan membangkitkan kepercayaan masyarakat bahwa Polri masih berkomitmen me­na­n­gani perkara korupsi.

Setidaknya, kepolisian bisa menjadi sparing partner buat KPK dalam memberantas ko­rupsi,” ucapnya.

Terlebih, Direktur III Tipikor Bareskrim sebelumnya pernah menjadi penyidik di KPK. Mo­dal itu hendaknya tidak malah menyurutkan kinerja atau pre­s­tasi Polri dalam menuntaskan per­kara-perkara korupsi.

Dia tidak ingin, kasus-kasus ko­rupsi yang ditangani kepo­lisian kandas di tengah jalan. Menurutnya, Polri perlu mem­pertegas apa-apa yang sudah di­lakukan dalam menyidik kasus ini. Jika merasa keberatan da­lam mengusut kasus ini, dia me­nyarankan kepolisian be­r­koor­dinasi dengan KPK.

Jangan sampai penanganan kasus ini menciptakan kesan adanya persaingan atau rivalitas antar lembaga penegak hu­kum,” tuturnya.

Jika itu yang terjadi, di­pas­tikan, pihak yang diuntungkan ialah para pelaku korupsi.

Sangat Mungkin Kasus Alkes ini Diambil Alih KPK
Iwan Gunawwan, Sekjen PMHI

Sekretaris Jenderal Per­him­punan Magister Hukum In­donesia (PMHI) Iwan Gu­naw­wan membeberkan, rangkaian upaya penggeledahan, pe­nyi­taan dokumen dan barang bukti lainnya sudah memberian arah bagi penyidik untuk menin­dak­lanjuti perkara.

Jika penyidik punya ko­mit­men besar untuk menyelesaikan perkara,  tidak mungkin pe­ngu­sutan kasus ini dibiarkan se­ma­kin berlarut-larut,” ujarnya.

Dia menambahkan, praktik ko­rupsi senantiasa dilakukan se­cara terorganisir. Dia pun men­desak kepolisian tak ragu-ragu mengungkap aktor lain di atas Pejabat Pembuat Komit­men (PPK) proyek tersebut jika memang terlibat. Korupsi itu kan kejahatan terorganisir. Ti­dak mungkin pelakunya hanya satu orang,” katanya.

Dia menyayangkan kelamba­nan kepolisian dalam me­nye­le­saikan kasus ini. Padahal, jika memiliki keinginan kuat, kepo­lisian berkesempatan untuk menangani kasus korupsi besar yang diduga melibatkan sejum­l­ah orang penting di sini.

Oleh karena itu, pengusutan per­kara ini perlu lebih diin­ten­sifkan. Sebab bila tidak, nanti KPK akan mensupervisi dan mengambil alih penanganan ka­sus tersebut dari kepolisian.

Dia mendesak kepolisian agar lebih cermat dalam menin­daklanjuti kasus ini. Dia bilang, perkara pokok korupsi di sini su­dah menunjukkan arah ada­nya tindak pidana lain, seperti pen­cucian uang.

Upaya menyembunyikan aset dengan nama orang lain itu menjadi sinyal bahwa pelaku cu­kup profesional.”

Artinya, tandas dia, pelaku mempunyai intelektualitas yang baik untuk menyiasati hukum. Jika kepolisian tak kunjung mampu menyeret pelaku-pe­laku lainnya, dia khawatir, Polri  akan mendapat nilai buruk di mata masyarakat. ***
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA