Kemarin, lembaga pimpinan Abraham Samad itu kembali meÂmeriksa Amir Hamzah sebagai terÂsangka. Amir tiba di Gedung KPK pukul 10.20 WIB.
Namun, Amir yang datang meÂngenakan kemeja putih dibalut jaÂket berkelir abu-abu itu, tidak baÂnyak berkomentar mengenai proÂses pemeriksaannya. Iya saya diÂperiksa,†ujar Amir singkat.
Pukul 15.30 WIB, Amir keluar dari ruang pemeriksaan. Saat diÂtanya materi apa saja yang diÂgali penyidik, Amir menolak memÂbeÂbeÂrkannya. Dia hanya menyebut, pemeriksaan kali ini sama saja deÂngan pemeriksaan sebelumÂnya. Sama aja dengan yang suÂdah-sudah, tak ada yang beÂruÂbah,†ujar Amir.
Amir juga mengatakan bahwa Ketua Fraksi DPP Partai Golkar Ade Komaruddin, ikut dalam perÂtemuan di Hotel Sultan Jakarta pada tanggal 9 September 2013. Iya ada,†kata Amir usai diperiksa.
Selain itu, Amir juga meÂngaÂtaÂkan, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ikut menghadiri pertemuan itu guna membahas langkah-langkah peÂnguÂrusan sengketa pilkada di MK.
Namun, dalam perjalanannya, peÂngurusan sengketa itu berÂujung pada suap menyuap. DiÂmana Ratu Atut dan Wawan diÂnyatakan oleh haÂkim terbukti meÂnyuap eks haÂkim MK Akil MochÂtar senilai Rp 1 miliar. Pak KasÂmin ada, Bu Atut dan Wawan juga ada,†sebut Amir.
Meski demikian, Amir tidak menerangkan secara rinci apakah Ade Komaruddin mengetahui mengenai adanya suap-menyuap tersebut. Ia hanya mengamini, politisi Partai Golkar itu ada di dalam pertemuan tersebut. Yang jelas, KPK pernah menjadwalÂkan pemeriksaan atas Ade, tapi saksi ini berhalangan hadir.
Saat ditanya lebih lanjut, apaÂkah di dalam pertemuan tersebut ada bekas Ketua MK Akil MochÂtar, Amir meÂÂnamÂpiknya. Nggak ada, nggak ada,†ucap Amir seÂraya meningÂgaÂlkan keruÂmunan wartawan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, peÂmerikÂsaan Amir kali ini meÂruÂpakan upaya penyidik dalam meÂnarik simpul tali yang kusut. NaÂmun, Priharsa menambahkan, jika semua keterangan yang diÂbeÂriÂkan Amir kepada penyidik akan diÂtindaklanjuti. Semua inÂforÂmasi itu akan di-follow up pÂeÂnyidik,†ucapnya.
Sebelumnya, dalam persidaÂngan Ratu Atut Chosiyah di PeÂngaÂdilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 19 Juni lalu, Ade Komarudin pernah dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesakÂsiÂanÂnya, Ade yang juga menjabat seÂbagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar untuk wiÂlaÂyah Jakarta, Banten dan Jawa Barat, mengakui pernah bertemu Atut di Hotel Sultan, Jakarta.
Dijelaskan Ade, dalam perteÂmuan itu, calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir HamÂzah-Kasmin yang diusung ParÂtai Golkar bertujuan melaÂporÂkan hasil Pilkada Lebak.
Pada waktu itu saya diminta meÂnerima pengaduan teman-teman dari Provinsi Banten baik dari DPD Golkar tingkat I, II Kabupaten Lebak dan rekan lainÂnya. Pengaduan menyangÂkut PilÂkada Kabupaten Lebak,†kata Ade saat bersaksi.
Ade mengatakan, pertemuan itu juga dihadiri oleh pengacara Rudi Alfonso. Ia menjelaskan, saat itu Amir dan Kasmin melÂaÂporkan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Lebak yang dimenangkan oleh Iti Jayabaya.
Amir-Kasmin pun berencana mengajukan keberatan hasil PilÂkada Lebak ke MK. Saya samÂpaikan, siÂlaÂkan dalami yang beÂnar semuaÂnya itu. Faktanya haÂrus jelas, dan fakta itu harus daÂpat diperÂtangÂgungÂjawabkan,†ujarÂnya.
Ade mengaku, tidak tahu apaÂkah dalam pertemuan itu juga diÂbahas mengenai rencana pemÂberian uang kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar. SelanÂjutnya karena saya ada rapat lain, saya tidak ikut lagi,†aku Ade.
Dalam perkara suap menyuap penanganan sengketa Pilkada LeÂbak, Banten di MK, KPK teÂlah meÂnetapkan dua orang seÂbagai terÂsangka, yaitu Calon Bupati LeÂbak Amir Hamzah dan Calon Wakil Bupati Lebak KasÂmin Bin Saelan.
KPK menyangka keduanya meÂlanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang PemÂberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sejumlah peÂmeÂriksaan terhadap keduanya, suÂdah berulang kali dilakukan KPK. Namun, hingga kini keduaÂnya belum juga ditahan.
Kilas Balik
Belum Sempat Berikan Uang, Susi Tur Keburu Ditangkap Tim Penyelidik KPK
Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin Bin Salean sebagai tersangka, meruÂpaÂkan hasil pengembangan peÂnyiÂdikan kasus suap sengketa peÂÂmilihan kepala daerah (pilÂkada) yang menjerat Akil MochÂtar, beÂkas Ketua Mahkamah KonÂstitusi (MK).
Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dulu menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri WarÂdana alias Wawan sebagai terÂsangka dibanding Amir.
Atut dan Wawan telah didakÂwa memberikan uang Rp 1 miÂliar kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, melalui pengacara Susi Tur Andayani.
Uang itu diberikan untuk meÂmengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil PilÂkada Lebak yang diajuÂkan paÂsaÂngan Calon Bupati LeÂbak Amir HamÂzah dan Kasmin.
Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pasaÂngan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Adapun Susi merupakan kuasa hukum Amir-Kasmin.
Dalam dakwaan Wawan diseÂbutÂkan, Wawan diminta Atut unÂtuk menyediakan dana sebesar Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil. Namun, Wawan hanya berÂsedia memberikan Rp 1 miliar. Susi kemudian mendatangi GeÂdung MK setelah menerima uang dari Wawan, melalui staf Wawan bernama Ahmad Farid Asyari.
Saat itu, sidang pleno MK meÂmutuskan membatalkan kepuÂtuÂsan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak tentang hasil pengÂhitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Lebak dan meÂmeÂrintahkan KPU Lebak melÂakÂsanakan pemungutan suara ulang. Atas putusan itu, Amir langÂsung menghubungi Atut dan meÂnÂgÂucapkan terima kasih.
Seusai pembacaan putusan, Susi menghubungi Akil untuk meÂnyerahkan uang. Namun, saat itu Akil mengatakan, masih menÂjalani sidang untuk sengketa PilÂkada Jawa Timur. Susi akhirnya membawa kembali uang tersebut dan menyimpannya di rumah orangtuanya di Tebet, Jakarta Selatan. Belum semÂpat uang itu diserahkan keÂpada Akil, Susi dan Wawan diÂtangkap petugas KPK.
Sebelum menjadi tersangka, Amir dan Kasmin juga pernah diÂjadikan saksi dalam persidaÂngan Ratu Atut Chosiyah terkait peÂnguÂÂrusan sengketa Pilkada Lebak pada 24 Juli 2014. Dalam sidang dengan agenda pemerikÂsaan terÂdakwa, jaksa KPK mengÂgali keÂterangan terkait pertemuan Atut dengan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah
Amir Hamzah diketahui bebeÂrapa kali menghadap Ratu Atut terkait Pilkada Lebak. Kemudian jaksa KPK Edi Hartoyo meÂnaÂnyakan apa maksudnya.
Saya tiÂdak tahu niat saudara Amir, tetapi kaÂlau saya selaku pemÂbina partai saya merespons kaÂlau ada yang minta konsultaÂsi,†ujar Atut di Pengadilan TiÂpikor JaÂkarta, 24 Juli lalu
Menurut Atut, Amir mengaÂtaÂkan kalau pilkada yang diikuÂtinya memang mempunyai seliÂsih yang cukup signifikan.
Tetapi, ia juga mengaku memÂpunyai bukti kuat tentang adanya kecurangan yang terÂstrukÂtur dan bersifat masif. MenÂdengar laporÂan Amir terseÂbut, Atut meÂnyaranÂkan agar Amir memikirÂkan kemÂbali jika ingin mengÂgugat ke MK.
Saya katakan calon bupati untuk tidak gugat ke MK karena selisih sangat signifikan. Saya selaku pembina politik memiliÂki tanggung jawab untuk tidak terÂjadi keributan di Banten,†ucapÂnya.
Akan Seret Nama-nama Tersangka BaruSyarifudin Suding, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Syarifudin Suding tak menamÂpik, kasus suap sengketa PiÂlÂkada Lebak akan menyeret nama tersangka baru.
Menurutnya, selain Amir dan Kasmin, masih ada pelaku lain yang mengatur pemenangan calon bupati-wakil bupati ini di Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, Suding berÂhaÂrap, KPK bisa membuat kaÂsus ini terang benderang dan meÂnunÂtaskannya sampai ke akarÂnya.
Kemungkinan penyiÂdik maÂsih mendalami kasus ini dan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,†katanya.
Politisi Partai Hanura ini pun meminta Komisi PemÂbeÂranÂtasÂan Korupsi (KPK) menuntut huÂkuman berat bagi setiap peÂjaÂbat pemerintahan yang meÂlaÂkuÂkan tindak pidana korupsi.
Menurut Suding, sebagai seseorang yang memiliki jabatÂan publik, seharusnya bisa diÂjadikan paÂnutan oleh masyaÂrakat. BÂÂuÂkanÂnya malah melaÂkukan koÂrupsi,†tandasnya.
Oleh karenanya, kata Suding, huÂkuman berat sudah sepanÂtasÂnya diberikan kepada pejabat peÂmerintahan. Terlebih lagi, keÂpada Amir dan Kasmin yang maÂÂsih dalam proses pemilihan saja sudah berani melakukan suap. Belum menjabat saja suÂdah berani main suap, apalagi nanti kalau menjabat,†kesalnya.
Suding beralasan, hukuman berat itu harus dituntut KPK agar memberikan efek jera. DiÂharapkan pada pilkada seÂlanÂjutnya yang dipilih oleh DPR, benar-benar memiliki inÂtegritas tinggi untuk membangun daeÂrahÂnya masing-masing. MÂuÂdah-mudahan di kemudian hari orang yang ditunjuk DPR punya komitmen untuk membangun daerahnya dan bersih dari cataÂtan hitam KPK,†harapnya.
Selain itu, Suding menamÂbahÂkan, demi menekan angka koÂrupsi di Indonesia, penegaÂkan huÂkum harus lebih tajam dan tiÂdak pandang bulu. MÂiÂsalÂnya, jeÂlas Suding, lembaga peÂnegak hÂuÂkum seperti KPK bisa meÂrampas harta seorang terÂsangÂka korupsi yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Ungkap Semua Yang Terlibat Kasus IniMuzakir, Pengamat HukumPengamat hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muzakir mendesak KPK mengÂungkap semua kaÂsus suap sengÂketa pemilihan kepala daeÂrah (pilkada) di wilayah lain.
Sebab, kata Muzakir, anggaÂpan selama ini kalau MK adaÂlah lembaga yang bersih dari prakÂtik korupsi ternyata salah. PaÂsalnya, bekas Ketua MK Akil Mochtar terÂbukÂti meneriÂma suap dari seÂjumÂlah kepala daerah yang diÂmenangkannya dengan cara suap.
Kalau benar proses itu meÂlibatkan banyak pihak, mesÂtinya semuanya diungkap satu per satu supaya yang lain ikut tertangkap,†tegasnya.
Bahkan, menurut Muzakir, KPK harus bisa menyasar lemÂbaga pengadilan lain guna memÂbuktikan kalau lembaga tersebut benar-benar bersih.
SehaÂrusnya merembet ke lemÂÂbaÂga pengadilan lain, seÂperti MahÂkamah Agung, PeÂngadilan Tinggi dan PengaÂdilan Negeri,†katanya.
Selain itu, lanjutnya, cara lain yang bisa dilakukan KPK daÂlam meÂnuntaskan kasus suap sengÂketa pilkada di berbagai daerah adalah dengan meÂminta banÂtuan kepada Pusat PeÂlaÂporan dan Analisis TranÂsaksi KeuÂaÂsngan (PPATK).
Menurut Muzakir, dengan bantuan PPATK, KPK bisa membuka seÂmua aliran dana yang masuk ke rekening milik Akil Mochtar yang telah diÂvonis hukuman penÂjara seumur hidup oleh peÂngadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) JaÂkarta.
Dengan cara tersebut, menuÂrut Muzakir, transaksi keuangan mencurigakan milik Akil yang diduga berasal dari tindak piÂdana korupsi akan ditemukan. Bahkan, bukan tidak mungkin bisa menyeret kepala daerah lain yang diduga dimenangkan Akil dengan cara suap.
Karena dalam tindak pidana korupsi biasanya dilakukan seÂcara berantai. Kalau terbukti bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan,†katanya.
Dalam perkara koÂrupsi yang menyeret bekas paÂsangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir HamÂzah dan Kasmin Bin Salean, MuÂzaÂkir meminta keÂduanya bersikap kooperatif selama diperiksa peÂnyidik seÂbagai tersangka. ***
BERITA TERKAIT: