Cabup Lebak Amir Ceritakan Pertemuan Di Hotel Sultan

Belum Ditahan Sebagai Tersangka Suap Sengketa Pilkada

Kamis, 27 November 2014, 09:31 WIB
Cabup Lebak Amir Ceritakan Pertemuan Di Hotel Sultan
bekas Calon Bupati Lebak Amir Hamzah
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka bekas Calon Bupati Lebak Amir Hamzah.

Kemarin, lembaga pimpinan Abraham Samad itu kembali me­meriksa Amir Hamzah sebagai ter­sangka. Amir tiba di Gedung KPK pukul 10.20 WIB.

Namun, Amir yang datang me­ngenakan kemeja putih dibalut ja­ket berkelir abu-abu itu, tidak ba­nyak berkomentar mengenai pro­ses pemeriksaannya. Iya saya di­periksa,” ujar Amir singkat.

Pukul 15.30 WIB, Amir keluar dari ruang pemeriksaan. Saat di­tanya materi apa saja yang di­gali penyidik, Amir menolak mem­be­be­rkannya. Dia hanya menyebut, pemeriksaan kali ini sama saja de­ngan pemeriksaan sebelum­nya. Sama aja dengan yang su­dah-sudah, tak ada yang be­ru­bah,” ujar Amir.

Amir juga mengatakan bahwa Ketua Fraksi DPP Partai Golkar Ade Komaruddin, ikut dalam per­temuan di Hotel Sultan Jakarta pada tanggal 9 September 2013. Iya ada,” kata Amir usai diperiksa.

Selain itu, Amir juga me­nga­ta­kan, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ikut menghadiri pertemuan itu guna membahas langkah-langkah pe­ngu­rusan sengketa pilkada di MK.

Namun, dalam perjalanannya, pe­ngurusan sengketa itu ber­ujung pada suap menyuap. Di­mana Ratu Atut dan Wawan di­nyatakan oleh ha­kim terbukti me­nyuap eks ha­kim MK Akil Moch­tar senilai Rp 1 miliar. Pak Kas­min ada, Bu Atut dan Wawan juga ada,” sebut Amir.

Meski demikian, Amir tidak menerangkan secara rinci apakah Ade Komaruddin mengetahui mengenai adanya suap-menyuap tersebut. Ia hanya mengamini, politisi Partai Golkar itu ada di dalam pertemuan tersebut. Yang jelas, KPK pernah menjadwal­kan pemeriksaan atas Ade, tapi saksi ini berhalangan hadir.

Saat ditanya lebih lanjut, apa­kah di dalam pertemuan tersebut ada bekas Ketua MK Akil Moch­tar, Amir me­­nam­piknya. Nggak ada, nggak ada,” ucap Amir se­raya mening­ga­lkan keru­munan wartawan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pe­merik­saan Amir kali ini me­ru­pakan upaya penyidik dalam me­narik simpul tali yang kusut. Na­mun, Priharsa menambahkan, jika semua keterangan yang di­be­ri­kan Amir kepada penyidik akan di­tindaklanjuti. Semua in­for­masi itu akan di-follow up p­e­nyidik,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam persida­ngan Ratu Atut Chosiyah di Pe­nga­dilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 19 Juni lalu, Ade Komarudin pernah dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesak­si­an­nya, Ade yang juga menjabat se­bagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar untuk wi­la­yah Jakarta, Banten dan Jawa Barat, mengakui pernah bertemu Atut di Hotel Sultan, Jakarta.

Dijelaskan Ade, dalam perte­muan itu, calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Ham­zah-Kasmin yang diusung Par­tai Golkar bertujuan mela­por­kan hasil Pilkada Lebak.

Pada waktu itu saya diminta me­nerima pengaduan teman-teman dari Provinsi Banten baik dari DPD Golkar tingkat I, II Kabupaten Lebak dan rekan lain­nya. Pengaduan menyang­kut Pil­kada Kabupaten Lebak,” kata Ade saat bersaksi.

Ade mengatakan, pertemuan itu juga dihadiri oleh pengacara Rudi Alfonso. Ia menjelaskan, saat itu Amir dan Kasmin mel­a­porkan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Lebak yang dimenangkan oleh Iti Jayabaya.

Amir-Kasmin pun berencana mengajukan keberatan hasil Pil­kada Lebak ke MK. Saya sam­paikan, si­la­kan dalami yang be­nar semua­nya itu. Faktanya ha­rus jelas, dan fakta itu harus da­pat diper­tang­gung­jawabkan,” ujar­nya.

Ade mengaku, tidak tahu apa­kah dalam pertemuan itu juga di­bahas mengenai rencana pem­berian uang kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar. Selan­jutnya karena saya ada rapat lain, saya tidak ikut lagi,” aku Ade.

Dalam perkara suap menyuap penanganan sengketa Pilkada Le­bak, Banten di MK, KPK te­lah me­netapkan dua orang se­bagai ter­sangka, yaitu Calon Bupati Le­bak Amir Hamzah dan Calon Wakil Bupati Lebak Kas­min Bin Saelan.

KPK menyangka keduanya me­langgar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sejumlah pe­me­riksaan terhadap keduanya, su­dah berulang kali dilakukan KPK. Namun, hingga kini kedua­nya belum juga ditahan.

Kilas Balik
Belum Sempat Berikan Uang, Susi Tur Keburu Ditangkap Tim Penyelidik KPK

Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin Bin Salean sebagai tersangka, meru­pa­kan hasil pengembangan pe­nyi­dikan kasus suap sengketa pe­­milihan kepala daerah (pil­kada) yang menjerat Akil Moch­tar, be­kas Ketua Mahkamah Kon­stitusi (MK).

Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dulu menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri War­dana alias Wawan sebagai ter­sangka dibanding Amir.

Atut dan Wawan telah didak­wa memberikan uang Rp 1 mi­liar kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Uang itu diberikan untuk me­mengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pil­kada Lebak yang diaju­kan pa­sa­ngan Calon Bupati Le­bak Amir Ham­zah dan Kasmin.

Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pasa­ngan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Adapun Susi merupakan kuasa hukum Amir-Kasmin.

Dalam dakwaan Wawan dise­but­kan, Wawan diminta Atut un­tuk menyediakan dana sebesar Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil. Namun, Wawan hanya ber­sedia memberikan Rp 1 miliar. Susi kemudian mendatangi Ge­dung MK setelah menerima uang dari Wawan, melalui staf Wawan bernama Ahmad Farid Asyari.

Saat itu, sidang pleno MK me­mutuskan membatalkan kepu­tu­san Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak tentang hasil peng­hitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Lebak dan me­me­rintahkan KPU Lebak mel­ak­sanakan pemungutan suara ulang. Atas putusan itu, Amir lang­sung menghubungi Atut dan me­n­g­ucapkan terima kasih.

Seusai pembacaan putusan, Susi menghubungi Akil untuk me­nyerahkan uang. Namun, saat itu Akil mengatakan, masih men­jalani sidang untuk sengketa Pil­kada Jawa Timur. Susi akhirnya membawa kembali uang tersebut dan menyimpannya di rumah orangtuanya di Tebet, Jakarta Selatan. Belum sem­pat uang itu diserahkan ke­pada Akil, Susi dan Wawan di­tangkap petugas KPK.

Sebelum menjadi tersangka, Amir dan Kasmin juga pernah di­jadikan saksi dalam persida­ngan Ratu Atut Chosiyah terkait pe­ngu­­rusan sengketa Pilkada Lebak pada 24 Juli 2014. Dalam sidang dengan agenda pemerik­saan ter­dakwa, jaksa KPK meng­gali ke­terangan terkait pertemuan Atut dengan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah

Amir Hamzah diketahui bebe­rapa kali menghadap Ratu Atut terkait Pilkada Lebak. Kemudian jaksa KPK Edi Hartoyo me­na­nyakan apa maksudnya.

Saya ti­dak tahu niat saudara Amir, tetapi ka­lau saya selaku pem­bina partai saya merespons ka­lau ada yang minta konsulta­si,” ujar Atut di Pengadilan Ti­pikor Ja­karta, 24 Juli lalu

Menurut Atut, Amir menga­ta­kan kalau pilkada yang diiku­tinya memang mempunyai seli­sih yang cukup signifikan.

Tetapi, ia juga mengaku mem­punyai bukti kuat tentang adanya kecurangan yang ter­struk­tur dan bersifat masif. Men­dengar lapor­an Amir terse­but, Atut me­nyaran­kan agar Amir memikir­kan kem­bali jika ingin meng­gugat ke MK.

Saya katakan calon bupati untuk tidak gugat ke MK karena selisih sangat signifikan. Saya selaku pembina politik memili­ki tanggung jawab untuk tidak ter­jadi keributan di Banten,” ucap­nya.

Akan Seret Nama-nama Tersangka Baru
Syarifudin Suding, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Syarifudin Suding tak menam­pik, kasus suap sengketa Pi­l­kada Lebak akan menyeret nama tersangka baru.

Menurutnya, selain Amir dan Kasmin, masih ada pelaku lain yang mengatur pemenangan calon bupati-wakil bupati ini di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, Suding ber­ha­rap, KPK bisa membuat ka­sus ini terang benderang dan me­nun­taskannya sampai ke akar­nya.

Kemungkinan penyi­dik ma­sih mendalami kasus ini dan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” katanya.

Politisi Partai Hanura ini pun meminta Komisi Pem­be­ran­tas­an Korupsi (KPK) menuntut hu­kuman berat bagi setiap pe­ja­bat pemerintahan yang me­la­ku­kan tindak pidana korupsi.

Menurut Suding, sebagai seseorang yang memiliki jabat­an publik, seharusnya bisa di­jadikan pa­nutan oleh masya­rakat. B­­u­kan­nya malah mela­kukan ko­rupsi,” tandasnya.

Oleh karenanya, kata Suding, hu­kuman berat sudah sepan­tas­nya diberikan kepada pejabat pe­merintahan. Terlebih lagi, ke­pada Amir dan Kasmin yang ma­­sih dalam proses pemilihan saja sudah berani melakukan suap. Belum menjabat saja su­dah berani main suap, apalagi nanti kalau menjabat,” kesalnya.

Suding beralasan, hukuman berat itu harus dituntut KPK agar memberikan efek jera. Di­harapkan pada pilkada se­lan­jutnya yang dipilih oleh DPR, benar-benar memiliki in­tegritas tinggi untuk membangun dae­rah­nya masing-masing. M­u­dah-mudahan di kemudian hari orang yang ditunjuk DPR punya komitmen untuk membangun daerahnya dan bersih dari cata­tan hitam KPK,” harapnya.

Selain itu, Suding menam­bah­kan, demi menekan angka ko­rupsi di Indonesia, penega­kan hu­kum harus lebih tajam dan ti­dak pandang bulu. M­i­sal­nya, je­las Suding, lembaga pe­negak h­u­kum seperti KPK bisa me­rampas harta seorang ter­sang­ka korupsi yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Ungkap Semua Yang Terlibat Kasus Ini
Muzakir, Pengamat Hukum

Pengamat hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muzakir mendesak KPK meng­ungkap semua ka­sus suap seng­keta pemilihan kepala dae­rah (pilkada) di wilayah lain.

Sebab, kata Muzakir, angga­pan selama ini kalau MK ada­lah lembaga yang bersih dari prak­tik korupsi ternyata salah. Pa­salnya, bekas Ketua MK Akil Mochtar ter­buk­ti meneri­ma suap dari se­jum­lah kepala daerah yang di­menangkannya dengan cara suap.

Kalau benar proses itu me­libatkan banyak pihak, mes­tinya semuanya diungkap satu per satu supaya yang lain ikut tertangkap,” tegasnya.

Bahkan, menurut Muzakir, KPK harus bisa menyasar lem­baga pengadilan lain guna mem­buktikan kalau lembaga tersebut  benar-benar bersih.

Seha­rusnya merembet ke lem­­ba­ga pengadilan lain, se­perti Mah­kamah Agung, Pe­ngadilan Tinggi dan Penga­dilan Negeri,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, cara lain yang bisa dilakukan KPK da­lam me­nuntaskan kasus suap seng­keta pilkada di berbagai daerah adalah dengan me­minta ban­tuan kepada Pusat Pe­la­poran dan Analisis Tran­saksi Keu­a­sngan (PPATK).

Menurut Muzakir, dengan bantuan PPATK, KPK bisa membuka se­mua aliran dana yang masuk ke rekening milik Akil Mochtar yang telah di­vonis hukuman pen­jara seumur hidup oleh pe­ngadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ja­karta.

Dengan cara tersebut, menu­rut Muzakir, transaksi keuangan mencurigakan milik Akil yang diduga berasal dari tindak pi­dana korupsi akan ditemukan. Bahkan, bukan tidak mungkin bisa menyeret kepala daerah lain yang diduga dimenangkan Akil dengan cara suap.

Karena dalam tindak pidana korupsi biasanya dilakukan se­cara berantai. Kalau terbukti bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan,” katanya.

Dalam perkara ko­rupsi yang menyeret bekas pa­sangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Ham­zah dan Kasmin Bin Salean, Mu­za­kir meminta ke­duanya bersikap kooperatif selama diperiksa pe­nyidik se­bagai tersangka. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA