Ketua Majelis Hakim Saiful Arif menyatakan, terdakwa terÂbuÂkÂti secara sah dan meyakinkan menyuap bekas Bos SKK MiÂgas Rudi Rubiandini 522.500 doÂlar Amerika. Terdakwa terÂbukÂti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berÂlanÂjut sebagaimana dakwaan primer dan sekunder.â€
Atas hal itu, hakim meÂmuÂtusÂkan penjara pada terdakwa tiga tahun, pidana denda Rp 100 juta deÂngan ketentuan bila tidak diÂbayar wajib diganti kurungan seÂlama tiga bulan.
Saat membacakan putusan, haÂkim Anwar menyatakan, peÂniÂlaian hakim dilatari pertimbangan bahwa tindakan terdakwa memÂberi hadiah kepada peÂnyeÂlengÂgaÂra negara bertentangan dengan keÂwajiban Rudi untuk mewuÂjudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Dijabarkan, pemberian uang kepada penyelenggara negara itu berkaitan dengan permintaan Artha Meris agar permohonan peÂmberian rekomendasi peÂnyeÂsuaian harga gas untuk PT KPI, dan menaikkan harga gas PT Kaltim Pasifik AmoÂniak (KPA) dikabulkan.
Dengan diterimanya uang 522.500 dolar Amerika oleh Deviardi untuk Rudi Rubiandini, maka unsur penyerahan uang seÂbesar 522.500 dolar AS terÂbukti, dan unsur memberi atau menÂjanÂjikan sesuatu terpenuhi,†urainya.
Sekadar mengingatkan, DeÂviardi adalah pelatih golf Rudi. Menurutnya, uang itu diÂsamÂpaiÂkan dengan tujuan mendÂaÂpatÂkan rekomendasi penurunan harÂga gas. Lagi-lagi, hakim meÂnyeÂbut, tindakan terdakwa yang diÂkaÂtegorikan sebagai pemberian haÂdiah kepada Rudi Rubiandini ditujukan agar Guru Besar ITB ini melaÂkukan sesuatu, atau tidak melakukan seÂsuatu yang bertentangÂan deÂngan kewajibannya.
Hakim memaparkan, penggeÂlontoran dana dilakukan dalam emÂpat tahap. Pertama, April 2013. Saat itu, sebut hakim, Artha Meris menyerahkan uang 275.500 dolar Amerika di Plaza Senayan. KeÂdua, pada 11 Juli 2013 diseÂrahÂÂkan uang 50 ribu dolar AmeÂrika. Ketiga, 1 Agustus 2013 diberikan dana 50 ribu dolar Amerika di Mc Donald Kemang, dan keemÂpat, uang 200 ribu dolar Amerika diÂbeÂriÂkan pada 3 Agustus 2013 di ruÂÂmah makan Sate Senayan, Menteng.
Keseluruhan uang diterima oleh Deviardi. Uang itu seluruhÂnya pun disimpan di safe box deÂpoÂsit milik Deviardi di Bank CIMB Niaga, cabang Pondok Indah.
Ditegaskan hakim, tiap kali terÂdakwa dan Deviardi melakukan transaksi, Rudi Rubiandini yang diinfokan mengenai hal itu meÂngatakan, Pegang sajalah.â€
Dari rangkaian fakta hukum tersebut, hakim Supriyono meÂnanÂdaskan, pemberian uang yang dilakukan terdakwa kepada Rudi Rubiandini melalui Deviardi, menggambarkan maksud agar Rudi selaku Kepala SKK Migas memberikan rekomendasi harga gas untuk PT KPI.
Menimbang dengan perÂmoÂhoÂnan harga gas, saksi Rudi perÂnah memerintahkan Widyawan Prawira, Poppy Ahmad Nafis dan Rakhmat Asyhari untuk meÂnaikÂkan harga PT KPA dan meÂnuÂrunÂkan harga PT KPI, tentu ini berÂtentangan dengan kewajibanÂnya selaku Kepala SKK Migas,†ucapnya.
Hakim Hugo menambahkan, puÂtusan hukuman diambil berÂdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan. Pada bagian perÂtimbangan yang memÂbeÂratÂkan, hakim menilai perbuatan terÂdakwa bertentangan dengan proÂgram pemerintah dalam peÂmbÂeÂrantasan korupsi, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan huÂkuman terdakwa adalah, berÂlaku sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.
Menanggapi vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memohon hakim menjatuhkan puÂtusan penjara empat tahun, enam bulan penjara ditambah denÂda Rp 150 juta subsider lima bulan kurungan, tim JPU meÂnyatakan pikir-pikir dengan puÂtusan tersebut.
Terdakwa Artha Merish yang meÂngenakan atasan blazer hitam kombinasi putih pun menyatakan hal sama. Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mengatakan, Kami sudah berkonsultasi dengan klien kami, Artha Meris. Setelah mempertimbangankan puÂtusan Yang Mulia, kami meÂngambil posisi untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.â€
Usai pembacaan vonis, terÂdakÂwa pun terlihat kecewa. Dipapah seÂjumlah kerabatnya, peremÂpuan berambut panjang itu berÂgegas meninggalkan ruaÂngan siÂdang.
Kilas Balik
Hakim Tipikor Dinilai Cuekin Kesaksian RubiandiniMajelis hakim menyimpulkan, tidak sepakat dengan pembelaan terdakwa. Argumen terdakwa yang mengaku tidak ada saksi yang melihat pemberian uang pun ditolak hakim.
Pada pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Saiful Arief menandaskan, keterangan yang menyebut, tidak ada saksi satu pun yang melihat pemberian uang, terdakwa tidak kenal Deviardi, tidak adanya hubungan personil deÂngan Rudi Rubiandini, dan Rudi juga mengatakan tidak perÂnah menerima uang dari terÂdakÂwa, tidak cukup memberi keÂyaÂkinan bahwa pemberian uang tiÂdak ditujukan untuk meÂmÂpeÂngaÂruhi keputusan penyelenggara negara. Seluruh keberatan terÂdakwa ditolak,†katanya.
Menanggapi penolakan terseÂbut, pihak Artha Meris Simbolon mengaku kecewa. Kuasa Hukum terdakwa Artha Meris, Otto HasiÂbuan menyatakan, putuan hakim diambil tidak memÂpertÂimbÂangÂkan fakta-fakta.
Putusan itu benar-benar tidak mempertimbangkaan semua fakta-fakta yang ada. Jelas deÂngan terang benderang kita meÂlihat tadi semua kutipan perÂtimÂbangan-pertimbangaan hakim itu hanya didasarkan pada seorang saksi saja, tak satu pun keteÂraÂngan Rudi Rubiandini diÂperÂtimÂbangkan,†bebernya.
Dia menambahkan, pada kasus ini Rudi Rubiandini dan Deviardi sama-sama saksi. Karena itu, tiÂdak ada alasan untuk tidak meÂmÂpertimbangkan keterangan dari dua saksi tersebut.
Kami menghormati putusan hakim. Cuma yang kami kecewa, perÂtimbangannya ini tidak berÂdaÂsaÂrÂkan hukum,†tandasnya, kemarin.
Diketahui, sejak awal persidaÂngan, majelis hakim sudah secara tegas menolak eksepsi penasihat huÂkum terdakwa. Saiful meÂnyÂaÂtakan, surat dakwaan jaksa peÂnuntut umum (JPU) atas nama Artha Meris Simbolon adalah sah menurut hukum.
Dia menjabarkan, uraian dalam dakwaan jaksa KPK sudah diÂsusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang terjadi.
Menimbang bahwa uraian suÂrat dakwaan jaksa peÂnuntut umum sudah memenuhi perÂsyaÂratan surat dakwaan, seÂbaÂgaiÂmana yang dikehendaki PaÂsal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. UraiÂan sudah secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak piÂdana dengan menyebut waktu dan temÂpat tindak pidana itu diÂlakukan,†beber Saiful.
Untuk melengkapi bukti-bukti dalam perkara tersebut, sebelumÂnya penyidik KPK telah menggeÂleÂdah kantor terdakwa Artha MeÂrish di Menara Imperium, Jakarta. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana KegiaÂtan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menerangkan, pengÂgeledahan dilaksanakan dalam rangka mencari bukti-bukti tamÂbahan terkait kasus suap di linÂgÂkuÂngan SKK Migas. Artha MeÂrish Simbolon pun dicegah oleh KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri sejak Agustus lalu.
Kasus ini terungkap berkat opeÂÂrasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Rudi Rubiandini pada 13 Agustus 2013. Saat peÂnanÂgÂkapan, petugas menemukan barang bukti uang 400 ribu dolar Amerika yang diberikan oleh KoÂmisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan TanÂjaya melalui pelatih golf Rudi, DeÂviardi yang juga sudah diÂtangÂkap KPK.
Pemberian tersebut diduga meÂrupakan pemberian kedua, seÂdangkan pemberian pertama diÂlakukan sebelum Lebaran dengan jumlah 300 ribu dolar Amerika. KPK selanjutnya mengÂgeledah sejumlah tempat terkait kasus terÂsebut, yaitu ruang Sekretaris JenÂderal (Sekjen) Kementerian ESDM. Dari lokasi itu, KPK meÂnyita uang 200 ribu dolar Amerika.
Selanjutnya, dari rumah Rudi di Jalan Brawijaya, KPK menyita uang 127 ribu dolar Singapura, 90 ribu dolar Amerika, dan motor keluaran Jerman, BMW.
Percepat Proses Banding Untuk Kepastian HukumSyarifuddin Suding, Anggota DPRPolitisi Partai Hanura SyaÂrifuddin Suding menjelaskan, apapun bentuk hukuman yang diÂputuskan hakim perlu diÂhorÂmati. Semua pihak pun diminta menentukan upaya hukum seÂsuai dengan koridor yang ada.
Muara kasus ini adalah peÂnyuapan. Jadi buktikan, baÂgaiÂmana teknis penyuapannya, siapa saja yang terlibat, serta berapa nominal uang suapnya,†ujarnya.
Menurutnya, selama sidang diÂgelar, hakim sudah menÂdaÂpatÂkan fakta-fakta menyangkut perkara tersebut. Upaya hakim ini dilakukan dengan menÂdeÂngar keterangan saksi-saksi baik yang meringankan dan memÂberatkan terdakwa, bukti lain berupa dokumen, maupun hal lain-lainnya.
Dari bukti-bukti itulah, lanÂjutÂnya, hakim mengantongi moÂdal untuk menimbang dan memutuskan vonis untuk terÂdakwa. Jadi putusan atas kaÂsus disusun berdasarkan fakta hukum yang ada. Tidak bisa ditentukan secara suka-suka,†terangnya.
Lalu, jika pada kenyataannya putusan hukuman kali ini diÂpersoalkan, dia memandang hal tersebut sangat wajar. Dia mengemukakan, upaya huÂkum ini juga perlu diapresiasi seÂcara proporsional.
Dikatakan, terdakwa Artha Meris Simbolon punya hak unÂtuk membela diri. Terdakwa diberi kesemÂpaÂtan seluas-luasnya oleh unÂdang-undang untuk mengaÂjuÂkan banding atas putusan hakim yang dianggap tak mengunÂtungkan tersebut. Itu hak terÂdakwa yang bersifat mutlak. TiÂdak bisa diganggu gugat.â€
Jadi, sepanjang keputusan banding diajukan sesuai waktu yang ditentukan, majelis hakim tingkat banding, wajib meninÂdakÂlanjuti setiap perkara yang masuk secara cepat. Tujuan meÂnangani perkara secara cepat, sambung dia, semata-mata unÂtuk mÂemÂbaÂngun kepastian huÂkum.
Jaksa Tak Perlu Diam Jika Menemukan Fakta Di PersidanganAnhar Nasution, Ketua Umum LBH FaktaKetua Umum LBH Fakta AnÂhar Nasution menilai, kejaÂhatan korupsi di sektor migas perlu ditangani secara tegas dan berkesinambungan.
Dia menambahkan, jaksa tidak boleh tinggal diam maÂnaÂkala menemukan fakta, bahwa putusan tidak sesuai dengan tuntutan.
Perlu sikap tegas dari jaksa. Tidak perlu lagi pikir-pikir atau buang-buang waktu untuk meÂngajukan banding,†katanya.
Menurut dia, tak dipenuhinya tuntutan jaksa oleh majelis haÂkim, perlu disikapi secara kritis.
Dia bilang, upaya jaksa meÂnuÂntut terdakwa, didasari oleh keyakinan bahwa terdakwa beÂnar-benar melakukan suatu peÂlanggaran hukum. Bukan diÂlaÂtari oleh asumsi-asumsi semata.
Jadi, menurut Anhar, sangat tidak elok bila saat tuntutannya tak dipenuhi hakim, jaksa tidak menentukan upaya hukum banÂding secara cepat.
Ini nanti bisa berefek terhaÂdap kinerja jaksa. Apalagi, jakÂsa yang menjadi penuntut kasus ini adalah jaksa-jaksa pada KPK,†tandasnya.
Dia menambahkan, jaksa juga tidak boleh memaksakan kehendak begitu saja. MakÂsudÂnya, bila pada kenyataanya tinÂdak pidana yang dilakukan terÂdakwa tidak memenuhi unsur dakwaan, jaksa tidak boleh meÂnuntut terdakwa secara semÂbarangan.
Jadi, beber dia, semua tuntuÂtan maupun putusan, serta upÂaÂya hukum lanjutan, idealnya diÂlakukan secara proporsional. Langkah yang terukur dan jelas ini, diharapkan membawa peruÂbahan signifikan dalam meÂnenÂtukan hukuman bagi setiap terÂdakwa. Terlebih, kasus yang menÂjerat terdakwa, menyangÂkut persoalan korupsi di sektor migas. ***
BERITA TERKAIT: