Artis Bella Shofie Dua Jam Dikorek Penyidik Kejagung

Tempati Apartemen Milik Bekas Kadishub DKI Jakarta

Kamis, 20 November 2014, 10:13 WIB
Artis Bella Shofie Dua Jam Dikorek Penyidik Kejagung
Bella Shofie
rmol news logo Kasus korupsi pengadaan armada bus Transjakarta, terus bergulir ke perkara pencucian uang tersangka bekas Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa rekan wanita Udar Pristiono sebagai saksi kasus pen­cucian uang ini, kemarin. Wanita itu adalah artis yang kurang nge­top, Bella Sho­fie. Penyidik me­ngorek keterang­an Bella untuk mengetahui aliran dana di reke­ning Udar.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony T Spon­tana menjelaskan, upaya melacak jejak transaksi keuangan di re­kening tersangka, dilak­sa­na­kan untuk mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ada pemeriksaan artis Bella Shofie yang dipanggil sebagai saksi kasus ini,” katanya.

Menurut Tony, penyidik perlu melakukan pemeriksaan ini, guna mendalami transaksi antara Udar dengan Bella melalui rekening tersangka dan saksi itu.

Selebihnya, penyidik berupaya mengetahui, apa hal yang me­la­tari Bella menempati Apartemen milik Udar di Casa Grande, Ca­sablanca, Kuningan, Jakarta Se­latan tersebut.

Apa benar transaksi di reke­ning tersangka itu berkaitan de­ngan sewa-menyewa unit apa­r­te­me­n atau bagaimana,” ucap Tony.

Namun, Tony belum ber­se­dia membeberkan jawaban atas ka­limat tanya yang dilon­tar­kan­nya itu. Menurutnya, semua ke­te­rangan saksi akan dikros cek de­ngan alat-alat bukti yang telah di­­­kantongi penyidik.

Dia menyatakan, substansi pe­meriksaan merupakan kewena­ngan penyidik yang tidak bisa di­ganggu gugat. Sehingga, semua ha­sil pemeriksaan saksi baru bisa disampaikan begitu proses gelar perkara selesai.

Penyidik, lanjut Tony, akan me­lanjutkan pemeriksaan saksi terhadap beberapa wanita lain yang diduga punya kedekatan dengan Udar.

Berdasarkan temuan penyi­dik, ada beberapa wanita yang di­duga berkaitan dengan perkara pen­cucian uang tersangka,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Bella, Surfrensi Manan me­nya­takan, kliennya sudah kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Saat diperiksa penyidik pidana khusus, kemarin, Bella diminta menjawab sembilan pertanyaan. Pertanyaan penyidik itu, kata Manan, dijawab Bella secara lugas.

Menurut Manan, tidak ada per­tanyaan yang sulit. Tak ada pula yang menyudutkan kliennya. Di­periksa selama kurang lebih dua jam. Semuanya berjalan lan­car,” tandasnya.

Dia menekankan, substansi pemeriksaan ini adalah masalah tek­nis Bella menempati aparte­men milik Udar. Kepada pen­yi­dik, lanjut Manan, Bella me­nyam­paikan bahwa dirinya me­nempati apartemen Udar dengan cara menyewa.

Menurut Manan, sewa-me­nye­wa unit apartemen itu dilakukan kliennya secara profesional. Bel­la tidak ada hubungan de­ngan pe­milik unit apartemen itu,” katanya.

Sebab, lanjutnya, perjanjian sewa-menyewa senilai Rp 500 juta setahun itu, dilakukan antara Bella dengan agensi apartemen tersebut. Jadi, Bella sama sekali tidak pernah bertemu tersang­ka,” tandasnya.

Menurut Manan, per­jan­jian sewa-menyewa itu diurus agensi apartemen bernama Wi­win. Tidak ada yang aneh dari itu. Hu­bu­ngan­nya murni sewa,” ucap dia.

Ia pun menyayangkan, perkara yang melilit pemilik apartemen membuat Bella kena getahnya. Tiga bulan terakhir ini, Bella ter­paksa hengkang dari apartemen yang disewanya itu.

Masalahnya, sejak pemilik apar­temen itu menjadi tersangka di Kejagung, Bella tidak bisa me­nempati apartemen tersebut. Soal­nya, apartemen itu disit­a penyi­dik. Apartemen itu disita Ke­jaksaan, disegel untuk kepen­ti­ngan penyidikan,” jelasnya.

Setelah itu, menurut dia, Bella ter­paksa menumpang di kedia­man salah satu saudaranya. Pa­da­hal, jatuh tempo perjanjian sewa-menyewa unit apartemen tersebut belum berakhir. Lantar­an itu, Manan menyatakan, kliennya ikut dirugikan akibat perkara yang melilit Udar.

Yang jelas, sambungnya, pada kesempatan bertemu penyidik, Bella menyerahkan berkas do­kumen perjanjian sewa-menye­wa apartemen tersebut.

Selain untuk melengkapi bukti penyidikan, upaya itu dilakukan guna menepis dugaan miring ikh­wal hubungan Bella dengan Udar. Dia menyatakan, hubungan klien­nya dengan tersangka wajar-wa­jar saja.  Tidak ada yang aneh-aneh,” tegasnya.

Kilas Balik
Penyidik Cari Teman Wanita Udar Hingga Ke Kantor Kelurahan


Kejaksaan Agung (Keja­gung) mengem­bang­kan kasus pengadaan bus Transjakarta ke perkara pen­cu­cian uang tersang­ka bekas Kepala Dinas Perhu­bu­ngan DKI Jakarta Udar Pristono.

Kapuspenkum Kejagung Tony Spon­tana membeberkan, upaya pe­nyidik menelusuri aset dan tran­saksi di rekening tersangka, antara lain melalui pencarian ter­hadap teman-teman Udar.

Menurutnya, temuan nama dua te­man wanita tersangka, yakni Yanti Afandi dan Syntha Putri Satya sudah ditindaklanjuti pe­nyidik. Tapi, ketika menyatroni alamat Yanti di Gandaria, Jakarta, Kamis (13/11), penyidik be­lum berhasil menemukan saksi ini.

Tim mendatangi alamat Yanti Afandi di Jalan Wijaya IX Nomor 14, Jakarta Selatan. Namun, ala­mat tersebut adalah kantor kel­u­ra­han,” cerita Tony.

Tim yang beranggotakan enam penyidik itu, lantas meminta keterangan staf kelurahan untuk memastikan data kependudukan Yanti yang merupakan PNS Pem­prov DKI Jakarta.

Tony menduga, karena tengah direnovasi, kelurahan tersebut mengontrak rumah Yanti. Untuk keperluan pemeriksaan saksi ini, lanjutnya, tim kembali mela­ku­kan penelusuran jejak Yanti me­lalui Biro Kepegawaian Pem­prov DKI. Kami sudah ber­koor­di­na­si dengan pihak-pihak terkait.”

Menurut Tony, sebelum me­la­cak jejak saksi Yanti, penyidik te­lah mengorek kesaksian Syntha Put­ri Satya. Saksi yang diduga te­man Udar tersebut, merupakan pegawai swasta di Jakarta.

Penyidik pun menyatroni ke­diaman sejumlah orang lainnya yang terindikasi menerima ku­cu­ran dana dari rekening tersangka Udar. Ada sejumlah nama yang perlu diklarifikasi berkaitan de­ngan aliran dana di rekening ter­sangka,” jelas Tony.

Menurutnya, keterkaitan se­jum­lah nama tersebut, perlu di­klarifikasi terlebih dahulu. Ar­ti­nya, penyidik merasa perlu me­ngetahui, apa hal yang mendasa­ri te­r­sangka untuk men­di­s­tri­bu­si­kan uang melalui rekeningnya ke­pada para saksi itu.

Kami sudah meng­in­ven­ta­ri­sir nama-nama mereka. Kami me­­mer­lukan keterangan mereka se­­ba­gai saksi dalam perkara yang te­ngah dikembangkan ini,” tuturnya.

Penyidik pun telah meng­ge­le­dah apartemen dan rumah ter­sang­ka Udar. Penggeledahan yang diikuti dengan penyitaan itu, dilaksanakan Rabu (12/11).

Penggeledahan dan penyita­an itu juga berkaitan da­lam upaya menyelesaikan serta menelusuri perkara dugaan tin­dak pidana pencucian uang ter­sangka,” terang Tony.

Pada kesempatan tersebut, sambungnya, penyidik menyita dua unit apartemen di kawasan Casablanca dan menyita rumah tersangka di Kompleks Liga Mas, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Se­la­tan. Dari kediaman tersang­ka, penyidik juga menyita tiga  telepon genggam, dokumen akta jual beli, sejumlah KTP, serta rekening tagihan kartu kredit.

Barang bukti tersebut, beber Tony, sedikit banyak bakal me­nun­jukkan arah penyidikan kasus ini. Oleh sebab itu, selain tengah me­­nginventarisir alias meneliti ba­rang bukti hasil penyitaan, pe­nyi­dik juga telah melayangkan surat panggilan untuk saksi.

Kita tin­daklanjuti penyitaan itu de­ngan pemanggilan sejumlah saksi,” ujarnya.

Diharapkan, hasil pemeriksaan saksi-saksi kali ini mampu me­nguatkan bukti-bukti atas perkara yang tengah disidik Kejagung.

Menanggapi penggeledahan dan penyitaan tersebut, kuasa hukum tersangka, Eggy Sudjana dan Tonin Tachta Singarimbun me­nga­ku kecewa.

Tonin menegaskan, peng­ge­le­dahan dan penyitaan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Itu bentuk kesewenang-wena­ngan,” ujarnya.

Kenapa Berkutat Pada Bekas Kadishub Saja
Desmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Gerindra Des­mond J Mahesa mendesak Kejagung untuk bersikap lebih profesional. Pihak-pihak yang diduga terlibat perkara, seyog­yanya dimintai keterangan tan­pa pandang bulu.

Dia menjelaskan, mencer­mati pengusutan kasus ini, sejak awal terdapat benang merah yang sebenarnya bisa diuraikan secara jelas.

Artinya ada ko­relasi atau dugaan yang me­nga­rah pada pihak-pihak tertentu,” katanya.

Namun anehnya, lanjut dia, ke­napa hubungan-hubungan atau korelasi yang menye­but­kan adanya dugaan keterlibatan pihak lainnya itu, belakangan menghilang.

Dia curiga, kemungkinan membeloknya arah penyidikan perkara ini dilatari oleh adanya tekanan dari pihak tertentu.

Itu menjadi pokok pe­r­ta­nya­an. Kenapa justru penyidikan ka­sus ini tidak menunjukkan ke­­majuan. Kenapa hanya ber­kutat sebatas tersangka bekas Kadishub saja,” katanya.

Lantaran itu, dia meminta Ke­­jaksaan yang menangani kasus ini bersikap terbuka. Set­id­ak­nya, jika nanti DPR selaku mitra kerja Kejaksaan mem­per­ta­nya­kan hal tersebut, Kejagung di­harapkan mampu memberikan jawaban memuaskan.

Sebaliknya, jika ken­ya­ta­an­nya jawaban terkait penanganan kasus ini terkesan mengada-ada, dia tak segan-segan untuk mengkritisi kinerja Kejagung.

Kita tentu akan mengambil langkah yang tegas. Karena prinsipnya, kita ingin Kejagung lebih progresif. Berani me­ng­ung­kap perkara tanpa pan­dang bulu,” tekannya.

Ada Konsekuensi Jika Kesaksian Tidak Benar

Poltak Agustinus SINAGA, Ketua PBHI

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Poltak Agustinus Si­naga menyatakan, beragam ali­bi dalam sebuah pengungkapan perkara bisa dimunculkan saksi maupun tersangka.

Oleh sebab itu, diperlukan ke­­cer­matan dan ketelitian eks­tra dari penyidik yang me­na­ngani perkara.

Alibi bisa se­ngaja dibangun oleh siapa pun, baik saksi mau­pun tersangka. Tujuannya, supa­ya mereka atau pihak ter­tentu bisa lolos dari je­rat hu­kum. In­tinya itu dilakukan untuk meng­hindari hukuman,” ujarnya

Saat menilai argumen saksi artis Bella Sophie dalam per­kara pencucian uang Udar Pris­tono, Poltak menyatakan, apa­pun kesaksian yang disam­paikan artis tersebut perlu di­te­lusuri secara intensif.

Menurutnya, kecermatan pe­nyidik mengukur kesahihan buk­ti-bukti berupa keterangan saksi di sini sangat menentukan keberhasilan dalam me­nuntas­kan ­perkara. Ini menjadi salah satu barometer yang dapat me­nunjukkan bagaimana kualitas penyidik sesungguhnya.”

Jika memang memiliki ke­mauan besar untuk menun­tas­kan persoalan, dia yakin, se­be­rat apapun perkara yang dita­ngani akan bisa diselesaikan da­lam waktu yang relatif singkat.

Jadi, sebutnya, kesaksian artis ini pun seyogyanya juga diper­gunakan untuk memberikan pelajaran hukum bagi ma­sya­rakat luas, termasuk saksi.

Jika kenyataannya ke­te­ra­ngannya tidak benar, tentu ada konsekuensinya secara hukum. Saksi akan dijadikan tersang­ka,” ucap Poltak.

Menurutnya, kesaksian yang sengaja dibangun untuk mem­belokkan arah penyidikan atau menghalangi penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti, bisa dikategorikan sebagai pe­langgaran tindak pidana.

Dia pun mengingatkan agar semua pihak tidak menciptakan alibi hanya untuk kepentingan meloloskan diri dari jerat hu­kum. Lebih baik, katakan saja apa yang diketahui,” katanya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA