Kepala Kejaksaan Negeri (KaÂjari) Jakarta Pusat Datas Ginting meÂnyatakan, hasil verifikasi aset sitaan yang dititipkan pada Bank Indonesia (BI) menyebutkan, harÂta bekas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu antara lain, berupa uang terdiri atas 659.800 dolar AS, 9.980.034 dolar Singapura, dan uang tunai Rp 201.089.000 beÂrikut 31 keping logam mulia yang maÂsing-masing berbobot 100 gram.
Datas menjelaskan, Kejaksaan beÂlum mengeksekusi semua harta Gayus. Soalnya, sebagian masih dalam proses administratif. KaÂmi baru melakukan eksekusi dan verifikasi hampir sebagianÂnya, belum mencapai 50 persen. Harta Gayus yang lainnya masih kami proÂses. Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kami akan tunÂtaskan,†urainya.
Eksekusi aset ini, lanjut Datas, dilakukan sebagaimana perintah putusan majelis hakim MahÂkaÂmah Agung (MA).
Menurut Kepala PPA KeÂjakÂsaan Agung Chuck SurÂyoÂsumÂpeno, masyarakat tidak perlu khaÂwatir mengenai harta lain Gayus yang belum dieksekusi.
Dia bilang, jaksa eksekutor diÂbantu pihak PPA telah melakuÂkan pengamanan dan pembeÂkuan aset-aset Gayus yang belum diekÂsekusi tersebut.
Kami pastikan aman. PPA punya sejumlah progÂram peÂmuÂlihan aset. Antara lain penelusurÂan atau pelacakan aset, pengaÂmanÂan aset, pemeliharaan aset, peÂÂÂramÂpasan aset dan pengemÂbalian aset atau repatriasi,†jelasÂnya.
Dari tahapan tersebut, lanjutÂnya, beberapa teknis sudah diteÂrapkan untuk proses eksekusi harÂta Gayus Tambunan lainnya. Dia belum bersedia menjabarkan, berapa nominal aset Gayus lain yang akan disita.
Chuck menjeÂlasÂkan, keterlibatÂan PPA dalam ekÂseÂkusi aset GaÂyus ini, dilakukan karena perminÂtaan Kejaksaan NeÂgeri Jakarta Pusat. PenÂdamÂpingan diberikan agar proses penyelesaian barang rampasan perÂkara terpidana GaÂyus TamÂbunÂan selesai, sebagaiÂmana diÂatur Perja 027/A/JA/10/2014. Bertujuan untuk mengeÂdepanÂkan efektif, efisien, transÂparan dan akuntabel.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JamÂpidsus) Widyo PraÂmono meÂnyatakan, eksekusi harta Gayus dilaÂkukan cepat, tepat, proÂfeÂsioÂnal, transparan dan akuntabel.
Sebagaimana diketahui, sejak masa Jaksa Agung Basrief Arief, Kejaksaan tidak hanya serius paÂda pengejaran pelaku kejahatan, tetapi juga serius mengejar aset-aset hasil kejahatannya.
PPA berada di belakang para jaksa eksekutor untuk membantu dan menerapkan program-progÂram pemulihan aset terkait peÂnelusuran atau pelacakan aset, peÂngamanan aset, pemeliharaan aset, peramÂpasan aset dan peÂngemÂbalian aset atau repatriasi,†tandas Widyo
Mengenai nominal aset Gayus yang dieksekusi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum KejakÂsaan Agung Tony T Spontana meÂngatakan, total uang yang disita, ditaksir mencapai Rp 74 miliar.
Menurutnya, uang Gayus yang disimpan dalam rekening dan deposito, sudah diamankan di BI. Eksekusi dilakukan atas perinÂtah MA. Uang yang disita itu, akan kami setor ke kas neÂgara,†terangnya.
Tony bilang, eksekusi aset itu berkaitan dengan voÂÂÂnis bersalah untuk Gayus daÂlam kasus pencuÂcian uang dan penerimaan suap.
Gayus dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miÂliar oleh majelis hakim PengÂadilÂan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Maret 2012. Putusan hakim PN Tipikor itu, lantas diperberat di tingkat kaÂsasi menjadi delapan tahun penjara.
Selain hukuman penjara, maÂjelis hakim Mahkamah Agung meÂmutus, barang bukti kasus Gayus berupa rumah di Kelapa GaÂding Jakarta, uang Rp 74 miÂliar yang dititipkan di BI, moÂbil Honda Jazz, Ford Everest, serta 31 batang emas murni, disita unÂtuk negara.
Kilas Balik
Bukan Cuma Skandal Pajak, Gayus Terlibat Banyak KasusMahkamah Agung (MA) menolak kasasi terpidana kasus korupsi pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dalam kaÂsus pencucian uang dan peÂnyuÂapan penjaga tahanan.
Dengan putusan itu, total huÂkuman yang diterima Gayus adaÂlah 30 tahun pidana penjara. Ia juga harus membayar denda Rp 1 miliar. Kasasi Gayus HalomoÂan ParÂtahanan ditolak,†demikian perÂnyataan Panitera MA dalam situs MA yang dilansir pada Jumat, 2 Agustus 2013.
Putusan tersebut baru dipubÂliÂkaÂsikan pada tanggal itu, paÂdahal suÂdah dibacakan pada 26 Maret 2013. Putusan kasasi itu terdaftar dengan Nomor 52 K/PID.SUS/2013.
Dengan putusan itu, Gayus diÂhuÂkum delapan tahun penjara daÂlam kasus pencucian uang dan peÂnyuapan penjaga tahanan unÂtuk dapat kabur dari tahanan.
Upaya kasasi perkara itu diÂputus majelis kasasi yang diÂkeÂtuai Zaharuddin Utama dengan angÂgota Syamsul Rakan ChaÂniaÂgo dan hakim ad hoc tindak piÂdaÂna korupsi (tipikor) Abdul Latief.
Berikut ini adalah rincian vonis Gayus: Gayus divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di PeÂngadilan Negeri Jakarta SelatÂan tahun 2011. Hukuman bagi GaÂyus bertambah setelah dalam tahap banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta meÂnamÂbah hukuman Gayus menjadi 10 tahun penjara.
Sedangkan dalam tingkat kaÂsasi di Mahkamah Agung, Gayus kembali mendapat tambahan huÂkuman menjadi 12 tahun penjara.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang memvonis GaÂyus dengan hukuman dua taÂhun penjara. Hal itu karena dalam perÂsidangan Oktober 2011, GaÂyus terbukti bersalah dalam kaÂsus pemalsuan paspor yang diÂgunaÂkan untuk bepergian seÂlama daÂlam masa hukuman.
Gayus juga dihukum dalam kaÂÂsus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya. Dia divonis huÂkuÂman deÂlapan tahun penjara.
Gayus divonis enam tahun penÂjara dan denda Rp 1 miliar di PeÂngÂadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Gayus divonis atas empat perkara, yakni meÂneÂriÂma gratifikasi terkait penguÂrusÂan pajak, kepemilikan uang 659.800 dolar AS dan 9,68 juta dollar Singapura. Diduga, uang itu diperoleh dari hasil gratiÂfikasi.
Pada perkara lain, Gayus juga diÂdakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan MaÂko Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pada kasus ini, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah huÂkuman terpidana Gayus TamÂbunan menjadi delapan tahun penÂÂjara.
Ingatkan Kejaksaan Mesti Tingkatkan KeterbukaanSyarifuddin Suding, Anggota DPRPolitisi Hanura Syarifuddin Suding meminta eksekusi aset terpidana korupsi diintensifkan. Sehingga, efektivitas dan kreÂdiÂbilitas Tim Pusat PeÂmuÂlihÂan Aset (PPA) Kejaksaan Agung benar-benar dapat ditunÂjÂukkan kepada masyarakat.
Sekarang ini, yang paling penting adalah bagaimana ekÂsekusi aset dilakukan secara cepat, tepat dan transparan,†kaÂtanya, kemarin.
Sebab, kata Sudding, selama ini penyeÂleÂsaian seputar masaÂlah penyiÂtaan aset terpidana, masih acap tidak transparan.
Ketaktransparanan itulah, lanjutnya, yang akhirnya seÂring dicurigai oleh berbagai kaÂlangÂan. Oleh sebab itu, ke deÂpanÂnya, eksekusi aset terpidana dalam jumlah sangat besar perlu meÂlibatkan Tim PPA.
Keterlibatan PPA ini dihÂaÂrapÂkan sedikit-banyak mampu meÂminimalisir adanya keÂmungÂkinan penyimpangan dalam proÂses pengembalian kerugian negara. Ada lembaga yang kaÂpabel. Berarti semua tindakan dalam rangka mengembalikan kerugian negara lebih bisa diÂpertanggungjawabkan.â€
Dia berpesan, peran PPA daÂlam mengeksekusi, mengeÂlola, dan mengembalikan aset negara tersebut, seyogyanya bisa meÂningkatkan kinerja KeÂjaksaan. Jadi, tidak ada alasan bagi PPA untuk tidak mengawal setiap proses eksekusi aset terpidana yang dilakukan jaksa.
Sebab, dari situ masyarakat akan melihat keseriusan keÂjakÂsaan dalam membantu proÂses pengembalian kerugian neÂgara.
Hal paling krusial dari perÂsoalan korupsi itu ialah bagaiÂmana mempidanakan pelaku, serta bagaimana mengemÂbaÂliÂkan kerugian negara dalam wakÂÂtu cepat,†tuturnya.
Pelaku Kasus Korupsi Sering Sembunyikan AsetIwan Gunawwan, Sekjen PMHISekretaris Jenderal PerÂhimpunan Magister Hukum InÂdonesia (PMHI) Iwan GuÂnawÂwan menilai, peran Tim PPA henÂdaknya tidak sebatas pada perkara-perkara korupsi besar.
Penyitaan atau eksekusi aset setiap terpidana pun hendaknya meÂlibatkan PPA. PPA dibenÂtuk untuk menata, mengelola tekÂnis penyitaan dan pengemÂbaÂlian aset ke negara. Agar tidak lagi terjadi kebocoran-keÂbocoran,†katanya.
Oleh sebab itu, dia menÂdoÂrong agar pelibatan PPA di seÂtiap proses eksekusi aset korupÂtor dikedepankan. Dia menamÂbahkan, persoalan eksekusi aset terÂpidana kasus korupsi seÂringkali memicu persoalan.
Para pelaku kejahatan korupÂsi yang relatif orang-orang inteÂlek, seringkali lihai menyemÂbunyikan aset-aset hasil kejaÂhatÂannya. Untuk itu, diperlukan kerja terpadu dalam upaya meÂnarik aset-aset tersebut.
Diperlukan tim yang proÂfeÂsional dalam melacak, meÂneÂlusuri dan menarik aset-aset bermasalah tersebut,†ujarnya.
Jadi, sambung Iwan, keberaÂdaÂan tim ini diharapkan lebih memÂberikan efek manfaat daÂlam mendukung proses ekseÂkusi aset terpidana.
Dia menyatakan, kurang lengÂkapnya aset sitaan dari GaÂyus ini, hendaknya dijadikan pemÂbeÂlajaran untuk lebih intenÂsif dalam memburu aset-aset terpiÂdana kaÂsus pajak tersebut. Lacak dan segera sita aset lain yang belum teridentifikasi. SeÂhingga pelaku korupsi benar-benar bisa dimisÂkinkan,†tegas Iwan. ***
BERITA TERKAIT: