Kepala Seksi Penerangan dan HuÂÂkum Kejaksaan Tinggi DKI WaÂÂluyo menyatakan, jaksa peÂnuntut umum (JPU) perkara ini mempertimbangkan semua fakta persidangan.
Menurut Waluyo, pertimÂbaÂngan hakim Pengadilan Tipikor JaÂkarta, Ibnu Basuki yang meÂnyeÂbutkan, tindakan saksi staf noÂtaris Berlin Sirait dan Notaris Johny Sianturi mengubah idenÂtitas terpidana Hendra Saputra meÂrupakan pelanggaran pidana, tengah dikembangkan penyidik kejaksaan.
Seperti diketahui, terdakwa DiÂrektur Utama PT Rifuel, Rievan Avrian kemudian mencantumkan office boy PT Rifuel, Hendra seÂbaÂgai Direktur Utama PT Imaji MeÂdia. PT Imaji adalah peruÂsaÂhaÂan bentukan Rievan untuk mengÂgaÂrap proyek videotron di KeÂmenÂteÂrian Koperasi yang saat itu diÂpimÂpin bapaknya, Syarief Hasan.
Itu merupakan fakta perÂsiÂdaÂngan yang menjadi masukan bagi penuntut umum,†kata Waluyo pada Jumat lalu (7/11).
Apalagi, sambungnya, pada perÂsiÂdangan, hakim juga mengÂklasifikasi, tindakan saksi staf notaris dan notaris tersebut bisa dianggap melanggar Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan surat.
Fakta persidangan tersebut, kata Waluyo, menjadi masukan yang sangat berarti bagi penyidik. Jika dalam penelusuran lanjutan, diÂtemukan bukti-bukti yang cuÂkup, penyidik tidak akan ragu-ragu untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka dalam kasus ini.
Pada pokoknya, tindakan huÂkum yang diambil jaksa diÂtenÂtuÂkan berdasarkan alat bukti. TiÂdak bisa dilakukan secara asal. SeÂmua dilakukan secara proÂporÂsioÂnal dan terukur,†ucapnya.
Menurut Waluyo, konstruksi perÂkara korupsi itu, umumnya diÂlakukan secara sistematis. ArÂtiÂnya, ada pihak yang berkaitan langÂsung dengan tindak pidana korupsinya, serta ada pihak yang punya keterlibatan seputar tindak pidana lainnya, seperti turut membantu memalsukan identitas atau sejenisnya.
Intinya, sambung Waluyo, fakÂta persidangan seputar adanya peÂran pihak lain yang membantu meÂmalsukan identitas terpidana kasus ini, bakal ditindaklanjuti secara optimal. Tidak ada fakta yang tidak ditindaklanjuti penyiÂdik,†ujarnya.
Dia sependapat dengan arguÂmen hakim yang mengklasifikasi, pelanggaran hukum oleh saksi staf dan notaris di sini perlu dicerÂmati. Hal itu bertujuan agar tidak ada kekacauan hukum yang diÂpicu oleh notaris maupun peÂranÂtara notaris.
Sebagaimana diketahui, menÂcuatnya nama dan peran dua saksi tersebut, terungkap saat staf notaÂris Berlin Sirait dan Notaris Johny Sianturi dihadirkan dalam perÂsiÂdangan terdakwa Direktur Utama PT Rifuel, Rievan Afrian pada KaÂmis malam (6/11).
Pada persidangan tersebut, BerÂlin Sirait mengaku mengubah identitas terpidana Hendra SaÂputra dalam akta menjadi swasta. PaÂdahal, dalam KTP, Hendra yang bekerja sebagai office boy PT Rifuel, tertulis pekerjaannya seÂbagai buruh.
Berlin menyebut pengubahan identitas Hendra berdasarkan iniÂsiatif dirinya, bukan perÂminÂtaan PT Rifuel. Dari saya. Itu kesÂaÂlaÂhan saya,†kata perantara jasa peÂmbuatan akta PT Imaji Media itu.
Menurut Berlin, dirinya tidak minta izin Hendra saat mengubah identitas pekerjaan. Kita buat swasta, itu kesalahan kita,†ucapnya.
Saksi Notaris Johnny Sianturi juga mengakui, tidak menulisÂkan identitas asli Hendra sesuai KTP. Saya sebagai notaris mengÂklaÂsiÂfikasi sebagai swasta. PeÂdagang itu swasta, buruh swasÂta,†sergahnya.
Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati curiga, pengubahan identitas Hendra itu dilatari hal yang tidak wajar. TerÂlebih, sebut dia, permohonan pemÂÂbuatan akta tersebut juga dikeÂtahui kedua saksi, diajukan anak MenÂteri Koperasi saat itu.
Kilas Balik
Riefan Avrian Didakwa Sebagai Otak Kasus Videotron Kementerian KoperasiDirektur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian didakwa sebagai otak terjadinya korupsi proyek videotron Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,3 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa, dalam proyek ini, RieÂfan mengambil keuntungan dengan cara menyimpang. Untuk kepentingan menggarap proyek di kementerian yang dipimpin bapaknya, Syarif Hasan, terÂdakÂwa Riefan menunjuk office boy PT Rifuel, Hendra Saputra untuk menduduki jabatan Direktur PT Imaji Media. Namun, operasional PT Imaji dikendalikan Riefan.
Dalam pelaksanaan proyek, PT Imaji Media yang memenangkan tender, disebutkan dalam dakÂwaÂan, tidak mengerjakan peÂlakÂsaÂnaÂan proyek sesuai kewajibannya. Akibat spesifikasi yang tidak sesuai tender proyek, negara pun mengalami kerugian keuangan seÂbesar Rp 5,3 miliar.
Dalam persidangan, saksi beÂkas karyawan PT Rifuel, DiahÂningsih Ekayanti menyebutkan, pernah dimina terdakwa Riefan untuk mengurus keuangan terkait proyek pengadaan videotron.
Diah mengaku pernah diminta melakukan pembayaran untuk pengadaan videotron yang leÂlangnya dimenangkan PT Imaji Media. Dia pun mengaku baru meÂngetahui adanya proyek viÂdeotron saat perusahaannya memÂbeli sejumlah barang untuk keÂpenÂtingan tender di Kemenkop UKM. Saya kerja di PT Rifuel di Fatmawati, Jakarta Selatan, tapi banyak bekerja untuk PT Imaji,†ujarnya.
Dia membeberkan, pernah diliÂbatkan dalam menyiapkan doÂkuÂmen-dokumen, termasuk meÂnguÂrus administrasi keuangan. Tugas Diah pun berlanjut saat panitia lelang memenangkan PT Imaji Media sebagai pelaksana proyek.
Tugas itu meliputi pengajuan pembayaran terhadap pemesanan barang. Proses pegajuan pemÂbaÂyaÂran itu dilakukan dengan berÂkoordinasi bersama saksi karÂyaÂwan PT Rifuel lainnya, Sarah SaÂlamah dan Kristi.
Pembayaran lewat pengajuan, lalu saya ajukan ke Riefan. Tapi, saya infokan dulu ke Mbak SaÂrah,†ceritanya.
Diah mengurus pembayaran pembelian genset, rangka baja dan tenaga pemasang videotron. SeÂlain itu, saksi Diah mengaku juga mengurus transaksi kas keluar masuk rekening PT Imaji Media.
Untuk pekerjaan itu, Diah meÂngaku pernah diperintahkan RieÂfan untuk menarik uang di reÂkeÂning BRI. Waktu itu saya pernah ambil uang banyak, miliaran, dimasukkan kantong plastik dan koper,†ucapnya.
Uang itu lantas diserahkan keÂpada Riefan. Dia mengaku tidak mengetahui, dikemanakan uang tersebut. Sat ditanya apakah uang terÂsebut diberikan terdakwa keÂpada sejumlah pejabat di KeÂmenÂkop, Diah menjawab, Tidak tahu.â€
Sementara saksi karyawan PT Rifuel lainnya, yakni Sarah SalaÂmah mengatakan, dicanÂtumÂkanÂnya nama Hendra dan KaÂmÂaludÂdin sebagai Direktur dan KoÂmiÂsaris PT Imaji Media, dilakukan atas perintah terdakwa Riefan.
Untuk keperluan membuat akte pendirian perusahaan tersebut, Sarah mengaku sebagai orang yang meminjam KTP Hendra dan Kamaluddin. Pak Riefan yang menentukan,†ujarnya.
Namun, Sarah mengaku tidak mengetahui, bagaimana proses pemÂbuatan akte pendirian peruÂsaÂhaan, serta siapa notaris yang ditunjuk untuk memuluskan niat terdakwa.
Yang pasti, bosnya Sarah, diÂdakÂwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3, juncto Pasal 18 UnÂdang Undang Pemberantasan TiÂnÂdak Pidana Korupsi (TiÂpikor).
Yang Penting Bagaimana Tindak LanjutnyaHendardi, Direktur Eksekutif Setara InstitutDirektur Eksekutif Setara Institut Hendardi menilai, prinÂsip-prinsip penegakan hukum perÂlu ditegakan secara proporÂsional. Jangan sampai, upaya terÂsebut justru menciderai keÂwiÂbawaan hukum dan meÂlangÂgar HAM.
Undang-undang atau konsÂtitusi kita mengatur, semua warÂga negara berkedudukan sama daÂlam hukum,†ingatnya.
Atas prinsip tersebut, maka seÂmua upaya yang berkaitan deÂngan hukum, wajib dilakÂuÂkan secara proporsional.
Dia menambahkan, pengungÂkaÂpan fakta di persidangan adaÂlah hal yang umum terjadi. Yang penting, dari temuan fakÂta-fakta ini adalah bagaimana meninÂdaklanjutinya.
Hal-hal seperti analisis lanÂjutan maupun pengembangan bukti-bukti oleh penyidik baik kejaksaan, kepoilisian, maupun KPK, idealnya juga dilakÂsanaÂkan Âsesuai ketentuan yang diÂmiÂliki institusi tersebut.
Sebaiknya, jangan meÂngÂobÂral kewenangan yang dimiliki oleh institusi penegak hukum unÂtuk mencari popularitas atau sensasi semata,†ucapnya.
Dia menambahkan, fakta-fakta yang terkandung dalam suatu perkara seyogyanya diÂsiÂkapi secara bijak. Jika fakta mauÂpun perkara yang diusut terÂsebut dianggap krusial, tenÂtunya harus diselesaikan deÂngan langÂkah hukum yang eleÂgan,†ucapnya.
Dia mengingatkan, penegak huÂkum saat ini sudah sewaÂjarÂnya mengubah pola penangan perÂkara ke arah yang lebih proÂfesional. Sudah bukan waÂkÂtuÂnya lagi untuk melakukan pemÂbiaran,†tutur Hendardi.
Tetap Perlu Didukung Alat Bukti Yang CukupDesmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPRPolitisi Partai Gerindra DesÂmond J Mahesa menyatakan, hakim punya kompetensi meÂnenÂtukan arah dalam menunÂtaskan suatu perkara.
Oleh sebab itu, sebelum meÂnyimpulkan langkah hukum yang perlu ditindaklanjuti, haÂkim perlu menggali semua fakta secara akurat dan obyektif.
Jika disebutkan ada kÂeÂmungÂkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, tentu perlu diikuti dengan bukti-bukti yang akurat,†kata anggota Komisi III DPR 2014-2019 ini.
Diharapkan, upaya menggali fakta agar mampu menjerat keÂterlibatan pihak lainnya itu, diÂlaksanakan sesuai temuan atau alat bukti yang cukup.
Jika alat buktinya sudah diÂangÂgap cukup, maka jaksa seÂbaÂgai penyidik dan penuntut umum akan mudah menenÂtuÂkan upaya huÂkum yang diÂpanÂdang perlu.
Jadi, penetapan status terÂsangka baru dalam kasus ini, benar-benar didasari bukti yang kuat. Tidak memicu persoalan atau polemik di kemudian hari,†katanya.
Dia menambahkan, upaya mengembangkan fakta perÂsiÂdaÂngan juga perlu dilakukan seÂcara hati-hati. Sebab, ingat DesÂmond, siapa pun memiliki hak-hak hukum yang perlu diÂhormati.
Melalui argumen tersebut, DesÂmond berharap, semua piÂhak tetap menyerahkan peÂnguÂsuÂtan kasus ini kepada jalur huÂkum yang berlaku. Artinya, para pihak yang diduga terkait maÂsalah tersebut hendaknya mamÂpu bersikap bijaksana.
Tidak melakukan tindakan yang justru memicu munculnya sengketa atau persoalan baru,†sarannya.
Pada prinsipnya, sambung dia, keterangan ataupun fakta persidangan menjadi hal yang sangat berharga apabila ditinÂdakÂlanjuti secara proporsional.
Hal tersebut, lanjut DesÂmond, juga menjadi pembÂeÂlaÂjaÂran bagi masyarakat yang seÂlama ini merindukan upaya peÂnegakan hukum tanpa panÂdang bulu. ***
BERITA TERKAIT: