Begitu pembacaan tuntutan selesai, terdakwa menyatakan akan menyampaikan sanggahan. Namun, saat Artha sudah dibawa kembali ke selnya di Rutan KPK, terdakwa dinyatakan oleh Kabag Pemberitaan dan PubliÂkasi KPK Priharsa Nugraha mengalami depresi.
Akhirnya, kemarin peÂtang, Artha diperiksa tim medis dari Rumah Sakit Bunda Medika, Menteng, Jakarta Pusat. Tim meÂdis itu mendatangi KPK mengÂgunakan ambulans sekitar pukul 18.10 WIB.
Menurut Priharsa, perÂminÂtaÂan ambulans itu datang dari KÂeÂpala Rumah Tahanan (KaÂrutan) KPK untuk mengobati Artha yang depÂresi setelah menÂdengar tuntutan.
Iya, Karutan tadi memanggil dokter untuk memeriksa kondisi AMS karena ada keluhan sakit keÂpala, pusing dan demam,†kaÂtaÂnya, saat dikonfirmasi via SMS.
Seorang dokter dan perawat pun terlihat masuk ke dalam RuÂtan KPK, tempat Artha Meris diÂtaÂhan. Sayang, saat keluar meÂninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 18.50 WIB, mereka engÂgan memberikan penjelasan terÂkait penyakit yang diidap Artha.
Dalam sidang, tim jaksa meÂniÂlai, terdakwa Artha terbukti meÂnyuap bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini senilai 522.500 dolar AS. Atas tudiÂngan tersebut, Artha pun dituntut huÂkuman penjara dan denda.
Kami menuntut majelis hakim yang menangani perkara ini, meÂmutuskan Artha Meris SimÂbolon terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman 4,5 taÂhun penjara dan denda Rp 150 juta subsider lima bulan kuruÂngan,†kata jaksa Irene Putri, daÂlam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Dalam amar putusan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan adaÂlah tindakan suap yang diÂlaÂkuÂkanÂnya bertentangan dengan upaÂya pemberantasan korupsi.
Terdakwa juga disebutkan, tidak mengakui perbuatannya menyuap Rudi Rubiandini. SeÂlain itu, jaksa menilai, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keÂterangan, saat penyidikan mauÂpun persidangan.
Hal yang mÂeÂriÂngankan terÂdakÂwa adalah belum pernah diÂhuÂkum,†paparnya.
Irene mengatakan, tuntutan diÂdasari dakwaan alternatif, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-UnÂdang Nomor 31 Tahun 1999 tenÂtang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemÂbeÂranÂtasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 ayat 1, juncto paÂsal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Memori tuntutan untuk terÂdakÂwa juga dibacakan oleh jaksa WaÂwan Yunarwanto. Dalam keÂteÂraÂngannya, Wawan membeÂberkan bahwa pemberian uang dari Artha keÂpada Rudi dilakuÂkan dalam emÂpat tahapan. Uang suap terseÂbut, menurutnya, diÂsampaikan keÂpada Rudi melalui Deviardi, peÂlatih golf dan orang dekat Rudi.
Penyerahan uang, sebutnya, pertama dilakukan di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, sebesar 250 ribu dolar AS. Kedua, di kafe Nanini Plaza Senayan sejumlah 22.500 dolar AS. Kemudian peÂnyerahan uang diÂlanjutkan di laÂhan parkir Restoran McDonald’s Kemang, Jakarta SeÂlaÂtan senilai 50 ribu dolar AS.
Terakhir, di area parkiran dekat rumah makan Sate Senayan MenÂteng, Jakarta Pusat, sebesar 200 ribu dolar AS.
Pemberian itu adalah perÂwuÂjuÂdan terdakwa untuk mÂemÂpeÂngaÂruhi Rudi Rubiandini supaÂya melakukan atau tidak meÂlaÂkuÂkan sesuatu dalam jabaÂtanÂnya†katanya.
Jaksa Ariawan menandasÂkan, perbuatan Artha membeÂriÂkan uang kepada Rudi dilaÂkuÂkan suÂpaÂya Kepala SKK MiÂgas itu mendukung kegiatan usahaÂnya, yakni menerbitkan rekoÂmenÂÂdaÂsi penurunan forÂmula harga gas.
Pemberian uang kepada Rudi melalui Deviardi bukanlah cuÂma-cuma. Tetapi, untuk mempeÂngaÂruhi kebijakan Rudi supaya meÂnurunkan formulasi harga gas PT KPI,†tegasnya.
Kilas Balik
Rudi Bantah Perintahkan Anak Buah Naikkan Harga Gas Untuk PT KPA & KPI Bekas Kepala Satuan Kerja KhuÂsus Pelaksana Kegiatan UsaÂha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), terpidana Rudi RuÂbiandini menjadi saksi di PeÂngadilan Tipikor Jakarta pada 16 Oktober lalu.
Rudi mengaku, keputusan meÂnaikkan dan menurunkan harga gas dibahas dalam rapat teknis. Hal itu dikemukakan RuÂdi saat menjadi saksi untuk terÂdakwa PreÂsiden Direktur PT Kaltim Parna InÂdustri (KPI) Artha Meris Simbolon.
Menurut Rudi, dirinya tak bisa sembarangan menaikkan atau meÂnurunkan harga gas yang diÂpasok ke perusahaan seperti PT Kaltim Pasifik Amoniak (KPA). Tidak ada cerita itu harus naik atau turun,†akunya.
Dia membantah pernah memeÂrinÂtahkan anak buahnya untuk menaikkan harga gas untuk PT KPA dan KPI. Itu masalah teknis yang harus diselesaikan, apakah KPA harus naik, KPI harus naik atau kedua-duanya naik,†ujarnya.
Soal kenaikan atau penetapan harga gas, lanjutnya, bukan dia yang memutuskan. Melainkan jajaran anak buahnya. Maksud Rudi, keputusan menetapkan harga gas diambil melalui kepuÂtusan teknis yang ketat.
Dibutuhkan upaya negosiasi antara penjual dan pembeli. BuÂkan sekadar atau sebatas adanya permintaan dari PT KPI. Dia meÂnandaskan, sepanjang peÂngeÂtaÂhuanÂnya, saat itu negosiasi untuk keperluan tersebut sama sekali belum dilakukan.
Namun, dari laporan anak buahÂnya, Kepala Divisi KoÂmerÂsiaÂliÂsasi Gas Bumi Popi Ahmad NaÂfis, Rudi mengaku mendapat inÂforÂmasi bahwa sudah terjadi neÂgosiasi. Atas laporan yang berisi sudah ada nego antara KPI dan KPA, Rudi minta Popi memÂbeÂritahu Komisaris PT KPI Marihad Simbolon ikhwal nego penuÂruÂnan harga gas yang diajukan KPI.
Isi pesan yang disampaikan Rudi pada Nafis ialah, meminta Marihad menunggu nego lanjuÂtan antara KPI dengan penjual gas. Saya perintahkan Popi, kaÂrena Popi yang bertanggung jaÂwab melakukan itu,†ucapnya.
Hakim Saeful pun menanyaÂkan, apakah ketika itu saksi meÂmeÂrintahkan anak buahnya meÂnaikkan harga gas untuk PT KPA dan KPI, Rudi menyangkal. SakÂsi bilang, yang menaikkan harga gas anak buahnya. Rudi mÂeÂngaÂku, tidak ikut campur dalam rapat pembahasan penyesuaian harga gas. Itu hasil rapat-rapat, anak buah saya waktu itu melapor ke saya,†tuturnya.
Dia menambahkan, kebijakan SKK Migas yang nomor satu adalah menghindari terjadinya kerugian negara.
Jadi, bebernya, untuk mengÂhinÂdari kerugian negara, rapat tekÂnis yang dihasilkan anak buahÂÂnya memutuskan harga gas untuk KPA dinaikkan. Harga gas untuk KPA dinilai terlalu rendah. Maka dinaikan. Itu hasil rapat anak buah saya,†katanya lagi.
Lagi pula, tegas Rudi, perintah yang dilontarkannya selaku KeÂpala SKK Migas ketika itu, meÂminta agar jajarannya melakukan nego dengan KPA dan KPI.
Pada kesaksiannya, Rudi juga menyatakan baru mengetahui suÂrat masuk dari Kementerian ESDM terkait permohonan penuÂrunan harga gas dari PT KPI daÂlam rapat bulan April 2013.
Begitu mengetahui adanya suÂrat terkait permohonan KPI, dia pun kembali meminta agar perÂsoaÂlan di SKK Migas diselesaikan.
Rudi pun menepis anggapan bahwa upaya itu dilakukan mÂeÂngingat perkenalannya dengan Marihad dan terdakwa Artha MeÂris. Intinya, beber saksi, MaÂrihad dan Artha Meris bertemu dengan Popy untuk mengurus permohoÂnan penyesuaian harga gas.
Saya katakan, seluruh yang komplain tentang harga gas, saya lihat dulu untuk ditindaklanjuti,†ucap Rudi.
Dalam dakwaan disebutkan, permintaan bantuan terdakwa Artha Meris ke Rudi diajukan karena ditolaknya permohonan penyesuaian harga gas yang diajukan Marihad Simbolon (KPI) ke Menteri ESDM pada November 2012.
Permohonan Marihad itu diÂresÂpon melalui rapat Kementerian ESDM dan SKK Migas. Pada tangÂgal 21 Desember 2012, rapat memutuskan usulan perubahan formula gas yang dilakukan PT KPI tidak dapat dipenuhi karena akan mengakibatkan penurunan penerimaan negara.
Tuntutan KPK Kurang Timbulkan Efek JeraErwin Nastomal Oemar, Peneliti ILRPeneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin NastoÂmal Oemar mengatakan, tunÂtutan JÂaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap PresiÂden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon kurang berat.
Menurutnya, tuntutan ringan tersebut, bisa mengurangi efek jera yang seharusnya meredam tindak pidana korupsi.
Hal itu juga dinilai Erwin tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi, karena menurutnya, sanksi penjara unÂtuk penyuap maksimal 5 tahun. Maka, harusnya JPU menunÂtutÂnya dengan hukuman makÂsiÂmal sehingga bisa memberi efek jera bagi penyuap lainnya.
Sebenarnya jaksa KPK bisa memaksimalkan tuntutan tamÂbahan bagi Artha Meris, seperti tidak boleh untuk berbisnis miÂgas,†kata Erwin.
Dijelaskan Erwin, pencaÂbuÂtan hak berbisnis migas itu akan menÂjadi ancaman tersenÂdiri baÂgi pelaku korupsi. DeÂngan deÂmiÂÂkian, kata Erwin, hukuman itu akan menjadi momok menaÂkutÂkan bagi meÂreka yang sudah meÂlaÂkukan tindak pidana koÂrupsi ataupun baru berniat meÂlakukannya.
Erwin menambahkan, jika jaksa KPK jeli melihat kesaÂlaÂhan yang telah dilakukan Artha Meris, maka bisa saja JPU meÂnuntutnya secara maksimal yang memberikan dampak cuÂkup sigÂniÂfikan bagi penyuap lainnya.
Apalagi, tambah Erwin, perÂbuatan Artha Meris terindikasi merugikan kepentingan publik terhadap pengelolaan migas seÂcara masif. Oleh karena itu, ArÂtha Meris harus dituntut semakÂsimal mungkin,†pintanya.
Lebih lanjut Erwin menilai, seÂlain tidak maksimal, dalam tunÂtutan Artha Meris ada bebeÂrapa kesalahan yang dilakukan jaksa KPK. Di antaranya adaÂlah tidak memasukkan pidana tamÂbahan untuk Artha Meris.
Dijelaskan Erwin, seharusnya KPK menyadari bahwa penÂdeÂkatan pidana penjara sebeÂnarÂnya tidak efektif memberantas koÂrupsi. Oleh karena itu, jaksa seÂharusnya mencari pendekatan lain, seperti memberikan pidana tambahan.
Dalam beberapa kasus, seÂbenarnya KPK telah meÂlaÂkuÂkan hal itu, seperti kasus Anas dan DjoÂko Susilo. Harusnya, Jaksa KPK konsisten dengan penÂdekaÂtan demikian,†tunÂtasnya.
KPK Perlu Pelototin Subsidi BBM Rp 292 TSyarifuddin Sudding, Politisi HanuraPolitisi Partai Hanura SyaÂrifuddin Sudding mengatakan, lembaga negara yang berkaitan dengan minyak dan gas, diduÂga sering dijadikan sumber proyek bagi kalangan tertentu.
Menurutnya, hal itu terjadi karena lembaga-lembaga negaÂra itu bergelimang uang. TeÂrÂutaÂma menyangkut soal angÂgaran subsidi sektor energi yang diÂjaÂÂtahkan mencapai Rp 292 triÂliun hingga akhir tahun 2014.
Oleh karena itu, anggota KoÂmisi III DPR 2009-2014 ini, meÂminta Komisi PembÂerÂanÂtasan Korupsi (KPK) mÂeÂngungÂkap kasus-kasus korupsi lainÂnya yang ada pada sektor peÂnÂjualan minyak dan gas (migas), karena potensi korupsi pada sektor terÂsebut cukup besar.
Menurutnya, kasus yang menjerat Direktur PT Kaltim Parna Artha Meris Simbolon adalah salah satu indikasi jika sektor minyak dan gas merÂuÂpaÂkan bisnis yang menjanjikan. Bahkan, tambah Syarifuddin, Arhta Meris berani menyuap Kepala SKK Migas Rudi RuÂbiandini agar menurunkan harga minyak, sehingga bisÂnisÂnya bisa meraih omzet maksimal.
Artha Meris hanya bukti keÂcil. Padahal, penjualan minyak dan gas ini diduga kerap dikuaÂsai kartel-kartel yang ada bacÂking-backing-nya. Itu yang perlu diÂlawan, KPK harus beraÂni meÂnyatakan perang terbuka terÂhaÂdap mafia minyak,†cetus Sudding.
Oleh karena itu, Syarifudin meminta KPK memerangi karÂtel-kartel tersebut. Kendati deÂmikian, Syarifuddin meÂmbÂeÂriÂkan apresiasi kepada KPK daÂlam upaya memberantas praktik korupsi di sektor migas.
KPK haÂrus memberantas pelaku koÂrupsi tanpa pandang bulu,†tekannya.
Ia mengatakan, korupsi adaÂlah penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Namun demikian, tidak perlu pesimis dengan pemberantasan korupsi karena masih ada tiga kekuatan untuk memberantas korupsi. Yakni KPK, media yang bebas dan civil society.
Menurut Sudding, dalam pemÂbeÂranÂtasan korupsi sistemÂnya haÂrus benar supaya semua pihak akan mendukung terhaÂdap upaÂya pemberantasan koÂrupsi terÂsebut. ***
BERITA TERKAIT: