Wayan Koster Ngaku Ditanya Soal Anggaran Wisma Atlet

7 Jam Diperiksa Penyidik KPK

Rabu, 05 November 2014, 09:30 WIB
Wayan Koster Ngaku Ditanya Soal Anggaran Wisma Atlet
Wayan Koster
rmol news logo Pemeriksaan saksi kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011, bergulir lagi.

Kemarin, Komisi Pembe­ran­ta­san Korupsi (KPK) memanggil po­litisi PDIP I Wayan Kos­ter se­bagai saksi untuk ter­sang­ka Ke­pala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pro­vinsi Sumatera Selatan Rizal Ab­dullah bergulir lagi.

Wayan yang mengenakan ke­meja batik berkelir coklat, tiba di Kantor KPK pukul 09.20 WIB. Ke­tika ditanya, apa hu­bu­ng­annya de­ngan kasus ini, Wayan menga­ku tidak mengeta­hui secara rinci kasus tersebut.

Namun, dia menduga, pemang­gi­lannya berkaitan dengan pem­bahasan anggaran Wisma Atlet di DPR. Karena, ia merupakan man­tan anggota Komisi X DPR yang salah satunya membidangi olah­raga. Ya kan keputusan Wis­ma Atlet di DPR. Kaitannya dengan anggaran,” katanya,

Namun, Wayan enggan ber­ko­men­tar banyak saat ditanya, apa­kah anggaran tersebut digunakan sesuai dengan yang dianggarkan. Menurut Wayan, pihak DPR ha­nya mengurusi anggaran, tetapi ti­dak mengetahui teknis pem­ba­ngu­nan. Karena hal itu meru­pa­kan tugas pengguna anggaran.

Ya yang diajukan seperti itu, kami putuskan seperti itu. Urusan pembangunannya kan urusan me­reka. Diajukannya Rp 416 miliar, tapi disetujui 200 miliar karena uangnya tidak ada,” katanya.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam, Wayan yang keluar ruang penyidikan pukul 16.20 WIB, kembali dicecar pertanyaan wartawan. Dia mengaku ditanya penyidik KPK 11 pertanyaan, na­mun tidak menjelaskan se­cara rinci apa saja pertanyaannya.

Bekas anggota DPR kela­hiran Singaraja, Bali, 20 Oktober 1962 itu hanya menjelaskan pertanya­an yang diajukan. Antara lain menyangkut proses pem­ba­hasan anggaran perubahan APBN 2010 untuk kegiatan SEA Games 2011, khususnya pembangunan Wis­ma Atlet Palembang.

Namun, Wayan mengaku, da­lam pembahasan tersebut tak ada lobi-lobi untuk permainkan ang­­gar­an. Tidak ada lobi dan tak ada jatah untuk anggota DPR ka­rena SEA Games merupakan event in­ternasional yang harus di­du­kung penuh anggota DPR,” ujarnya.

Terkait pernyataan bos Permai Group M Nazaruddin yang me­nye­but Wayan menerima uang Rp 2 miliar, dia menegaskan, per­nyataan Nazaruddin itu tidak be­nar. Itu bohong,”  kelitnya.

Ketika ditanya tentang apel (istilah lain untuk uang) yang di­berikan Angelina Sondakh, sam­bil menaiki Toyota Avanza hitam bernopol B 1410 BIG, Wayan me­­ngaku tidak ada pemberian uang dari politisi Demokrat itu yang diterima dirinya.

Seperti diketahui, Angelina telah menjadi terpidana karena nyanyian” Nazaruddin. Se­dang­­kan Wayan, meski juga ter­kena nyanyian Nazar, sejauh ini masih ber­status saksi.

Juru Bicara KPK Johan Budi da­lam keterangan persnya mem­be­narkan, Wayan Koster digali pe­ngetahuannya seputar penga­daan anggaran untuk proyek Wis­ma Atlet. Kata Johan, Wayan dipe­rik­sa sebagai saksi untuk me­leng­kapi berkas Rizal Abdul­lah ka­rena dianggap mengetahui ih­wal pembahasan proyek Wis­ma Atlet.

Seorang saksi diperiksa ka­rena dianggap pernah melihat, men­de­ngar atau mengetahui ka­susnya,” kata Johan.

Ditanya apakah Wayan diduga KPK terlibat kasus ini, karena bo­lak-balik KPK untuk diperik­sa terkait kasus Wisma Atlet, Johan menyatakan, hal itu harus ber­da­sarkan dua alat bukti yang cukup. Menurutnya, sekarang ini belum ada cukup bukti untuk mene­tap­kan tersangka baru.

Dulu, Wayan diperiksa ter­kait du­gaan yang berbeda. Kalau se­karang soal pengadaannya karena dia sebagai anggota DPR Komisi X,” ucap Johan.

Dalam agenda pemeriksaan kali ini, selain Wayan, seharusnya Ange­lina Sondakh juga ikut di­pe­rik­sa penyidik sebagai saksi. Na­mun, ucap Johan, yang ber­sang­ku­tan berhalangan hadir se­bagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah.

Sampai sekarang Ang­gelina be­lum hadir, semen­tara yang lainnya hadir,” sam­bung Johan.

Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 29 September 2014. Rizal disangka melakukaan tindak pidana ko­rupsi Wisma Atlet dan Gedung Ser­baguna Sumatera Selatan ta­hun 2010-2011.

Saat itu, ia menjabat sebagai Ke­tua Komite Pembangunan Wis­ma Atlet dan Gedung Ser­ba­guna Pemprov Sumsel tahun ang­garan 2010-2011. Modus ko­rupsi Rizal adalah melakukan mark up atau penggelembungan anggar­an, sehingga menimbulkan keru­gian negara sebesar Rp 25 miliar.

Atas perbuatannya, Rizal di­ke­na­kan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah de­ngan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pi­dana Korupsi (UU Tipikor) jun­cto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kilas Balik
KPK Cari Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jakabaring


Saksi-saksi yang diperiksa KPK untuk tersangka perkara ko­rupsi proyek Wisma Atlet, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Su­matera Selatan Rizal Abdullah (RA) antara lain Direktur Ke­ua­ngan PT Duta Graha Indah (DGI) Laurensius Teguh Khasanto dan pe­gawai Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan, M Arifin.

KPK menilai, keterangan Ari­fin penting, lantaran dia meru­pa­kan anak buah Rizal saat duduk di Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011. Saat itu, Rizal menjabat sebagai Ketua Pa­nitia Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang.

KPK tidak berhenti pada Ri­zal, tapi juga menyasar kepada semua yang diduga menerima suap da­lam kasus Wisma Atlet. Hal itu di­sampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Selain dua saksi tersebut, KPK merencanakan pemanggilan saksi  lainnya untuk mengungkap dana yang diduga diterima sejumlah pi­hak dalam pembangunan Wis­ma Atlet. Utamanya ialah ket­e­rangan Rizal Abdullah sebagai tersangka.

Kadis PU diharapkan bisa mem­berikan informasi yang da­pat dijadikan acuan dasar me­nge­nai keterlibatan pihak lain. De­ngan begitu, akan kita tindak­lan­juti,” kata Bambang di Gedung KPK.

Dalam perkara ini, KPK lebih dulu memenjarakan bekas Ben­dahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin dan anak buahnya, Mindo Rosalina Manullang serta bos PT DGI El Idris. Sekretaris Men­teri Pemuda dan Olahraga Wa­fid Muharam juga termasuk dalam barisan itu.

Fakta yang terungkap dalam per­sidangan El Idris pada 11 Agus­tus 2011, tidak hanya diang­gap KPK sebagai memori lam­pau. Saat itu, Idris mengungkap adanya komisi untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Menurut Bambang, keterang­an Idris dijadikan acuan untuk me­ngembangkan kasus ini. Fakta-fak­ta persidangan yang menyebut du­gaan keterlibatan Alex akan di­pe­gang KPK untuk di­tin­dak­lan­juti. Se­mua info pen­ting yang bisa mem­buk­tikan unsur dak­wa­an itu, pasti akan di­kon­so­li­da­si­kan KPK,” katanya.

Tak menutup kemungkinan, menurut Bambang, tersangka ka­sus ini akan bertambah. Sejauh dite­mu­kan bukti keterlibatan, KPK bisa men­jerat siapa pun,” tandas Bambang.

Dalam persidangan, Alex Noer­din disebut El Idris menerima fee 2,5 persen dari Rp 191 Miliar pa­da proyek Wisma Atlet. Alex pun dituding mengubah desain pro­yek dari rencana semula yang me­ngakibatkan pergeseran spe­si­fikasi bangunan dan anggaran.

Tapi, Alex mengaku tidak tahu me­nahu soal korupsi pada proyek Wisma Atlet. Saya hanya me­nan­datangani SK pembentukan Ko­mite itu atas permintaan Ke­men­pora. Kalau teknis saya tidak ikut-ikutan,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, 8 maret 2012.

Alex yang diperiksa KPK lebih dari tujuh jam ini, juga mem­ban­tah pernah menerima fee 2,5 per­sen dari PT DGI sebagai pe­me­nang ten­der proyek senilai Rp 191 miliar terse­but. Wah, nggak ada itu,” kata dia.

Soal fee itulah yang antara lain akan dikembangkan KPK. Tapi, KPK terlebih dahulu mempela­ja­ri pasal-pasal yang disangka­kan ke­pada Rizal, anak buah Alex.

Se­mua informasi dan ketera­ngan akan dikualifikasi guna me­me­nuhi unsur-unsur pasal yang di­sang­kakan ter­hadap tersangka,” kata Bambang.

Ikuti Saja Prinsip Follow The Money
Fariz Fachryan, Peneliti Pukat UGM

Lambannya pengem­ba­ng­an penyidikan kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Sumatera Se­latan, membuat pegiat anti-korupsi ikut berbicara.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Fariz Fachryan mengatakan, ada ba­nyak faktor yang membuat KPK sering kali lamban dalam penanganan kasus korupsi.

Tetapi yang paling banyak, ini sudah overload-nya kasus yang ditangani KPK,” kata Fariz Fachryan.

Menurut Fariz, walaupun ter­kesan lamban, tetapi masya­ra­kat penting untuk mengetahui ke­napa KPK lamban dalam ka­sus Wisma Atlet. Hal tersebut per­lu diungkapkan agar ma­sya­rakat mengetahui kesulitan-ke­sulitan apa saja yang dialami KPK dalam memajukan kasus Wisma Atlet ke pengadilan. Ka­rena memang kasus ini melibat­kan banyak pihak,” jelasnya.

Fariz menilai, dalam anali­sa­nya, banyak faktor yang mem­buat pengungkapan kasus ko­rup­si berjalan lamban. Perta­ma, bisa dari tersangka yang tidak kooperatif. Kedua, saksi yang tidak kooperatif.

Ketiga yang paling penting, karena penyidik yang kurang dan keempat kasus yang over­load,” jelasnya.

Fariz juga meminta KPK un­tuk menelusuri aliran uang yang diduga masuk ke kantong siapa pun terkait kasus ini.

Menurutnya, fakta yang ha­dir di dalam persidangan bisa dija­di­kan dasar untuk me­me­rik­sa semua pihak terkait. Ka­rena da­lam hukum pidana, tam­­bahnya, keterlibatan orang se­di­kit pun pas­ti ada perma­sa­la­han hukumnya.

Jadi, menurut Fariz, penyidik KPK harus menggunakan prin­sip follow the money agar mem­permudah penyidikan.

Kalau mau membuktikan keterlibatan siapa pun, maka pakai pasal money laundry biar cepat dan bisa ditangkap siapa saja penikmat uangnya,” tutup Fariz.

Semakin Lama Akan Timbul Persoalan Baru
Taslim Chaniago, Politisi PAN

Politisi Partai Amanat Na­sional (PAN) Taslim Chaniago mendesak agar Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) se­gera merampungkan kasus Wisma Atlet yang muncul pada tahun 2011.

Pasalnya, jelas Taslim, sema­kin lama diselesaikan, maka akan menimbulkan berbagai pe­r­­soalan baru. Misalnya, jelas Taslim, saksi yang diduga me­ngetahui proyek tersebut bisa jadi keburu kabur ke luar negeri atau bahkan meninggal dunia.

Kalau sampai begitu kan jadi sulit mengumpulkan bukti­nya,” ucap anggota Komisi III DPR 2009-2014 ini.

Dia juga meminta agar ke­kurangan penyidik tidak dija­dikan alasan KPK lamban me­nuntaskan sejumlah kasus ko­rupsi. Oleh karenanya, Taslim meminta Presiden Joko Wido­do menambah jumlah penyi­dik KPK yang tidak sebanding de­ngan jumlah kasus yang d­i­tangani.

KPK sering kewalahan me­ngatasi kasus korupsi karena pe­nyidiknya tidak sebanding. Jadi penyidiknya harus ditambah agar penanganan kasus korup­sinya berjalan cepat,” pintanya.

Selain itu, dengan ditetap­kan­nya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Palembang Ri­zal Abdullah sebagai tersang­ka, maka kasus korupsi proyek Wis­ma Atlet kemungkinan akan mem­buka lembaran tersangka baru.

Pasalnya, dalam fakta persi­da­ngan, bukan hanya nama Ri­zal Abdullah yang disebutkan. Namun, ada pula nama lain yang diduga kecipratan fee proyek. Oleh karenanya, Taslim me­min­ta KPK menuntaskan kasus te­r­sebut sampai ke akarnya.

Taslim memperkirakan, pe­nyidik KPK dalam waktu dekat akan memeriksa Gubernur Sum­sel Alex Noerdin dalam ka­pasitas sebagai saksi. Karena, tambah dia, Alex merupakan atasan Rizal.

Sebagai rakyat, saya ber­ha­rap Wisma Atlet diusut sampai tun­tas, apalagi ada bukti persi­da­ngan. Karena itu bisa dijad­i­kan entry point untuk me­nun­tas­kan kasus korupsi Wisma Atlet,” tuntasnya.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA