Kemarin, Komisi PembeÂranÂtaÂsan Korupsi (KPK) memanggil poÂlitisi PDIP I Wayan KosÂter seÂbagai saksi untuk terÂsangÂka KeÂpala Dinas Pekerjaan Umum (PU) ProÂvinsi Sumatera Selatan Rizal AbÂdullah bergulir lagi.
Wayan yang mengenakan keÂmeja batik berkelir coklat, tiba di Kantor KPK pukul 09.20 WIB. KeÂtika ditanya, apa huÂbuÂngÂannya deÂngan kasus ini, Wayan mengaÂku tidak mengetaÂhui secara rinci kasus tersebut.
Namun, dia menduga, pemangÂgiÂlannya berkaitan dengan pemÂbahasan anggaran Wisma Atlet di DPR. Karena, ia merupakan manÂtan anggota Komisi X DPR yang salah satunya membidangi olahÂraga. Ya kan keputusan WisÂma Atlet di DPR. Kaitannya dengan anggaran,†katanya,
Namun, Wayan enggan berÂkoÂmenÂtar banyak saat ditanya, apaÂkah anggaran tersebut digunakan sesuai dengan yang dianggarkan. Menurut Wayan, pihak DPR haÂnya mengurusi anggaran, tetapi tiÂdak mengetahui teknis pemÂbaÂnguÂnan. Karena hal itu meruÂpaÂkan tugas pengguna anggaran.
Ya yang diajukan seperti itu, kami putuskan seperti itu. Urusan pembangunannya kan urusan meÂreka. Diajukannya Rp 416 miliar, tapi disetujui 200 miliar karena uangnya tidak ada,†katanya.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam, Wayan yang keluar ruang penyidikan pukul 16.20 WIB, kembali dicecar pertanyaan wartawan. Dia mengaku ditanya penyidik KPK 11 pertanyaan, naÂmun tidak menjelaskan seÂcara rinci apa saja pertanyaannya.
Bekas anggota DPR kelaÂhiran Singaraja, Bali, 20 Oktober 1962 itu hanya menjelaskan pertanyaÂan yang diajukan. Antara lain menyangkut proses pemÂbaÂhasan anggaran perubahan APBN 2010 untuk kegiatan SEA Games 2011, khususnya pembangunan WisÂma Atlet Palembang.
Namun, Wayan mengaku, daÂlam pembahasan tersebut tak ada lobi-lobi untuk permainkan angÂÂgarÂan. Tidak ada lobi dan tak ada jatah untuk anggota DPR kaÂrena SEA Games merupakan event inÂternasional yang harus diÂduÂkung penuh anggota DPR,†ujarnya.
Terkait pernyataan bos Permai Group M Nazaruddin yang meÂnyeÂbut Wayan menerima uang Rp 2 miliar, dia menegaskan, perÂnyataan Nazaruddin itu tidak beÂnar. Itu bohong,†kelitnya.
Ketika ditanya tentang apel (istilah lain untuk uang) yang diÂberikan Angelina Sondakh, samÂbil menaiki Toyota Avanza hitam bernopol B 1410 BIG, Wayan meÂÂngaku tidak ada pemberian uang dari politisi Demokrat itu yang diterima dirinya.
Seperti diketahui, Angelina telah menjadi terpidana karena nyanyian†Nazaruddin. SeÂdangÂÂkan Wayan, meski juga terÂkena nyanyian Nazar, sejauh ini masih berÂstatus saksi.
Juru Bicara KPK Johan Budi daÂlam keterangan persnya memÂbeÂnarkan, Wayan Koster digali peÂngetahuannya seputar pengaÂdaan anggaran untuk proyek WisÂma Atlet. Kata Johan, Wayan dipeÂrikÂsa sebagai saksi untuk meÂlengÂkapi berkas Rizal AbdulÂlah kaÂrena dianggap mengetahui ihÂwal pembahasan proyek WisÂma Atlet.
Seorang saksi diperiksa kaÂrena dianggap pernah melihat, menÂdeÂngar atau mengetahui kaÂsusnya,†kata Johan.
Ditanya apakah Wayan diduga KPK terlibat kasus ini, karena boÂlak-balik KPK untuk diperikÂsa terkait kasus Wisma Atlet, Johan menyatakan, hal itu harus berÂdaÂsarkan dua alat bukti yang cukup. Menurutnya, sekarang ini belum ada cukup bukti untuk meneÂtapÂkan tersangka baru.
Dulu, Wayan diperiksa terÂkait duÂgaan yang berbeda. Kalau seÂkarang soal pengadaannya karena dia sebagai anggota DPR Komisi X,†ucap Johan.
Dalam agenda pemeriksaan kali ini, selain Wayan, seharusnya AngeÂlina Sondakh juga ikut diÂpeÂrikÂsa penyidik sebagai saksi. NaÂmun, ucap Johan, yang berÂsangÂkuÂtan berhalangan hadir seÂbagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah.
Sampai sekarang AngÂgelina beÂlum hadir, semenÂtara yang lainnya hadir,†samÂbung Johan.
Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 29 September 2014. Rizal disangka melakukaan tindak pidana koÂrupsi Wisma Atlet dan Gedung SerÂbaguna Sumatera Selatan taÂhun 2010-2011.
Saat itu, ia menjabat sebagai KeÂtua Komite Pembangunan WisÂma Atlet dan Gedung SerÂbaÂguna Pemprov Sumsel tahun angÂgaran 2010-2011. Modus koÂrupsi Rizal adalah melakukan mark up atau penggelembungan anggarÂan, sehingga menimbulkan keruÂgian negara sebesar Rp 25 miliar.
Atas perbuatannya, Rizal diÂkeÂnaÂkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah deÂngan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak PiÂdana Korupsi (UU Tipikor) junÂcto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kilas Balik
KPK Cari Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek JakabaringSaksi-saksi yang diperiksa KPK untuk tersangka perkara koÂrupsi proyek Wisma Atlet, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) SuÂmatera Selatan Rizal Abdullah (RA) antara lain Direktur KeÂuaÂngan PT Duta Graha Indah (DGI) Laurensius Teguh Khasanto dan peÂgawai Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan, M Arifin.
KPK menilai, keterangan AriÂfin penting, lantaran dia meruÂpaÂkan anak buah Rizal saat duduk di Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011. Saat itu, Rizal menjabat sebagai Ketua PaÂnitia Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang.
KPK tidak berhenti pada RiÂzal, tapi juga menyasar kepada semua yang diduga menerima suap daÂlam kasus Wisma Atlet. Hal itu diÂsampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Selain dua saksi tersebut, KPK merencanakan pemanggilan saksi lainnya untuk mengungkap dana yang diduga diterima sejumlah piÂhak dalam pembangunan WisÂma Atlet. Utamanya ialah ketÂeÂrangan Rizal Abdullah sebagai tersangka.
Kadis PU diharapkan bisa memÂberikan informasi yang daÂpat dijadikan acuan dasar meÂngeÂnai keterlibatan pihak lain. DeÂngan begitu, akan kita tindakÂlanÂjuti,†kata Bambang di Gedung KPK.
Dalam perkara ini, KPK lebih dulu memenjarakan bekas BenÂdahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin dan anak buahnya, Mindo Rosalina Manullang serta bos PT DGI El Idris. Sekretaris MenÂteri Pemuda dan Olahraga WaÂfid Muharam juga termasuk dalam barisan itu.
Fakta yang terungkap dalam perÂsidangan El Idris pada 11 AgusÂtus 2011, tidak hanya diangÂgap KPK sebagai memori lamÂpau. Saat itu, Idris mengungkap adanya komisi untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Menurut Bambang, keterangÂan Idris dijadikan acuan untuk meÂngembangkan kasus ini. Fakta-fakÂta persidangan yang menyebut duÂgaan keterlibatan Alex akan diÂpeÂgang KPK untuk diÂtinÂdakÂlanÂjuti. SeÂmua info penÂting yang bisa memÂbukÂtikan unsur dakÂwaÂan itu, pasti akan diÂkonÂsoÂliÂdaÂsiÂkan KPK,†katanya.
Tak menutup kemungkinan, menurut Bambang, tersangka kaÂsus ini akan bertambah. Sejauh diteÂmuÂkan bukti keterlibatan, KPK bisa menÂjerat siapa pun,†tandas Bambang.
Dalam persidangan, Alex NoerÂdin disebut El Idris menerima fee 2,5 persen dari Rp 191 Miliar paÂda proyek Wisma Atlet. Alex pun dituding mengubah desain proÂyek dari rencana semula yang meÂngakibatkan pergeseran speÂsiÂfikasi bangunan dan anggaran.
Tapi, Alex mengaku tidak tahu meÂnahu soal korupsi pada proyek Wisma Atlet. Saya hanya meÂnanÂdatangani SK pembentukan KoÂmite itu atas permintaan KeÂmenÂpora. Kalau teknis saya tidak ikut-ikutan,†kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, 8 maret 2012.
Alex yang diperiksa KPK lebih dari tujuh jam ini, juga memÂbanÂtah pernah menerima
fee 2,5 perÂsen dari PT DGI sebagai peÂmeÂnang tenÂder proyek senilai Rp 191 miliar terseÂbut. Wah, nggak ada itu,†kata dia.
Soal fee itulah yang antara lain akan dikembangkan KPK. Tapi, KPK terlebih dahulu mempelaÂjaÂri pasal-pasal yang disangkaÂkan keÂpada Rizal, anak buah Alex.
SeÂmua informasi dan keteraÂngan akan dikualifikasi guna meÂmeÂnuhi unsur-unsur pasal yang diÂsangÂkakan terÂhadap tersangka,†kata Bambang.
Ikuti Saja Prinsip Follow The MoneyFariz Fachryan, Peneliti Pukat UGMLambannya pengemÂbaÂngÂan penyidikan kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Sumatera SeÂlatan, membuat pegiat anti-korupsi ikut berbicara.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Fariz Fachryan mengatakan, ada baÂnyak faktor yang membuat KPK sering kali lamban dalam penanganan kasus korupsi.
Tetapi yang paling banyak, ini sudah overload-nya kasus yang ditangani KPK,†kata Fariz Fachryan.
Menurut Fariz, walaupun terÂkesan lamban, tetapi masyaÂraÂkat penting untuk mengetahui keÂnapa KPK lamban dalam kaÂsus Wisma Atlet. Hal tersebut perÂlu diungkapkan agar maÂsyaÂrakat mengetahui kesulitan-keÂsulitan apa saja yang dialami KPK dalam memajukan kasus Wisma Atlet ke pengadilan. KaÂrena memang kasus ini melibatÂkan banyak pihak,†jelasnya.
Fariz menilai, dalam analiÂsaÂnya, banyak faktor yang memÂbuat pengungkapan kasus koÂrupÂsi berjalan lamban. PertaÂma, bisa dari tersangka yang tidak kooperatif. Kedua, saksi yang tidak kooperatif.
Ketiga yang paling penting, karena penyidik yang kurang dan keempat kasus yang
overÂload,†jelasnya.
Fariz juga meminta KPK unÂtuk menelusuri aliran uang yang diduga masuk ke kantong siapa pun terkait kasus ini.
Menurutnya, fakta yang haÂdir di dalam persidangan bisa dijaÂdiÂkan dasar untuk meÂmeÂrikÂsa semua pihak terkait. KaÂrena daÂlam hukum pidana, tamÂÂbahnya, keterlibatan orang seÂdiÂkit pun pasÂti ada permaÂsaÂlaÂhan hukumnya.
Jadi, menurut Fariz, penyidik KPK harus menggunakan prinÂsip
follow the money agar memÂpermudah penyidikan.
Kalau mau membuktikan keterlibatan siapa pun, maka pakai pasal
money laundry biar cepat dan bisa ditangkap siapa saja penikmat uangnya,†tutup Fariz.
Semakin Lama Akan Timbul Persoalan BaruTaslim Chaniago, Politisi PANPolitisi Partai Amanat NaÂsional (PAN) Taslim Chaniago mendesak agar Komisi PemÂberantasan Korupsi (KPK) seÂgera merampungkan kasus Wisma Atlet yang muncul pada tahun 2011.
Pasalnya, jelas Taslim, semaÂkin lama diselesaikan, maka akan menimbulkan berbagai peÂrÂÂsoalan baru. Misalnya, jelas Taslim, saksi yang diduga meÂngetahui proyek tersebut bisa jadi keburu kabur ke luar negeri atau bahkan meninggal dunia.
Kalau sampai begitu kan jadi sulit mengumpulkan buktiÂnya,†ucap anggota Komisi III DPR 2009-2014 ini.
Dia juga meminta agar keÂkurangan penyidik tidak dijaÂdikan alasan KPK lamban meÂnuntaskan sejumlah kasus koÂrupsi. Oleh karenanya, Taslim meminta Presiden Joko WidoÂdo menambah jumlah penyiÂdik KPK yang tidak sebanding deÂngan jumlah kasus yang dÂiÂtangani.
KPK sering kewalahan meÂngatasi kasus korupsi karena peÂnyidiknya tidak sebanding. Jadi penyidiknya harus ditambah agar penanganan kasus korupÂsinya berjalan cepat,†pintanya.
Selain itu, dengan ditetapÂkanÂnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Palembang RiÂzal Abdullah sebagai tersangÂka, maka kasus korupsi proyek WisÂma Atlet kemungkinan akan memÂbuka lembaran tersangka baru.
Pasalnya, dalam fakta persiÂdaÂngan, bukan hanya nama RiÂzal Abdullah yang disebutkan. Namun, ada pula nama lain yang diduga kecipratan
fee proyek. Oleh karenanya, Taslim meÂminÂta KPK menuntaskan kasus teÂrÂsebut sampai ke akarnya.
Taslim memperkirakan, peÂnyidik KPK dalam waktu dekat akan memeriksa Gubernur SumÂsel Alex Noerdin dalam kaÂpasitas sebagai saksi. Karena, tambah dia, Alex merupakan atasan Rizal.
Sebagai rakyat, saya berÂhaÂrap Wisma Atlet diusut sampai tunÂtas, apalagi ada bukti persiÂdaÂngan. Karena itu bisa dijadÂiÂkan
entry point untuk meÂnunÂtasÂkan kasus korupsi Wisma Atlet,†tuntasnya. ***
BERITA TERKAIT: