Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Kemendagri Jadi Saksi Kasus e-KTP

Dari Siang Hingga Malam Di Ruang Penyidik KPK

Kamis, 30 Oktober 2014, 10:33 WIB
Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Kemendagri Jadi Saksi Kasus e-KTP
Johan Budi
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perkara korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional tahun anggaran 2011-2012.

Guna melengkapi berkas per­kara tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto, KPK memanggil Direktur Fasi­litas Dana Perimbangan D­i­rek­torat Jenderal Keuangan K­e­men­dagri, Elvus Dailami.

“Dia diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Rabu (29/10).

Elvus diperiksa dalam kapa­si­tasnya sebagai pihak yang diduga mengetahui mengenai anggaran proyek KTP elektronik (e-KTP) di Kemendagri.

Pasalnya, saat proyek ini ber­gu­lir, Elvus menjabat sebagai Sek­­retaris Direktorat Jenderal Ke­­pendudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Hingga sekitar pukul 20.00 WIB, Elvus yang hadir sekitar pu­­kul 13.00 WIB, tak kunjung ke­luar dari ruang penyidikan.

Penyidik juga memeriksa pi­hak  swasta bernama Suparmanto. Dia juga diperiksa sebagai saksi un­tuk tersangka Sugiharto. Dalam perkara ini, Satuan Tu­gas (Sat­gas) KPK telah meng­ge­ledah tiga tempat.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penggeledahan di­la­kukan sejak sekitar pukul 07.00 WIB hingga siang hari.

Penggeledahan dilakukan di dua rumah di Kota Wisata Cibu­bur, Jakarta Timur, serta satu ru­mah di Citayam, Bogor. Ketiga lokasi penggeledahan merupakan rumah milik sejumlah saksi yang pernah diperiksa dalam kasus tersebut.

Namun, Johan mengaku belum mendapatkan informasi menge­nai nama-nama saksi yang ru­mah­nya digeledah. “Terkait pe­nyi­dikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan ter­sang­ka S, KPK melakukan peng­geledahan di tiga lokasi,” ujar Jo­han, Selasa petang.

Johan menjelaskan, pengge­le­dahan itu dilakukan untuk men­cari bukti-bukti terkait tersangka Su­giharto yang juga menjabat se­bagai Pejabat Pembuat Komit­men dalam proyek e-KTP.

“Ada se­jumlah dokumen yang disita, baik dalam bentuk elektro­nik mau­pun selain elektronik,” ucap Johan.

Dalam kasus ini, KPK mene­tap­kan Direktur Pengelola In­for­masi Administrasi Kepen­du­du­kan Direktorat Jenderal Ke­pen­dudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka.

Sugiharto disangka melanggar Pa­sal 2 ayat 1 susbsidair Pasal 3 Un­dang-Undang Nomor 31/1999, sebagaimana diubah men­jadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pid­ana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur me­nge­nai setiap orang yang mela­wan hukum melakukan pe­r­bua­tan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang da­pat merugikan keuangan ne­gara. Termasuk, setiap orang yang me­lakukan penyalahgunaan ke­wenangan karena jabatan yang bisa merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Ancaman karena melanggar pasal tersebut adalah pidana pen­jara maksimal 20 tahun, dan den­d­a paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara, jumlah anggaran yang digunakan dalam proyek ini berasal dari pagu anggaran 2011-2012 dengan nilai Rp 6 triliun.

Selain menetapkan Sugiharto sebagai tersangka, KPK juga te­lah meminta Direktorat Jen­deral (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hu­kum dan HAM untuk mela­rang Sugiharto bepergian ke luar negeri.

Bukan cuma Sugiharto, KPK juga mencegah Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Irman, bekas Di­rek­tur Perum Percetakan Negara (PNRI) Edhi Wijaya, Direktur Quadra Solution Anang Sugiana, dan Andi Agustinus seorang wi­ra­swasta untuk ke luar negeri.

Dalam kasus ini, KPK juga te­lah menggeledah ruang kerja be­kas Menteri Dalam Negeri Ga­mawan Fauzi di Kantor Ke­men­terian Dalam Negeri, Jalan Mer­de­ka Utara, kantor Direktorat Jen­­deral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Jalan Taman Makam Pahlawan Kali­bata, Jakarta Selatan dan kantor PT Quadra Solution di Kuningan.

KPK juga telah menggeledah Kantor Percetakan Negara (PNRI) dan rumah bekas Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya di Jalan Pondok Jaya III, Nomor 24 Jakarta Selatan.

Sementara terkait potensi ke­rugian negara, KPK masih terus melakukan penghitungan. Dari to­­tal nilai proyek Rp 6 triliun, ha­sil penghitungan kerugian negara mencapai Rp 1,12 triliun.

Kilas Balik
Ditetapkan Jadi Tersangka, Pejabat Kemendagri Sugiharto Tak Ditahan


Pada 24 April 2014, Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK)  menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kepen­du­dukan Direktorat Jenderal Ke­pen­dudukan dan Catatan Sipil Ke­menterian Dalam Negeri, Su­giharto sebagai tersangka kasus k­orupsi pengadaan paket pene­rapan kartu tanda penduduk elek­tronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012. Tapi, tersangka ini ti­dak langsung ditahan.

Selaku Pejabat Pembuat Ko­mitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, terkait penga­da­an proyek tersebut.

Menurut Juru Bicara KPK Jo­han Budi, penyelidikan proyek e-KTP ini berawal dari laporan ma­sya­rakat yang masuk ke KPK pada 2012-2013. Johan juga tidak mem­bantah ada informasi yang di­sam­paikan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Mu­ham­mad Na­zaruddin terkait proyek e-KTP ini.

Menanggapi semua laporan itu, tim Satgas KPK menggeledah kan­tor PT Quadra Solution di lan­tai VII Menara Duta, Jalan HR Ra­suna Said, Kav B-9, Jakarta Se­latan, Selasa (22/4).

Adapun PT Quadra Solution di­duga sebagai salah satu perusa­haan pelaksana proyek e-KTP yang nilainya Rp 6 triliun.

Selain kantor tersebut, tim pe­nyidik KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kep­en­du­du­kan dan Pencatatan Sipil Ke­men­terian Dalam Negeri di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Bahkan, Kantor Kementerian Dalam Negeri, termasuk ruangan Men­teri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga menjadi sasaran peng­geledahan penyidik KPK. Tapi, Ga­ma­wan membantah ruangan­nya di­geledah.

Setelah dilakukan gelar per­kara terkait penyelidikan, Johan me­nga­takan, didapat dua alat bukti yang cukup yang disim­pul­kan te­lah ada tindak pidana ko­rup­si di da­lam pelaksanaan pe­nga­da­an e-KTP.

“Dari hasil gelar perkara dan per­mintaan keterangan, ditetap­kan S (Sugiharto) selaku PPK di Di­rektorat Jenderal Kepen­du­du­kan dan Catatan Sipil sebagai ter­sangka,” kata Johan Budi, Se­lasa (22/4) di Jakarta.

KPK menjerat Sugiharto de­ngan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pa­sal 3 Undang-Undang Pe­m­be­ran­tasan Tindak Pidana Korupsi, jun­cto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Perbuatan Sugiarto diduga me­rugikan keuangan negara. Na­mun, hingga kini KPK masih meng­hitung jumlah pasti kerugian itu. Menurut Johan, nilai proyek pe­nga­daan e-KTP 2011-2012 ini men­capai Rp 6 triliun.

Sebelumnya, terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Na­zaruddin menyampaikan ke­pada media mengenai dugaan peng­gelembungan sebesar Rp 2,5 triliun pada proyek e-KTP.

Pemenang pengadaan e-KTP ada­lah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Per­sero), PT LEN Industri (Per­sero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra yang menge­lola dana APBN senilai Rp 6 tri­liun tahun anggaran 2011 dan 2012.

Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pen­dam­pi­ngan teknis, PT LEN In­dustri me­ngadakan perangkat ke­ras AFIS, PT Quadra Solution ber­tugas me­ngadakan perangkat ke­ras dan lu­nak serta PT San­di­pala Artha­putra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Program e-KTP ini secara na­sional dilaksanakan dalam dua ta­hap, yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan target 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik.

Mesti Cepat Disidik Agar Barbuk Tak Hilang

M Nasir Djamil, Politisi PKS

Anggota Komisi III DPR 2009-2014 Muhammad Nasir Dja­mil meminta Komisi Pem­be­rantasan Korupsi (KPK) ber­laku adil dalam menelusuri ka­sus kasus korupsi yang me­li­bat­kan elite partai politik.

Menurutnya, sejak dite­tap­kan­nya Direktur Pengelola In­for­masi Administrasi Ke­pen­du­du­kan Direktorat Jenderal Ke­pendudukan dan Catatan Sipil Ke­menterian Dalam Negeri, Su­giharto sebagai tersangka ka­sus e-KTP, belum ada pelaku lain yang ikut terseret.

Padahal, sambungnya, sejum­lah nama ikut terlibat sesuai dengan apa yang telah di­ung­kapkan Na­zaruddin, terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet.

Dilanjutkan Nasir, seh­a­rus­nya KPK tidak membeda-be­da­kan siapa pun yang terindikasi sebagai pelaku korupsi, dan me­lihat semua orang sama di hadapan hukum. Meskipun me­miliki jabatan penting di pe­merintahan.

“Jangan sampai KPK tajam di satu tempat dan tumpul di tempat lain, karena nantinya ma­syarakat malah curiga. Pada­hal kerugian negaranya cukup dahsyat,” kritik politisi PKS ini.

Nasir juga mengatakan, mes­ki KPK sudah menetapkan Su­giharto sebagai tersangka, di­du­ga masih ada oknum lain  yang terlibat.

Dia menilai, tidak mungkin se­orang Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kepen­dudukan bisa menggasak uang negara dalam proyek triliunan rupiah sendirian. “Patut diduga ada petinggi lain yang ikut an­dil,” tegasnya.

Nasir pun mengingatkan, KPK jangan sengaja menjerat pelaku tertentu saja. Padahal, sambungnya, hal itu bisa men­jadi kesempatan bagi pelaku lain untuk menghilangkan ba­rang bukti (barbuk).

“KPK mes­ti bertindak cepat, supaya tak terjadi kehilangan ba­rang buk­ti,” pintanya.

Guna menghindari ketida­k­per­cayaan publik, KPK tidak bo­­leh tebang pilih dalam me­na­ngani kasus yang diduga me­li­ba­tkan petinggi negara. Ka­rena jika demikian, nan­ti­nya ke­­per­cayaan publik akan me­nu­run.

“Jangan sampai publik me­nilai KPK ikut bermain,” tan­dasnya.

Kalau KPK Serius Banyak Pihak Yang Terlibat Dalam Kasus e-KTP

Uchok Sky Khadafi, Koordinator FITRA

Koordinator LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi menduga, Direktur Pengelolaan Informasi Ad­mi­nis­trasi Kependudukan Di­rek­torat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Ke­mendagri) Sugiharto selaku tersangka proyek e-KTP, tidak bermain sendirian.

Uchok berharap, penetapan Su­giharto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK), bukan hanya un­tuk memuaskan rasa pena­sa­ran publik.

“Jangan sampai dia dijadikan korban, untuk m­e­lin­dungi pi­hak lain,” kata Uchok.

Uchok berharap, KPK lebih serius dalam menangani kasus e-KTP, dan jangan sampai mem­batasi pelaku kasus yang menelan anggaran negara men­capai Rp 6 triliun tersebut. “Pa­da­hal sejak awal, proses penga­daan e-KTP itu diduga banyak menyalahi aturan,” nilainya.

Menurut Uchok, dari awal pe­ngadaannya saja sudah ba­nyak yang tidak beres, seperti me­masukkan perusahaan ter­ten­tu menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pe­nga­da­an proyek.

“Kalau memang KPK serius menangani ini, ba­nyak orang yang terlibat,” katanya.

Uchok pun berharap, kasus ini tidak berhenti pada ter­sang­ka yang ada saat ini. “S­e­ha­rus­nya KPK jangan hanya me­ne­tap­kan tersangka kepada Peja­bat Pembuat Komitmen. Se­per­tinya kasus ini akan berhenti di Sugiharto dan tidak akan ada ter­sangka baru,” katanya.

Selain itu Uchok me­nya­yang­kan penyalahgunaan wewenang terhadap proyek pengadaan e-KTP. Menurutnya, jika tanpa cacat hukum seperti ini, ke­mung­kinan identitas elektrik tersebut bisa menyelesaikan kisruh pemilih ganda setiap kali diadakan pemilihan umum.

“Tujuannya luhur, agar setiap orang hanya memiliki satu kartu identitas yang tentunya bisa mengurangi kecurangan pada pemilu,” tutupnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA