Guna melengkapi berkas perÂkara tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto, KPK memanggil Direktur FasiÂlitas Dana Perimbangan DÂiÂrekÂtorat Jenderal Keuangan KÂeÂmenÂdagri, Elvus Dailami.
“Dia diperiksa sebagai saksi,†ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Rabu (29/10).
Elvus diperiksa dalam kapaÂsiÂtasnya sebagai pihak yang diduga mengetahui mengenai anggaran proyek KTP elektronik (e-KTP) di Kemendagri.
Pasalnya, saat proyek ini berÂguÂlir, Elvus menjabat sebagai SekÂÂretaris Direktorat Jenderal KeÂÂpendudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
Hingga sekitar pukul 20.00 WIB, Elvus yang hadir sekitar puÂÂkul 13.00 WIB, tak kunjung keÂluar dari ruang penyidikan.
Penyidik juga memeriksa piÂhak swasta bernama Suparmanto. Dia juga diperiksa sebagai saksi unÂtuk tersangka Sugiharto. Dalam perkara ini, Satuan TuÂgas (SatÂgas) KPK telah mengÂgeÂledah tiga tempat.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penggeledahan diÂlaÂkukan sejak sekitar pukul 07.00 WIB hingga siang hari.
Penggeledahan dilakukan di dua rumah di Kota Wisata CibuÂbur, Jakarta Timur, serta satu ruÂmah di Citayam, Bogor. Ketiga lokasi penggeledahan merupakan rumah milik sejumlah saksi yang pernah diperiksa dalam kasus tersebut.
Namun, Johan mengaku belum mendapatkan informasi mengeÂnai nama-nama saksi yang ruÂmahÂnya digeledah. “Terkait peÂnyiÂdikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terÂsangÂka S, KPK melakukan pengÂgeledahan di tiga lokasi,†ujar JoÂhan, Selasa petang.
Johan menjelaskan, penggeÂleÂdahan itu dilakukan untuk menÂcari bukti-bukti terkait tersangka SuÂgiharto yang juga menjabat seÂbagai Pejabat Pembuat KomitÂmen dalam proyek e-KTP.
“Ada seÂjumlah dokumen yang disita, baik dalam bentuk elektroÂnik mauÂpun selain elektronik,†ucap Johan.
Dalam kasus ini, KPK meneÂtapÂkan Direktur Pengelola InÂforÂmasi Administrasi KepenÂduÂduÂkan Direktorat Jenderal KeÂpenÂdudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka.
Sugiharto disangka melanggar PaÂsal 2 ayat 1 susbsidair Pasal 3 UnÂdang-Undang Nomor 31/1999, sebagaimana diubah menÂjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidÂana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur meÂngeÂnai setiap orang yang melaÂwan hukum melakukan peÂrÂbuaÂtan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang daÂpat merugikan keuangan neÂgara. Termasuk, setiap orang yang meÂlakukan penyalahgunaan keÂwenangan karena jabatan yang bisa merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Ancaman karena melanggar pasal tersebut adalah pidana penÂjara maksimal 20 tahun, dan denÂdÂa paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara, jumlah anggaran yang digunakan dalam proyek ini berasal dari pagu anggaran 2011-2012 dengan nilai Rp 6 triliun.
Selain menetapkan Sugiharto sebagai tersangka, KPK juga teÂlah meminta Direktorat JenÂderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian HuÂkum dan HAM untuk melaÂrang Sugiharto bepergian ke luar negeri.
Bukan cuma Sugiharto, KPK juga mencegah Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Irman, bekas DiÂrekÂtur Perum Percetakan Negara (PNRI) Edhi Wijaya, Direktur Quadra Solution Anang Sugiana, dan Andi Agustinus seorang wiÂraÂswasta untuk ke luar negeri.
Dalam kasus ini, KPK juga teÂlah menggeledah ruang kerja beÂkas Menteri Dalam Negeri GaÂmawan Fauzi di Kantor KeÂmenÂterian Dalam Negeri, Jalan MerÂdeÂka Utara, kantor Direktorat JenÂÂderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Jalan Taman Makam Pahlawan KaliÂbata, Jakarta Selatan dan kantor PT Quadra Solution di Kuningan.
KPK juga telah menggeledah Kantor Percetakan Negara (PNRI) dan rumah bekas Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya di Jalan Pondok Jaya III, Nomor 24 Jakarta Selatan.
Sementara terkait potensi keÂrugian negara, KPK masih terus melakukan penghitungan. Dari toÂÂtal nilai proyek Rp 6 triliun, haÂsil penghitungan kerugian negara mencapai Rp 1,12 triliun.
Kilas Balik
Ditetapkan Jadi Tersangka, Pejabat Kemendagri Sugiharto Tak DitahanPada 24 April 2014, Komisi PemÂberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi KepenÂduÂdukan Direktorat Jenderal KeÂpenÂdudukan dan Catatan Sipil KeÂmenterian Dalam Negeri, SuÂgiharto sebagai tersangka kasus kÂorupsi pengadaan paket peneÂrapan kartu tanda penduduk elekÂtronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012. Tapi, tersangka ini tiÂdak langsung ditahan.
Selaku Pejabat Pembuat KoÂmitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, terkait pengaÂdaÂan proyek tersebut.
Menurut Juru Bicara KPK JoÂhan Budi, penyelidikan proyek e-KTP ini berawal dari laporan maÂsyaÂrakat yang masuk ke KPK pada 2012-2013. Johan juga tidak memÂbantah ada informasi yang diÂsamÂpaikan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat MuÂhamÂmad NaÂzaruddin terkait proyek e-KTP ini.
Menanggapi semua laporan itu, tim Satgas KPK menggeledah kanÂtor PT Quadra Solution di lanÂtai VII Menara Duta, Jalan HR RaÂsuna Said, Kav B-9, Jakarta SeÂlatan, Selasa (22/4).
Adapun PT Quadra Solution diÂduga sebagai salah satu perusaÂhaan pelaksana proyek e-KTP yang nilainya Rp 6 triliun.
Selain kantor tersebut, tim peÂnyidik KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal KepÂenÂduÂduÂkan dan Pencatatan Sipil KeÂmenÂterian Dalam Negeri di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Bahkan, Kantor Kementerian Dalam Negeri, termasuk ruangan MenÂteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga menjadi sasaran pengÂgeledahan penyidik KPK. Tapi, GaÂmaÂwan membantah ruanganÂnya diÂgeledah.
Setelah dilakukan gelar perÂkara terkait penyelidikan, Johan meÂngaÂtakan, didapat dua alat bukti yang cukup yang disimÂpulÂkan teÂlah ada tindak pidana koÂrupÂsi di daÂlam pelaksanaan peÂngaÂdaÂan e-KTP.
“Dari hasil gelar perkara dan perÂmintaan keterangan, ditetapÂkan S (Sugiharto) selaku PPK di DiÂrektorat Jenderal KepenÂduÂduÂkan dan Catatan Sipil sebagai terÂsangka,†kata Johan Budi, SeÂlasa (22/4) di Jakarta.
KPK menjerat Sugiharto deÂngan Pasal 2 Ayat 1 subsider PaÂsal 3 Undang-Undang PeÂmÂbeÂranÂtasan Tindak Pidana Korupsi, junÂcto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Perbuatan Sugiarto diduga meÂrugikan keuangan negara. NaÂmun, hingga kini KPK masih mengÂhitung jumlah pasti kerugian itu. Menurut Johan, nilai proyek peÂngaÂdaan e-KTP 2011-2012 ini menÂcapai Rp 6 triliun.
Sebelumnya, terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games, NaÂzaruddin menyampaikan keÂpada media mengenai dugaan pengÂgelembungan sebesar Rp 2,5 triliun pada proyek e-KTP.
Pemenang pengadaan e-KTP adaÂlah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (PerÂsero), PT LEN Industri (PerÂsero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra yang mengeÂlola dana APBN senilai Rp 6 triÂliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan penÂdamÂpiÂngan teknis, PT LEN InÂdustri meÂngadakan perangkat keÂras AFIS, PT Quadra Solution berÂtugas meÂngadakan perangkat keÂras dan luÂnak serta PT SanÂdiÂpala ArthaÂputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.
Program e-KTP ini secara naÂsional dilaksanakan dalam dua taÂhap, yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan target 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik.
Mesti Cepat Disidik Agar Barbuk Tak HilangM Nasir Djamil, Politisi PKSAnggota Komisi III DPR 2009-2014 Muhammad Nasir DjaÂmil meminta Komisi PemÂbeÂrantasan Korupsi (KPK) berÂlaku adil dalam menelusuri kaÂsus kasus korupsi yang meÂliÂbatÂkan elite partai politik.
Menurutnya, sejak diteÂtapÂkanÂnya Direktur Pengelola InÂforÂmasi Administrasi KeÂpenÂduÂduÂkan Direktorat Jenderal KeÂpendudukan dan Catatan Sipil KeÂmenterian Dalam Negeri, SuÂgiharto sebagai tersangka kaÂsus e-KTP, belum ada pelaku lain yang ikut terseret.
Padahal, sambungnya, sejumÂlah nama ikut terlibat sesuai dengan apa yang telah diÂungÂkapkan NaÂzaruddin, terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet.
Dilanjutkan Nasir, sehÂaÂrusÂnya KPK tidak membeda-beÂdaÂkan siapa pun yang terindikasi sebagai pelaku korupsi, dan meÂlihat semua orang sama di hadapan hukum. Meskipun meÂmiliki jabatan penting di peÂmerintahan.
“Jangan sampai KPK tajam di satu tempat dan tumpul di tempat lain, karena nantinya maÂsyarakat malah curiga. PadaÂhal kerugian negaranya cukup dahsyat,†kritik politisi PKS ini.
Nasir juga mengatakan, mesÂki KPK sudah menetapkan SuÂgiharto sebagai tersangka, diÂduÂga masih ada oknum lain yang terlibat.
Dia menilai, tidak mungkin seÂorang Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi KepenÂdudukan bisa menggasak uang negara dalam proyek triliunan rupiah sendirian. “Patut diduga ada petinggi lain yang ikut anÂdil,†tegasnya.
Nasir pun mengingatkan, KPK jangan sengaja menjerat pelaku tertentu saja. Padahal, sambungnya, hal itu bisa menÂjadi kesempatan bagi pelaku lain untuk menghilangkan baÂrang bukti (barbuk).
“KPK mesÂti bertindak cepat, supaya tak terjadi kehilangan baÂrang bukÂti,†pintanya.
Guna menghindari ketidaÂkÂperÂcayaan publik, KPK tidak boÂÂleh tebang pilih dalam meÂnaÂngani kasus yang diduga meÂliÂbaÂtkan petinggi negara. KaÂrena jika demikian, nanÂtiÂnya keÂÂperÂcayaan publik akan meÂnuÂrun.
“Jangan sampai publik meÂnilai KPK ikut bermain,†tanÂdasnya.
Kalau KPK Serius Banyak Pihak Yang Terlibat Dalam Kasus e-KTPUchok Sky Khadafi, Koordinator FITRAKoordinator LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi menduga, Direktur Pengelolaan Informasi AdÂmiÂnisÂtrasi Kependudukan DiÂrekÂtorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (KeÂmendagri) Sugiharto selaku tersangka proyek e-KTP, tidak bermain sendirian.
Uchok berharap, penetapan SuÂgiharto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan KoÂrupsi (KPK), bukan hanya unÂtuk memuaskan rasa penaÂsaÂran publik.
“Jangan sampai dia dijadikan korban, untuk mÂeÂlinÂdungi piÂhak lain,†kata Uchok.
Uchok berharap, KPK lebih serius dalam menangani kasus e-KTP, dan jangan sampai memÂbatasi pelaku kasus yang menelan anggaran negara menÂcapai Rp 6 triliun tersebut. “PaÂdaÂhal sejak awal, proses pengaÂdaan e-KTP itu diduga banyak menyalahi aturan,†nilainya.
Menurut Uchok, dari awal peÂngadaannya saja sudah baÂnyak yang tidak beres, seperti meÂmasukkan perusahaan terÂtenÂtu menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana peÂngaÂdaÂan proyek.
“Kalau memang KPK serius menangani ini, baÂnyak orang yang terlibat,†katanya.
Uchok pun berharap, kasus ini tidak berhenti pada terÂsangÂka yang ada saat ini. “SÂeÂhaÂrusÂnya KPK jangan hanya meÂneÂtapÂkan tersangka kepada PejaÂbat Pembuat Komitmen. SeÂperÂtinya kasus ini akan berhenti di Sugiharto dan tidak akan ada terÂsangka baru,†katanya.
Selain itu Uchok meÂnyaÂyangÂkan penyalahgunaan wewenang terhadap proyek pengadaan e-KTP. Menurutnya, jika tanpa cacat hukum seperti ini, keÂmungÂkinan identitas elektrik tersebut bisa menyelesaikan kisruh pemilih ganda setiap kali diadakan pemilihan umum.
“Tujuannya luhur, agar setiap orang hanya memiliki satu kartu identitas yang tentunya bisa mengurangi kecurangan pada pemilu,†tutupnya. ***
BERITA TERKAIT: