Tapi, putra pertama Atut itu tidak diperiksa untuk menjadi saksi bagi ibunya yang terjerat kasus pengadaan alat kesehatan di Banten. Kali ini, dia diperiksa seÂbaÂgai saksi kasus suap peÂnguÂrusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tersangka Amir Hamzah (AH), salah satu calon bupati.
Anggota DPR itu terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik pukul 10.00 WIB dengan meÂngeÂnakan kemeja putih lengan panÂjang dipadukan celana hitam dan sepatu pantopel.
Sebelum memasuki ruang peÂmeÂriksaan, Andika sempat meÂngoÂmentari pemeriksaannya kali ini. “Iya, ini mau diperiksa seÂbagai saksi untuk Pak Amir,†kata Andika.
Selebihnya, Andika tidak baÂnyak bicara. Dia berjalan memaÂsuki ruang tunggu KPK. Usai diÂpeÂriksa sekitar 9 jam, raut wajah AnÂdika terlihat lelah. Saat diÂkonÂfirÂmasi lebih lanjut, dia mengaku diÂceÂcar penyidik seputar kasus suap yang membelit calon BuÂpati LeÂbak Amir Hamzah dan paÂsaÂnganÂnya, Kasmin.
Saat ditanya wartawan, apaÂkah ada pertanyaan seputar paÂmanÂnya, Tubagus Chaeri WarÂdhana alias Wawan, Andika tidak meÂnamÂpiknya.
“Pertanyaannya seÂputar Pak Amir, Pak Kasmin dan Pak WaÂwan. Untuk MK saja,†katanya.
Menyoal kenapa dirinya diÂpanggil penyidik, Andika meÂngaÂku sepeninggal ayahnya, diÂrinya adalah anak yang paling dekat dengan sang Ibu.
“Mungkin penyidik melihat saya adalah orang yang dekat deÂngan Ibu dan dianggap tahu perÂsoalan yang dihadapinya. Apa yang disebutkan saksi-saksi seÂbelumnya, ditanyakan juga keÂpada saya,†ucapnya sembari meÂÂninggalkan Gedung KPK. Dia keÂmudian naik mobil AvanÂza putih bernopol B 1028 NKZ.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa NuÂgraha mengatakan, keterangan AnÂdika masih diperlukan peÂnyiÂdik. “Untuk mengkonfirmasi daÂÂlam rangka pengembangan peÂnyidikan,†ujarnya.
Kemarin, KPK juga memeÂrikÂsa panitera MK Syaiful Anwar dan Wakil Ketua DPRD Banten periode 2009-2014 Suparman.
“Semuanya diÂpeÂriksa dalam kaÂpasitasnya seÂbagai saksi untuk terÂsangka AH,†kata Priharsa.
Sebelumnya, KPK memeÂrikÂsa Direktur Jenderal Otonomi DaeÂrah Kementerian Dalam NeÂÂgeri Djohermansyah Djohan seÂbagai saksi. Djohermansyah tiba sekitar pukul 10.00 WIB di markas KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta. BerÂbalut kemeja batik lengan paÂnÂjang berwarna ungu, DjÂoÂherÂmanÂsyah tidak mengÂucapÂÂkan sepatah kata pun keÂpada awak media.
Seperti diketahui, dalam kaÂsus yang melibatkan bekas KeÂtua MK Akil Mochtar ini, Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menjadi sponsor pemeÂnangan caÂlon Bupati dan Wakil Bupati LÂeÂbak, Amir Hamzah dan Kasmin.
Ketika hasil diumumkan, paÂsaÂngan ini dikalahkan oleh pasaÂngan Iti JaÂyabaya dan Ade. KeÂmuÂdian, Amir pun meminta banÂtuan keÂpada Atut untuk melaÂkukan neÂgosiasi kepada Akil.
Atas perbuatannya, Amir berÂsama Kasmin ditetapkan sebaÂgai tersangka kasus suap peÂngurusan sengketa Pilkada Lebak di MK.
Amir Hamzah dan Kasmin diÂsangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang PemberanÂtasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tenÂtang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara, dengan ancaÂman pidana penjara paling sinÂgÂkat 3 tahun dan paling lama 15 taÂhun, ditambah denda paling seÂdikit Rp 150 juta dan paling baÂnyak Rp 750 juta.
Kilas Balik
Keluarga Dan Kerabat Tersangka Penyuap Akil Kebagian Jadi SaksiBukan hanya Amir Hamzah dan Kasmin, peserta pilkada yang jadi tersangka penyuap Akil MochÂtar, bekas Ketua MahkaÂmah Konstitusi (MK).
Raja Bonaran Situmeang (RBS) yang memenangi pilkada TaÂpanuli Tengah, Sumatera UtaÂra, juga menjadi tersangka perÂkara ini.
KPK menetapkan Bonaran seÂbagai tersangka setelah penyidik dan pimpinan KPK melakukan geÂlar perkara dan menemukan dua alat bukti permulaan yang cuÂkup dalam kasus suap sengkeÂta Pilkada Tapanuli Tengah di MK. Bonaran menjadi tersangka dari pengembangan kasus suap Akil. Akil telah divonis hukumÂan penÂjara seumur hidup.
KPK menjerat Bonaran dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-UnÂdang (UU) No.31 Tahun 1999, seÂbagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemÂberantasan Tindak Pidana KoÂrupsi (UU Tipikor). Ia ditahan di Rumah Tahanan Militer GunÂtur, Jakarta, sejak 6 Oktober lalu.
Seperti pada kasus Amir HamÂzah, KPK juga memeriksa keÂluÂarga atau kerabat tersangka BoÂnaÂran sebagai saksi. Misalnya, peÂnyidik KPK memanggil konÂsultan hukum Tomson SitumeÂang sebagai saksi untuk terÂsangka BoÂnaran Situmeang.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RBS,†kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, 20 Oktober lalu.
Priharsa menjelaskan, pemÂeÂrikÂsaan terhadap kerabat Bonaran terÂsebut, dilakukan karena keteÂraÂngannya diperlukan oleh peÂnyidik. Selain itu, Tomson juga perÂnah menjadi kuasa hukum BoÂnaran saat berperkara di MK.
Priharsa tidak menampik, peÂmanggilan Tomson merupakan upaya KPK kembangkan peÂnyiÂdiÂkan guna mencari dugaan keÂterÂlÂibatan pihak lain. “Untuk mengÂkonfirmasi dalam rangka peÂngemÂbangan penyidiÂkan,†ujarnya.
Tomson yang hadir memenuhi pangÂgilan, terlihat keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 17.20 WIB. Pria yang mengeÂnaÂkan kemeja putih bergaris itu menÂjelaskan, penyidik KPK menÂceÂcarnya 10 pertanyaan.
Namun, dia tidak merincinya seÂcara jelas. “Saya tidak ingat diÂtaÂnyakan apa saja, pertanyaan pembuka saja sudah tiga,†kaÂtaÂnya sembari berjalan menuju pinÂtu belakang Gedung KPK.
Tomson yang menjinjing map berÂwarna hijau itu mengaku, peÂnyidik KPK hanya bertanya sepuÂtar hubungannya dengan BoÂnaÂran, dan kelanjutan kantor hukum Bonaran.
“Saya hanya ditanya huÂbuÂngan saya dengan Bonaran dan kantor pengacaranya. Karena dia sudah jadi bupati, maka saya yang menÂjalankan,†jelasnya.
Saat ditanya seputar dugaan, uang dari Bonaran dititipkan keÂpada anggota DPRD Tapanuli TeÂngah Bakhtiar Ahmad Sibarani unÂtuk diberikan kepada Akil MochÂtar, Tomson mengaku tidak meÂngeÂtahuinya. Dia juga mengaÂku, beÂlum kenal dengan Bakhtiar saat itu.
“Saya tidak tahu, karena saya baru kenal dia saat Bonaran suÂdah dilantik menjadi Bupati TaÂpanuli Tengah,†jelasnya.
Selain itu, Tomson juga meÂnepis jika dirinya pernah diminta Bonaran untuk mengambil seÂjumÂlah uang. Bahkan, saat ditaÂnya pewarta soal pertemuan anÂtara Calon Wakil Bupati Tapteng Sukran Jamila Tanjung dengan Akil Mochtar di Akbar Tanjung InsÂtitut, lagi-lagi Tomson kemÂbali menampiknya.
“Saya tidak tahu hubungannya dengan Akbar Tanjung (Institut), tanyakan saja ke penyidik. Saya hanya ditanya hubungan saya deÂngan Bonaran dan kantor peÂngaÂcaranya, cuma itu yang saya jeÂlasÂkan,†tuturnya.
Selain Tomson, KPK juga menÂjadwalkan pemeriksaan terÂhadap pengacara bernama Ria Anna Irene. Anna diketahui perÂnah berÂsama-sama Bonaran, menÂjadi tim kuasa hukum AngÂgodo WiÂdjojo, tersangka kasus percoÂbaÂan peÂnyuapan pimpinan KPK.
Selain kedua pengacara terÂseÂbut, penyidik KPK juga memÂangÂgil dua saksi lain yang beraÂsal dari pihak swasta. Dua saksi terÂsebut adalah Miriansyah PaÂsaÂriÂbu, Rudi Effendi SituÂmeang.
Korupsi Biasanya Dilakukan BerantaiEva Achjani Zulfa, Pengamat HukumPengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa, menÂdesak KPK mengungkap seÂmua kaÂsus suap sengketa peÂmilihan keÂpala daerah (pilkaÂda) secara utuh.
Misalnya, kata Eva, KPK bisa meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis TranÂsaksi Keuangan (PPATK) unÂtuk membuka semua aliran dana yang masuk ke rekening milik bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Menurutnya, dengan cara terÂsebut, berdasarkan transaksi keÂuangan mencurigakan milik Akil yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, akan ditemukan kepala daerah lain yang diduga dimenangkan Akil.
“Karena tindak pidana koÂrupÂsi biasanya dilakukan seÂcaÂra berantai. Kalau terbukti bisa diÂjerat dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan,†katanya.
Selain itu, kata Eva, kasus sengketa pilkada yang beÂlaÂkangan terjadi adalah damÂpak dari mahalnya biaya kaÂmÂpanye yang dibutuhkan bakal caÂlon kepala daerah untuk terpilih.
Oleh karenanya, Eva meÂminÂta pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla membenahi sistem peÂmiÂlihan kepala daerah. MeÂnuÂrutÂnya, hal itu harus segera diÂlaÂkuÂÂkan agar bisa meredam tinÂdak pidana korupsi yang masif dilakukan kepala daerah di berÂbagai wilayah.
“Karena selama ini biaya unÂtuk menjadi seorang kepala daeÂrah itu sangat mahal, maka sisÂtemnya harus dievaluasi. Mulai dari cara pemilihan dan mekÂaÂnisÂmenya,†pinta dosen FakulÂtas hukum UI itu.
Pasalnya, menurut Eva, konÂseÂkuensi dari mahalnya biaya itu menjadi pemicu seÂorang kepala daerah untuk meÂlakukan korupsi setelah terpilih. “Bahkan sebeÂlum terpilih pun, mereka berÂlomÂba-lomba meÂroÂgoh koÂcekÂnya demi terpilih menÂjadi seÂÂorang kepala daerah,†katanya.
Akan Ada Tersangka Baru Kasus Suap AkilTaslim Chaniago, Politisi PANPoltisi PAN Taslim ChaniaÂgo tak menampik, kasus suap Pilkada Lebak dengan terÂsangÂÂka Amir Hamzah dan Kasmin akan meÂnyeret terÂsangÂka baru. Menurutnya, seÂlain Amir dan Kasmin, masih ada pelaku lain yang mengatur pemenangannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kemungkinan penyidik maÂsih mendalami kasusnya, dan tak menutup kemungÂkinÂan akan ada tersangka baru,†katanya.
Oleh karena itu, Taslim meÂminta KPK menuntut huÂkuÂman berat bagi setiap kepala daeÂrah dan kroni-kroninya yang meÂlakukan tindak pidana koÂrupsi sebelum atau sesudah menÂÂjabat sebagai kepala daerah.
Karena, tambah dia, hukuÂman berat itu sudah sepÂanÂtasÂnya dijatuhkan kepada orang yang seharusnya menjadi panuÂtan di masyarakat. Terlebih lagi kepada Amir dan Kasmin yang masih dalam proses pemilihan saja sudah berani melakukan suap. “Belum menjabat saja suÂdah berani main suap, apalagi nanti kalau menjabat?,†ucapnya.
Taslim beralasan, hukuman beÂrat itu harus dituntut KPK agar memberikan efek jera, dan diharapkan pilkada selanjutnya yang dipilih oleh DPR, benar-benar memiliki integritas tingÂgi untuk membangun daerahÂnya masing-masing.
“Mudah-mudahan di kemuÂdian hari orang yang ditunjuk DPR punya komitmen untuk membangun daerahnya dan bersih dari catatan hitam KPK,†harapnya.
Selain itu, menurutnya, untuk menekan angka korupsi di IndoÂnesia, penegakan hukum harus lebih tajam dengan merampas harta terpidana yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Pasalnya, kata dia, niat dari seorang koruptor melakukan keÂÂjahatannya adalah memÂperÂkaya diri. Sehingga, berusaha mengumpulkan pundi-pundi kekayaannya dengan cara yang tidak halal. ***
BERITA TERKAIT: