Ini berarti lembaga yang dikoÂmanÂdoi Suparman Marzuki terÂsebut mempunyai utang enam haÂkim agung. Belum lagi tahun deÂpan, banyak hakim agung yang penÂsiun. Ini menambah beban bagi Komisi Yudisial (KY).
Sulitnya mendapatkan sosok yang cocok menjadi calon hakim agung tentu menjadi keprihatiÂnan. Banyak yang melamar tapi tidak memenuhi syarat .
“Kami’mempunyai utang unÂtuk merekrut enam orang hakim agung pada tahun 2015. Pasalnya, pada perekrutan hakim agung tahun ini, hanya empat orang yang disetujui Komisi III DPR,’’ kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, kepada
Rakyat Merdeka.
Berikut kutipan selengkapnya;Kenapa tidak berhasil meÂmeÂnuhi kebutuhan hakim agung untuk tahun ini?Tahun ini, ada 10 posisi hakim agung yang harus diisi. Namun, dari puluhan pelamar yang meÂngikuti seleksi, hanya lima orang yang kami nyatakan lolos. Dari lima orang yang lolos itu, satu orang tidak lolos fit and proper test di Komisi III DPR. Artinya, KY masih punya utang enam orang, ditambah beberapa hakim agung yang akan pensiun tahun depan.
Berarti tahun depan dilaÂkukan lagi seleksi calon hakim agung?Ya. Tahun depan, kami kemÂbali menggelar seleksi calon haÂkim agung. Selain membayar utang merekrut enam orang haÂkim agung, KY akan menyeleski sejumlah calon untuk menggati hakim agung yang akan pensiun pada 2015.
Kapan persisnya seleksi itu akan dilakukan?Kami masih menunggu angÂgaran tahun 2015. Saat anggaran tahun 2015 berjalan, kami langÂsung memulai tahapan selekÂsi. Akhir tahun ini, kami akan meÂminta MA untuk mengirimkan jumlah tambahan hakim yang akan diajukan. Dengan deÂmikian, seleksinya bisa berjalan sekalian.
Berapa jumlah hakim yang diajukan MA tahun depan?Angka pastinya saya belum tahu. Kabarnya, tahun depan ada empat hakim agung yang akan pensiun. Tapi kami menunggu kaÂbar atau pengajuan MA. BiasaÂnya, mereka menyurati kami pada akhir tahun. Surat MA dikirim akhir Desember nanti.
Apakah ada perubahan taÂhaÂpan atau mekanisme seleksi untuk tahun depan?Tidak. Kami tetap menggunaÂkan mekanisme dan tahapan yang sama. MA adalah pengaÂdilan tertinggi yang bertugas menjaga agar hukum dan unÂdang-undang diterapkan secara adil dan benar. Jadi, mereka yang terpilih harus memiliki integritas dan krediÂbilitas.
Apa tidak ada evaluasi terhadap mekanisme tersebut karena tahun ini tidak memeÂnuhi kuota?Seperti yang saya sampaikan tadi, mereka yang terpilih harus meÂmiliki integritas dan kredibiÂlitas. Kami tak akan menurunkan standar dengan alasan memenuhi kuota. Kami akan mencari sosok manusia paripurna untuk mengisi posisi itu.
Itulah sulitnya seleksi ini. Ada yang memenuhi kualifikasi, kompetensi, tapi integritasnya tidak cukup untuk menjadi hakim agung. Ada yang sebaliknya, integritasnya lumayan, tapi kompetensinya kurang.
Ada calon yang tak lolos seleksi, tapi diloloskan pada seleksi berikutnya, kenapa ini bisa terjadi?Calon hakim agung yang gagal bukan sekadar masalah kredibiÂlitas dan integritas. Bisa juga kaÂrena faktor kesehatan. Memang pernah ada, seseorang calon gaÂgal dalam seleksi tahun ini, pada seleksi tahun selanjutnya dilolosÂkan. Sebab, kondisi keseÂhatannya sudah baik.
Apakah hubungan KY dan MA terganggu karena seleksi calon hakim agung tahun ini tak memenuhi kuota?Nggak ada masalah. Secara informal mereka memang pernah menyampaikan agar kuota hakim agung yang diminta MA bisa dipeÂnuhi. Tapi mereka juga paÂham untuk mencari hakim agung tiÂdak mudah. Mereka menghorÂmaÂti keÂpuÂtusan dan mekanisme yang kaÂmi jalankan. Kalau sekaÂrang ada yang kurang, mudah-muÂdaÂhan pendafÂtar selanjutnya lebih baik. Yang bisa saya pastiÂkan, KY tidak akan menurunkan standar, seÂlekÂsinya tetap sama meski sulit menÂcari calon hakim agung yang ideal.
Kalau butuh banyak hakim agung, berarti seleksinya nanti lama dong?Rekrutmen tiga orang dengan 10 orang, waktu dan biayanya hampir sama, sekitar empat sampai lima bulan. ***
BERITA TERKAIT: