“Seharusnya diumumkan saja meski hanya sebagian. SeÂdangkan yang masih menunggu rekomendasi KPK, nanti meÂnyusul. Tidak harus serempak diÂumumkan semuanya,’’ kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepaÂda
Rakyat Merdeka, di GeÂdung DPR, Jakarta.
Seperti diketahui, Presiden JoÂkowi menjelaskan, belum diÂumumkannya jajaran kabinet lebih didasari pada ke aspek hati-hatian. Sebab, masih menunggu rekomendasi ulang dari KPK atas nama-nama kandidat menteri.
“Waktu ke KPK kan, ada yang harus diulang lagi. Ya kita ke KPK lagi,†ungkap Jokowi, daÂlam jumÂpa pers Di Istana MerdeÂka, JakarÂta, Kamis (23/10) malam.
Fahri Hamzah selanjutnya mengatakan, mengumumkan seÂbaÂgian susunan kabinetnya adaÂlah cara paling bijak yang dapat ditempuh Jokowi. Cara ini dapat mengobati rasa penasaran publik dan sesuai dengan semangat kerja yang diusung Jokowi.
Berikut kutipan selengkapnya:Apa tidak melanggar unÂdang-undang bila mengumumÂkan sebagian saja?Dalam Undang-Undang NoÂmor 39 Tahun 2008 tentang KeÂmenterian Negara tidak dihaÂruskan mengumumkan kabinet secara serempak. Dalam undang-undang tersebut hanya diatur Presiden harus membentuk dan mengumumkan kabinetnya paÂling lama 14 hari setelah dilantik dan harus meminta pertimÂbangan DPR jika ada perubahan nomenÂklatur. Saya sarankan umumkan saja yang sudah final. Sisanya bisa menyusul. Kan memang ada nomenklatur yang berubah dan belum keluar perÂtimbangan dari DPR.
Berarti masih lama dong, kapan kira-kira diumumkan ?Pengumuman Kabinet Jokowi-JK mustahil dilakukan dalam wakÂtu dekat. Ini soal etik saja. Beliau (Jokowi) kirim surat ke DPR. Makanya, saat ada berita peÂngumuman kabinet, saya biÂlang mustahil. Kan harus meÂnunggu jawaban DPR dulu.
Bagaimana soal perubahan nomenklatur kabinet?Harus berdasarkan pertimbaÂngan legislatif karena merupaÂkan prosedur yang diamanatkan konsÂtitusi. Pertimbangan (DPR) itu prosedur apabila tidak diÂlaksanaÂkan maka melanggar undang-unÂdang. Dan apabila terjadi sesuatu hal, maka parÂlemen bilang JokoÂwi melanggar undang-undang.
Kan Presiden mempunyai hak prerogatif?Ya. Presiden memiliki banyak hak prerogatif yang bisa dilakuÂkannya namun jangan melanggar hukum dan konstitusi, sehingga apa yang dilakukan harus secara prosedur dan mekanisme yang ada. Pemerintahan Jokowi-JK harus bekerja cepat namun jangan sampai memaksa Jokowi meÂlangÂgar konstitusi diawal pemeÂrintahan.
Karena, saat ini undang-unÂdang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD meneÂgaskan pengÂgunaan hak angket sangat mudah dilakukan.
O ya, fraksi yang bergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) belum memberikan nama-nama anggota untuk alat kelengkapan dewan, ini bagaiÂmana?Penundaan tersebut berimpliÂkasi pada belum berjalannya DPR untuk menjalankan fungsi-fungsinya.
Padahal, sudah 23 hari dilantik. KMP merasa iba kepada pemeÂrintah Jokowi-JK. SewakÂtu-wakÂtu, jika kabinet Jokowi-JK terÂbentuk, kerja kementerian dan lembaga akan terhambat karena DPR sebagai mitra kerja belum siap. Kasihan Pak Jokowi, disuÂruh kerja, kerja, kerja. Sementara, DPR belum lengkap alat kelengÂkapannya.
Barangkali menunggu peÂnguÂmuÂman kabinet?Mestinya fraksi yang bergaÂbung dalam KIH tidak perlu menunggu pengumuman kabinet. fraksi-fraksi tersebut bisa teraÂbaikan di alat kelengkapan dewan jika tidak menyetorkan nama. Sekarang kalau mau jadi anggota, silakan setor nama. Tapi kalau tidak mau, dewan harus tetap berjalan.
Apa harapan Anda?Saya berharap lima fraksi (PDIP, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP) yang belum setor nama itu agar segera menyerahkannya kepada Setjen DPR. ***
BERITA TERKAIT: