Setengah Tahun Jadi Tersangka, Hadi Poernomo Belum Diperiksa

Kasus Pajak BCA Diduga Rugikan Negara Rp 315 Miliar

Jumat, 24 Oktober 2014, 11:56 WIB
Setengah Tahun Jadi Tersangka, Hadi Poernomo Belum Diperiksa
hadi poernomo/net
rmol news logo Kasus dugaan korupsi terkait pengajuan keberatan pajak tahun 1999 oleh Bank Central Asia (BCA) pada 2003-2004 yang menyeret bekas Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo hingga kini belum jelas kelanjutannya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April lalu, sam­pai saat ini Hadi belum dita­han. Be­kas Ketua Badan Pe­me­rik­sa Ke­uangan (BPK) itu, bah­kan be­lum diperiksa penyidik Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK).

Pihak KPK tidak bisa men­je­laskan secara rinci, sudah sejauh mana kelanjutan penyidikan ka­sus ini. Ketua KPK Abraham Sa­mad hanya mengatakan, pe­nyi­di­kan kasus tersebut masih berjalan.

Namun, dia tidak menjelaskan me­ngapa sampai saat ini Hadi tak kunjung diperiksa. “Soal Hadi, pen­­yidikannya masih ber­jalan,” kelit Abraham Samad di Ge­dung KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi me­ngatakan, penyidik sedang mempelajari keterangan para sak­si. Untuk saat ini, lanjutnya, me­mang belum ada lagi pem­e­rik­sa­an terhadap saksi-saksi dan ter­sang­ka kasus tersebut.

“Tapi, bukan berarti itu man­dek, karena dalam keterangan tersebut ada hal baru, maka itu yang sedang digali,” kata Johan menanggapi lamanya peme­rik­sa­an kasus tersebut.

Johan mengaku belum menda­pat­kan informasi dari penyidik yang menangani kasus tersebut. Sehingga, dia belum bisa memas­ti­kan kapan pihaknya akan me­me­riksa Hadi sebagai tersangka.

“Sejauh ini, yang sudah di­la­ku­kan adalah pencegahan ter­ha­dap HP agar dia tidak keluar ne­geri,” ucap bekas jurnalis ini.

Ia melanjutkan, selain belum me­meriksa Hadi, hingga saat ini penyidik juga belum memeriksa pihak BCA. Hal ini, sambungnya, karena penyidik masih memer­lu­kan keterangan saksi lain.

Sejumlah saksi telah dipe­riksa KPK pada 19 Mei lalu, di an­ta­ra­nya adalah tiga orang Pe­­ga­­wai Ne­geri Sipil (PNS) Di­rek­torat Jen­deral Pajak, yakni Agus Hu­diono, Herry Sumar­djito dan Zaitun.

Selain tiga PNS Ditjen Pajak, KPK juga men­jad­wal­kan pe­me­riksaan terhadap pensiunan PNS Ditjen Pajak, Sumihar Petrus Tambunan.

Pada 22 Mei,  PNS pada Direk­torat Penghasilan, Ditjen Pajak, Tonizar Lumbantu juga diperiksa sebagai saksi untuk Hadi.

Selain Tonizar, KPK juga me­manggil Hudari selaku Kepala Bi­dang Pemeriksaan, Pe­nyi­di­kan, dan Penagihan Kantor Wi­la­yah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I. Dosen Fakultas Eko­nomi Universitas Indonesia (UI) Profesor Gunadi juga turut diperiksa sebagai saksi.

Selain mereka, KPK juga per­nah memeriksa bekas Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Na­su­tion pada tanggal 11 Agus­tus. Na­mun, usai diperiksa, Darmin malah me­ngaku tak tahu kasus pajak BCA.  Sebab, kasus ini terjadi sebe­lum dia menjabat Dirjen Pajak.

“Kemudian ada follow up dari irjen dan sebagainya, saya juga ti­dak tahu. Saya, kan sudah tidak di pajak lagi waktu itu,” ucap Dar­min seusai diperiksa KPK.

Menurut Darmin, saat ia men­jabat sebagai Dirjen Pajak perio­de 21 April 2006 �" 27 Juli 2009, tak ada lagi pengajuan keberatan pajak oleh BCA karena sudah di­putuskan oleh dirjen sebelumnya, yaitu Hadi.

“Keputusannya sudah ada wak­­tu itu. Keputusannya itu se­ba­gai­mana diputuskan waktu itu oleh dirjen sebelumnya,” kata dia.

Untuk diketahui, pada April lalu, KPK menetapkan Hadi se­ba­gai tersangka kasus dugaan ko­rupsi terkait permohonan ke­be­ratan pajak yang diajukan BCA. Saat itu, bank ini mengajukan per­­mo­ho­nan keberatan pajak tersebut, Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak Periode 2002-2004.

Atas keputusan yang ia buat se­bagai Dirjen Pajak, Hadi di­sang­ka melakukan perbuatan me­la­wan hukum, atau pen­ya­lah­gu­na­an we­wenang yang meru­gikan ne­ga­ra hingga Rp 375 mi­liar.

Kilas Balik
Hadi Diketahui Mendadak Terima Keberatan Pembayaran Pajak BCA


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ter­kait pembayaran pajak PT Bank Centra Asia (BCA) tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-67 pada 21 April lalu.

Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kapasitas dia se­bagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Dijelaskan Abraham, kasus ini berawal ketika BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi non performance loan (kredit bermasalah) pada 17 Juli 2003 kepada Direktorat PPh (Pajak Penghasilan).

Nilai transaksi bermasalah PT Bank BCA ketika itu sekitar Rp 5,7 triliun. “Kemudian setelah su­rat itu diterima PPh, maka di­la­ku­kan pengkajian lebih dalam un­tuk bisa mengambil kesimpulan,” kata Abraham.

Setelah melakukan kajian se­lama hampir setahun, sambung Abraham, pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh menerbitkan surat yang berisi hasil telaah mereka atas keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA. Su­rat tersebut berisi kesimpulan PPh bahwa pengajuan keberatan pajak BCA harus ditolak.

Namun, pada 18 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen Pajak ketika itu justru memerintahkan Di­rek­tur PPh untuk mengubah ke­sim­pulan. Melalui nota dinas ter­tang­gal 18 Juli 2004, kata Abraham, Hadi diduga meminta Direktur PPh untuk mengubah kesim­pu­lan, sehingga keberatan pem­ba­ya­ran pajak yang diajukan PT Bank BCA diterima seluruhnya.

“Di situlah peran Dirjen Pajak Saudara HP,” beber Abraham.

Pada hari itu juga, Hadi diduga langsung mengeluarkan surat keputusan ketetapan wajib pajak nihil yang isinya menerima selu­ruh keberatan BCA selaku wajib pajak. Dengan demikian, tidak ada lagi waktu bagi Direktorat PPh untuk memberikan tangga­pan yang berbeda atas putusan Dirjen Pajak tersebut.

Selain itu, menurut Abraham, Hadi diduga mengabaikan ada­nya fakta materi keberatan yang diajukan bank lain yang memiliki permasalahan sama dengan BCA. Pengajuan keberatan pajak yang diajukan bank lain tersebut di­to­lak. Namun, pengajuan yang di­aju­kan BCA diterima, padahal kedua bank itu memiliki per­ma­sa­lahan yang sama.

“Di sinilah duduk persoa­lan­nya. Oleh karena itu, KPK me­ne­mu­kan fakta dan bukti yang akurat. Berdasarkan itu, KPK ada­kan forum ekspos dengan sa­tuan tugas penyelidikan, dan se­luruh pimpinan KPK sepakat me­netapkan HP selaku Dirjen Pajak 2002-2004 sebagai tersangka,” kata Abraham.

Sementara itu pengacara Hadi, Yanuar Prawira Wasesa mem­ban­tah semua sangkaan KPK ter­se­but. Menurutnya, keputusan Hadi menerima keberatan pajak BCA tidak menyalahi Undang-Undang Perbankan. “Intinya, apa yang di­lakukan klien saya sudah sesuai de­ngan ketentuan umum per­pa­ja­kan,” belanya.

Sedangkan Hadi yang ditemui wartawan di Jalan Iskandarsyah I Nomor 18, Melawai, Jakarta Se­latan, Senin (21/4) malam hanya berkomentar singkat mengenai penetapannya sebagai tersangka. Dia mengaku akan mematuhi semua proses hukum yang se­dang dijalankan KPK.

“Saya hanya ingin memberikan penjelasan kepada Anda-anda se­kalian, bahwa saya sebagai warga negara wajib menaati proses yang akan dilakukan aparat penegak hukum. Itu saja,” kata Hadi di rumahnya.

Sayangnya, Hadi menolak men­jawab beragam pertanyaan yang diajukan wartawan. Misal­nya, ketika ditanya alasannya mengubah kesimpulan risalah ka­jian kredit bermasalah BCA itu. “Makanya, nanti saya akan me­ngi­kuti proses di KPK,” kelitnya.

Dalam konferensi pers itu pula, Hadi menolak menjawab perta­nya­an terkait reaksi keluarganya atas penetapan dirinya menjadi ter­sangka tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-67.

“Pokoknya itu saja. Saya tidak mau bahas soal keluarga, ini masalah aparat penegak hukum. Sebagai warga negara, saya wajib menaati proses penegak hukum. Itu saja,” tutupnya.

Kalau Ada Indikasi Penyuapan Dari BCA Perlu Diperiksa

Desmond J Mahesa, Anggota DPR

Anggota DPR Desmond J Ma­hesa mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera merampungkan ka­sus yang menjerat bekas Dir­jen Pajak Hadi Poernomo se­ba­gai tersangka perkara dugaan ko­rupsi keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA).

Menurutnya, dengan ditetap­kan­nya seseorang menjadi ter­sangka, maka KPK seharusnya sudah mengantongi dua alat buk­ti yang cukup guna men­da­lami peran tersangka. Namun, sa­mbungnya, belum di­pang­gil­nya Hadi Poernomo sebagai ter­sangka akan menjadi pe­r­ta­nya­an di kalangan masyarakat.

“Sebenarnya kalau mau me­netapkan tersangka, mesti ada dua alat bukti yang cukup. Ka­lau lama tak kunjung diperiksa, maka harus dipertanyakan ada apa dengan KPK? Apakah buk­tinya jadi prematur?” tanya Desmond.

Menurut Desmond, semakin lama KPK selesaikan kasus, maka masyarakat akan curiga. Bahkan, menurunkan citra KPK sebagai lembaga yang memiliki prestasi membanggakan dalam menangani kasus. Bahkan, bu­kan tidak mungkin publik me­ni­lai KPK tebang pilih dalam me­nyelesaikan perkara korupsi.

“Karena kalau lamban, ke­san­nya main-main dan mandek. Padahal, proses hukum yang menggantung itu, secara tidak langsung menyiksa orang,” ucapnya.

Desmond juga berharap KPK bisa mengusut tuntas kasus ini, dan tidak berhenti pada Hadi saja. Dia meminta KPK juga memeriksa jajaran Ditjen Pajak dan pihak BCA. Sebab, kata dia, kasus ini bisa saja berkembang pada kasus penyuapan. Tidak hanya menyoal penyalahgunaan wewenang.

“Masalahnya apakah ada di Ditjen Pajak atau penyuapan oleh BCA? Kalau berkaitan, maka kedua pihak harus di­pe­riksa,” pintanya.

Selain itu, Desmond tidak me­nampik, jika nantinya kasus ini akan menyeret nama baru sebagai tersangka. Namun, dia tidak menjelaskan dari pihak mana tersangka baru tersebut.

“Kalau dari hasil penyidikan ditemukan unsur pidananya, maka akan ada tersangka baru,” tutupnya.

KPK Disarankan Cepat Tetapkan Tersangka Baru

Erwin Natosmal Omar, Pengamat Hukum

Pengamat hukum dari Indo­nesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Omar m­e­minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mem­per­cepat penyidikan kasus pe­nya­lahgunaan wewenang Hadi Poer­nomo, dalam keberatan wa­jib pajak PT Bank Central Asia Tahun 1999 pada 2003-2004.

Dia juga meminta KPK se­gera menyimpulkan, adakah suap dalam kasus ini.

Menurut Erwin, percepatan penyidikan diperlukan karena kasus tersebut sudah cukup lama disidik KPK. “Mulai dari April lalu, sampai sekarang dan belum ada yang dilimpahkan ke pengadilan,” kata Erwin.

Menurutnya, KPK harus men­jadikan kasus ini sebagai prioritas karena nilai kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 315 miliar, cukup fantastis.

Padahal, jelas Erwin, uang ter­­sebut seharusnya bisa di­gu­na­kan untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat.

“Dengan adanya kasus ini, hak masyarakat untuk me­n­da­pat­kan kesejahteraan menjadi terhambat. Pemasukan dari sek­tor pajak yang seharusnya dapat digunakan untuk membangun sekolah dan rumah sakit, jadi ti­dak terealisasi,” kata Erwin.

Karena itu, Erwin meminta KPK menjadikan kasus ini da­lam daftar teratas. Kalau perlu, katanya, calon komisioner KPK pengganti Busyro Muqoddas ha­rus ditanyakan tentang kese­riusannya dalam menangani ka­sus dugaan korupsi pepajakan ini.

Selain itu, menurutnya, KPK mesti menetapkan tersangka baru yang diduga memiliki ke­terlibatan dalam kasus ini.

Ditambahkannya, kasus ini perlu mendapatkan perhatian pemerintah baru, karena dilihat dari dampaknya merugikan ma­syarakat. Selain itu, sam­bung­nya, pe­ran media massa dan ma­­sya­rakat juga diperlukan agar kasus besar seperti ini da­pat disel­e­sai­kan secara cepat.

“Kasus di KPK memang ba­nyak, ribuan. Sedangkan pe­nyi­diknya hanya 74 orang. Ka­rena itu perlu desakan dari ma­­sya­ra­kat dan publik agar kasus dapat segera dituntaskan,” t­u­tupnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA