Lembaga pimpinan Abraham Samad itu, kemarin kembali meÂmeriksa sejumlah saksi guna meÂlengkapi berkas penyidikan BuÂpati Tapanuli Tengah Raja BoÂnaran Situmeang (RBS) yang dijadikan tersangka.
Penyidik KPK meÂmanggil ÂKonsultan Hukum Tomson SiÂtumeang. “Yang bersangkutan diÂperiksa sebagai saksi untuk RBS,†kata Kepala Bagian PemÂberitaan dan Publikasi KPK PriÂharsa Nugraha, kemarin.
Priharsa menjelaskan, pemeÂrikÂsaan terhadap adik kandung BoÂnaran tersebut, dilakukan kaÂrena keterangannya diperlukan oleh penyidik. Selain itu, Tomson juÂga pernah menjadi kuasa huÂkum sang kakak saat berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Priharsa tidak menampik, peÂmanggilan Tomson merupakan upaya KPK mengembangkan peÂnyiÂdikan guna mencari dugaan keÂterÂlibatan pihak lain. “Untuk mengÂkonfirmasi dalam rangka peÂngemÂbangan penyidikan,†ujarnya.
Tomson yang hadir memenuhi panggilan, terlihat keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 17.20 WIB. Pria yang meÂngeÂnaÂkan kemeja putih bergaris itu menÂjelaskan, penyidik KPK menÂcecarnya 10 pertanyaan.
Namun, dia tidak merincinya secara jelas. “Saya tidak ingat diÂtaÂnya apa saja. Pertanyaan pemÂbuka saja sudah tiga,†kataÂnya sembari berjalan menuju pinÂtu belakang Gedung KPK.
Tomson yang terpantau menÂjinÂjing map berwarna hijau itu mengaku, penyidik KPK hanya bertanya seputar hubungannya deÂngan sang kakak dan kelanÂjutan kantor hukumnya.
“Saya hanya ditanya hubungan saya deÂngan Bonaran dan kantor pengaÂcaranya. Karena dia sudah jadi bupati, maka saya yang menÂjaÂlanÂkan,†jelasnya.
Saat ditanya seputar uang dari Bonaran yang dititipkan keÂpada anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk diberikan kepada Ketua MK Akil Mochtar, Tomson meÂngaku tidak mengetahuinya. Dia juga mengÂklaim, saat itu belum kenal deÂngan BakhÂtiar.
“Saya tidak tahu, karena saya baru kenal dia saat Bonaran suÂdah dilantik menjadi Bupati TaÂpanuli Tengah,†akunya.
Selain itu, Tomson juga meÂnepis jika dirinya pernah diminta sang kakak untuk mengambil sejumlah uang. Bahkan, saat ditaÂnya pewarta soal pertemuan anÂtara calon Wakil Bupati Tapteng Sukran Jamila Tanjung dengan Akil Mochtar di Akbar Tanjung Institut, lagi-lagi Tomson kemÂbali menampiknya.
“Saya tidak tahu hubungannya dengan Akbar Tanjung (Institut), tanyakan saja ke penyidik. Saya hanya ditanya hubungan saya dengan Bonaran dan kantor peÂngacaranya. Cuma itu yang saya jelaskan,†tuturnya.
Selain Tomson, KPK juga menÂjadwalkan pemeriksaan terÂhaÂdap pengacara bernama Ria Anna Irene. Anna diketahui perÂnah bersama-sama Bonaran, menÂjadi tim kuasa hukum AngÂgodo Widjojo, tersangka kasus suap Sistem Komunikasi Radio TerÂpadu (SKRT) Departemen Kehutanan di KPK.
Selain kedua pengacara terÂsebut, penyidik KPK juga meÂmanggil dua saksi lain yang berÂasal dari pihak swasta. Dua saksi itu adalah Miriansyah PaÂsaÂriÂbu, Rudi Effendi Situmeang.
KPK menetapkan BoÂnaÂran Situmeang sebagai terÂsangÂka seÂtelah penyidik dan pimpinan KPK melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti perÂmuÂlaan yang cukup dalam kasus suap sengketa Pilkada TaÂpaÂnuli Tengah di MK. Bonaran menjadi tersangÂka dari pengeÂmÂangan kaÂsus suap Akil. Akil telah divonis hukuman penjara seumur hidup.
KPK menjerat Bonaran dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengÂan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemÂberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia ditahan di Rumah Tahanan Militer GunÂtur, Jakarta, sejak 6 Oktober lalu.
Kilas Balik
Bonaran Jadi Tersangka Setelah Akil Jadi Terpidana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seÂorang bupati sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat bekas Ketua MK Akil Mochtar.
Kali ini yang menjadi tersangÂka adalah Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran SituÂmeÂang (RBS). Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, kasus ini meÂruÂpakan rentetan dari sejumlah perÂkara sengketa pilkada yang ditangani Akil Mochtar.
Sedangkan penetapan status Bonaran sebagai tersangka dilaÂkukan setelah penyidik mengÂgeÂlar olah tempat kejadian perkara, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan gelar perkara itu, kata Johan, penyidik berhasil meÂnemukan dua alat bukti perÂmuÂlaan yang cukup. Sehingga, dapat meÂningkatkan status Bonaran ke taÂhap yang lebih tinggi.
“TerhaÂdap Bupati Tapanuli TeÂngah, RBS statusnya telah ditingÂkatkan. Dari saksi menjadi terÂsangka,†kata Johan Budi dalam keteÂrangÂan persnya di Jakarta, Rabu (20/8).
Setelah menetapkan Bonaran sebagai tersangka, penyidik KPK lantas bergerak mengumpulkan baÂrang bukti lainnya dengan meÂlaÂkukan penggeledahan di dua temÂpat berbeda. Pertama, melaÂkuÂkan penggeledahan di kantor BoÂnaran, Jalan Ferdinan Lomban ToÂbing, Tapanuli Tengah. KemuÂdian rumah dinas Bonaran di Jalan MH Sitorus 64, Sibolga, SuÂmatera Utara juga menjadi saÂsaran KPK untuk digeledah.
“PengÂgeledahan di dua tempat itu berlÂangsung sejak pukul 11.30 WIB,†ujar Johan saat itu.
Menurut Johan, peÂneÂtapan BoÂnaran sebagai tersangka meÂruÂpakan hasil pengemÂbangÂan kasus korupsi dan pencuÂcian uang yang menjerat Akil. PaÂsalnya, dalam amar putusan maÂjelis hakim Pengadilan Tindak PiÂdana KoÂrupsi (Tipikor) Jakarta, Akil terÂbukti menerima suap terÂkait deÂngan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar.
Uang yang ditengarai sebagai suap itu, dikirim melalui anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani. Bakhtiar yang disebut-sebut sebagai perantara suap antara Bonaran dan Akil, keÂmudian mengirimkan uang terÂseÂbut ke rekening CV Ratu SaÂmaÂgat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita dengan slip seÂtoran ditulis “angkutan batu baraâ€.
Baik Bonaran maupun BakhÂtiar sudah beberapa kali diÂhaÂdirÂkan sebagai saksi dalam siÂdang Akil di Pengadilan Tipikor.
Bonaran disangka KPK meÂnyuap Akil agar hasil sengketa pilÂkada Tapanuli Tengah tahun 2013 yang digugat ke MK bisa diÂamankan. Pasalnya, Pilkada Kabupaten TaÂpanuli Tengah yang dimeÂnangÂkan pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung digugat pasangan lawan.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan haÂsil Pilkada Tapanuli Tengah diÂtolak, sehingga Bonaran dan SukÂran tetap sah sebagai pasangÂan bupati dan wakil bupati terpiÂlih.
Kendati demikian, Akil tidak terÂmasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilÂkada saat itu adalah Achmad Sodiki (Ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan hampir sembilan jam di Gedung KPK pada 26 SepÂtember lalu, Bonaran mengaku ditanya penyidik mengenai huÂbungannya dengan Akil.
“Saya bilang, saya tak punya hubungan dengan Akil. Saya tak perÂnah bertemu Akil,†aku BoÂnaran di Gedung KPK.
Bonaran menyatakan, pasangÂannya, yakni Wakil Bupati TapÂteng Sukran Jamilan Tanjung, yang pernah bertemu Akil. “SukÂran yang pernah bertelepon dan melakukan pertemuan dengan Akil. Kalau saya tidak pernah,†elaknya.
Bonaran menyatakan, perteÂmuan Sukran dengan Akil terjadi paÂda awal April 2011. Begitu meÂngetahui tindakan Sukran, BoÂnarÂan mengaku kesal.
“Ketika SukÂran melaporkan dia bertelepon dengan Akil, saya sudah marah, itu tak boleh. DeÂmikian juga perÂtemuan dengan Akil, saya marah, bahwa itu tak boleh dilakukan. PerÂkara yang sudah di depan mata untuk meÂnang, bisa buyar. Seharusnya kita tahu etika,†cerita Bonaran.
Bonaran membantah bahwa pertemuan Sukran dengan Akil atas perintahnya. “Saya tak perÂnah memerintahkan siapa pun unÂtuk ketemu Akil, karena hakim panel saya tak pernah Akil, itu Achmad Sodiki,†katanya.
Ia pun mengaku tidak pernah menyuruh orang untuk memÂbeÂriÂkan uang terkait sengketa pilÂkada Tapteng yang ditangani KPK tahun 2011. Pasalnya, BoÂnarÂÂan mengaku yakin bakal meÂmeÂnangkan perkara itu.
Tanpa Dukungan Alat Bukti Fakta Jadi KaburMuzakir, Pengamat HukumPengamat hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muzakir mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mempunyai bukti lebih dulu untuk mengorek keÂterangan terperiksa yang meÂmiliki hubungan darah dengan tersangka.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Tomson Situmeang yang merupakan adik Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, bisa mengaburkan fakta jika tidak disertai dengan adanya barang bukti.
“Yang bisa mengarahkan itu penyidik, maka penyidik harus punya bukti. Kalau kosong, keÂmungkinan tidak akan fokus,†kata dosen Fakultas Hukum UGM ini.
Penyidik KPK harus memÂpuÂnyai bukti pendukung guna mengungkap adanya pelaku lain di luar Bonaran. Selain itu, lanÂjut Muzakir, orang yang terÂikat hubungan darah, biasanya tidak mau berbuat sesuatu yang bisa merugikan keluarganya.
“Bagaimana pun terÂperiksa yang punya hubungan keÂluarga dengan tersangka, keÂmungÂkinÂan menutupi kasusnya, apalagi tidak berada di bawah sumÂpah seperti di persidangan,†jelas Muzakir.
Muzakir menambahkan, seÂorang terperiksa KPK bebas berÂbicara apa saja. Pasalnya, benar atau tidaknya keterangan itu, baru bisa dipaparkan secara jelas kalau perkaranya sudah maÂsuk ke dalam tahap perÂsiÂdangan.
“Dalam penyidikan mau ngaÂku atau tidak, itu tidak menjadi masalah. Maka dari itu penting agar KPK melakukan cross-check, kalau dia ngomong A peÂnyidik sodorkan bukti B,†teÂgasnya.
Muzakir berharap kepada KPK untuk mengungkapkan sengÂketa Pilkada lain yang diÂduga pernah dimainkan oleh Akil Mochtar. Sebab, tambah dia, anggapan selama ini kalau MK adalah lembaga bersih ternyata salah.
“Kalau benar proses itu meÂlibatkan banyak pihak, mesÂtinya semuanya diungkap satu per satu supaya yang lain ikut tertangkap,†harapnya.
Bahkan, menurut Muzakir, KPK harus bisa menyasar lemÂbaga pengadilan lain guna membuktikan kalau lembaga terÂsebut adalah lembaga perÂadilan yang benar-benar bersih.
“Harusnya merembet ke lemÂbaga pengadilan lain, seperti MahÂkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan NegeÂri,†tuntasnya.
Akan Terjadi Lagi Jika Tak Ada Efek JeraTaslim Chaniago, Politisi PANPolitisi Partai Amanat NaÂsioÂnal (PAN) Taslim Chaniago meÂminta Komisi PemÂbeÂrantasan Korupsi (KPK) memÂbongkar semua suap sengketa pilÂkada yang dilakukan Akil Mochtar saat menjadi hakim MK.
Menurutnya, dengan memÂbongÂkar semua perkara yang diÂmainkan Akil, akan memÂbeÂrikan efek jera kepada pejaÂbat di daerah yang melakukan prakÂtik korupsi. Sebaliknya, samÂbung Taslim, kalau penaÂnganÂannya tidak tuntas, maka akan menurunkan kepercayaan masÂyarakat terhadap KPK.
“KPK harus menyelidikinya secara tuntas. Supaya memÂbeÂrikan efek jera kepada kepala daerah agar tidak menyogok lagi. Kalau tidak tuntas, maka keÂmungkinan di kemudian hari itu terjadi lagi,†jelasnya.
Menurut Taslim, divonisnya Akil Mochtar saja tidak cukup memberikan kepuasan terhadap kehendak publik. Pasalnya, bukan hanya satu, atau dua sengÂketa pilkada yang ditaÂngani Akil.
“KPK harus mengebut kasus sengketa pilkada lain, karena yang jadi tersangka sudah ada yang divonis (Akil),†tegas manÂÂtan anggota Komisi III DPR ini.
Dia melanjutkan, KPK jaÂngan membebankan kasus sengÂketa pilkada hanya kepada Akil. Pasalnya, ada dugaan kepala daerah lain ikut terlibat dalam kasus tersebut.
“Jangan cuÂma segelintir orang, kalau suÂdah tidak ada lagi, ya harus disamÂpaikan ke publik,†timÂpalnya.
Lebih lanjut, Taslim meminta kasus ini cepat dituntaskan, kaÂrena bukan tidak mungkin seÂmakin lama kasusnya diseÂleÂsaikan, maka semakin besar kemungkinan hilangnya baÂrang bukti yang menjadi kunci untuk membongkar kasus sengÂketa pilkada secara tuntas.
“KPK harus kerja cepat, karena kalau diunÂdur-undur akan memÂbeÂrikan waktu bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti,†jelasnya.
Sementara pemeriksaan seÂjumÂlah saksi untuk tersangka bekas Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, menÂjadi titik awal KPK jerat pelaku lain. Namun, Taslim meminta penyidik KPK tidak percaya begitu saja dengan keterangan yang diberikan Tomsong SituÂmeang yang juga adik Bonaran.
“KPK harus lebih teliti dan lebih pintar karena dia adalah adiknya Bonaran, yang keÂmungÂkinan berikan keterangan untuk menutupi kasus kakakÂnya,†cetus Taslim. ***
BERITA TERKAIT: