Tes Calon Pimpinan KPK Di DPR Harus Diliput Media Massa

Cegah Transaksi Politik

Senin, 13 Oktober 2014, 10:17 WIB
Tes Calon Pimpinan KPK Di DPR Harus Diliput Media Massa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kecil Besar
rmol news logo Pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR diminta dila­ku­kan secara transparan dan akun­tabel. Hal ini untuk meng­hin­dari kepentingan politik dan lebih mengedepankan kepen­tingan publik.

Peneliti Pusat Kajian Anti Ko­rupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Hifzil Alim mengatakan, calon pim­pinan KPK harus memiliki ke­percayaan atau akseptabilitas dari publik, bukan aksepta­bili­tas politik yang hanya akan menguntungkan kepentingan politik. “DPR harus membuka kran transparansi, kalau bisa pemilihan dapat diliput me­dia,” katanya.

Sebelum menentukan pimpi­nan KPK dari nama-nama calon yang diusulkan presiden, menurutnya, DPR juga harus membuka ruang partisipasi pu­blik terlebih. “Masukan dari masyarakat dapat menen­tukan siapa kira-kira (calon pim­pinan KPK) yang memiliki afiliasi politik, atau terlibat ka­sus korupsi,” katanya.

Dengan upaya itu, dia ber­harap penentuan pimpinan KPK oleh DPR dapat terhindar dari proses transaksi politik yang tujuannya melemahkan tugas KPK di masa mendatang.

Hifdzil mengkhawatirkan kons­telasi politik yang terjadi di parle­men saat ini berpotensi me­me­ngaruhi proses seleksi ter­se­but.

Dia mensinyalir adanya in­dikasi pelemahan pemberan­ta­san korupsi melalui agenda pe­milihan pimpinan lembaga an­tirasuah tersebut.

Dengan kekhawatiran itu, dia mendorong masyarakat sipil un­­tuk melakukan pengawalan ter­­ha­dap setiap proses pemili­han pim­pinan KPK. Selain itu, PUKAT berharap ca­­lon pimpi­nan KPK tidak me­mi­liki afiliasi de­ngan partai po­litik agar terbe­bas dari konflik ke­­pentingan dalam melakukan pemberan­tasan ko­rup­si.

Sebelumnya, terdapat enam nama yang lolos untuk mengi­ku­ti proses seleksi wawancara ca­lon pimpinan KPK, yakni Ja­min Ginting (Swasta), Busyro Mu­qoddas (Swasta), I Wayan Su­dirta (Advokat), Ahmad Tau­fik (Swasta), Robby Arya Brata (Advokat), dan Subagio (PNS/Pensiunan).

Selanjutnya, Pansel akan me­­­mi­lih dua nama untuk di­ajukan ke­pada presiden pada 13 Okto­ber 2014. Dua nama ter­­se­but ke­mudian akan me­ng­i­kuti pro­ses uji kelayakan dan ke­patutan di DPR.

Ketua Umum Persatuan Ad­vo­kat Indonesia (Peradi) Frans Hendra Winarta mengatakan, KPK harus diperkuat.

Untuk itu, Ma­syarakat harus berdiri di ba­risan terdepan mengawal pe­negakan hukum dan pemberan­tasan korupsi.

“Kalau betul ada niatan dari sejumlah politisi DPR untuk melemahkan KPK, maka niat tersebut bertentangan dengan aspirasi rakyat untuk mem­beran­tas korupsi. Anggota DPR se­perti itu tidak layak untuk dipilih kembali,” ka­tanya.  ***

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA