Tes Calon Pimpinan KPK Di DPR Harus Diliput Media Massa

Cegah Transaksi Politik

Senin, 13 Oktober 2014, 10:17 WIB
Tes Calon Pimpinan KPK Di DPR Harus Diliput Media Massa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
rmol news logo Pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR diminta dila­ku­kan secara transparan dan akun­tabel. Hal ini untuk meng­hin­dari kepentingan politik dan lebih mengedepankan kepen­tingan publik.

Peneliti Pusat Kajian Anti Ko­rupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Hifzil Alim mengatakan, calon pim­pinan KPK harus memiliki ke­percayaan atau akseptabilitas dari publik, bukan aksepta­bili­tas politik yang hanya akan menguntungkan kepentingan politik. “DPR harus membuka kran transparansi, kalau bisa pemilihan dapat diliput me­dia,” katanya.

Sebelum menentukan pimpi­nan KPK dari nama-nama calon yang diusulkan presiden, menurutnya, DPR juga harus membuka ruang partisipasi pu­blik terlebih. “Masukan dari masyarakat dapat menen­tukan siapa kira-kira (calon pim­pinan KPK) yang memiliki afiliasi politik, atau terlibat ka­sus korupsi,” katanya.

Dengan upaya itu, dia ber­harap penentuan pimpinan KPK oleh DPR dapat terhindar dari proses transaksi politik yang tujuannya melemahkan tugas KPK di masa mendatang.

Hifdzil mengkhawatirkan kons­telasi politik yang terjadi di parle­men saat ini berpotensi me­me­ngaruhi proses seleksi ter­se­but.

Dia mensinyalir adanya in­dikasi pelemahan pemberan­ta­san korupsi melalui agenda pe­milihan pimpinan lembaga an­tirasuah tersebut.

Dengan kekhawatiran itu, dia mendorong masyarakat sipil un­­tuk melakukan pengawalan ter­­ha­dap setiap proses pemili­han pim­pinan KPK. Selain itu, PUKAT berharap ca­­lon pimpi­nan KPK tidak me­mi­liki afiliasi de­ngan partai po­litik agar terbe­bas dari konflik ke­­pentingan dalam melakukan pemberan­tasan ko­rup­si.

Sebelumnya, terdapat enam nama yang lolos untuk mengi­ku­ti proses seleksi wawancara ca­lon pimpinan KPK, yakni Ja­min Ginting (Swasta), Busyro Mu­qoddas (Swasta), I Wayan Su­dirta (Advokat), Ahmad Tau­fik (Swasta), Robby Arya Brata (Advokat), dan Subagio (PNS/Pensiunan).

Selanjutnya, Pansel akan me­­­mi­lih dua nama untuk di­ajukan ke­pada presiden pada 13 Okto­ber 2014. Dua nama ter­­se­but ke­mudian akan me­ng­i­kuti pro­ses uji kelayakan dan ke­patutan di DPR.

Ketua Umum Persatuan Ad­vo­kat Indonesia (Peradi) Frans Hendra Winarta mengatakan, KPK harus diperkuat.

Untuk itu, Ma­syarakat harus berdiri di ba­risan terdepan mengawal pe­negakan hukum dan pemberan­tasan korupsi.

“Kalau betul ada niatan dari sejumlah politisi DPR untuk melemahkan KPK, maka niat tersebut bertentangan dengan aspirasi rakyat untuk mem­beran­tas korupsi. Anggota DPR se­perti itu tidak layak untuk dipilih kembali,” ka­tanya.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA