Peneliti Pusat Kajian Anti KoÂrupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Hifzil Alim mengatakan, calon pimÂpinan KPK harus memiliki keÂpercayaan atau akseptabilitas dari publik, bukan akseptaÂbiliÂtas politik yang hanya akan menguntungkan kepentingan politik. “DPR harus membuka kran transparansi, kalau bisa pemilihan dapat diliput meÂdia,†katanya.
Sebelum menentukan pimpiÂnan KPK dari nama-nama calon yang diusulkan presiden, menurutnya, DPR juga harus membuka ruang partisipasi puÂblik terlebih. “Masukan dari masyarakat dapat menenÂtukan siapa kira-kira (calon pimÂpinan KPK) yang memiliki afiliasi politik, atau terlibat kaÂsus korupsi,†katanya.
Dengan upaya itu, dia berÂharap penentuan pimpinan KPK oleh DPR dapat terhindar dari proses transaksi politik yang tujuannya melemahkan tugas KPK di masa mendatang.
Hifdzil mengkhawatirkan konsÂtelasi politik yang terjadi di parleÂmen saat ini berpotensi meÂmeÂngaruhi proses seleksi terÂseÂbut.
Dia mensinyalir adanya inÂdikasi pelemahan pemberanÂtaÂsan korupsi melalui agenda peÂmilihan pimpinan lembaga anÂtirasuah tersebut.
Dengan kekhawatiran itu, dia mendorong masyarakat sipil unÂÂtuk melakukan pengawalan terÂÂhaÂdap setiap proses pemiliÂhan pimÂpinan KPK. Selain itu, PUKAT berharap caÂÂlon pimpiÂnan KPK tidak meÂmiÂliki afiliasi deÂngan partai poÂlitik agar terbeÂbas dari konflik keÂÂpentingan dalam melakukan pemberanÂtasan koÂrupÂsi.
Sebelumnya, terdapat enam nama yang lolos untuk mengiÂkuÂti proses seleksi wawancara caÂlon pimpinan KPK, yakni JaÂmin Ginting (Swasta), Busyro MuÂqoddas (Swasta), I Wayan SuÂdirta (Advokat), Ahmad TauÂfik (Swasta), Robby Arya Brata (Advokat), dan Subagio (PNS/Pensiunan).
Selanjutnya, Pansel akan meÂÂÂmiÂlih dua nama untuk diÂajukan keÂpada presiden pada 13 OktoÂber 2014. Dua nama terÂÂseÂbut keÂmudian akan meÂngÂiÂkuti proÂses uji kelayakan dan keÂpatutan di DPR.
Ketua Umum Persatuan AdÂvoÂkat Indonesia (Peradi) Frans Hendra Winarta mengatakan, KPK harus diperkuat.
Untuk itu, MaÂsyarakat harus berdiri di baÂrisan terdepan mengawal peÂnegakan hukum dan pemberanÂtasan korupsi.
“Kalau betul ada niatan dari sejumlah politisi DPR untuk melemahkan KPK, maka niat tersebut bertentangan dengan aspirasi rakyat untuk memÂberanÂtas korupsi. Anggota DPR seÂperti itu tidak layak untuk dipilih kembali,†kaÂtanya. ***
BERITA TERKAIT: