Dosen ITB Diminta ‘Longgarkan’ Anggaran Proyek Dermaga Sabang

Jadi Saksi Di Pengadilan Tipikor

Selasa, 07 Oktober 2014, 10:16 WIB
Dosen ITB Diminta ‘Longgarkan’ Anggaran Proyek Dermaga Sabang
ilustrasi
rmol news logo Saksi diminta menaikkan estimasi spesifikasi teknik atau detail engineering design (DED) untuk proyek pembagunan Dermaga Sabang, Aceh. Dia pun menilai, terdapat sejumlah kejanggalan proyek tersebut.

Ananta Sofwan, Dosen Statika Pro­gram Teknik Sipil ITB Ban­dung, mengaku pernah diminta ban­tuan oleh PT Nindya Karya (NK) Cabang Sumut-Aceh men­de­sain dan menghitung detail pro­­yek perluasan Dermaga Sa­bang 2006-2010. Karena mem­pu­nyai kemampuan tersebut, saksi pun melaksanakan order itu.

Namun, begitu spesifikasi tek­nis pekerjaan dihitung, Ananta diminta Ketua Badan Pengu­saha­an Kawasan Sabang (BPKS) Teuku Syaiful Achmad untuk “me­­longgarkan anggaran sedi­kit”.

Mengaku tidak mengerti mak­sud dari pernyataan itu, pria ber­ka­camata minus ini mencoba ber­tanya kepada Syaiful. Namun, Ananta mengaku bingung saat per­tanyaannya itu dijawab Syai­ful.

“Ini Aceh,” kata Ananta dalam si­dang di Pengadilan Tipikor Ja­kar­ta, kemarin, saat merinci ja­wab­an yang diterimanya dari Syaiful.

Hal itu disampaikan Ananta saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa bekas Deputi Teknik BPKS Ramadhani Ismy.

Ananta mengaku, baru bela­kangan  dia mengetahui bah­wa estimasi DED yang disusunnya, ter­nyata oleh PT NK dan terdak­wa dijadikan patokan harga per­ki­raan sendiri (HPS). Harga ini­lah yang kemudian disangka KPK digelembungkan.

Saksi yang juga menempati pos sebagai Tenaga Ahli PT Citra Adhyasa Estima (CAE) itu me­nan­das­kan, sejak pertama mene­rima pe­kerjaan menggarap kon­sep pe­la­buhan internasional di dermaga ter­sebut, dia sudah me­rasakan ke­anehan.

Menurutnya, keanehan yang per­tama berkaitan dengan per­min­taan untuk merancang model ko­lam ke dalaman 22 meter. Da­sar permintaan tersebut, dila­ku­kan atas dalih dermaga akan di­pa­kai bongkar muat kapal-kapal besar.

Ketika itu, ia sudah meng­aju­kan perbandingan. Isinya, der­maga di Singapura saja hanya ber­­kedalaman 18 meter. “Ar­ti­nya, tidak ada kapal seberat dan sebesar itulah,” katanya.

Hal lain yang juga aneh, ber­hubungan dengan permintaan me­rancang lapangan pe­nyim­pan­an peti kemas. Berdasarkan ob­ser­vasinya, dia menyimpulkan, ter­minal peti kemas tidak bisa dibangun di dermaga tersebut.

Kontur wilayah geografis yang berbukit, sambungnya, sangat tidak memungkinkan untuk mem­­bangun terminal peti kemas di situ. “Bisa dilakukan kalau me­­motong bukit atau memin­dah­kan Ko­ta Sabang,” tuturnya.

Jadi, menurut Ananta, upaya mem­bangun terminal peti kemas di Sa­bang, tidak semudah yang di­ba­yangkan atau membalik tela­pak tangan.

Namun lagi-lagi, pi­hak NK me­­yakinkannya dengan me­nya­takan sudah menyiapkan la­han untuk memindahkan ma­sya­rakat dan wilayah setempat.  

Saksi kedua, yakni Kepala Pro­yek Pembangunan Dermaga Sa­bang, Sabir Said membeberkan ikh­wal penunjukan langsung PT NK dan PT Tuah Sejati (TS) yang meng­gunakan nama joint ope­ra­tion Nindya Sejati (NS) untuk menggarap proyek tersebut.

Pada bagian ini, dia mengin­for­masikan, mekanisme penun­jukan langsung telah dilakukan oleh BPKS pada  2006 hingga 2011.

Dia mengatakan, penunjukan lang­sung dilaksanakan atas pe­rin­tah para kepala BPKS pada pe­riode pelaksanaan proyek, yakni T Syaiful Achmad dan Ruslan Abdul Gani.

Meski begitu, sebutnya, guna menghindari kecurigaan, PT NS tetap mengajukan penawaran le­lang. Begitu benar-benar ditetap­kan sebagai pemenang tender pro­­yek, PT NS men-subkon­trak­kan pekerjaan utama ke sejum­lah perusahaan. Padahal secara prin­sip, ucapnya, pekerjaan uta­ma tidak boleh disubkontrakkan de­ngan dalih apapun.

Sub kontrak pekerjaan utama itu, katanya, meliputi pekerjaan pile cap, balok, plat dan pema­sang­an batu di bawah plat injak dan pekerjaan tambahan seperti per­siapan dan pemancangan ke­pada CV SAA Inti Karya Tek­nik.

Kilas Balik
Kerugian Keuangan Negara Dalam Kasus Dermaga Sabang Rp 313 Miliar


Bekas Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhani Ismy didak­wa memperkaya diri Rp 3,204 mi­liar dalam proyek pem­ba­ngun­an Dermaga Sabang.

Dermaga itu dibangun di Ka­was­an Pelabuhan dan Perda­gang­an Bebas Sabang, Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Dalam dakwaannya, jaksa KPK memaparkan akibat pe­nyim­­pangan proyek ini, ter­dakwa merugikan keuangan negara Rp 313,345 miliar.

Kerugian tersebut diklasifikasi dalam tiga perkara pokok, yakni se­lisih penerimaan riil dan biaya riil tahun 2006-2011 Rp 287,270 mi­liar, kekurangan volume ter­pasang tahun 2006-2011 sebesar Rp 15,912 miliar. Hal ketiga ter­jadi pada sektor  peng­ge­lem­bu­ngan harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor Rp 10,162 miliar.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Mem­perkaya diri terdakwa Ra­madhani Ismy sejumlah Rp 3,2 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang pembacaan dak­wa­an di Pengadilan Tipikor Ja­karta, Senin (29/9) lalu.

Ramadhany Ismi didakwa me­la­kukan perbuatan tersebut sejak Januari 2006 sampai 27 De­sem­ber 2011 bersama-sama ter­dakwa Heru Sulaksono dan terdakwa Teuku Syaiful Achmad yang di­tuntut secara terpisah, ser­ta saksi-saksi seperti Sabir Said, M Taufik Reza, Zubir Sahim, Nasruddin Daud, Ruslan Abdul Gani, Ananta Sofwan, Zulkar­naen Nyak Abbar, Zaldy Noor, Pra­tomo Santosanengtyas, Pandu Lokiswara Salam, Askaris Chioe, Ka­maruzaman, Suffi dan Lili Sudiono.

Selain memperkaya dirinya, per­buatan Ramadhany juga mem­­perkaya Kuasa Nindya Se­jati (NS) Heru Sulaksono Rp 34 miliar, pegawai PT Nindya Karya cabang Sumut dan Aceh yang ditunjuk sebagai Kepala Proyek Pembangunan Dermaga Sabang Sabir Said Rp 12,72 miliar, Kepala Badan Pengusahaan Ka­wasan Sabang (BPKS) dan me­rangkap Kuasa Pengguna Ang­garan 2006-2010 Teuku Syaiful Achmad Rp 7,49 miliar.

Selanjutnya memperkaya pegawai administrasi Keuangan NS Bayu Ardhianto Rp 4,39 miliar, Saiful Ma’ali Rp 1,22 miliar, Direktur PT Tuah Sejati Taufik Reza Rp 1,35 miliar, per­wakilan PT Tuah Sejati Zainud­din Hamid Rp 7,53 miliar; Ke­pala BPKS Ruslan Abdul Gani Rp100 juta, pimpinan proyek tahun 2004 Zulkarnaen Nyak Abbas Rp 100 juta, dan tenaga le­pas BPKS Ananta Sofwan se­jumlah Rp 977,72 juta.

Sementara itu, untuk korporasi yang diuntungkan adalah PT Nindya Karya Rp 44,68 miliar, PT Tuah Sejati Rp 49,9 miliar, PT Budi Perkasa Alam Rp 14,3 mi­liar, PT Swarna Baja Pacific Rp 1,75 miliar serta pihak-pihak lainnya Rp 129,54 miliar. “Se­hing­ga, telah merugikan ke­uang­an negara sebesar Rp 313,34 mi­liar,” tegas jaksa Iskandar.

Konstruksi tindak pidana yang dilakukan Ramadhani adalah, pada tahun anggaran 2004, BPKS mendapatkan anggaran untuk pembangunan Dermaga Sabang yang bersumber dari APBN, yang dalam pelaksanaan disebut peng­adaan barang/jasa pemba­ngu­nan kon­struksi Dermaga Bongkar Sabang.

Yang Terlibat Semuanya Mesti Tanggung Jawab

Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Golkar De­ding Ishak meminta, seluruh kom­ponen bersatu padu untuk me­minimalisir kebocoran ang­gar­an proyek di berbagai daerah.

Dia pun meminta, hukuman terhadap pelaku penyimpangan ini diputus seberat-beratnya, jika memang terbukti bersalah.

“Hakim jangan ragu-ragu lagi untuk menjatuhkan hu­ku­m­an seberat-beratnya jika para terdakwa terbukti bersa­lah,” katanya.

Hal itu perlu dilakukan me­ng­ingat perkara model ini sudah terjadi sejak lama. “Pelaku bisa ber­tahun-tahun menghabiskan ang­garan negara. Artinya, sis­tem pengawasan dari pusat mau­pun daerah masih lemah. Perlu diintensifkan,” ucapnya.

Dia pun berharap, penin­dak­an atas perkara ini mampu mem­buat jera pelaku lainnya.

Dia menambahkan, kete­rang­an-keterangan yang ter­ungkap di persidangan sedikit banyak sudah menunjukkan adanya peranan signifikan pelaku atau terdakwa.

Hal itu, lanjutnya, juga di­per­kuat oleh dakwaan jaksa yang begitu eksplisit membe­berkan serangkaian kebocoran ang­garan negara.

Jadi pada hematnya, tutur politisi asal Cianjur, Jawa Barat itu, fakta-fakta yang ter­ungkap di persidangan jangan ada lagi yang diabaikan.

Dengan begitu, semua pihak yang terlibat, tapi belum me­nyan­dang status tersangka, bisa di­mintai pertanggungjawaban se­cara hukum.

 â€œKalau bukti-buk­tinya sudah cu­kup, sebaik­nya tidak perlu bu­ang-buang wak­tu. Segera tetap­kan status sak­si menjadi ter­sangka supaya pe­ngusutan ka­sus ini cepat tun­tas, alias tidak terkatung-ka­tung,” tegas De­ding.

Pelaku Kasus Ini Sangat Banyak Dan Terstruktur

Akhiruddin Mahjuddin, Ketua Gerak Indonesia

Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indone­sia Akhiruddin Mahjuddin menilai, perkara korupsi ini pelakunya sangat banyak dan terstruktur. Hal itu tampak da­lam dakwaan jaksa KPK.

Dia meminta hakim dan jaksa mencermati fakta agar mampu menyeret keterlibatan pihak lainnya. Soalnya, banyak saksi yang disebut jaksa menerima dana hasil penyelewengan pro­yek tersebut. “Ini perlu ditin­dak­lanjuti secara ekstra cermat. Jangan sampai ada pihak yang lolos dari jerat hukum,” ujarnya.

Dia optimis, penanganan ka­sus ini bakal berlanjut ke ta­hap­an selanjutnya. Sebab, me­nilik dakwaan jaksa, sangat banyak nama yang sudah di­identifikasi se­bagai penerima dana proyek ter­sebut. “Maka itu, perkara ini saya anggap ma­sif dan ters­truk­tur,” ucapnya.

Penyelewengan yang terjadi sejak 2006 hingga 2011 ter­se­but, otomatis memicu men­cuat­nya keprihatinan atas keter­be­la­ka­ngan pembangunan di Aceh.

Menurut Akhiruddin, per­soalan ko­rupsi ini baru terjadi pada satu sektor pembangunan dermaga saja. Dia yakin, jika penanganan kasus ini dila­kukan dengan sangat cermat, penyim­pangan pada sektor lain­nya akan terlihat.

“Jadi ini baru langkah awal. Sebaiknya, hal ini dijadikan langkah awal yang baik untuk mengungkap penyimpangan lainnya,” kata Akhiruddin.

Dia mengingatkan, penga­wasan penggunaan atau penye­rap­an anggaran dari pusat ke Aceh mesti diawasi lebih in­tensif oleh pemerintah pusat dan daerah. Sehingga, besar ke­mung­kinan dugaan keter­lib­atan pelaku lain yang lebih ting­gi juga dapat diungkapkan se­ca­ra gamblang. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA