Ananta Sofwan, Dosen Statika ProÂgram Teknik Sipil ITB BanÂdung, mengaku pernah diminta banÂtuan oleh PT Nindya Karya (NK) Cabang Sumut-Aceh menÂdeÂsain dan menghitung detail proÂÂyek perluasan Dermaga SaÂbang 2006-2010. Karena memÂpuÂnyai kemampuan tersebut, saksi pun melaksanakan order itu.
Namun, begitu spesifikasi tekÂnis pekerjaan dihitung, Ananta diminta Ketua Badan PenguÂsahaÂan Kawasan Sabang (BPKS) Teuku Syaiful Achmad untuk “meÂÂlonggarkan anggaran sediÂkitâ€.
Mengaku tidak mengerti makÂsud dari pernyataan itu, pria berÂkaÂcamata minus ini mencoba berÂtanya kepada Syaiful. Namun, Ananta mengaku bingung saat perÂtanyaannya itu dijawab SyaiÂful.
“Ini Aceh,†kata Ananta dalam siÂdang di Pengadilan Tipikor JaÂkarÂta, kemarin, saat merinci jaÂwabÂan yang diterimanya dari Syaiful.
Hal itu disampaikan Ananta saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa bekas Deputi Teknik BPKS Ramadhani Ismy.
Ananta mengaku, baru belaÂkangan dia mengetahui bahÂwa estimasi DED yang disusunnya, terÂnyata oleh PT NK dan terdakÂwa dijadikan patokan harga perÂkiÂraan sendiri (HPS). Harga iniÂlah yang kemudian disangka KPK digelembungkan.
Saksi yang juga menempati pos sebagai Tenaga Ahli PT Citra Adhyasa Estima (CAE) itu meÂnanÂdasÂkan, sejak pertama meneÂrima peÂkerjaan menggarap konÂsep peÂlaÂbuhan internasional di dermaga terÂsebut, dia sudah meÂrasakan keÂanehan.
Menurutnya, keanehan yang perÂtama berkaitan dengan perÂminÂtaan untuk merancang model koÂlam ke dalaman 22 meter. DaÂsar permintaan tersebut, dilaÂkuÂkan atas dalih dermaga akan diÂpaÂkai bongkar muat kapal-kapal besar.
Ketika itu, ia sudah mengÂajuÂkan perbandingan. Isinya, derÂmaga di Singapura saja hanya berÂÂkedalaman 18 meter. “ArÂtiÂnya, tidak ada kapal seberat dan sebesar itulah,†katanya.
Hal lain yang juga aneh, berÂhubungan dengan permintaan meÂrancang lapangan peÂnyimÂpanÂan peti kemas. Berdasarkan obÂserÂvasinya, dia menyimpulkan, terÂminal peti kemas tidak bisa dibangun di dermaga tersebut.
Kontur wilayah geografis yang berbukit, sambungnya, sangat tidak memungkinkan untuk memÂÂbangun terminal peti kemas di situ. “Bisa dilakukan kalau meÂÂmotong bukit atau meminÂdahÂkan KoÂta Sabang,†tuturnya.
Jadi, menurut Ananta, upaya memÂbangun terminal peti kemas di SaÂbang, tidak semudah yang diÂbaÂyangkan atau membalik telaÂpak tangan.
Namun lagi-lagi, piÂhak NK meÂÂyakinkannya dengan meÂnyaÂtakan sudah menyiapkan laÂhan untuk memindahkan maÂsyaÂrakat dan wilayah setempat.
Saksi kedua, yakni Kepala ProÂyek Pembangunan Dermaga SaÂbang, Sabir Said membeberkan ikhÂwal penunjukan langsung PT NK dan PT Tuah Sejati (TS) yang mengÂgunakan nama joint opeÂraÂtion Nindya Sejati (NS) untuk menggarap proyek tersebut.
Pada bagian ini, dia menginÂforÂmasikan, mekanisme penunÂjukan langsung telah dilakukan oleh BPKS pada 2006 hingga 2011.
Dia mengatakan, penunjukan langÂsung dilaksanakan atas peÂrinÂtah para kepala BPKS pada peÂriode pelaksanaan proyek, yakni T Syaiful Achmad dan Ruslan Abdul Gani.
Meski begitu, sebutnya, guna menghindari kecurigaan, PT NS tetap mengajukan penawaran leÂlang. Begitu benar-benar ditetapÂkan sebagai pemenang tender proÂÂyek, PT NS men-subkonÂtrakÂkan pekerjaan utama ke sejumÂlah perusahaan. Padahal secara prinÂsip, ucapnya, pekerjaan utaÂma tidak boleh disubkontrakkan deÂngan dalih apapun.
Sub kontrak pekerjaan utama itu, katanya, meliputi pekerjaan pile cap, balok, plat dan pemaÂsangÂan batu di bawah plat injak dan pekerjaan tambahan seperti perÂsiapan dan pemancangan keÂpada CV SAA Inti Karya TekÂnik.
Kilas Balik
Kerugian Keuangan Negara Dalam Kasus Dermaga Sabang Rp 313 MiliarBekas Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhani Ismy didakÂwa memperkaya diri Rp 3,204 miÂliar dalam proyek pemÂbaÂngunÂan Dermaga Sabang.
Dermaga itu dibangun di KaÂwasÂan Pelabuhan dan PerdaÂgangÂan Bebas Sabang, Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Dalam dakwaannya, jaksa KPK memaparkan akibat peÂnyimÂÂpangan proyek ini, terÂdakwa merugikan keuangan negara Rp 313,345 miliar.
Kerugian tersebut diklasifikasi dalam tiga perkara pokok, yakni seÂlisih penerimaan riil dan biaya riil tahun 2006-2011 Rp 287,270 miÂliar, kekurangan volume terÂpasang tahun 2006-2011 sebesar Rp 15,912 miliar. Hal ketiga terÂjadi pada sektor pengÂgeÂlemÂbuÂngan harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor Rp 10,162 miliar.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. MemÂperkaya diri terdakwa RaÂmadhani Ismy sejumlah Rp 3,2 miliar,†kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang pembacaan dakÂwaÂan di Pengadilan Tipikor JaÂkarta, Senin (29/9) lalu.
Ramadhany Ismi didakwa meÂlaÂkukan perbuatan tersebut sejak Januari 2006 sampai 27 DeÂsemÂber 2011 bersama-sama terÂdakwa Heru Sulaksono dan terdakwa Teuku Syaiful Achmad yang diÂtuntut secara terpisah, serÂta saksi-saksi seperti Sabir Said, M Taufik Reza, Zubir Sahim, Nasruddin Daud, Ruslan Abdul Gani, Ananta Sofwan, ZulkarÂnaen Nyak Abbar, Zaldy Noor, PraÂtomo Santosanengtyas, Pandu Lokiswara Salam, Askaris Chioe, KaÂmaruzaman, Suffi dan Lili Sudiono.
Selain memperkaya dirinya, perÂbuatan Ramadhany juga memÂÂperkaya Kuasa Nindya SeÂjati (NS) Heru Sulaksono Rp 34 miliar, pegawai PT Nindya Karya cabang Sumut dan Aceh yang ditunjuk sebagai Kepala Proyek Pembangunan Dermaga Sabang Sabir Said Rp 12,72 miliar, Kepala Badan Pengusahaan KaÂwasan Sabang (BPKS) dan meÂrangkap Kuasa Pengguna AngÂgaran 2006-2010 Teuku Syaiful Achmad Rp 7,49 miliar.
Selanjutnya memperkaya pegawai administrasi Keuangan NS Bayu Ardhianto Rp 4,39 miliar, Saiful Ma’ali Rp 1,22 miliar, Direktur PT Tuah Sejati Taufik Reza Rp 1,35 miliar, perÂwakilan PT Tuah Sejati ZainudÂdin Hamid Rp 7,53 miliar; KeÂpala BPKS Ruslan Abdul Gani Rp100 juta, pimpinan proyek tahun 2004 Zulkarnaen Nyak Abbas Rp 100 juta, dan tenaga leÂpas BPKS Ananta Sofwan seÂjumlah Rp 977,72 juta.
Sementara itu, untuk korporasi yang diuntungkan adalah PT Nindya Karya Rp 44,68 miliar, PT Tuah Sejati Rp 49,9 miliar, PT Budi Perkasa Alam Rp 14,3 miÂliar, PT Swarna Baja Pacific Rp 1,75 miliar serta pihak-pihak lainnya Rp 129,54 miliar. “SeÂhingÂga, telah merugikan keÂuangÂan negara sebesar Rp 313,34 miÂliar,†tegas jaksa Iskandar.
Konstruksi tindak pidana yang dilakukan Ramadhani adalah, pada tahun anggaran 2004, BPKS mendapatkan anggaran untuk pembangunan Dermaga Sabang yang bersumber dari APBN, yang dalam pelaksanaan disebut pengÂadaan barang/jasa pembaÂnguÂnan konÂstruksi Dermaga Bongkar Sabang.
Yang Terlibat Semuanya Mesti Tanggung JawabDeding Ishak, Anggota Komisi III DPRPolitisi Partai Golkar DeÂding Ishak meminta, seluruh komÂponen bersatu padu untuk meÂminimalisir kebocoran angÂgarÂan proyek di berbagai daerah.
Dia pun meminta, hukuman terhadap pelaku penyimpangan ini diputus seberat-beratnya, jika memang terbukti bersalah.
“Hakim jangan ragu-ragu lagi untuk menjatuhkan huÂkuÂmÂan seberat-beratnya jika para terdakwa terbukti bersaÂlah,†katanya.
Hal itu perlu dilakukan meÂngÂingat perkara model ini sudah terjadi sejak lama. “Pelaku bisa berÂtahun-tahun menghabiskan angÂgaran negara. Artinya, sisÂtem pengawasan dari pusat mauÂpun daerah masih lemah. Perlu diintensifkan,†ucapnya.
Dia pun berharap, peninÂdakÂan atas perkara ini mampu memÂbuat jera pelaku lainnya.
Dia menambahkan, keteÂrangÂan-keterangan yang terÂungkap di persidangan sedikit banyak sudah menunjukkan adanya peranan signifikan pelaku atau terdakwa.
Hal itu, lanjutnya, juga diÂperÂkuat oleh dakwaan jaksa yang begitu eksplisit membeÂberkan serangkaian kebocoran angÂgaran negara.
Jadi pada hematnya, tutur politisi asal Cianjur, Jawa Barat itu, fakta-fakta yang terÂungkap di persidangan jangan ada lagi yang diabaikan.
Dengan begitu, semua pihak yang terlibat, tapi belum meÂnyanÂdang status tersangka, bisa diÂmintai pertanggungjawaban seÂcara hukum.
“Kalau bukti-bukÂtinya sudah cuÂkup, sebaikÂnya tidak perlu buÂang-buang wakÂtu. Segera tetapÂkan status sakÂsi menjadi terÂsangka supaya peÂngusutan kaÂsus ini cepat tunÂtas, alias tidak terkatung-kaÂtung,†tegas DeÂding.
Pelaku Kasus Ini Sangat Banyak Dan TerstrukturAkhiruddin Mahjuddin, Ketua Gerak IndonesiaKetua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) IndoneÂsia Akhiruddin Mahjuddin menilai, perkara korupsi ini pelakunya sangat banyak dan terstruktur. Hal itu tampak daÂlam dakwaan jaksa KPK.
Dia meminta hakim dan jaksa mencermati fakta agar mampu menyeret keterlibatan pihak lainnya. Soalnya, banyak saksi yang disebut jaksa menerima dana hasil penyelewengan proÂyek tersebut. “Ini perlu ditinÂdakÂlanjuti secara ekstra cermat. Jangan sampai ada pihak yang lolos dari jerat hukum,†ujarnya.
Dia optimis, penanganan kaÂsus ini bakal berlanjut ke taÂhapÂan selanjutnya. Sebab, meÂnilik dakwaan jaksa, sangat banyak nama yang sudah diÂidentifikasi seÂbagai penerima dana proyek terÂsebut. “Maka itu, perkara ini saya anggap maÂsif dan tersÂtrukÂtur,†ucapnya.
Penyelewengan yang terjadi sejak 2006 hingga 2011 terÂseÂbut, otomatis memicu menÂcuatÂnya keprihatinan atas keterÂbeÂlaÂkaÂngan pembangunan di Aceh.
Menurut Akhiruddin, perÂsoalan koÂrupsi ini baru terjadi pada satu sektor pembangunan dermaga saja. Dia yakin, jika penanganan kasus ini dilaÂkukan dengan sangat cermat, penyimÂpangan pada sektor lainÂnya akan terlihat.
“Jadi ini baru langkah awal. Sebaiknya, hal ini dijadikan langkah awal yang baik untuk mengungkap penyimpangan lainnya,†kata Akhiruddin.
Dia mengingatkan, pengaÂwasan penggunaan atau penyeÂrapÂan anggaran dari pusat ke Aceh mesti diawasi lebih inÂtensif oleh pemerintah pusat dan daerah. Sehingga, besar keÂmungÂkinan dugaan keterÂlibÂatan pelaku lain yang lebih tingÂgi juga dapat diungkapkan seÂcaÂra gamblang. ***
BERITA TERKAIT: