Saksi Diancam Hakim Jadi Tersangka Kasus Perpus UI

Kalah Tender Tapi Ikut Garap Proyek

Kamis, 02 Oktober 2014, 09:28 WIB
Saksi Diancam Hakim Jadi Tersangka Kasus Perpus UI
Tafsir Nurchamid
rmol news logo Hakim menilai, saksi punya andil membocorkan anggaran proyek pengadaan teknologi informatika Perpustakaan Universitas Indonesia (UI) dengan terdakwa bekas Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid sebesar Rp 2 miliar.

Sidang perkara korupsi proyek pe­ngadaan jaringan teknologi in­formatika untuk Perpustakaan UI, kemarin, beragenda meng­ha­dir­kan tiga saksi. Saksi-saksi ter­sebut adalah Irawan Widjaya, Di­rektur PT Perdana Internasional Persada (PIP), Direktur PT Ma­kara Mas (MM) Tjahyanto Bu­disatrio dan bekas manajer stra­tegi bisnis PT MM Dedi A­b­du­rah­man Saleh.

Hakim memberi kesempatan per­tama pada saksi Irawan untuk me­nyampaikan keterangan. Pria berkemeja lengan panjang putih itu pun menjawab pertanyaan jak­sa secara panjang lebar. Dia me­ngu­raikan detail pelaksanaan proyek.

Menurut dia, perusahaannya ti­dak menjadi pemenang tender. Namun, dipercaya oleh PT MM untuk menyediakan perangkat teknologi informasi yang di­butuhkan.

Irawan menyebutkan, pernah menyampaikan presentasi atau paparan di UI pada pertengahan  2010. Kepada panitia proyek dan peserta lelang, dia menyebutkan,  perusahaannya mampu men­yiap­kan alat bernama radio frequency identification (RFID) atau sistem sensor pengganti barkode.

Alat tersebut, diperlukan un­tuk melengkapi proyek instalasi ja­ringan teknologi informatika per­pustakaan.

Karena kalah tender, akhirnya dia berupaya mencari jalan. Cara yang ditempuh ialah berkenalan de­ngan Direktur PT MM Tjah­janto Budisatrio. Perkenalannya itu dicomblangi oleh Donanta Dhameswara. Dari per­k­e­na­lan­nya tersebut, PT PIP berhasil me­yakinkan PT MM untuk di­per­caya menyuplai barang alias RFID.

Oleh PT MM, barang tersebut lantas diserahkan kepada user, dalam hal ini Perpustakaan UI melalui PT Netsindo, pemenang lelang sekaligus penggarap pro­yek yang namanya ternyata ha­nya dipinjam oleh PT MM.

Belakangan, saksi pun mem­beritahu pihak PT MM bahwa ba­rang yang disuplai bukan barang asli milik perusahaannya. De­ngan kata lain, PT PIP membeli dari PT Datascript. “Saya mem­beli Dari PT Datascript lalu dijual kembali,” kata Irawan.

Lewat usahanya itu, saksi men­dapat keuntungan sedikitnya Rp 2 miliar. Padahal, barang dari PT Datascript itu dijual kembali oleh PT PIP dengan harga diskon 30 persen. Dan sebelumnya, PT Da­ta­script juga dinyatakan kalah da­lam lelang proyek tersebut.

Ironisnya, urai dia, pe­me­rik­sa­an Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek tersebut memberi sinyal adanya kerugian negara. Sinyalemen tersebut, kon­tan disikapi oleh rektorat dan pelaksana proyek. “Mereka mau se­lesaikan permasalahan secara internal,” tuturnya.

Jaksa pun mempertanyakan maksud pernyataan saksi. Me­nu­rut Irawan, pihak rektorat me­nyam­paikan agar masalah denda keterlambatan serta kerugian pro­yek ditalangi bersama. Arti­nya, pihak rektorat mendesak PT PIP patungan untuk mengganti keru­gi­an yang ada.

Saksi menyanggupi. Tapi be­la­ka­ngan, menolak ikut menang­gung beban kerugian tersebut. Saksi mengaku, memilih untuk mematuhi proses hukum yang ke­tika itu sudah masuk pe­nye­li­dikan KPK.

Mendengar jawaban tersebut, Ha­kim Sinung geram. Dengan nada tinggi, dia meminta jaksa memproses saksi yang dinilai patut dijadikan tersangka. “Da­lam proses ini, saudara ikut te­r­libat, seharusnya saudara ikut di­proses,” tandas Sinung.

Dia menegaskan, saksi ikut men­jembatani pengadaan barang alias menjadi calo. Saksi pun ter­kesiap. Sekejap dia tertegun. Ha­kim pun meminta jaksa me­lan­jut­kan agenda sidang dengan meng­hadirkan saksi lainnya.

Kilas Balik
Proyek IT Perpustakaan UI Rugikan Keuangan Negara Rp 13 Miliar


Perusahaannya yang ma­suk kategori skala kecil jadi pe­menang tender proyek instalasi teknologi informatika Per­pus­ta­kaan Universitas Indonesia (UI), saksi Dirut PT Netsindo Inter Buana (NIB) Fisy Amalia So­li­hati Hanafi mengaku terperanjat.

Fisy mengaku, awalnya pe­si­mis perusahaannya bisa me­ngi­kuti tender dan mengerjakan pro­­yek perpustakaan UI. Ke­ra­guan­nya itu terkait butir per­nya­taan panitia proyek yang me­nye­but, klausul perusahaan yang boleh mengikuti tender adalah pe­ru­sa­haan skala non kecil dan menengah.

“Netsindo perusahaan kecil,” katanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9), saat menjadi saksi untuk terdakwa bekas Wakil Rek­tor UI Tafsir Nurchamid.

Dia menambahkan, peru­sa­ha­an­nya juga belum pernah sekali­pun menggarap proyek ins­talasi information technology (IT) atau teknologi informatika.

Namun yang terjadi, sangat di luar kenyataan. PT Makara Mas yang meminjam nama PT Net­sin­do justru memenangkan tender pro­yek. Padahal, sebutnya, PT Ma­kara Mas mengajukan harga pe­nawaran jauh lebih mahal di­bandingkan angka yang diajukan perusahaan pesaing lainnya.

Dia juga mengaku tidak men­gerti, apakah kemenangan ter­se­but terkait dengan PT Makara Mas yang notabene per­u­sa­haan milik UI atau bukan. Fak­tanya, sebut dia, sepanjang pe­nge­ta­huannya, PT Makara Mas pun tidak punya kapabilitas da­lam menggarap proyek instalasi IT.

Alhasil, proyek infrastruktur IT Per­pu­s­ta­ka­an UI tersebut, ditaksir KPK me­rugikan negara Rp 13 mi­liar. “Belakangan saya menda­pat in­formasi, pada per­soalan pe­nga­daan merugikan negara 13 mi­liar. Kerugian di­latari adanya ke­ma­ha­lan harga,” kata Fisy

Saksi menandaskan, untuk ke­pentingan menggunakan bendera PT Netsindo, Direktur PT Ma­kara Mas Tjahjanto Budisatrio sempat menghubunginya. Tjah­janto meminta bertemu untuk membicarakan rencana proyek tersebut.

Secara teknis, ia memberikan per­setujuan menjadi mitra PT Ma­­kara Mas dalam proses penga­daan perangkat teknologi in­for­masi. Hal itu dilakukan karena PT Makara Mas juga menggan­deng perusahaan lain dalam pro­ses pe­laksanaan proyek tersebut.

Singkat cerita, bendera alias nama PT Netsindo Inter Buana di­pakai oleh PT Makara Mas un­tuk proses pengadaan. Kata sak­si, pekerjaan proyek tersebut di­la­kukan secara konsorsium. “Ada sejumlah perusahaan lain yang mendukung pekerjaan PT Ma­kara Mas,” terangnya.

Atas kesepakatan itu, saksi me­ngaku mendapat jatah fee sebesar Rp 200 juta. Selanjutnya, m­e­nu­rut Fisy, pelaksanaan proyek pun dilakukan oleh Manajer Proyek PT Netsindo, Rajender Kumar Kishu Khemlani. Munculnya nama Rajender, diakui Fisy, ber­kat adanya penunjukan dari dirin­ya selaku Dirut Netsindo.

Dia pun mengaku mendapat in­formasi, untuk keperluan pe­nger­jaan proyek, anak buahnya, yakni Rajender, mendapatkan pem­­bayaran senilai Rp 110 juta.

Pada akhir kesaksiannya, dia kembali menandaskan bahwa pe­rusahaannya hanya perusahaan kecil yang tidak berkompeten meng­garap proyek instalasi IT. Keterlibatan perusahaannya pada proyek ini, lanjutnya, ha­nya ke­be­tulan se­mata.

Semua Yang Terlibat Mesti Diungkap
Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Aditya Mufti Ariffin me­nya­ta­kan, penyelewengan anggaran oleh oknum pendidik di per­guruan tinggi hendaknya me­n­jadi pembelajaran. Keterlibat­an semua pihak, perlu diung­kap se­c­ara gamblang.

   “Persoalan ko­rupsi atau pe­nyelewengan ang­garan di sini sifatnya masif. Me­libatkan se­jumlah kalangan yang nota bene adalah kaum pro­fe­sional,” ucapnya.

Dia mendukung upaya hakim yang cermat menilai keterangan saksi. Dia bilang, kecermatan ha­­kim idealnya disi­kapi jaksa dengan optimal. De­ngan kata lain, seyogyanya jak­sa tidak ragu-ragu lagi me­ning­katkan status saksi menjadi ter­sangka.

“Jadi, tidak perlu repot-re­pot melakukan penyelidik­an baru. Penetapan tersangka ini sudah didukung bukti-bukti berupa fak­ta persidangan. Su­dah sa­ngat kuat,” nilai politisi PPP ini.

Dia mengharapkan, penegak hu­kum tidak lengah. Mak­sud­nya, keterlibatan pihak lain da­lam kasus ini, idealnya juga di­tindaklanjuti secara pro­por­sio­nal. Jika faktanya cukup untuk menjadikan seseorang ter­sang­ka, hakim tinggal meneruskan hal tersebut pada jaksa.

Aditya menandaskan, modus penyelewengan proyek menja­di hal krusial dalam meny­e­le­sai­kan setiap perkara. Sebab, dari situ, masyarakat atau pe­negak hu­kum bisa menarik ke­sim­pu­lan atau benang merah per­kara secara jelas.

“Ini menjadi sebuah pelajaran berarti bagi siapapun. Apalagi bagi mereka yang selama ini bertanggung jawab terhadap ke­lancaran pelaksanaan proyek di institusi pendidikan.”

Perintah Hakim Bisa Jadi Terapi Kejut
Fadli Nasution, Ketua PMHI

Ketua Perhimpunan M­a­gis­ter Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution menyarankan, penetapan status tersangka ber­dasarkan fakta persidangan per­lu diintensifkan. Hal itu dilaku­kan untuk memberikan terapi kejut bagi saksi dan pihak lain yang terkait dengan perkara.

Menurutnya, hal paling prin­sip dari permintaan menjadikan saksi sebagai tersangka dilak­sa­nakan dalam porsi yang pr­o­porsional. Dengan kata lain, hal itu diputuskan bukan dengan pertimbangan balas dendam atau dipenuhi unsur emosi semata.

“Melainkan, didasari oleh pertimbangan matang. Pondasi fakta-fakta hukumnya jelas me­menuhi unsur tindak pidana,” ujar Fadli.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip proporsional tersebut, maka diharapkan hak-hak ter­sangka maupun terdakwa ti­dak terabaikan alias tak dilanggar.

Menurut dia, penetapan sta­tus saksi sebagai tersangka se­di­kit-banyak akan menjadi alat un­tuk menangkal preseden ko­rupsi yang kemungkinan terjadi belakangan.

Dengan sendirinya, lanjut dia, hal itu akan berdampak ter­hadap meningkatnya prinsip ke­hati-hatian serta kemampuan dalam memper­tang­gu­ng­ja­wab­kan pengerjaan proyek.

Dia menekankan, persoalan uta­ma dalam kasus ini se­sung­guh­nya adalah menyelesaikan per­kara yang menyeret bekas wa­kil rektor. Diharapkan, ekses dari penetapan tersangka lan­jutan tersebut tidak memecah konsentrasi hakim dalam me­nun­taskan persoalan.

Dengan kata lain, sebut dia, per­mintaan hakim agar mene­tap­kan saksi menjadi tersangka ka­sus ini, hendaknya tidak me­nyu­rut­kan apalagi meringankan an­caman hukuman terdakwa. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA