Sidang perkara korupsi proyek peÂngadaan jaringan teknologi inÂformatika untuk Perpustakaan UI, kemarin, beragenda mengÂhaÂdirÂkan tiga saksi. Saksi-saksi terÂsebut adalah Irawan Widjaya, DiÂrektur PT Perdana Internasional Persada (PIP), Direktur PT MaÂkara Mas (MM) Tjahyanto BuÂdisatrio dan bekas manajer straÂtegi bisnis PT MM Dedi AÂbÂduÂrahÂman Saleh.
Hakim memberi kesempatan perÂtama pada saksi Irawan untuk meÂnyampaikan keterangan. Pria berkemeja lengan panjang putih itu pun menjawab pertanyaan jakÂsa secara panjang lebar. Dia meÂnguÂraikan detail pelaksanaan proyek.
Menurut dia, perusahaannya tiÂdak menjadi pemenang tender. Namun, dipercaya oleh PT MM untuk menyediakan perangkat teknologi informasi yang diÂbutuhkan.
Irawan menyebutkan, pernah menyampaikan presentasi atau paparan di UI pada pertengahan 2010. Kepada panitia proyek dan peserta lelang, dia menyebutkan, perusahaannya mampu menÂyiapÂkan alat bernama radio frequency identification (RFID) atau sistem sensor pengganti barkode.
Alat tersebut, diperlukan unÂtuk melengkapi proyek instalasi jaÂringan teknologi informatika perÂpustakaan.
Karena kalah tender, akhirnya dia berupaya mencari jalan. Cara yang ditempuh ialah berkenalan deÂngan Direktur PT MM TjahÂjanto Budisatrio. Perkenalannya itu dicomblangi oleh Donanta Dhameswara. Dari perÂkÂeÂnaÂlanÂnya tersebut, PT PIP berhasil meÂyakinkan PT MM untuk diÂperÂcaya menyuplai barang alias RFID.
Oleh PT MM, barang tersebut lantas diserahkan kepada user, dalam hal ini Perpustakaan UI melalui PT Netsindo, pemenang lelang sekaligus penggarap proÂyek yang namanya ternyata haÂnya dipinjam oleh PT MM.
Belakangan, saksi pun memÂberitahu pihak PT MM bahwa baÂrang yang disuplai bukan barang asli milik perusahaannya. DeÂngan kata lain, PT PIP membeli dari PT Datascript. “Saya memÂbeli Dari PT Datascript lalu dijual kembali,†kata Irawan.
Lewat usahanya itu, saksi menÂdapat keuntungan sedikitnya Rp 2 miliar. Padahal, barang dari PT Datascript itu dijual kembali oleh PT PIP dengan harga diskon 30 persen. Dan sebelumnya, PT DaÂtaÂscript juga dinyatakan kalah daÂlam lelang proyek tersebut.
Ironisnya, urai dia, peÂmeÂrikÂsaÂan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek tersebut memberi sinyal adanya kerugian negara. Sinyalemen tersebut, konÂtan disikapi oleh rektorat dan pelaksana proyek. “Mereka mau seÂlesaikan permasalahan secara internal,†tuturnya.
Jaksa pun mempertanyakan maksud pernyataan saksi. MeÂnuÂrut Irawan, pihak rektorat meÂnyamÂpaikan agar masalah denda keterlambatan serta kerugian proÂyek ditalangi bersama. ArtiÂnya, pihak rektorat mendesak PT PIP patungan untuk mengganti keruÂgiÂan yang ada.
Saksi menyanggupi. Tapi beÂlaÂkaÂngan, menolak ikut menangÂgung beban kerugian tersebut. Saksi mengaku, memilih untuk mematuhi proses hukum yang keÂtika itu sudah masuk peÂnyeÂliÂdikan KPK.
Mendengar jawaban tersebut, HaÂkim Sinung geram. Dengan nada tinggi, dia meminta jaksa memproses saksi yang dinilai patut dijadikan tersangka. “DaÂlam proses ini, saudara ikut teÂrÂlibat, seharusnya saudara ikut diÂproses,†tandas Sinung.
Dia menegaskan, saksi ikut menÂjembatani pengadaan barang alias menjadi calo. Saksi pun terÂkesiap. Sekejap dia tertegun. HaÂkim pun meminta jaksa meÂlanÂjutÂkan agenda sidang dengan mengÂhadirkan saksi lainnya.
Kilas Balik
Proyek IT Perpustakaan UI Rugikan Keuangan Negara Rp 13 MiliarPerusahaannya yang maÂsuk kategori skala kecil jadi peÂmenang tender proyek instalasi teknologi informatika PerÂpusÂtaÂkaan Universitas Indonesia (UI), saksi Dirut PT Netsindo Inter Buana (NIB) Fisy Amalia SoÂliÂhati Hanafi mengaku terperanjat.
Fisy mengaku, awalnya peÂsiÂmis perusahaannya bisa meÂngiÂkuti tender dan mengerjakan proÂÂyek perpustakaan UI. KeÂraÂguanÂnya itu terkait butir perÂnyaÂtaan panitia proyek yang meÂnyeÂbut, klausul perusahaan yang boleh mengikuti tender adalah peÂruÂsaÂhaan skala non kecil dan menengah.
“Netsindo perusahaan kecil,†katanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9), saat menjadi saksi untuk terdakwa bekas Wakil RekÂtor UI Tafsir Nurchamid.
Dia menambahkan, peruÂsaÂhaÂanÂnya juga belum pernah sekaliÂpun menggarap proyek insÂtalasi
information technology (IT) atau teknologi informatika.
Namun yang terjadi, sangat di luar kenyataan. PT Makara Mas yang meminjam nama PT NetÂsinÂdo justru memenangkan tender proÂyek. Padahal, sebutnya, PT MaÂkara Mas mengajukan harga peÂnawaran jauh lebih mahal diÂbandingkan angka yang diajukan perusahaan pesaing lainnya.
Dia juga mengaku tidak menÂgerti, apakah kemenangan terÂseÂbut terkait dengan PT Makara Mas yang notabene perÂuÂsaÂhaan milik UI atau bukan. FakÂtanya, sebut dia, sepanjang peÂngeÂtaÂhuannya, PT Makara Mas pun tidak punya kapabilitas daÂlam menggarap proyek instalasi IT.
Alhasil, proyek infrastruktur IT PerÂpuÂsÂtaÂkaÂan UI tersebut, ditaksir KPK meÂrugikan negara Rp 13 miÂliar. “Belakangan saya mendaÂpat inÂformasi, pada perÂsoalan peÂngaÂdaan merugikan negara 13 miÂliar. Kerugian diÂlatari adanya keÂmaÂhaÂlan harga,†kata Fisy
Saksi menandaskan, untuk keÂpentingan menggunakan bendera PT Netsindo, Direktur PT MaÂkara Mas Tjahjanto Budisatrio sempat menghubunginya. TjahÂjanto meminta bertemu untuk membicarakan rencana proyek tersebut.
Secara teknis, ia memberikan perÂsetujuan menjadi mitra PT MaÂÂkara Mas dalam proses pengaÂdaan perangkat teknologi inÂforÂmasi. Hal itu dilakukan karena PT Makara Mas juga mengganÂdeng perusahaan lain dalam proÂses peÂlaksanaan proyek tersebut.
Singkat cerita, bendera alias nama PT Netsindo Inter Buana diÂpakai oleh PT Makara Mas unÂtuk proses pengadaan. Kata sakÂsi, pekerjaan proyek tersebut diÂlaÂkukan secara konsorsium. “Ada sejumlah perusahaan lain yang mendukung pekerjaan PT MaÂkara Mas,†terangnya.
Atas kesepakatan itu, saksi meÂngaku mendapat jatah
fee sebesar Rp 200 juta. Selanjutnya, mÂeÂnuÂrut Fisy, pelaksanaan proyek pun dilakukan oleh Manajer Proyek PT Netsindo, Rajender Kumar Kishu Khemlani. Munculnya nama Rajender, diakui Fisy, berÂkat adanya penunjukan dari dirinÂya selaku Dirut Netsindo.
Dia pun mengaku mendapat inÂformasi, untuk keperluan peÂngerÂjaan proyek, anak buahnya, yakni Rajender, mendapatkan pemÂÂbayaran senilai Rp 110 juta.
Pada akhir kesaksiannya, dia kembali menandaskan bahwa peÂrusahaannya hanya perusahaan kecil yang tidak berkompeten mengÂgarap proyek instalasi IT. Keterlibatan perusahaannya pada proyek ini, lanjutnya, haÂnya keÂbeÂtulan seÂmata.
Semua Yang Terlibat Mesti Diungkap Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Aditya Mufti Ariffin meÂnyaÂtaÂkan, penyelewengan anggaran oleh oknum pendidik di perÂguruan tinggi hendaknya meÂnÂjadi pembelajaran. KeterlibatÂan semua pihak, perlu diungÂkap seÂcÂara gamblang.
“Persoalan koÂrupsi atau peÂnyelewengan angÂgaran di sini sifatnya masif. MeÂlibatkan seÂjumlah kalangan yang nota bene adalah kaum proÂfeÂsional,†ucapnya.
Dia mendukung upaya hakim yang cermat menilai keterangan saksi. Dia bilang, kecermatan haÂÂkim idealnya disiÂkapi jaksa dengan optimal. DeÂngan kata lain, seyogyanya jakÂsa tidak ragu-ragu lagi meÂningÂkatkan status saksi menjadi terÂsangka.
“Jadi, tidak perlu repot-reÂpot melakukan penyelidikÂan baru. Penetapan tersangka ini sudah didukung bukti-bukti berupa fakÂta persidangan. SuÂdah saÂngat kuat,†nilai politisi PPP ini.
Dia mengharapkan, penegak huÂkum tidak lengah. MakÂsudÂnya, keterlibatan pihak lain daÂlam kasus ini, idealnya juga diÂtindaklanjuti secara proÂporÂsioÂnal. Jika faktanya cukup untuk menjadikan seseorang terÂsangÂka, hakim tinggal meneruskan hal tersebut pada jaksa.
Aditya menandaskan, modus penyelewengan proyek menjaÂdi hal krusial dalam menyÂeÂleÂsaiÂkan setiap perkara. Sebab, dari situ, masyarakat atau peÂnegak huÂkum bisa menarik keÂsimÂpuÂlan atau benang merah perÂkara secara jelas.
“Ini menjadi sebuah pelajaran berarti bagi siapapun. Apalagi bagi mereka yang selama ini bertanggung jawab terhadap keÂlancaran pelaksanaan proyek di institusi pendidikan.â€
Perintah Hakim Bisa Jadi Terapi KejutFadli Nasution, Ketua PMHIKetua Perhimpunan MÂaÂgisÂter Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution menyarankan, penetapan status tersangka berÂdasarkan fakta persidangan perÂlu diintensifkan. Hal itu dilakuÂkan untuk memberikan terapi kejut bagi saksi dan pihak lain yang terkait dengan perkara.
Menurutnya, hal paling prinÂsip dari permintaan menjadikan saksi sebagai tersangka dilakÂsaÂnakan dalam porsi yang prÂoÂporsional. Dengan kata lain, hal itu diputuskan bukan dengan pertimbangan balas dendam atau dipenuhi unsur emosi semata.
“Melainkan, didasari oleh pertimbangan matang. Pondasi fakta-fakta hukumnya jelas meÂmenuhi unsur tindak pidana,†ujar Fadli.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip proporsional tersebut, maka diharapkan hak-hak terÂsangka maupun terdakwa tiÂdak terabaikan alias tak dilanggar.
Menurut dia, penetapan staÂtus saksi sebagai tersangka seÂdiÂkit-banyak akan menjadi alat unÂtuk menangkal preseden koÂrupsi yang kemungkinan terjadi belakangan.
Dengan sendirinya, lanjut dia, hal itu akan berdampak terÂhadap meningkatnya prinsip keÂhati-hatian serta kemampuan dalam memperÂtangÂguÂngÂjaÂwabÂkan pengerjaan proyek.
Dia menekankan, persoalan utaÂma dalam kasus ini seÂsungÂguhÂnya adalah menyelesaikan perÂkara yang menyeret bekas waÂkil rektor. Diharapkan, ekses dari penetapan tersangka lanÂjutan tersebut tidak memecah konsentrasi hakim dalam meÂnunÂtaskan persoalan.
Dengan kata lain, sebut dia, perÂmintaan hakim agar meneÂtapÂkan saksi menjadi tersangka kaÂsus ini, hendaknya tidak meÂnyuÂrutÂkan apalagi meringankan anÂcaman hukuman terdakwa. ***
BERITA TERKAIT: