“Inilah pilihan bangsa kita melalui parlemen yang harus kita hormati. Ini sudah clear bahwa keÂpala daerah dipilih lewat DPRD,†ujar Gamawan Fauzi keÂpada
Rakyat Merdeka di Gedung DPR, Jakarta.
Gamawan menambahkan, peÂmilihan gubernur, bupati, dan waÂlikota lewat DPRD tetap meliÂbatkan masyarakat. Sebab, dalam melakukan tahapan uji publik, DPRD harus menunjuk tim yang benar-benar independen.
’’Tahapan uji publik membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut mengawasi, sehingga calon-calon yang tidak kapabel bisa dihentikan. Parpol harus menÂdengar masukan dari maÂsyarakat,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Presiden SBY kecewa pemiliÂhan kepala daerah dilakukan lewat DPRD, tanggapan Anda?Saya sudah mengetahui keÂkeÂceÂwaan Presiden. Beliau tiÂdak puas atas proses pengamÂbilan keÂputusan semalam (JuÂmat, 26/9 diÂni hari), karena opsi ketiga yang diajukan Demokrat tidak diseÂtuÂjui. Bahkan, sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, beliau akan menggugat undang-undang itu ke Mahkamah KonsÂtitusi (MK) atau MahkaÂmah Agung (MA).
Di forum lobi, perdebatannya alot sekali. Partai Demokrat minÂta syarat-syarat yang mereka ajuÂkan disepakati, tidak divoting. Tapi usulan itu tidak disetujui.
Dalam kapasitas sebagai Presiden, apakah SBY tidak bisa berperan dalam RUU Pilkada ini?Ini kan sudah di ranah DPR. Yang punya hak legislasi DPR. Sejak awal, sikap pemerintah sudah jelas.
Sejumlah kalangan menilai, pemilihan kepala daerah meÂlalui DPRD membuka ruang korupsi, ini bagaimana?Peluang terjadinya korupsi bisa terjadi dalam pilkada langsung maupun tidak langsung.
Dalam disertasi saya, ada hubungan anÂtara pilkada langÂsung dengan koÂrupsi. Ini (koÂrupsi) akan terus terÂjadi, kalau kualitas dan prosesnya tidak kita perbaiki.
Bagaimana mencegah prakÂtek korupsi dalam Pilkada meÂlalui DPRD?Untuk mencegah terjadinya korupsi, Pilkada di DPRD harus diÂkawal ketat oleh penegak huÂkum. Dalam hal ini Komisi PemÂberantasan Korupsi (KPK), KeÂjaksaan Agung, Kepolisian, dan Pusat Pelaporan dan AnaÂlisis TranÂsaksi Keuangan (PPATK). Kalau perlu, beberapa bulan sebelum pilkada orang per orang di dewan sudah diÂpanÂtau untuk mencegah money politics.
O ya, apa sikap Kemendagri atas ditangkapnya Gubernur Riau, Annas Maamun oleh KPK?Ini Undang-Undang Pemda sudah disahkan. Dalam unÂdang-undang sudah dimuat, kaÂlau ada gubernur, bupati, wali kota ditaÂhan, maka kita bisa menunjuk waÂkilnya sebagai Plt (pelaksana tugas).
Jadi, dia tidak bisa lagi meÂlakÂsanakan atau menjalankan tugas sebagai gubernur. Dia tiÂdak bisa menandatangani suÂrat-surat dari penjara. Ini sudah ada aturannya (dalam undang-unÂdang).
Kapan pengangkatan Plt Gubernur Riau dilakukan?Setelah Undang-undang PemÂda diÂundangkan (ditandatangani PreÂsiden, red), kami sudah bisa meÂnunjuk Wakil Gubernur Riau Andi Rachman sebagai Plt GuÂberÂnur. Saya memperkirakan, peÂnunjukan itu bisa dilakukan peÂkan depan setelah Undang-unÂdang Pemda diundangkan.
Lalu, kapan pemberhentian resmi Annas dilakukan?Kalau sudah ditetapkan terdakÂwa, ya dinonaktifkan. Sekarang baru akan ditetapkan pejabat plt-nya dulu. ***
BERITA TERKAIT: