WAWANCARA

Gamawan Fauzi: Cegah Korupsi, Pilkada Lewat DPRD Harus Dikawal Ketat Penegak Hukum

Selasa, 30 September 2014, 09:01 WIB
Gamawan Fauzi: Cegah Korupsi, Pilkada Lewat DPRD Harus Dikawal Ketat Penegak Hukum
Gamawan Fauzi
rmol news logo Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta semua pihak untuk mengawal Undang-Undang Pilkada agar dapat meningkatkan kualitas demokrasi.

“Inilah pilihan bangsa kita melalui parlemen yang harus kita hormati. Ini sudah clear bahwa ke­pala daerah dipilih lewat DPRD,” ujar Gamawan Fauzi ke­pada Rakyat Merdeka di Gedung DPR, Jakarta.

Gamawan menambahkan, pe­milihan gubernur, bupati, dan wa­likota lewat DPRD  tetap meli­batkan masyarakat. Sebab, dalam melakukan tahapan uji publik, DPRD harus menunjuk tim yang benar-benar independen.

’’Tahapan uji publik membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut mengawasi, sehingga calon-calon yang tidak kapabel bisa dihentikan. Parpol harus men­dengar masukan dari ma­syarakat,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Presiden SBY kecewa pemili­han kepala daerah dilakukan lewat DPRD, tanggapan Anda?
Saya sudah mengetahui ke­ke­ce­waan Presiden. Beliau ti­dak puas atas proses pengam­bilan ke­putusan semalam (Ju­mat, 26/9 di­ni hari), karena opsi ketiga yang diajukan Demokrat tidak dise­tu­jui. Bahkan, sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, beliau akan menggugat undang-undang itu ke Mahkamah Kons­titusi (MK) atau Mahka­mah Agung (MA).

Di forum lobi, perdebatannya alot sekali. Partai Demokrat min­ta syarat-syarat yang mereka aju­kan disepakati, tidak divoting. Tapi usulan itu tidak disetujui.

Dalam kapasitas sebagai Presiden, apakah SBY tidak bisa berperan dalam RUU Pilkada ini?
Ini kan sudah di ranah DPR. Yang punya hak legislasi DPR. Sejak awal, sikap pemerintah sudah jelas.

Sejumlah kalangan menilai, pemilihan kepala daerah me­lalui DPRD membuka ruang korupsi, ini bagaimana?
Peluang terjadinya korupsi bisa terjadi dalam pilkada langsung maupun tidak langsung.

Dalam disertasi saya, ada hubungan an­tara pilkada lang­sung dengan ko­rupsi. Ini (ko­rupsi) akan terus ter­jadi, kalau kualitas dan prosesnya tidak kita perbaiki.

Bagaimana mencegah prak­tek korupsi dalam Pilkada me­lalui DPRD?
Untuk mencegah terjadinya korupsi, Pilkada di DPRD harus di­kawal ketat oleh penegak hu­kum. Dalam hal ini Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK), Ke­jaksaan Agung, Kepolisian, dan Pusat Pelaporan dan Ana­lisis Tran­saksi Keuangan (PPATK). Kalau perlu, beberapa bulan sebelum pilkada orang per orang di dewan sudah di­pan­tau untuk mencegah money politics.

O ya, apa sikap Kemendagri atas ditangkapnya Gubernur Riau, Annas Maamun oleh KPK?
Ini Undang-Undang Pemda sudah disahkan. Dalam un­dang-undang sudah dimuat, ka­lau ada gubernur, bupati, wali kota dita­han, maka kita bisa menunjuk wa­kilnya sebagai Plt (pelaksana tugas).

Jadi, dia tidak bisa lagi me­lak­sanakan atau menjalankan tugas sebagai gubernur. Dia ti­dak bisa menandatangani su­rat-surat dari penjara. Ini sudah ada aturannya (dalam undang-un­dang).

Kapan pengangkatan Plt Gubernur Riau dilakukan?
Setelah Undang-undang Pem­da di­undangkan (ditandatangani Pre­siden, red), kami sudah bisa me­nunjuk Wakil Gubernur Riau Andi Rachman sebagai Plt Gu­ber­nur. Saya memperkirakan, pe­nunjukan itu bisa dilakukan pe­kan depan setelah Undang-un­dang Pemda diundangkan.

Lalu, kapan pemberhentian resmi Annas dilakukan?
Kalau sudah ditetapkan terdak­wa, ya dinonaktifkan. Sekarang baru akan ditetapkan pejabat plt-nya dulu. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA