Kepala bidang penanganan kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur mengatakan, LBH akan menuntut perusahaan nakal yang mengabaikan hak pekerja untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Ia menjelaskan, THR pekerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. PER.04/MEN/VI/1994 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.4/MEN/IV/2014 tentang Pembayaran THR Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama.
“Setiap tahun kita buka posko pengaduan THR, karena masih banyak perusahaan nakal yang mengabaikan hak pekerja di Hari Raya Keagamaan. Kita akan tindaklanjuti, “ kata Isnur di Jakarta, kemarin.
Selanjutnya, laporan pengaduan itu akan diteruskan ke pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) agar mereka menindaklanjuti dan menindak perusahaan tersebut. “Setelah kita verifikasi, laporan itu akan diteruskan ke Disnaker untuk ditindaklanjuti,†pungkasnya.
Dia mengungkapkan, pelanggaran THR bukan hanya telat bayar, tapi ada pekerja yang dipotong gajinya sampai diberikan setengah gaji. Ini dilakukan sebagai bentuk pembayaran RHR. “Kalau perusahaan nggak sanggup bayar, harus diklarifikasi ke Kemnakertrans supaya tidak merugikan pekerja,†imbuhnya.
Isnur juga mengatakan, pengaduan ini tidak hanya untuk pekerja yang bersifat formal, tapi juga untuk pekerja di lembaga dan yayasan sosial.
Berdasarkan laporan yang masuk ke LBH Jakarta dari tahun-tahun sebelumnya, perusahaan yang paling banyak diadukan soal masalah THR adalah perusahaan di sektor garmen.
“Mereka menolak membayar THR dengan berbagai alasan, tapi setelah dikontak dan diancam akan dilaporkan ke pengadilan akhirnya bersedir membayar,†ungkap Isnur.
Selain itu, dia meminta kepala daerah untuk memperingatkan perusahaan di wilayahnya agar segera membayarkan THR tepat waktu.
Pengacara publik LBH Jakarta Nelson Simamora menyebutkan, pada tahun 2013 terjadi peningkatan jumlah pengaduan masalah THR hingga 400 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengingatkan batas pembayaran THR buruh atau pekerja dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran.
Kepala Humas Kemnakertrans Suhartono menyatakan, pemerintah akan bertindak tegas jika ada perusahaan yang lalai membayar THR. “Karena itu, para buruh diminta untuk ikut mengawasi. Jika ditemukan kecurangan, para buruh bisa melaporkan kenakalan perusahaan pada dinas-dinas tenaga kerja di daerah masing-masing,†timpalnya.
Mengenai sanksi, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Mulai dari teguran, sanksi adminstratif hingga sanksi pencabutan usaha. Hal tersebut akan diberikan sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
Pihaknya tetap akan mengedepankan mediasi sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi.
Dia juga menerangkan, bahwa pemerintah membolehkan THR dibayarkan dalam bentuk barang. Meski demikian, harus sesuai aturan. THR dalam bentuk barang hanya diperbolehkan maksimal 25 persen dari besaran nilai uang THR yang diterima pekerja.
Dia mencontohkan, jika besar THR yang diterima sebesar Rp 1 juta, maka yang boleh dalam bentuk barang hanya Rp 250 ribu. Barang tersebut pun diprioritaskan dalam bentuk makanan.
Aktivis Ngarep Pemerintah Baru Bongkar Kasus BLBI
Ketua Umum Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Sasmito Hadinegoro Agri Eco berharap, pemerintah baru nanti mampu menyelesaikan kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) hingga tuntas, dan menyeret para obligor pengemplang dana BLBI ke meja hijau.
“Rakyat selalu membayar pajak, sehingga uang itulah yang harus digunakan untuk kepentingan kesejahteraannya. Jangan kemudian, uang itu justru digunakan untuk membayar bunga akibat kasus BLBI,†ujarnya.
Oleh karena itu, Dia menginginkan pemimpin Indonesia ke depan, memiliki keberanian dan dapat mengambil hikmah masa lalu untuk dijadikan pelajaran untuk kedepannya.
“Pemimpin ke depan, harus berani mengungkap dan menyelesaikan kasus BLBI yang saat ini menjadi beban rakyat Indonesia melalui pembayaran bunganya yang setiap tahun mencapai Rp 60 triliun per tahun. Sekaligus, menyetop uang pajak yang digunakan untuk membayar bunga akibat utang BLBI,†sarannya.
Sasmito juga menyayangkan mengapa penuntasan kasus BLBI tidak pernah disinggung oleh pasangan capres-cawapres dalam kampanye Pilpres yang lalu.
Menurutnya, ada ketakutan dari beberapa pihak apabila kasus ini terbongkar akan banyak orang era Orde Baru yang tersangkut masalah hukum. “Pemerintah harusnya menyadari bahwa rakyat selama ini dibebani oleh utang akibat BLBI,†imbuhnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menyelesaikan sejumlah tunggakan perkara besar yang hingga kini mandeg. Salah satu perkara yang tengah ditindaklanjuti yakni kasus BLBI. Bahkan KPK pun mengisyaratkan akan memanggil Presiden Ke-5 Megawati Soekarno Putri.
â€Kami berupaya maksimal menuntaskan perkara karena masa tugas kami sudah
injury time,†ujar Ketua KPK Abraham Samad.
Meski masa tugas pimpinan KPK jilid tiga ini memang tinggal setahun, Samad mengatakan, tidak ada jaminan kasus dengan resistensi tinggi bisa selesai jika nanti pimpinan KPK berganti lagi.
Oleh karena itu, diharapkan sejumlah kasus besar segera ditingkatkan statusnya, termasuk BLBI. “Untuk BLBI kami upayakan setelah Lebaran bisa ekspose atau gelar perkara,†ungkapnya.
Dalam gelar perkara itu akan dipastikan apakah perkara BLBI bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Jika sudah dinaikkan tentu akan ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Aktivis Hukum Sorotin Putusan PTTUN Soal Pengangkatan Patrialis
Penunjukan Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi oleh presiden SBY terus menuai protes. Kali ini, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengangkatan Patrialis Akbar oleh presiden.
Hal itu dikatakan Anggota koalisi yang juga peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter di Jakarta, kemarin. Lalola berharap MA bisa membatalkan putusan PTTUN tersebut.
“Koalisi menilai pengangkatan Patrialis sebagai hakim MK tidak memenuhi asas transparansi dan partisipasi masyarakat. Keputusan Presiden (Keppres) no. 87/P tahun 2013 mesti dicabut,†katanya di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, kemarin.
Dia menerangkan, pada 23 Desember lalu, gugatan koalisi dikabulkan oleh PTUN Jakarta. Namun, pada 11 Juni, PTTUN membatalkan putusan tersebut. Mereka mempertanyakan legal standing dan kepentingan penggugat.
“Koalisi dianggap tidak memiliki kerugian langsung atas pengangkatan Patrialis sebagai hakim MK. Diduga kuat ada intervensi ditubuh PTTUN,†tudingnya.
Dia menilai, pengangkatan Patrialis melanggar ketentuan yang terdapat pada Pasal 9 dan 25 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK.
Menurut Lalola, fungsi MK sebagai pegawal dan penafsir konstitusi akan terganggu apabila penunjukkan hakim konstitusi dilakukan dengan melanggar UUD 1945 dan Undang-Undang MK.
Ia menjelaskan, penunjukan Patrialis sebagai calon hakim konstitusi usulan presiden tanpa melalui suatu proses seleksi yang memadai secara terang benderang dan bertentangan dengan Undang-Undang MK, khususnya Pasal 19 dan Pasal 20 ayat satu.
Peneliti dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Umar mengaku, kecewa dengan putusan PTTUN. Menurut dia, dalam pemahaman akademis tidak ada perbedaan antara kepentingan dan legal standing. Organisasi masyarakat sipil itu punya hak untuk menyatakan pendapat.
Sebelumnya, Patrialis menyatakan banding atas putusan PTTUN yang membatalkan pengangkatannya sebagai hakim konstitusi di MK. Dia berharap, PTTUN bisa memberikan putusan yang adil.
YLKI Minta Pemerintah Serius Pantau Penjualan Parcel KedaluarsaYayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta masyarakat untuk lebih waspada memilih makanan dan minuman yang dijual dalam bentuk kemasan parcel Lebaran. Diduga kuat makanan tersebut sudah kedaluarsa.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menduga, untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, ada pihak-pihak yang tak bertanggung jawab sengaja menyelipkan produk-produk yang sudah kedaluarsa pada parcel Lebaran.
“Tingkat kesadaran konsumen dalam melihat isi parsel itu masih kurang, jadi potensi untuk memperoleh makanan minuman yang kedaluarsa atau mendekati masa kedaluarsa dalam parcel lebih besar,†kata Tulus di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, ketika konsumen membeli parcel yang sudah dikemas dalam satu paket oleh penjual, maka secara fisik konsumen akan kesulitan meneliti masa kedaluarsa dan mutu dari produk tersebut.
Selain itu, banyak penjual parcel yang melakukan cuci gudang bagi produk makanan hingga minuman yang sudah tidak laku atau mendekati kedaluarsa.
“Ketika kita membeli parcel harus ada komunikasi yang jelas antara pembeli dan penjual, minimal ada perjanjian. Misalnya, jika nanti ditemukan isi parsel kedaluarsa maka konsumen berhak mengembalikannya kepada penjual,†katanya.
Dia juga mempersilakan, masyarakat untuk mengadukan ke YLKI jika menemukan isi parcel yang sudah kedaluarsa.
“Silakan kalau ada konsumen yang mau mengadukan permasalahan parsel asal disertai dengan identitas yang jelas antara konsumen yang mengadu dan si penjual parsel, juga barang bukti,†imbuhnya.
YLKI meminta pemerintah lebih meningkatkan pengawasan peredaran barang khususnya minuman dan makanan.
Sementara itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mencatat setidaknya ada sekitar 75 persen produk makanan/minuman yang kadaluwarsa atau expired. ***
BERITA TERKAIT: