WAWANCARA

Zulkarnaen: Kami Sudah Kirim Memori Banding Vonis Akil Mochtar Ke PT Jakarta

Kamis, 10 Juli 2014, 09:10 WIB
Zulkarnaen: Kami Sudah Kirim Memori Banding Vonis Akil Mochtar Ke PT Jakarta
Zulkarnaen
rmol news logo Meski tuntutan penjara seumur hidup Akil Mochtar dikabulkan, KPK masih belum puas dengan sejumlah poin putusan hakim. Lembaga antikorupsi itu mengajukan banding untuk merampas aset milik bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

“Kami telah mengirimkan me­mori banding atas vonis Akil Moch­tar ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta,’’ kata Wakil Ketua Ko­misi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen kepada Rak­yat Merdeka, Selasa (8/7). 

Menurut Zulkarnaen,  ada be­berapa alasan yang mendasari KPK mengajukan banding. Di antaranya, majelis hakim yang memvonis Akil Mochtar itu tidak menyebutkan menerima suap dari pengurusan sengketa Pilkada Lampung Selatan.

“Alasan lain, ada aset dan ke­kayaan yang sudah disita itu di­minta untuk mengembalikan,” ujarnya.

Seperti diketahui, majelis ha­kim yang diketuai Suwidya meng­­hukum Akil dengan pidana pen­jara seumur hidup. Majelis se­pendapat dengan sebagian besar dakwaan penuntut umum, ke­cuali yang berkaitan dengan Pil­kada Lampung Selatan, peni­tipan uang Rp 35 miliar ke Muh­tar Ependy, dan perampasan har­ta kekayaan Akil.

Zulkarnaen selanjutnya me­nilai, putusan majelis itu sangat kontradiktif. Di satu sisi, Akil di­nyatakan terbukti bersalah mela­kukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dak­waan kelima dan keenam. Tapi sisi lain, majelis memerintahkan pengembalian sebagian harta ke­kayaan Akil yang telah disita KPK sebagai barang bukti. “Soal barang bukti, di dakwaan TPPU disebut sebagai hasil tindak pi­dana. Jadi, kenapa harus dikem­balikan” tegasnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa rincian harta Akil yang diajukan banding itu?
Dalam putusannya, majelis memerintahkan penuntut umum mengembalikan uang Rp 4,2 miliar dan Rp 3,7 miliar yang ter­simpan dalam rekening Akil di BNI dan Bank Mandiri Cabang Pontianak setelah dikurangi Rp 1 miliar dan Rp 2,6 miliar yang di­duga merupakan hasil tindak pi­dana korupsi. Kemudian, majelis memerintahkan pengem­balian uang Rp 3,3 miliar dalam re­ke­ning Akil di BCA cabang Pon­tianak setelah dikurangani Rp 2,1 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Selain itu, kami juga menga­jukan banding atas keputusan ma­jelis soal pengembalian pengem­balian deposito BRI senilai Rp 3 miliar, satu unit mobil Audi hitam yang diperoleh Akil dari hasil tukar tambah mobil Harrier, serta pengembalian satu unit mobil Toyota Kijang Innova dan Ford Fiesta.

Hakim juga menyatakan peni­tipan uang Rp 35 miliar oleh Akil ke Muhtar Ependy tidak ter­bukti sebagai bentuk pencucian uang. Kemudian, tidak mengabul­kan denda Rp 10 miliar, dan Akil di­nyatakan tidak terbukti menerima suap Rp 500 juta untuk sengketa Pilkada Lampung Selatan. Intinya, KPK menempuh banding untuk denda dan hukuman tambahan.
 
Apa poin lain yang diajukan banding itu?
Penolakan pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih juga kami banding. Hak politik itu memilih dan dipilih. Kalau hak dipilih oke tidak bisa, tapi kalau hak memilih kan masih punya. Pokoknya semua hal yang berbeda pasti kami akan banding. Kami akan mempertahankan tuntutan maksimal dan berupaya agar tuntutan kami dikabulkan.
 
Kenapa KPK bersikeras memenangkan tuntutan mak­simal?
Tuntutan maksimal harus dilakukan, karena banyak hal yang memberatkan.

Diantaranya, dia adalah seorang hakim dan pimpinan lembaga tinggi negara. Saat ini, pidana badan sudah maksimal, kami tinggal mengejar harta-harta yang belum dirampas negara.
 
Bagaimana KPK menyikapi pengajuan banding yang dilakukan Akil?
Silakan saja. Itu kan hak dia. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA