Anak Buah Menteri Helmi Digarap Penyidik KPK 7 Jam

Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Biak Numfor

Rabu, 02 Juli 2014, 09:46 WIB
Anak Buah Menteri Helmi Digarap Penyidik KPK 7 Jam
ilustrasi
rmol news logo KPK terus mengembangkan kasus korupsi proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua, ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Kemarin, KPK memeriksa Suprayoga Hadi, Deputi I Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Selama hampir 7 jam Suprayoga dikorek keterangannya oleh penyidik.

Seusai diperiksa, Suprayoga mengakui kenal Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut, pihak yang disangka menyuap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk. Bahkan, dia mengakui pernah bersama Teddi mengerjakan sebuah proyek di Papua.

Selain memeriksa Suprayoga, KPK juga memeriksa Simon, Asisten Deputi Urusan Daerah Rawan Konflik dan Bencana Kementerian PDT. Jubir KPK Johan Budi SP mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk (YS).

Simon tiba di Gedung KPK pukul 10 pagi. Setengah jam kemudian, Suprayoga Hadi datang. Mengenakan batik cokelat lengan pendek dengan bawahan hitam, dia datang sendirian. Kacamata bening bertengger di hidungnya. Tak ada komentar yang dilontarkan Suprayoga berkaitan dengan pemeriksaanya. Ia diam sambil bergegas ke ruang lobi.

Sekitar pukul 5.15 sore, Suprayoga terlihat di lobi KPK. Kacamatanya sudah dilepas dan ia berjalan bergegas. Mengenai pemeriksaannya, Suprayoga menjelaskan, dia ditanya soal proses penganggaran APBN-P di Kementerian PDT.

Selain itu, dia juga dikonfirmasi mengenai barang-barang yang disita KPK di ruangannya. “Kalau soal proyek ini, saya tidak tahu,” ujarnya.

Selain itu, Suprayoga juga mengaku dicecar penyidik soal hubungannya dengan pengusaha Teddi Renyut. Kata dia, Teddi pernah mengerjakan proyek yang ada di Deputi V untuk membangun jalan di Papua.

“Bangun jalan, di Paniai kalau tidak salah. Saya juga tidak terlalu dekat, karena proyek yang dikerjakan Teddi tahun lalu di lelang daerah, bukan di lelang pusat,” ucapnya.

Menurut Suprayoga, saat proyek tersebut diajukan, dia sudah pindah menjadi Deputi I, sehingga tidak tahu menahu mengenai proyek tersebut.

“Pindah ke Deputi I sejak Maret kemarin. Saya tidak ngerti apa-apa. Mestinya Deputi V yang diperiksa,” katanya.

Deputi I adalah bidang Pengembangan Sumberdaya. Sebelumnya, Suprayoga menjabat sebagai Deputi V, yaitu Deputi Bidang Pembangunan Daerah Khusus.

Di laman kemenpdt.go.id, Deputi ini membawahi lima Asisten Deputi, yakni Urusan Daerah Perbatasan, Urusan Daerah Konflik dan Rawan Bencana, Urusan Pedesaan, Urusan Daerah Pulau Terpencil dan Terluar dan Urusan Wilayah Strategis.

Suprayoga mengaku sama sekali tidak tahu menahu kasus tanggul laut, apakah sudah dikerjakan atau masih dalam tahap mengajukan proposal.

“Saya sendiri tahunya dari koran. Kalau mau tahu tanya Asdep. Saya kan diperiksa bersama Asisten Deputi V. Dia harusnya yang lebih tahu,” ujarnya.

Pada 19 Juni lalu, KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian PDT di beberapa tempat di Jakarta. Yakni, di Gedung ITC Annex Jalan Abdul Muis Nomor 8, di ruko di Jalan Veteran I Nomor 28, dan di Gedung Graha Arda Kavling B 6, lantai 6, Jalan HR Rasuna Said Jakarta. Salah satunya yaitu ruang kantor Suprayoga. Dari penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen.

Johan Budi menyampaikan, petugas KPK menggeledah kantor Kementerian PDT karena proyek pembangunan tanggul laut yang disidik dalam kasus ini, berkaitan dengan kementerian yang dipimpin Helmy Faishal tersebut. “Karena itu, penyidik menduga di tempat-tempat yang kita geledah kemarin ada hal-hal yang terkait penyidikan di KPK,” terang Johan.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, Teddi diduga sebagai pengusaha yang kerap memenangkan proyek di salah satu kedeputian Kementerian PDT. Saat ditanya, apakah Teddi memiliki hubungan baik dengan oknum pejabat di Kementerian PDT, Abraham mengatakan, kemungkinan itu belum terkonfirmasi.

Kilas Balik
Terima Duit Dari Pengusaha Teddi Renyut Bupati Yesaya Sombuk Jadi Tersangka


KPK menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Selain Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, KPK menjerat pengusaha konstruksi Teddi Renyut. Dia diduga memberikan uang 100 ribu dolar Singapura kepada Yesaya agar perusahaannya menjadi pelaksana proyek pengendalian bencana berupa pembangunan tanggul laut.

Yesaya Sombuk mengakui menerima uang 100 ribu dolar Singapura dari Teddi Renyut sebelum ditangkap aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi, dia bersikeras bahwa fulus itu bukan sebagai sogokan.

Bantahan itu disampaikan penasihat hukum Yesaya, Pieter Ell, selepas menemani kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (25/6). Dia menyatakan, penyidik KPK mengajukan 34 pertanyaan kepada kliennya. Dia menambahkan, penyidik meminta Yesaya menceritakan runtutan kejadian sebelum penangkapan.

Pieter mengaku kliennya baru dikenalkan kepada Teddi saat hendak berobat ke Jakarta. Anehnya, Yesaya langsung menerima uang dari Teddi. Dia pun menyatakan, dalam pertemuan itu Yesaya dan Teddi tidak membahas proyek. Fulus itu pun tidak diakui sebagai sogokan.

“Itu kan bantuan. Itu untuk urusan lain, bukan urusan PDT,” kata Pieter kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/6).

Pieter juga menampik, dalam pertemuan itu, Teddi sempat menawarkan bantuan untuk mengurus anggaran proyek rencana pembuatan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor. Dia bilang, kliennya tidak pernah tahu kiprah Teddi di Kementerian PDT.

“Tidak ada. Dibahas kapan? Bapak juga tidak tahu kok. Tidak jelas. Itu sebenarnya ibarat orang baunya ada, tapi barangnya nggak kelihatan kok. Barangnya nggak ada kok,” sanggah Pieter.

Pieter menambahkan, Yesaya sama sekali tidak pernah tahu proyek itu. “Tidak tahu. Dia tidak tahu sama sekali. Bapak tidak tahu urusan proyek-proyek. Bapak kan baru tiga bulan menjabat. Tidak tahu urusan PDT,” belanya.

KPK pada Senin malam (16/6) menangkap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut di Hotel Acacia Jakarta Pusat. Yesaya diduga menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Teddi untuk pengurusan proyek tanggul laut.

KPK pun menetapkan keduanya sebagai tersangka. Yesaya Sombuk disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena jabatannya, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

Sedangkan Teddi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai orang yang memberi kepada penyelenggara negara.

Bantahan Mesti Dilengkapi Bukti

Desmond Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Desmond Mahesa menyatakan, bantahan yang dilontarkan pihak Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk (YS) tidak bisa hanya didasarkan pada argumen.

Menurutnya, bantahan pihak Yesaya yang baru menjabat selama tiga bulan sebagai Bupati dan tidak ikut campur dalam kasus korupsi proyek tanggul laut, mesti disertakan bukti saat maju ke muka persidangan nanti.

“Tidak cukup dengan dalil. Nanti di persidangan harus dikemukakan buktinya jika tidak terlibat,” katanya, kemarin.

Selain itu, Desmond juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa atau mengorek keterangan bupati terdahulu sebelum Yesaya jika memang diperlukan keterangannya. “Harusnya waktu serah terima jabatan itu dijelaskan mengenai proyek yang sedang ditangani. Tapi setiap daerah kebiasannya berbeda. Apakah itu dilaporkan Sekretaris Daerah atau Kepala Dinas,” ujarnya.

Anggota Fraksi Partai Gerindra ini juga mengatakan, perusahaan pemenang proyek pemerintah sering mempunyai deal tertentu agar mendapatkan sebuah pekerjaan besar.

“Sering seperti itu, sehingga sudah ada pembicaraan lebih dulu antara pemerintah dengan perusahaan. Padahal, programnya sendiri masih digodok,” tandasnya.

Desmond pun menyarankan KPK mencegah ke luar negeri pejabat-pejabat yang diduga terkait kasus ini, meskipun keterangan mereka belum diperlukan. Namun, dia menyerahkan hal itu kepada KPK, karena KPK memang mesti berhati-hati agar tidak salah langkah.

Bakal Ada  Tersangka Baru
Akhiar Salmi, Pengamat Hukum

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi menilai, proyek di kementerian banyak yang sudah bocor ke telinga pengusaha sebelum tender digelar. “Hal itu menjadi cikal bakal terjadinya korupsi,” katanya, kemarin.

Selain itu, tambah Akhiar, faktor kedekatan antara pihak kementerian dengan pihak pengusaha menjadi kesempatan untuk mengambil keuntungan secara tidak sah dari sebuah proyek. “Seperti yang terjadi pada proyek Hambalang,” katanya.

Hal itu tidak jauh berbeda dengan kasus yang kini menjerat Bupati Biak Numfor, Papua Yesaya Sombuk (YS). Menurutnya, Yesaya bisa dijerat pasal penyuapan dan gratifikasi, karena memberikan kesempatan kepada pihak tertentu untuk mendapatkan proyek pemerintah.

Jadi, menurutnya, kemungkinan yang dilanggar adalah Pasal 5, 11, 12 dan 12 B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Soal dugaan ada petinggi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang terlibat, Akhiar tidak menyangkalnya. Soalnya, proyek tanggul laut merupakan program di Kementerian PDT. “Orang Kementerian PDT harus ditelusuri dugaan perannya lebih jauh,” katanya.

Bukan mustahil, lanjut Akhiar, jika ada petinggi Kementerian PDT yang ikut berperan, akan jadi tersangka. Dia pun berharap KPK bertindak tegas membekuk semua pihak yang terlibat. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA