Jadwal Penetapan Hasil Pemilu 2014 Bisa Diubah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 07 Mei 2014, 08:55 WIB
Jadwal Penetapan Hasil Pemilu 2014 Bisa Diubah
ilustrasi/net
rmol news logo . Berdasarkan Pasal 207 ayat 1 UU Pemilu,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus sudah menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR-RI, termasuk calon DPD, pada 9 Mei mendatang.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin. Namun demikian, ungkap Said, KPU boleh saja memundurkan jadwal rekapitulasi dengan cara mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang jadwal tahapan Pemilu. Itu pun harus dilakukan dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang benar menurut UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Tidak boleh lagi diulang praktik pembentukan PKPU yang dimanipulasi seperti sebelumnya. Tetapi untuk jadwal penetapan hasil Pemilu KPU kan tidak bisa diubah oleh KPU," kata Said kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 7/5).

Menurut Said, perubahan norma UU hanya bisa dilakukan oleh DPR, MK, dan Presiden. Tetapi kalau meminta kepada DPR untuk melakukan amendemen UU Pemilu, itu hampir mustahil mengingat waktu yang terbatas. Sementara kalau diajukan pengujian ke MK melalui mekanisme judicial review, itu pun sulit, sebab sulit mencari alasan hukum untuk mengatakan Pasal 207 itu bertentangan dengan konstitusi.
 
"Nah, yang paling mungkin itu adalah meminta kepada Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Karena ini menyangkut hasil Pemilu, maka disitu ada unsur kegentingan yang memaksa. Saya sudah berulang kali memberikan masukan kepada KPU agar menempuh upaya ini," demikian Said. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA