Hasil Pemilu Bisa Dianggap Tak Sah Bila Sampai Tanggal 9 Mei Belum Ditetapkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 07 Mei 2014, 08:09 WIB
Hasil Pemilu Bisa Dianggap Tak Sah Bila Sampai Tanggal 9 Mei Belum Ditetapkan
ilustrasi/net
rmol news logo . Kekhawatiran partai dan masyarakat tentang proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tidak dapat diselesaikan secara tepat waktu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah sesuatu yang masuk akal.

"Sejak awal saya bahkan sudah memprediksi dan mengingatkan KPU tentang kemungkinan terjadinya hal ini. Tetapi mereka itu kan memang dasarnya tambeng," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 7/5).
 
Selama ini, ungkap Said, KPU selalu saja mendasari pelaksanaan tugasnya menurut selera dan taksiran mereka sendiri. Masukan masyarakat selalu dianggap bukan menjadi hal yang penting bagi mereka.

"Nah, sekarang mereka harus bertanggungjawab atas proses Pemilu yang amburadul ini. Ini kan tidak main-main, hasil Pemilu bisa dianggap tidak sah kalau sampai tanggal 9 Mei 2014 KPU tidak mampu menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR-RI, termasuk calon DPD," jelas Said.

Said menambahkan, batas waktu 9 Mei ini merupakan batas waktu terakhir yang ditetapkan dalam Pasal 207 ayat (1) UU Pemilu sehingga ketentuan hukum itu tidak bisa ditawar-tawar lagi oleh KPU. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA