"Sejak awal saya bahkan sudah memprediksi dan mengingatkan KPU tentang kemungkinan terjadinya hal ini. Tetapi mereka itu kan memang dasarnya
tambeng," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 7/5).
Selama ini, ungkap Said, KPU selalu saja mendasari pelaksanaan tugasnya menurut selera dan taksiran mereka sendiri. Masukan masyarakat selalu dianggap bukan menjadi hal yang penting bagi mereka.
"Nah, sekarang mereka harus bertanggungjawab atas proses Pemilu yang amburadul ini. Ini kan tidak main-main, hasil Pemilu bisa dianggap tidak sah kalau sampai tanggal 9 Mei 2014 KPU tidak mampu menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR-RI, termasuk calon DPD," jelas Said.
Said menambahkan, batas waktu 9 Mei ini merupakan batas waktu terakhir yang ditetapkan dalam Pasal 207 ayat (1) UU Pemilu sehingga ketentuan hukum itu tidak bisa ditawar-tawar lagi oleh KPU.
[ysa]
BERITA TERKAIT: