Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, surat itu dikirim 28 April 2014 lalu. SBY dan Edhie Baskoro Yudhoyono dipanggil menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka Anas Urbaningrum.
Namun SBY dan Ibas menolak permintaan untuk dihadirkan sebagai saksi.
Sebab, menurut pengacara keluarga SBY, Palmer Situmorang, SBY dan Ibas tidak ada kaitannya dengan perkara Hambalang. Substansi perkara yang disidik tidak ada relevansinya.
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Presiden Bidang Informasi dan Hubungan Masyarakat Heru Lelono mengatakan, Anas sebaiknya konsentrasi terhadap kasusnya. Tidak membawa-bawa nama SBY dan Ibas.
“Anas tak perlu mengintervensi penegak hukum. Sebaiknya Anas konsentrasi saja menghadapi kasusnya tersebut,’’ kata Heru Lelono kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
“Saya kenal Anas. Saya minta, dia lebih baik konsentrasi terhadap tuduhan yang diberikan KPK terhadap dirinya. Kalau dia merasa tidak berbuat salah, buktikan.
Kalau itu dia lakukan, masyarakat akan lebih hormat,†tambahnya.
Berikut kutipan selengkapnya;
Anas dan kuasa hukumnya berkali-kali meminta SBY dan Ibas diminta hadir sebagai saksi meringankan, ini bagaimana?Terlepas dari posisi SBY sebagai Presiden, kita mengetahui, proses hukum yang dilakukan KPK pasti didasarkan bukti-bukti. Penegak hukum tidak mungkin melakukan proses hukum tanpa bukti yang kuat. Itu harus kita hargai, toh Presiden berkali-kali menegaskan tak akan mengintervensi.
SBY tidak melakukan intervensi?Pak SBY justru mendorong penegakan hukum berjalan dengan benar, masa melakukan intervensi. Penegak hukum juga kan tidak akan main-main. KPK tidak akan gegabah dalam melangkah, karena proses itu berkaitan dengan reputasi mereka.
Adakah instruksi SBY terhadap kasus Anas?Presiden tidak memberi instruksi khusus terhadap kasus per kasus. Beliau hanya pernah menegaskan dua hal. Pertama, SBY mengatakan kepada penegak hukum jangan mudah menjadikan orang tersangka, kalau buktinya belum kuat. Kedua, apa bila penegak hukum sudah punya bukti kuat, ya jangan ditunda-tunda juga. Nanti banyak spekulasi, kemudian masyarakat juga akan curiga.
Tapi sejumlah pihak menafsirkan instruksi tersebut sebagai intervensi?Betul, ada sejumlah pihak yang menafsirkan bawa ucapan Presiden itu adalah intervensi. Misalnya, ada yang bilang, saya didorong oleh Presiden supaya segera ditangkap.
Sekali lagi, saya tegaskan, dua poin itu berlaku kepada semua pihak. Tidak pandang bulu. Presiden berharap hukum ditegakkan dan dijalankan seadil-adilnya.
Apakah SBY terpengaruh dengan serangan Anas?Pak SBY sama sekali tidak terpengaruh dengan itu. Beliau tidak pernah membahas hal itu secara formal maupun informal dengan para stafnya. Seperti yang saya sampaikan tadi, sikap beliau sudah sangat jelas. Tegakkan hukum secara adil.
Soal SBY bentuk pengacara, bukankah hal itu ditujukan untuk mengantisipasi hal-hal semacam itu?Sepengetahuan saya tidak ada. Ini negara hukum. Siapa pun berhak meluruskan fitnah terhadap dirinya. ***
BERITA TERKAIT: