Seorang Pegawai Kementan Ditahan Penyidik Kejagung

Ditanya Soal Peran PT HNW Dalam Korupsi BLBU

Senin, 14 April 2014, 09:19 WIB
Seorang Pegawai Kementan Ditahan Penyidik Kejagung
ilustrasi
rmol news logo Kejaksaan Agung menahan tersangka Sugiyanto, anggota tim verifikasi dan monitoring teknis lapangan pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Daerah Jawa Timur.

Sugiyanto disangka terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Paket I Tahun Anggaran 2012.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi menyatakan, penahanan dilaksanakan untuk mempercepat penuntasan kasus tersebut.

Menurut bekas Asisten Khusus Jaksa Agung ini, penahanan dilakukan setelah penyidik Kejagung memeriksa tersangka selama hampir delapan jam.

Pada pemeriksaan Kamis (10/4), lanjut Untung, tersangka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi  untuk tiga tersangka dari lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Substansi pemeriksaan tersebut, fokus pada persoalan kegiatan verifikasi penyaluran BLBU oleh PT Hidayat Nur Wahana (HNW) serta mekanisme penyusunan laporan hasil verifikasi.

Saat diperiksa, menurut Untung,  Sugiyanto dinilai penyidik berbelit-belit. Ada anggapan bahwa tersangka menyembunyikan sesuatu. Atas hal tersebut, penyidik khawatir tersangka menghilangkan barang bukti yang dicari.

“Maka penyidik memutuskan menahan tersangka,” ucap bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) ini.

Penahanan dilakukan di Rutan Salemba, Jakarta terhitung sampai tanggal 29 April mendatang.  Penahanan, lanjut Untung, juga didasari pertimbangan bahwa berkas perkara tersangka Sugiyanto sudah masuk tahap pra penuntutan.

Untung memaparkan, sebagai pejabat verivikasi proyek pengadaan BLBU paket I, tersangka bertanggungjawab atas pendistribusian benih unggul padi lahan kering, padi hibrida, padi non hibrida dan kedelai di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumetera Selatan, dan Bangka Belitung.

Namun berdasarkan analisa penyidik, varietas atau jenis benih yang disalurkan tidak sesuai dengan ketentuan. Ketaksesuaian itu berkaitan juga dengan volume atau jumlah pendistribusian yang kurang, serta dalam realisasinya terdapat beberapa proyek fiktif.

“Kami berusaha memastikan, bagaimana verivikasi dilakukan. Termasuk teknis kerjasama dengan PT HNW yang bertindak sebagai penyalur benih unggul ke daerah-daerah tujuan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, terdapat selisih  nilai kontrak proyek BLBU yang menelan anggaran Rp 209,805 miliar. Untung belum bisa menyebutkan, berapa nominal selisih dana yang diduga dikorupsi.

Dia menyebut, tim kejaksaan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan total kerugian negara dalam kasus tersebut.

Tersangka Sugiyanto yang digelandang masuk mobil tahanan menjelang azan Isya pun tidak memberikan penjelasan. Pria berbaju putih ini memilih bungkam. Wajahnya kuyu. Sekilas tampak, dia pasrah menghadapi kenyataan pahit yang menimpanya.

Menjawab pertanyaan, apakah Kejagung bakal menahan tersangka lain, Untung belum tahu persis. Dia menandaskan, jika tersangka tidak kooperatif, penyidik punya hak menahan mereka.

Dia pun belum bisa memastikan, apakah pada kasus ini jumlah tersangkanya akan bertambah. “Ini masih dikembangkan,” tuturnya.

Kejagung telah menetapkan enam tersangka kasus BLBU. Para tersangka terdiri dari dua orang swasta, yaitu Direktur Utama PT HNW Sutrisno dan pimpinan produksi PT HNW Mahfud Husodo. Empat tersangka lainnya berasal dari internal Kementan.

Empat tersangka itu yakni, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hidayat Abdul Rahman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Zaenal Fahmi, anggota Tim Verifikasi Teknis Lapangan Daerah Jatim Sugiyanto, serta staf Direktorat Aneka Kacang dan Umbi, Alimin Sola.

Untuk dua tersangka, Dirut PT HNW Sutrisno dan pimpinan produksi PT HNW Mahfud Husodo,  berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. Kini dalam proses persidangan. “Kami memantau proses ini untuk kepentingan pengembangan perkara,” kata Untung.

Kilas Balik
Dirjen Tanaman Pangan Jadi Saksi


Anggota Tim Verifikasi dan Monitoring Teknis Lapangan pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Sugiyanto sempat tidak memenuhi panggilan penyidik Gedung Bundar pada Selasa (8/4) lalu.

Ketidakhadiran Sugiyanto bersama saksi Zaenal Fahmi, didasari alasan sakit. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi, rencana pemeriksaan Sugiyanto dan saksi Zaenal Fahmi pada hari itu urung dilaksanakan penyidik. Soalnya, pegawai Kementan itu tidak hadir.

Alasan ketakhadirannya, pertama adalah sakit. Untuk hal tersebut, keduanya menyertakan surat keterangan dokter. Alasan kedua adalah, hari itu belum ada kuasa hukum yang mendampingi mereka.  “Karena itu, pemeriksaan mereka ditunda. Kembali dijadwalkan, Kamis 10 April,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung memanggil Dirjen Tanaman Pangan Kementan Udhoro Kasih Anggoro sebagai saksi kasus BLBU. Udhoro yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lampu pembasmi hama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI itu, dimintai kesaksian terkait pengetahuannya dalam pengadaan BLBU Rp 209 miliar.

“Saya hanya kuasa pengguna anggaran,” katanya seusai pemeriksaan di Kejagung, Rabu (22/1). “Semua pihak di Kementan sudah dipanggil Kejagung,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi, apakah Mentan Suswono selaku pengguna anggaran proyek tersebut sudah dipanggil kejaksaan, dia menolak memberi tanggapan. “Semuanya masih proses penyelidikan. Semuanya sudah diperiksa,” ucapnya.

Udhoro mengklaim, tender pengadaan proyek tersebut tidak ada yang salah.

Semua, menurutnya, dilaksanakan sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) alias sesuai aturan. Namun, ia tak membeberkan prosedur yang dimaksud “Silakan tanya ke panitia lelang. Jangan tanya saya tentang proses hukum yang sedang berlangsung,” sergahnya.

Dalam kesempatan tersebut,  Udhoro diperiksa bersama-sama saksi lain. Saksi-saksi itu adalah Kasubag TU Direktorat Perbenihan, Umin, Kabag Keuangan dan Perlengkapan Supangat dan Irjen Tanaman Pangan R Aziz Hidayat.

Adapun saksi-saksi lain yang sempat diperiksa antara lain, Abdul Rauf, PPK BLBU paket I. Saksi dimintai keterangan seputar tugas dan tanggungjawab pelaksanaan proyek senilai Rp 209, 8 miliar. Saksi ini juga menempati pos sebagai Kasubag TU Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan Kementan.

“Penyidik ingin mendapat kepastian bagaimana mekanisme tender proyek yang dimenangkan oleh PT Hidayat Nur Wahana dilaksanakan,” ujarnya.

Pada bagian lain, penyidik berupaya mendapat keterangan mengenai alasan mengapa selaku PPK, saksi lebih cenderung hanya bertanggungjawab pada realisasi pencairan dana proyek ketimbang mengoptimalkan pengawasan pelaksanaan penyaluran anggaran.

Abdul Rauf yang dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya menolak membeberkan kesaksiannya. Pria berkemeja putih ini, lebih memilih bungkam dan meninggalkan Gedung Bundar.

Sekalipun demikian, beber Untung, penyidik berusaha merangkai keterangan saksi ini dengan kesaksian pejabat Kementan lain seperti Sigit Setiawan, Esa Dewi Takarina, Feroza Sulvia, dan Bambang Budhianto.

Saksi Sigit Setiawan menjabat sebagai  Kasubdit Produksi Benih Serealis Dirjen Tanaman Pangan. Esa Dewi Takarina menjabat Sekretaris Tim Verifikasi Dirjen Tanaman Pangan, saksi Feroza Sulvia merupakan Kasi Kelembagaan Pengawasan Dirjen Tanaman Pangan, sementara Bambang Budhianto ialah  Direktur Perbenihan Dirjen Tanaman Pangan.

Untung menyebutkan, saksi-saksi itu bertugas dalam satu kesatuan tim yang melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyaluran BLBU yang dilaksanakan PT HNW.

Pada pemeriksaan, penyidik berupaya memperoleh data mengenai laporan mengenai kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan proyek.

Untuk saksi Feroza Sulvia dan Sigit Setiawan, secara khusus penyidik meminta penjelasan mengenai kegiatan monitoring dan evaluasi, serta laporan hasil pelaksanaan kegiatan.

Jangan Ada Lagi Penanganan Kasus Bertahun-tahun
Halius Hosein, Ketua Komjak


Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosein meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat penuntasan kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU).

Hal itu ditujukan agar semua pihak yang disangka Kejagung terlibat, segera mendapatkan kepastian hukum. “Selama ini Komjak konsisten mendorong penyelesaian perkara oleh penyidik Kejagung,” katanya.

Konsistensi tersebut, kata Halius, dilakukan dengan upaya mengawasi dan mengevaluasi semua bentuk laporan dan penanganan kasus oleh penyidik kejaksaan.

Dia pun menandaskan, tidak sedikit laporan masyarakat yang masuk ke Komjak. Bentuk-bentuk laporan itu umumnya berkaitan dengan penanganan perkara di kejaksaan.

Menindaklanjuti laporan-laporan tersebut, Komjak juga sudah kerap mengkoordinasikannya dengan penyidik. “Ada proses komunikasi dan koordinasi yang dijalin antara Komjak dan penyidik Kejagung,” ucapnya.
Rangkaian tersebut, menurut Halius, menjadi bagian dari proses pengawasan yang diemban oleh lembaganya.

Halius berharap, penyidikan  perkara idealnya cepat. Tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian sebuah kasus agar masyarakat lupa pada perkara itu. Apalagi, sengaja tidak menuntaskan perkara.

Yang paling pokok adalah, penyidikan dilandasi prinsip cepat dan memperhatikan azas praduga tidak bersalah. “Tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda-nunda tuntasnya penyelesaian kasus. Apalagi kasus yang disidik Gedung Bundar sudah ditangani lebih dari satu tahun,” tandasnya.

Halius pun mengingatkan, penahanan memiliki tenggat waktu. Dari tenggat atau masa penahanan itu, minimal penyidik akan berpacu dengan waktu. Jika tidak mampu menghimpun bukti-bukti yang cukup, maka tersangka atau orang yang ditahan harus dibebaskan. “Lepas demi hukum dan penyidikan perkaranya pun dihentikan,” ingatnya.

Dengan semangat tersebut, diharapkan, kelak tidak ada lagi kasus-kasus yang penuntasannya makan waktu hingga bertahun-tahun. Hal yang lebih penting dari penerapan sikap tersebut, ialah memberikan kepastian hukum bagi semua orang, serta perkara yang ada.

Dengan begitu, lanjutnya, tidak akan ada pihak-pihak yang seolah-olah tersandera suatu perkara. Apalagi, jika penyidikan kasus korupsi itu didasari semangat mempercepat pengembalian kerugian negara.

Mesti Didasari Semangat Ganti Kerugian Negara
Daday Hudaya, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi Hukum DPR Daday Hudaya menyatakan, setiap penanganan perkara korupsi idealnya dilatari semangat mengembalikan kerugian keuangan negara secara cepat.

Dari situ, otomatis penanganan perkara juga berjalan cepat sesuai semangatnya. “Sudah bukan waktunya kejaksaan mengulur-ulur waktu penanganan perkara,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Dia menyatakan, bentuk-bentuk atau pola penanganan kasus korupsi hendaknya juga dipertegas. Maksudnya, bila seseorang sudah terindikasi terlibat kasus korupsi, penyidik perlu menetapkan penahanan.

Sebab, lanjut dia, upaya penahanan menunjukkan keseriusan penyidik dalam menyelesaikan perkara. Soalnya, penahanan memiliki tenggat waktu. Dari tenggat masa penahanan itu, minimal penyidik akan berpacu dengan waktu. Jika tidak mampu menghimpun bukti-bukti yang cukup, maka tersangka atau orang yang ditahan harus dibebaskan. “Lepas demi hukum dan penyidikannya dihentikan,” tandasnya.

Dengan semangat tersebut, diharapkan, kelak tidak ada lagi kasus-kasus yang penuntasannya memakan waktu hingga bertahun-tahun lamanya.

Hal yang lebih penting dari penerapan sikap tersebut, ialah memberikan kepastian hukum bagi semua orang, serta perkara yang ada.

Dengan begitu, lanjutnya, tidak akan ada pihak-pihak yang seolah-olah tersandera suatu perkara. Apalagi, jika penyidikan kasus korupsi itu didasari semangat mempercepat pengembalian kerugian negara. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA