PEMILU 2014

Ada Empat Pihak yang Terlibat dalam Jual Beli Suara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 14 April 2014, 10:28 WIB
Ada Empat Pihak yang Terlibat dalam Jual Beli Suara
ilustrasi/net
rmol news logo . Praktek jual beli suara pada tahap rekapitulasi suara di tingkat Panitia Penghitungan Suara (PPS), Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta di KPU Kabupaten/Kota biasanya melibatkan empat pihak.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu ((Senin, 14/4).

Keempat pihak itu, lanjut Said, adalah parpol atau calon sebagai pihak penjual suara, parpol atau calon pembeli suara, penyelenggara Pemilu, dan broker.

"Broker biasanya digunakan  sebagai perantara dalam transaksi antar-parpol," ungkap Said,

Sementara fungsi broker, masih kata Said, adalah mengatur negosiasi segitiga antara parpol penjual suara, parpol pembeli suara, dan penyelenggara Pemilu. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA