Menurut kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddn, ada dua model jual-beli suara. Pertama, jual-beli suara yang dilakukan antar-parpol. Suatu parpol bisa membeli suara dari parpol lain yang tidak lolos parliamentary treshold (PT) atau dari parpol lain yang perolehan suaranya tidak signifikan.
"Kedua, jual-beli suara antar-calon. Seorang calon pada nomor urut tertentu bisa membeli suara dari teman separtainya agar bisa memperoleh suara terbanyak," kata Said kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 14/4).
Said memastikan, parpol yang tidak lolos PT, parpol yang perolehan suaranya tidak signifikan, dan calon yang perolehan suaranya sedikit tentu tidak mau rugi. Ketika datang tawaran dari parpol atau calon lain untuk membeli suara mereka, peluang ini akan dimanfaatkan betul oleh mereka.
"Setiap parpol dan calon itu kan sudah mengeluarkan biaya yang tidak kecil untuk kampanye. Nah, karena sudah diperkirakan gagal meraih kursi, maka untuk mengembalikan modal kampanyenya tersebut, mereka menjual suara yang diperolehnya," demikian Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: