Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ada 4.000 Warga Ngebet Pindah Nyoblos Di TPS Milik Para Caleg

PPS Cakung Jakarta Timur Antisipasi Pemilih Khusus

Senin, 07 April 2014, 09:00 WIB
Ada 4.000 Warga Ngebet Pindah Nyoblos Di TPS Milik Para Caleg
ilustrasi
rmol news logo Menjelang Pemilihan Umum Legislatif yang akan digelar Rabu 9 April 2014, permintaan perpindahan warga dari Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke daerah lainnya meningkat. Bahkan, mereka dengan tegas menyatakan pindah untuk mempergunakan hak pilihnya di tempat lain, di luar Jakarta.

Sejak dikeluarkannya Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (SE KPU) Nomor 127/KPU/III/2014 tentang Surat Pindah Pemilih yakni tentang pemberian Formulir A5, warga antusias untuk ikut pemilihan legislatif (Pileg) pada 9 April nanti.

Dalam edaran tersebut, setiap pemilih dapat mempergunakan hak suaranya dengan memilih di tempat lain atau mempergunakan hak pilih pindah pada tujuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tempat lain.

Para warga yang bermukim di Jakarta dan juga kota-kota besar lainnya bisa langsung datang ke TPS untuk mencoblos, tanpa perlu pindah ke daerah asal.

Pantauan di kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terdapat di Kantor Kelurahan di Jakarta Timur menunjukkan adanya peningkatan permohonan warga yang mengajukan pengambilan Formulir A5 agar bisa berpindah tempat pemilihan di luar Jakarta.

Seperti yang berlangsung di Sekretariat PPS Kelurahan Cakung, Jakarta Timur, kemarin. Setumpuk berkas berisi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK) lengkap dengan Surat Keterangan dari Ketua Rukun Tetangga (RT) dan juga Surat Permohonan pengajuan pengambilan Formulir A5 terletak di meja Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Cakung Timur, Bambang Soeryo.

Hari itu, dia ngaku sudah menyampaikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh warganya yang hendak memilih di TPS lain di luar Kelurahan Cakung Timur.

Jika persyaratan tidak dipenuhi, Bambang tidak berani mengeluarkan selembar Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan Dalam Negeri Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Model A5-KPU atau yang dikenal dengan Formulir A5.

Pengurusan Formulir A5 itu menurut Bambang menambah kerjaannya sebagai PPS setempat. Sebab, selain masih fokus mengurusi persiapan kotak suara yang belum rampung, kertas suara yang masih banyak kekurangan, melipat kertas suara, menyediakan undangan kepada pemilih dan distribusi logistik Pemilu ke TPS, hampir semua waktunya sudah tersita untuk suksesi Pemilu di wilayah kerjanya.

Kebetulan, pada hari itu, tempat kerjanya yang berada di Jalan Irigasi Gempol, Balai Rakyat, Jakarta Timur itu sedang disibukkan dengan para pegawai kelurahan dan PPS yang mengangkati kotak-kotak suara berbahan alumunium dari dalam Ruang Sekretartiat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Cakung Timur yang terdapat di bagian belakang samping kanan kantor kelurahan ini.

Sembari sesekali memberikan penjelasan kepada para pekerja agar tidak salah menempatkan kertas suara dan kotak suara, Bambang menunjukkan beberapa contoh formulir A5 yang sudah diajukan warga kepada dirinya. Salah satunya, sebuah surat permohonan dengan kop surat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kelurahan itu.

“Orang ini meminta formulir A5, sebab dia hendak memilih di luar Jakarta. Katanya ada saudaranya yang maju sebagai Calon DPR di kampungnya,” ujar Bambang sembari menunjukkan surat yang dimaksud.

Sejak dibuka para 4 Maret 2014, permohonan pengambilam formulir A5 itu membludak. Kalau tidak hati-hati, maka bisa-bisa separuh dari warga kelurahan akan eksodus untuk melakukan pemilihan di luar wilayahnya.

“Ada empat ribuan orang yang ingin pindah TPS dengan menggunakan formulir A5, tetapi saya tidak mau begitu saja memberikan surat itu, sebab, tentu ada rambu-rambu dan persyaratan yang harus dipenuhi,” jelas Bambang.

Dijelaskan Bambang, ada satu orang caleg tertentu yang maju dari daerah pemilihan di luar Jakarta yang hendak memobilisasi Pemilih ke daerah pemilihannnya dari Jakarta. Dari perhitungan tim sukses yang bersangkutan, dikatakan Bambang, si caleg itu butuh tambahan Pemilih sekitar 4000-an pemilih untuk memilihnya di Dapilnya.

“Terjadi upaya mobilisasi warga agar pindah tempat pemilihannya ke sono, sebab si caleg itu maju untuk DPR, ya sekitar 4000-an katanya butuh suara lagi,” jelas Bambang tanpa bersedia menyebutkan nama Caleg dan Partai yang hendak memobilisasi warganya untuk berpindah TPS ke Dapil lain itu.

Bambang sendiri tidak mau dipersalahkan jika begitu saja mengeluarkan Formulir A5. Pria beruban yang sudah berkali-kali menjadi petugas Pemilihan Umum sejak jaman Orde Baru itu pun tidak mau asal-asalan.

“Mereka pada ngotot, bahkan menuding saya tidak mengakomodir permintaan warga. Lah, saya kan harus mengantisipasi hal ini, makanya saya harus tegaskan agar semua pemohon yang ingin mengambil formulir A5 itu benar-benar memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU,” ujar dia.

Bambang menjelaskan, seseorang yang hendak mengambil Formulir A5 harus jelas terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap). “Yang bersangkutan juga harus sudah ketahuan di TPS mana terdaftar. Selanjutnya dia datang ke PPS-nya meminta Formulir A5 selakigus mengisi tujuan TPS yang ingin dipindahinya,” ujar dia.

Dalam prose situ, lanjut Bambang, pengajuan itu harus melampirkan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat pengantar dari ketua RT yang berisi alasan permintaan pindah TPS, juga keterangan dari Tempat Kerja atau Perusahaan jika yang bersangkutan adalah karyawan perusahaan.

Formulir A5 bisa dikeluarkan jika persyaratan itu sudah terpenuhi. Sebab, menurut dia, dalan Surat Edaran KPU itu menetapkan lima persyaratan boleh mempergunakan Formulir A5 yaitu pertama karena criteria Kerja, sakit dan menjalani rawat Inap, menjadi tahanan, narapidana dan bencana alam.

“Kalau urusan kerja atau tugas dinas kerja, saya minta yang bersangkutan harus mendapatkan surat keterangan dari perusahaan atau tempatnya bekerja, kemudian kalau sakit juga begitu ada surat dari rumah sakit dan dokter, tahanan dan narapidana ya dari Lapas dan kepolisian. Kalau bencana alam tentu semua orang bisa tahu apakah benar ada bencana alam di suatu lokasi,” papar Bambang.

Jika ada perantau atau mahasiswa yang belajara di kota lain, dan pada saat pemilu ingin mempergunakan haknya di tempatnya mencari ilmu, menurut Bambang hal itu mudah saja, dengan melampirkan surat keterangan mahasiswa dari kampus atau sekolahnya dan beberapa persyaratan yang ada tentu bisa mendapat formulir A5.

“Saya tentu harus tegas dalam urusan persyaratan ini. Saya tidak mau dipersalahkan nantinya, atau kalau misalnya di tempat lain si warga itu bermasalah dan ditangkap petugas atau Panwaslu di sana, kan repot. Nah, kalau sudah dipenuhi persyaratannya tadi, saya pun bisa memiliki dasar untuk menjawab,” papar Bambang.

Setelah menjelaskan semua persyaran itu harus dipenuhi, maka dari 4000-an warga yang hendak pindah TPS dengan formulir A5 pun surut. “Hingga sekarang yang baru dikasih formulir A5 dari sini hanya 27 orang,’ ujar Bambang.

Pengurus Partai Politik yang mengajukan perpindahan TPS, lanjut Bambang, dibuktikan dengan Surat Tugas Partai-nya bahwa yang bersangkutan sedang dalam urusan tugas partai ke Dapil yang dimaksud pada saat Pileg berlangsung.

Formulir A5 Berlaku Untuk Orang Jompo

Di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pengurusan Formulir A5 juga terjadi.

Kantor PPS yang ditempatkan di lantai 2 Gedung Kelurahan Benhil di Jalan Penjernihan I Nomor 29 B, Pejompongan, Jakarta Pusat itu juga dipergunakan sebagai gudang penempatan logistik Pemilu.

Tumpukan kotak suara yang terbuat dari bahan alumunium sesak memadati ruangan yang tidak luas itu. Selain itu, tumpukan kardus dan kertas suara juga di tempatkan di sela-sela kotak suara yang belum didistribusikan.

Sebuah lemari kecil yang di atasnya terdapat beberapa buah piala milik Kelurahan Benhil, Jakarta Pusat dijadikan pembatas ruang penyimpanan logistik Pemilu dengan meja kerja PPS.

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat Sadri Said baru saja tiba di ruangan.

Di ruangan berpendingin udara itu sudah ada tiga orang sedang mengecek label yang ditempeli di masing-masing kotak suara. Satu orang perempuan yang ternyata salah seorang anggota PPS di kelurahan ini sibuk mencatat sesuatu di kertas yang tertempel di kotak suara yang berjejer.

Dua orang lainnya adalah petugas PPS dan Rudi yakni satu orang Ketua Rukun Warga (RW) 02 Kelurahan Benhil yang sedang berkoordinasi di ruangan itu.

Sadri langsung menuju meja kerjanya. Setumpuk berkas menghiasi salah satu sisi meja itu. “Ini adalah nama-nama orang yang menjadi Pemilih yang pindah daerah pemilihannya ke daerah lain. Ini formulir A-5, ini nantinya ditunjukkan kepada petugas PPS di tempat pemilihannya di luar Benhil,” ujar pria berkumis tipis itu.

Di kelurahan yang tidak terlalu jauh lokasinya dari Kompleks DPR Senayan itu memiliki wilayah yang terdiri dari 124 Rukun Tetangga (RT) dengan 9 Rukun Warga (RW).

Sadri menyampaikan, di kelurahan itu terdapat 45 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang membutuhkan 135 kotak suara. “Lumayan juga pemilih yang pindah tempat pemilihan dari sini,” ujar dia.

Hingga kemarin, sebanyak 20 orang pemilih telah mengurus Formulir A-5 di PPS ini. Beragam alasan yang disampaikan warga yang pindah TPS. “Ada karena dalam masa tugas belajar, ada yang memang pindah domisili, ada juga yang karena anggota keluarganya maju sebagai Caleg dan pindah memilih ke Daerah Pemilihan yang bersangkutan, juga ada yang menjadi caleg,” jelas Sadri.

Selain itu, di Kelurahan Benhil terdapat warga yang sudah jompo, maka untuk mempermudah proses pemungutan suara, dipindahkan ke TPS terdekat.

“Misalnya, ini ada dari TPS 28 pindah ke TPS 29, ini lokasinya berdekatan. Karena memang sudah jompo, kita memikirkan aksesibilitasnya ke TPS, ya dibuat di tempat dia tinggal,” ujar dia sembari menunjuk sebuah data di kertas.

Di Kelurahan Benhil itu, dijelaskan Sadri, jumlah penduduk yang sudah terdaftar sebagai Pemilih Tetap sebanyak 18.130 jiwa. “Ada juga yang pindah karena keluarganya ada yang nyaleg di luar daerah. Jadi mereka telah meminta formulir A-5 untuk bisa memilih di sana,” ujar Sadri.

Sedangkan Pemilih yang pindah ke TPS Benhil, kata Sadri, belum signifikan jumlahnya. “Paling ada yang mengajukan sekitar lima orang, tetapi belum kelihatan orangnya ke sini,” ujar dia. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA