"Kami sangat bangga kalau KPK mengambil alih penyidikan kasus ini," kata pengacara Sofian AP, Slamat Tambunan dalam pesan elektronik yang diterima redaksi (Jumat, 4/3).
Desakan supervisi disampaikan Slamat karena proses penanganan kasus dilakukan penyidik Kejati Babel dengan mengacuhkan prosedur dan aturan hukum. Penyidik tetap melakukan penyidikan padahal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyatakan tidak menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kemarin, saat kliennya diperiksa, Slamat yang juga peneliti senior Indonesian Audit Watch (IAW) menanyakan kepada penyidik perihal masalah tersebut, tapi lagi-lagi penyidik memberi jawaban tak beralasan.
"Sangat aneh, saat penyidik ditanya mengapa menyidik sampai hampir 4 tahun lalu selalu mengganti sprindik sampai 3 kali dan terus menyebut-nyebut ada kerugian negara tanpa bisa menyebutkan unsur-unsur dan jumlah kerugian negara," kata Slamat.
“IAW kemarin meminta agar penyidik Kejati Babel melakukan ekspose kepada penasehat hukum. Namun, penyidik tidak berani mengekspose penyidikan yang mereka lakukan. Mereka berkelit supaya mengajukan surat resmi saja ke Kejati,†ujar Slamat.
Menurut Slamat, Kejati Babel terkesan menggunakan dalih penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi namun sepertinya itu menjadi 'lahan' untuk melawan Undang-undang BPK RI.
“Patut diduga, gerakan pemberantasan korupsi ini sudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk tujuan tertentu,†jelasnya.
Apalagi, masih menurut Slamat, Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Hidatuyallah tiba-tiba bersikap seperti 'membabi buta' dengan cara menuding kondisi kurang sehat Sofian adalah kondisi yang dibuat-buat.
"Kamis malam Sofian periksa ke dokter memang dia harus beristirahat. Karena ingin menghormati pemanggilan Kejati dia datang. Di Kejati Sofian juga sempat diperiksa oleh dokter yang ditunjuk oleh Kejati, hasilnya sama Sofian harus beristirahat,†demikian Slamat menjelaskan.
[dem]
BERITA TERKAIT: