Bekas Wakil Menteri ESDM ini merasa, apa yang dilakuÂkaÂnÂnya cuma menerima gratifikasi, yaitu menerima duit dari pelatih golfnya Deviardi dan memÂbaÂgiÂkanÂnya kepada para stakeholder.
Pekan depan, sidang untuk terÂdakwa Deviardi dan eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ini akan memasuki pembacaan tunÂtutan dari JPU KPK.
“Mudah-muÂÂdahan saja itu yang akan keÂluar dalam tuntutan beÂsok,†harap Rudi usai menjalani siÂdang, kemarin.
Sidang kasus suap di SKK MiÂgas ini digelar di lantai 1 Gedung Tipikor. Ada dua sidang yang diÂgelar untuk dua terdakwa ini. PerÂtama, sidang Rudi dengan agenda pemeriksaan saksi ahli meÂriÂnganÂkan dan pemeriksaan terdakwa.
Namun, pemeriksaan terdakwa urung dilakukan. Pasalnya, Rudi minta kepada JPU dan Majelis HaÂkim mencukupkan pemeÂriÂkÂsaÂanÂnya sebagai terdakwa, lantaran saat menjadi saksi di sidang DeÂviardi sepekan sebelumnya, Rudi mengaku sudah panjang lebar membeberkan ihwal keterliÂbatanÂnya dan pihak lain dalam rentetan perkara itu.
Permintaan itu pun disetujui oleh jaksa dan Ketua Majelis HaÂkim Amin Ismanto. Setelah itu, siÂdang dilanjutkan dengan peÂmeÂrikÂsaan terdakwa Deviardi.
Rudi tiba di gedung Tipikor seÂleÂpas adzan dzuhur. MengeÂnaÂkan batik coklat lengan panjang yang dibalut rompi KPK, Rudi diÂsambut istrinya yang sudah meÂnunggu di lobi setengah jam seÂbelumnya. SeÂtelah bersalaman, keduanya berÂdampingan menuju lift. “Nanti saja usai sidang waÂwaÂncaranya,†kata Rudi, sambil masuk ke ruang tungÂgu khusus terdakwa.
Setengah jam berselang, DeÂviardi yang mengenakan kemeja putih garis-garis datang meÂnyuÂsul. Sambil menggandeng istriÂnya, Deviardi terlihat tabah. Tak ada komentar yang disampaikan beÂkas pelatih golf Rudi ini.
Sidang Rudi dimulai sekitar puÂkul 3.30 sore dipipmpin oleh KeÂÂtua Majelis Hakim Amin IsÂmanto. Sidang menghadirkan dua saksi ahli yang meringankan yang diÂdatangkan tim penasihat hukum Rudi. Saksi ahli itu adalah dosen dari Universitas Muhamadiyah JaÂkarta (UMJ) Chaerul Huda dan dosen dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa.
Sidang berjalan cukup singkat. Sekitar 30 menit. Usai sidang, Rudi memelas kepada JPU agar tidak dituntut dalam delik tindak pidana suap dan pencucian uang. Rudi bersikukuh tidak pernah meÂÂnerima suap dari pemilik Bos Kernel Oil Widodo RatanachaiÂtong, dan melakukan pencucian uang dari duit sogokan itu.
Ia mengaku hanya melakukan pemberian (gratifikasi) uang keÂpada mantan Sekjen ESDM WarÂyono Karno, petinggi SKK Migas seperti Yohannes WidjaÂnarko, Iwan Ratman, dan Gerhard MaarÂten Rumeser, serta kepada anggoÂta Komisi VII DPR Sutan BhaÂtoeÂgana dan Tri Yulianto.
Jika JPU mengabulkan perminÂtaannya, Rudi ngaku ikhlas meÂnerima tuntutan itu. Dia pun memÂÂberi wejangan supaya apa yang diÂalaminya menjadi pelajaÂran bagi orang lain. “Mudah-muÂdaÂhan itu jadi pelajaran bagi saya, bagi keluarga saya, bagi bangsa InÂdonesia dan lainnya. Kepada peÂmimpin-pemimpin lainnya, hati-hati. Jangan sampai tergeÂlinÂcir seperti saya,†ujar Rudi. SeteÂlah puas cuap-cuap, Rudi kembali masuk ruang terdakwa.
Sepuluh menit kemudian, KeÂtua Majelis Hakim Mathius SaÂmiaji mengetuk palu tanda sidang untuk terdakwa Deviardi dimulai. Di muka sidang, Deviardi langÂsung mengakui bersalah dan meÂnyesali perbuatannya.
“Saya tiÂdak menyadari apa yang diÂpeÂrinÂtahÂkan Pak Rudi ke saya adalah perbuatan melanggar hukum,†kata Deviardi.
Dia berkilah, awalnya hanya melatih Rudi bermain golf dan tiÂdak terlintas bakal menjadi rekan yang bahu membahu melakukan kejahatan bersama Rudi.
Ia juga memohon kepada maÂjelis hakim supaya menjatuhkan hukuÂman seringan-ringannya. “Saya juga berjanji tidak akan mengulang perbuatan itu,†pinta Deviardi.
Ia beralasan, kedua anaknya yang berumur 11 tahun dan lima taÂhun masih butuh biaya. ApaÂlagi, dia mengaku sebagai tulang punggung keluarga satu-satunya.
“Istri saya ibu rumah tangga biasa. Istri saya nggak kerja, yang kerja cuma saya sendiri,†kata Deviardi sambil menangis.
Ia pun minta masjelis hakim agar tidak menjatuhkan pidana denda kepadanya. “Saya tidak taÂhu harus membayar denda dari mana. Saya tidak punya kemamÂpuan untuk itu,†ucap Deviardi.
Deviardi mengaku tidak perÂnah memberi makan anak dan istriÂnya dari duit haram itu. “TiÂdak sampai ke keluarga saya. KaÂrena itu saya jaga. Karena itu uang orang lain yang dititipkan ke saya,†ujar Deviardi sambil teÂrisak. Istri Deviardi yang ikut meÂnonton jalannya sidang terliÂhat ikut mengusap matanya.
Deviardi lantas melanjutkan, semua uang yang dia terima suÂdah dikembalikan ke penyidik KPK. Bahkan, lanjut dia, duit honor dan hadiah yang dia teriÂma dari melatih dan mengikuti kejuaÂraan golf turut disita.
Deviardi juga mengaku tidak puÂÂnya bisnis lain di samping keÂgiatan bermain dan melatih golf. Dia juga tak punya keahlian sama sekali di bidang bisnis migas.
Sidang untuk terdakwa DeÂviarÂdi berjalan sangat singkat. Tak lebih dari 10 menit. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU KPK.
Kilas Balik
Penyuap Rudi Divonis Tiga Tahun PenjaraPenyuap bekas Kepala SKK MiÂgas Rudi Rubiandini, Simon GuÂnawan Tanjaya divonis 3 taÂhun penjara dalam sidang pada Kamis, 19 Desember 2013.
Majelis hakim menilai, ManaÂjer Operasional dan Komisaris PT Kernel Oil Ptl Limited (KOPL) itu terbukti secara sah dan meÂyaÂkinkan telah melakukan tindak piÂdana korupsi secara bersama-sama menyuap Rudi Rubiandini sebesar 700 ribu dolar AS.
Dalam kesimpulan amar puÂtuÂsan vonis untuk Simon, majelis haÂkim juga menilai Rudi RuÂbianÂdini memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan keÂweÂnaÂnganÂnya sebagai Kepala SKK Migas.
Simon tiba di gedung Tipikor sekitar pukul 10 siang. MeÂngeÂnakÂan kemeja biru kotak putih-putih dibalut rompi tahanan KPK, Simon tak mau berkoÂmentar soal sidangnya.
Di ruang tunggu dia ditemani istri, penasihat hukum dan bebeÂraÂpa kerabatnya. Tak tampak keÂceÂmasan di wajah Simon. BaÂhÂkan, Simon sempat berfoto-foto seÂbelum dipanggil ke muka siÂdang. “Harapannya dihukum seÂadil-adilnya. Sesuai dengan fakta persidangan,†kata Rudi Alfonso, pengacara Simon.
Sidang dimulai pukul 12.50 siang. Secara bergantian hakim yang dipimpin Tati Hardiyanti membacakan amar putusan untuk Komisaris PT KOPL itu. Simon tampak serius mendengarkan. SeÂsekali dia menggoyang-goÂyangÂkan kakinya.
Pembacaan amar putusan tak meÂmakan waktu lama. Sejam keÂmuÂdian, pembacaan putusan suÂdah sampai ke pembacaan vonis.
“Mengadili, menjatuhkan huÂkuÂman pidana penjara selama 3 taÂhun penjara dan denda Rp 200 juta,†kata Ketua Majelis Hakim Tati Hardiyanti saat membacakan amar putusan.
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan seÂlama tiga bulan. Hal yang memÂberatkan adalah, perbuatan terÂdakÂwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemÂberantasan Korupsi. SemenÂtara pertimbangan yang mÂeÂriÂngankan, yakni terdakwa dinilai berÂlaku sopan, dan masih meÂmiÂliki tanggungan keluarga.
Menurut Hakim Anggota I Made Hendra, Simon bersama-sama dengan Komisaris Utama PT KOPL Widodo RatahanaÂchaitong, memberikan uang 700 ribu dolar AS kepada Rudi RuÂbiandini melalui perantara DeÂviardi.
Uang itu diberikan agar Rudi meÂmenangkan Fossus Energy Ltd, dalam lelang terbatas konÂdenÂsat Senipah bagian negara pada 7 Juni dan Juli 2013, dan meÂnyeÂtujui penggantian kargo peÂngÂangkut minyak mentah Grissik Mix bagian negara periode FebÂruari sampai Juli 2013 untuk Fossus Energy Pte. Ltd.
Suap itu juga diberikan agar Rudi menggabungkan lelang miÂnyak mentah Minas/SLC dan konÂdensat Senipah periode AgusÂtus 2013, menyetujui FosÂsus EnerÂgy Ltd. sebagai peÂmeÂnang lelang minyak mentah MiÂnas/SLC dan kondensat SeÂnipah peÂriode Juli sampai Agustus 2013, menggabungkan tender konÂdenÂsat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode SepÂtember-Oktober 2013, dan meÂnunÂda pelaksanaan tender KonÂdenÂsat Senipah periode SeptemÂber-Oktober 2013.
Guna memuluskan langkah itu, Widodo melakukan pertemuan dengan Rudi di Singapura. Di neÂgara itu, Widodo memperÂkeÂnalÂkan diri sebagai trader dan dan meÂnguÂtarakan keinginannya ikut dalam tender di SKK Migas.
Ancaman Maksimal Suap Dan Gratifikasi Penjara Seumur Hidup MuÂzakir, Dosen UII Dosen hukum pidana UniÂverÂsitas Islam Indonesia (UII) MuÂzakir mengatakan, ancaman huÂkuman maksimal suap dan graÂtifikasi adalah sama, yaitu huÂkuman penjara seumur hidup.
Kata Muzakir, aneh juga jika untuk meringankan hukuman, terdakwa eks Kepala SKK MiÂgas Rudi Rubiandini memilih untuk dituntut melakukan piÂdana gratifikasi saja.
“Padahal dua delik pidana itu huÂkuman maksimalnya sama-sama seumur hidup,†kata MuÂzakir, kemarin.
Menurut dia, ‘janji’ pun daÂpat dikategorikan pidana koÂrupÂsi bila disepakati antara piÂhak pemberi dan penerima suap.
Muzakkir menjelaskan, perÂbedaan pidana suap dan graÂtiÂfikasi memang sangat tipis. KeÂdua tindak pidana itu, lanÂjutÂnya, sama-sama soal menerima dan memberi uang atau janji.
“Perbedaannya jika suap ada komitmen atau janji, semenÂtara gratifikasi tidak ada janji atau komitmen. Jadi kalau tiÂdak ada deal, berarti itu grÂaÂtiÂfiÂkasi,†ujarnya.
Soal komitmen pun, tambah Muzakir, sangat sulit memÂbeÂdaÂkan karena tidak mesti terÂtuÂlis atau terucap secara rinci.
Si pemberi suap, lanjut dia, akan memberikan janji. “SeÂdangÂkan yang diberi suap akan menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya karena deal itu,†imbuhnya.
Meski begitu, lanjut MuÂzaÂkir, seorang pejabat harusnya paÂtut menduga jika ada pihak yang memberikan uang. “ApaÂlagi pemberian uang tersebut dari pihak yang sedang ikut tenÂder atau proyek,†ucapnya.
Tapi, Muzakir menilai, maÂsuk akal jika Rudi menolak diÂdakwa dengan pasal pencucian uang. Kata dia, jika terdakwa haÂnya menyimpan dan memÂbagi-bagikan uang hasil koÂrupÂsi keÂpada oknum-oknum, itu cuma bisa disebut mÂengÂguÂnakan uang untuk pemberian gratifikasi.
“Kecuali jika terdakwa meÂlaÂkukan proses penyamaran uang hasil korupsi, dan meÂnyemÂbunyikan uang tersebut secara sistematis agar tampak seolah-olah bersih. Itu bisa maÂsuk kategori pencucian uang,†pungkasnya.
Sangat Jarang Harapan Terdakwa Tipikor TerpenuhiTrimedya Panjaitan, Anggota Komisi III DPR Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai, KPK selalu memiliki dasar huÂkum yang kuat saat meÂneÂtapÂkan seseorang sebagai tersangka.
Begitu juga, saat jaksa peÂnuntut umum (JPU) KPK akan melakukan tuntutan kepada beÂkas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
“Pastinya JPU juga ketika mendakwa Rudi dengan paÂsal suap dan menuntut deÂngan paÂsal tersebut sudah ada dasarÂnya,†kata Trimedya, kemarin.
Apalagi, lanjutnya, dalam fakta-fakta persidangan untuk terdakwa Rudi, saksi-saksi yang dihadirkan ke persiÂdaÂngan suÂdah mengarah kepada dua paÂsal yang didakwakan JPU.
Selain itu, lanjut dia, majelis hakim Tipikor Jakarta sudah meÂnjatuhkan vonis kepada peÂnyuap Rudi Rubiandini, Simon Gunawan Tanjaya, selama tiga tahun.
Majelis hakim menilai, KoÂmisaris Kernel Oil Ptl Limited (KOPL) Simon GuÂnaÂwan secaÂra sah dan meyaÂkinÂkan bersalah menyuap Rudi. “Jadi berharap sih boleh saja. Itu kan memang harapan terÂdakÂwa. Tapi, sampai sekarang sangat jarang terjadi harapan terdakwa bisa terlakÂsana,†tutur politisi PDIP itu.
Kata dia, selama ini pijakan KPK selalu kuat dalam meneÂtapkan seseorang sebagai terÂsangka dan saat melakukan tunÂtutan. KPK selalu mencukupi dakwaannya dengan dua alat bukti. “Sulit terdakwa lolos dari dakÂwaan,†ucapnya.
Selebihnya, Trimedya mengÂiÂngatÂkan agar KPK terus meÂnguÂsut pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus SKK MiÂgas, yakni kasus suap di KeÂmenÂterian ESDM dengan terÂsangka Waryono Karno.
Menurutnya, sudah menjadi raÂhasia umum banyak terjadi manipulasi dan korupsi di biÂdang energi dan sumber daya miÂneral. “Saya yakin kasus ini akan terus berkembang. Akan ada pihak lain yang terungkap,†tandasnya. ***
BERITA TERKAIT: